Apakah Puisi Bisa Dibatasi

Apakah Puisi Bisa Dibatasi?  (Oleh  Thobroni dosen UBT)

Kita sering melihat sebuah ungkapan yang indah, baik kata-kata tokoh, ujaran bijaksana, atau peribahasa. Lantas kita menulis dan menempelkannya di buku tulis, kertas, atau dinding kamar. Apakah tulisan itu bisa disebut puisi? Ketika kamu menerima SMS dari pacar yang berisi rangkaian kata indah, yang membuatmu terus memikirkannya sepanjang hari, apakah itu yang disebut puisi? Atau, kamu bertemu puisi itu ketika berbicara dengan Taufik Ismail dan Rendra, meskipun yang mereka ucapkan adalah sekadar sapaan?

Banyak puisi menari-nari di dunia yang dihuni manusia ini. Kita seringkali mendengar atau membaca puisi di buku-buku, koran, majalah, pentas drama, iklan, film. Bahkan kita membaca puisi dalam pikiran kita. Begitu banyak puisi yang kita temui, tapi apakah pandangan semua orang tentang puisi sama? Apakah kita punya batasan untuk sesuatu yang pantas disebut puisi? Atau mengapa sebuah puisi disebut indah sementara puisi yang lain disebut kurang indah atau tidak indah? Banyak pertanyaan yang akan muncul seputar puisi, yang semuanya bermula dari pertanyaan: Sebenarnya apa sih puisi itu?

Pertanyaan itu terdengar mudah, tetapi sebenarnya sulit. Kita dengan mudah dapat menentukan sesuatu sebagai puisi, bukan cerpen atau pantun. Alas an yang kita ajukan ialah ciri khas tipografi (bentuk rangkaian kata dan tulisan) dan jumlah serta pilihan kata yang menyusunnya. Pada puisi lama seperti pantun, kita menjumpai bahwa puisi disusun atas beberapa bait yang tiap bait terdiri dari empat baris, bersajak a-a-a-a, keseluruhannya berupa isi.

Misalnya puisi karya Hamzah Fansuri berikut:

BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM

Subhanallah terlalu kamil

Menjadikan insan alim dan jahil,

Dengan hambanya daim Ia wasil

Itulah Mahbub bernama Adil.

Mahbub itu tiada berlawan,

Lagi alim lagi bangsawan,

Kasihnya banyak lagi gunawan,

Aulad itu bisa tertawan.

Dunia nan kau sandang-sandang,

Manakan dapat ke bukit rentang,

Angan-anganmu terlalu panjang,

Manakan dapat segera memandang.

Hamzah miskin hina dan karam,

Bermain mata dengan Rabbul Alam,

Selamanya sangat terlalu dalam,

Seperti mayat sudah tertanam.

Rupamu zahir kau sangka tanah,

Itulah cermin sudah terasah,

Jangan kau pandang jauh berpayah,

Mahbubmu hampir serta ramah.

                   (Hamzah Fansuri)

 Pada zaman yang lebih mutakhir, puisi biasanya bersusun dalam baris-baris yang tidak penuh, terpenggal-penggal. Kalimatnya tidak utuh. Menggunakan bahasa yang indah, penuh metafora, dan jika dibacakan akan membangkitkan efek tertentu, perasaan tertentu, yang dalam sastra disebut intuisi estetis.

            Bila definisi seperti itu yang dilekatkan pada puisi, lantas bagaimana dengan puisi berikut ini?

KARENA JAJANG

tuhan

saya minta duit

buat beli sugus

karena jajang

lagi doyan sugus

                 (Selamat Pagi, Jajang, Afirin C. Noor)

 

Puisi ini ditulis Arifin C. Noor untuk istrinya, Jajang C. Noor, dikumpulkan bersama 17 puisi lainnya dalam antologi Selamat Pagi, Jajang. Antologi puisi ini adalah mas kawin yang diberikan Arifin C. Noor ketika menikahi Jajang. Tidak ada bahasa-bahasa yang indah, tidak pula tertulis metafora, apa yang dimaksudkan oleh penyair tertulis dengan lugas, padat dimengerti dalam sekali baca. Namun tetap saja rangkaian kata itu disebut puisi.

Bahkan sebuah puisi tidak selalu berupa kata. Danarto menuliskan puisinya dalam bentuk kotak segi empat yang di dalamnya mengandung sembilan kotak segi empat. Seiring dengan berkembangnya zaman, penyair pun berkeinginan untuk keluar dari belenggu “kesepakatan umum alias konvensi sastra”. Para sastrawan ingin terbang liar dengan imajinasinya dan melakukan eksperimen meramu komposisi puisinya sendiri. Pada akhirnya sastra berkembang secara dinamis. Karena itu, banyak pula yang mengatakan bahwa tidak ada batasan pasti dalam puisi. Seorang budayawan, dosen, sekaligus penyair bernama Suminto A. Sayuti mengungkapkan bahwa ‘puisi merupakan karya yang terikat’. Namun, tidak ada penjelasan mengenai keterikatan itu, batasan itu tidak dapat mencakupi semua ragam dan corak puisi yang ada.

Sebagian penyair menulis sendiri definisi puisi bagi mereka. Definisi ini tentu saja bersifat terbatas, tidak universal.

INTERPRETASI

Sajak adalah tangan-tangan yang bekerja

Sajak adalah parang penebas hutan

Sajak adalah cerana

Sajak adalah kelapangan

Sajak adalah kerendah-hatian

Sajak adalah angin menepuk kuping

Sajak adalah suara jangkrik malam hari

Sajak adalah kabut di pelupuk mata

                   (Rusli Marzuki Saria)

Puisi tersebut mengungkapkan bahwa sajak adalah buah kerja tangan yang mampu menebas lebatnya hutan rimba. Ia adalah cerana (tempat ludah) para penyair untuk meludahkan imajinasi dan gagasan. Ia adalah kelapangan dan kerendah-hatian jiwa, ia serupa angin yang menepuk kuping atau merdu suara jangkrik di malam hari bagi pendengarnya. Ia juga merupakan kabut di pelupuk mata yang melihatnya.

Pada dasarnya puisi adalah pernyataan jiwa dan refleksi pengalaman batin setelah diolah secara total dan berkesinambungan. Karena itu, karya sastra yang dapat bertahan lama dan menjadi masterpiece pada hakikatnya adalah suatu moral, baik dalam hubungannya dengan sumbernya maupun dengan orang-seorang. Ssatra terlibat dalam kehidupan dan menampilkan tanggapan evaluatif terhadapnya, dan dengan demikian sastra adalah eksperimen moral. Oleh karena itu pula sastra dapat didekati sebagai kekuatan material yang istimewa dan sebagai tradisi, yaitu suatu kecenderungan spiritual maupun kultural yang bersifat kolektif. Bentuk dan isi karya sastra yang demikian dapat mencerminkan perkembangan perubahan yang halus dalam watak kebudayaan.

Puisi di bawah ini kiranya dapat merangkum pembicaraan kita.

BELANTARA INI TERLALU GELAP UNTUK DIJELAJAH

apa yang kaucari?

dalam belantara ini?

sebuah nama

atau sebuah makna?

belantara ini terlalu gelap

untuk dijelajah.

                        (Dinullah Rayes)

Antara Penyair dan Puisi

Penyair adalah orang yang menulis puisi, itu sudah pasti. Namun bagaimana hubungan antara penyair dan puisi? Bagaimana penulis menulis puisi? Untuk apa? Mengapa? Hal inilah yang menjadi pokok pembahasan kita selanjutnya.

Karya sastra merupakan media bagi pengarang untuk memberikan tanggapan terhadap lingkungannya, selain itu juga dapat memberikan pengertian yang dalam bagi penikmatnya tentang realitas-realitas yang disajikannya. Kenyataan demikian akan tampak semakin penting jika karya sastra yang hadir dapat dinikmati secara lebih meluas dan intensif oleh anggota masyarakat.

Penyair menangkap peristiwa, menghayati, kemudian menuliskannya dalam sebuah puisi. Sebuah puisi tidak mungkin berasal dari ketiadaan. Seorang pakar bernama A. Teeuw menyatakan, sastra tidak pernah ditulis dari kekosongan budaya. Selalu ada stimulus yang memicu seorang penyair menulis puisi. Pada umumnya penyair selalu menghayati hidup dan kehidupan ini dengan intens. Karena itu ia sering menemukan misteri-misteri kehidupan itu dan mencatat dalam puisi-puisinya. Pengalaman-pengalaman hidup yang dilalui dan dihayatinya itu dituangkan dalam lirik-lirik puisi yang manis, yang menyenandungkan gerak sukmanya yang dekat dengan alam.

Setiap orang cenderung hendak mengekalkan berbagai pengalaman; merekamnya dalam wujud estetik. Contoh nyatanya, ketika seseorang sedang jatuh cinta, ia tiba-tiba menjadi romantis, puitis, gemar menulis kata-kata indah, merangkai hingga membentuk puisi. Dengan demikian, praktis dia seorang penyair. Meskipun seringkali puisi-puisi ini disebut picisan oleh kritikus. Mengapa? Karena puisi tersebut tidak melalui proses perenungan yang mendalam, hanya menuangkan gejolak jiwa. Namun keberadaannya tidak bisa dipungkiri. Ungkapan kejujuran seseorang menjadi dasar terbentuknya puisi.

Slamet Muljono mengungkapkan bahwa keindahan dalam seni adalah kenikmatan yang diterima oleh pikiran; dan kenikmatan itu bisa hadir bila ada keakraban antara subjek dan objek, antara pesona pemikat dan yang dinikmati. Jadi bahasa sendiri yang merupakan sarana komunikasi selalu ditandai oleh unsur rasa yang mengacu kepada pengalaman dan ekspresi estetik, dan unsur pikiran yang mengacu pada kerja intelektualitas. Lebih jauh lagi, NG Chernysevski mengemukakan bahwa ide penciptaan artistik biasanya tidak dibangkitkan dalam pikiran si seniman oleh hasrat menciptakan keindahan semata; seniman yang pantas disebut seniman selalu berkeinginan menyampaikan kepada kita lewat karya-karyanya itu: pikiran-pikiran, pendapat-pendapat, perasaan-perasaan. Sebab bukan hanya keindahan yang diciptakannya.

Seluruh umur hidup manusia merupakan perjuangan yang tak habis-habisnya, perjuangan untuk memenangkan suatu ideal, suatu cita-cita yang dirancang demi indahnya hari depan. Namun perjuangan itu bukan satu-satunya yang ditempuh dan dijalani, sebab manusia sendiri terdiri dari badan jasmani dan badan rohani. Penyair menuangkan perjalanan fisik dan batin dalam bentuk yang kreatif, di mana penyair menampilkan tanggapan dan renungannya terhadap suatu masalah atau kejadian, terhadap peristiwa alam dan situasi sosial tertentu.

     TELAH BANYAK KUTULIS
Telah banyak kutulis tentang langit
tentang laut, angin dan gunung
telah banyak kutulis tentang hidup,
tentang maut, lara dan untung;
Telah banyak
Dan masih akan kutulis tentang langit,
tentang laut, angin dan burun-burung;
tentang hidup, mati dan tentang cinta
yang memberikan harapan dan kepercayaan
membangkitkan manusia
dai lembah putusasa
dan menjalankan hidup lebih berwarna
                                         (Ajip Rosidi)

Sutan Takdir Alisahbana mendefinisikan puisi sebagai seni perkataan yang mesra. Mengapa? Sebab puisi merupakan ekspresi jiwa penyairnya secara merdeka. Penyair bisa menyatakan pengalaman fisik dan batinnya dalam kata-kata yang ekonomis, intens, magis atau bertuah; persaksian dirinya sebagai kreator dan inovator. Seorang penyair tidak begitu saja membiarkan setiap peristiwa berlalu, mereka sadar bahwa detik yang berlalu tak mungkin kembali. Maka mereka berusaha merekonstruksi kejadian dalam imajinasi.

Banyak alasan untuk menulis puisi. Seorang yang sedang jatuh cinta menuangkan perasaannya yang menggelora dalam rangkaian kata hingga menjadi puisi. Orang yang baru ditinggal seseorang yang dicintainya, menggambarkan duka lara dalam bait-bait puisi. Kegelisahan ketika melihat anak jalanan terpanggang matahari menjelma jadi puisi. Melihat senja membakar cakrawala, lahirlah puisi. Dan lebih banyak lagi alasan untuk menulis puisi.

Ketika ditanya mengapa menulis puisi, Taufik Ismail selalu menjawabnya dengan puisi:

DENGAN PUISI, AKU

Dengan puisi aku bernyanyi

Sampai senja umurku nanti

Dengan puisi aku bercinta

Berbatas cakrawala

Dengan puisi aku mengenang

Keabadian Yang Akan Datang

Dengan puisi aku menangis

Jarum waktu bila kejam mengiris

Dengan puisi aku mengutuk

Nafas zaman yang busuk

Dengan puisi aku berdoa

Perkenankanlah kiranya

(Taufik Ismail)

 

Puisi bukan hanya rangkaian kata tanpa arti atau rayuan gombal. Puisi adalah nyanyian yang terus disenandungkan hingga menutup mata. Puisi adalah sarana untuk mengungkapkan cinta yang tak pernah sirna. Cakrawala tidak punya batas; ia adalah lambang keindahan yang abadi. Masa setelah kehidupan adalah misteri. Manusia tidak pernah tahu apa yang bakal terjadi ketika menghadap Sang Pemilik. Maka dengan puisi, Taufik Ismail coba meraba bagaimana kira-kira ia akan menghadap Sang Penguasa Jiwa. Ketika bersedih, manusia butuh penopang untuk membuatnya tetap berdiri. Dan puisi adalah kawan yang tak pernah mengeluh. Senada dengan Rusli Marzuki Saria, puisi adalah cerana, sebuah wadah untuk memuntahkan berbagai kegelisahan dan kutukan. Itu bisa terjadi ketika seorang penyair tidak dapat mengubah zaman dengan kekuasaannya. Sebagai penutup, Taufik Ismail menulis, Dengan puisi aku berdoa/ Perkenankanlah kiranya. Kita pun berdoa, semoga para penyair tidak kehilangan kepekaan untuk mengkritisi zaman ini.

Berpuisi Ialah Perjalanan Mengasah Nurani

Oleh  Thobroni  (Dosen UBT)

Apakah kamu pernah membaca tulisan berjalan di bagian bawah layar televisi dalam sebuah acara konser musik? Acara itu disiarkan sebuah televisi swasta setiap minggu. Seringkali beberapa penyanyi atau grup band ternama dihadirkan untuk mendendangkan lagu-lagunya yang sedang hits. Nah, saat konser itu, di bagian bawah layar akan terlihat pesan atau kesan yang berjalan beriringan. Selain pesan dan kesan yang dikirim para pemirsa melalui short massage service (SMS), kata-kata di bagian bawah layar juga berisi request lagu, dan ucapan salam kepada sahabat, pacar, orang tua, penyanyi, atau tokoh yang mereka kenal. Kalian yang ingin kirim SMS, tinggal menulis nomor lagu dan kesan-pesan. Maka, di layar akan tertulis begini: “…(no. lagu), aku suka lagu ini karena lirik lagu ini sesuai banget ma suasana hatiku. …(nama penyanyi atau band) emang keren banget!” Kita juga sering menyaksikan kalimat-kalimat lain yang senada.

Apa hal menarik dari fenomena di atas? Ya. Ternyata banyak orang suka lagu karena syair lagu tersebut mencerminkan perasaan yang dialaminya. Nah, begitu pun dengan puisi, kita sering merasa sreg dengan puisi yang “mampu memahami jiwa kita”. Kita sering terhanyut saat membaca puisi, karena puisi seperti berkisah tentang masalah kita. Puisi juga serasa membawa kita menuju kenangan-kenangan, hari-hari yang telah lalu, atau memberi spirit untuk kehidupan yang lebih baik.

Mengapa hal itu bisa terjadi?

Karena berpuisi dapat membawa seseorang pada perjalanan mengasah nurani. Dengan menulis atau membaca puisi, seseorang dibawa menuju ruang sunyi. Di situ ia merangkum peristiwa, perasaan, idealisme, harapan, mimpi, bahkan “kegilaan”. Puisi menggugah kesadaran untuk peduli pada dunia sekitar.

Misalnya penggalan puisi berikut ini:

biarkan aku di sini

bersama kebebasan

yang kubuat sendiri

bersama bendera

yang kukibarkan tanpa

lagu kebangsaan

saat berlari mengejar bus kota,

saat menyanyi di tengah kota,

dan saat tertidur di sudut-sudut

jalan berdebu

aku sesungguhnya lelah

dan terpenjara

….

(Adde Marup WS)

 

Apa yang ingin disuarakan puisi tersebut? Yaitu menggugah kesadaran kita tentang nasib anak jalanan. Anak jalanan itu berlari mengejar bus kota/ menyanyi di tengah kota/ tertidur di sudut-sudut jalan berdebu. Di tengah penderitaan hidup, ia tetap merasakan adanya kebebasan. Mengapa bisa begitu? Karena puisi tidak dilahirkan dari ruang angkasa, tetapi diciptakan berdasar pergulatan penyair dengan keadaan di sekitarnya. Penyair juga menyimak dan merenungkan masalah sosial, politik, ekonomi, agama, dan sebagainya. Di zaman sekarang, anak jalanan dapat dengan mudah ditemukan di tengah kehidupan masyarakat kota. Keberadaan mereka semakin bertambah dari tahun ke tahun. Nah, puisi di atas, ingin mengajak kita untuk menyelami kehidupan mereka, ikut merasakan penderitaan mereka. Dengan menghayati puisi itu kita dididik untuk tidak hanya mampu mengutuk mereka sebagai peminta atau pengemis. Kata puisi di atas, anak jalanan adalah manusia yang lelah dan terpenjara.

Puisi di atas menunjukkan kepada kita, bahwa penyair adalah sosok yang berbeda dengan manusia biasa. Maksudnya, dalam melihat sesuatu, atau masalah tertentu, penyair memiliki cara pandang yang berbeda dengan manusia umumnya. Lantas, ia merenungkan dan menuliskannya dalam bentuk puisi. Seperti bungkus pasta gigi. Bagi orang biasa, mungkin dianggap sebagai benda biasa. Saat isinya habis, bungkus pasta lantas dibuang. Berbeda dengan seorang perajin, bungkus pasta gigi mungkin akan dijadikannya sebagai bahan kerajinan seperti tas dompet, keranjang, dan sebagainya.

Begitulah ibarat yang tepat bagi seorang penyair. Di tangan penyair, kata-kata yang dipungutnya dari kehidupan sehari-hari, dari perbincangan dengan orang lain, dapat digunakannya sebagai manik-manik perhiasan yang indah. Mungkin di mata kita, kata-kata yang berhubungan dengan pelacur, pedagang kaki lima, koruptor, demonstran, guru, dan sebagainya itu bermakna biasa. Tetapi, bila digunakan oleh penyair dalam sebuah puisi, kata-kata itu bisa berubah dahsyat, seperti mata pedang yang amat tajam, seperti pidato rahib yang menggetarkan jiwa, atau seperti lantunan lagu puitis yang indah menawan. Seperti kisah seorang ana jalanan yang meniti jembatan penyebarangan. Kita menangkapnya biasa. Tetapi, seorang penyair akan menangkap dan memaknainya sebagai perjalanan meniti perjuangan hidup. Itulah perjalanan mengubah takdir, meraih kehidupan yang lebih baik, bahkan mungkin surga. Nah, menakjubkan bukan?

Maka, sering disebut bahwa penyair adalah sosok pencari yang tak pernah usai. Atau peziarah yang tak pernah lelah. Ia akan selalu gelisah, galau, resah, menjelajahi alam ragawi (fisik) dan alam bathin (nonfisik). Ditelusurinya ruang dan waktu kehidupan hingga tersingkap tabir kehidupan. Berbagai kesan perjalanan hidup itu direkam, dihayati, dan direnungkan penyair. Lantas, dengan penuh emosional kesan itu dituangkannya dalam puisi yang dirangkum secara menakjubkan. Karena itu, sering dikatakan bahwa orang yang sedang jatuh cinta, putus cinta, atau sedang dilanda keprihatinan hidup yang amat hebat lebih mudah menciptakan puisi. Mengapa? Karena jiwanya sedang dilanda keresahan yang amat sangat, yang memudahkannya merangkai kata-kata penuh makna. Penyair tidak sembarangan mengambil kata yang ditemuinya dari setiap pengalaman, penglihatan dan perasaan. Sebagai sosok kreatif, ia harus memilah dan memilih mana kata yang bermakna untuk menimbulkan kesan imajinatif dalam puisi.

Untuk itu, rasanya tidak berlebihan bila Albert Einsten, fisikawan paling tersohor abad 20, menyatakan bahwa “Imajinasi lebih berarti dari ilmu pasti”. Mengapa? Karena ilmu pasti yang tidak dilandasi sikap arif bijaksana hanya menjadi sumber bencana. Sementara puisi adalah sumber kearifan yang tiada habis, yang mengajak orang melakukan perjalanan mengasah nurani. Melalui puisi itu, penyair mengabarkan kegelisahan dan keresahan agar dunia tidak kehilangan kebijaksanaan.

Download Kumpulan Peraturan Terkait Diknas

Kumpulan Peraturan  Terkait Diknas di Internet  dari Karya Besar Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.

Peraturan Perundangan Tentang  Pendidikan. Silakan Klik banyak Link di Bawah ini untuk download

Undang-undang

  1. 22 Tahun 2011:
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
    2012 dan penjelasannya (situs  asli)
  2. 12 Tahun 2011:
    Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (situs
    asli
    )
  3. 10 Tahun 2010: Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan
    penjelasannya (situs  asli)
  4. 09 Tahun 2010:
    Keprotokolan (lengkap dengan penjelasan)
  5. 02 Tahun 2010: Perubahan
    atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
    (situs  asli)
  6. 24 Tahun
    2009
    : Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu
    Kebangsaan (situs  asli)
  7. 09 Tahun 2009: Badan
    Hukum Pendidikan 2009 (Wikisource)Putusan
    Mahkamah Konstitusi menolak UU BHP
    (situs
    asli
    ),Tayangan   pptx penjelasan dari Kemendiknas.
  8. 36 Tahun  2008: Pajak Penghasilan dan Penjelasannya   (situs  asli); perubahan keempat atas UU  No. 7 tahun 1983.
  9. 14 Tahun 2005:
    Guru dan Dosen (situs  asli)
  10. 32 Tahun 2004:
    Pemerintahan Daerah (Penjelasannya)
  11. 28 Tahun 2004:
    Perubahan atas UU Nomor 16
    Tahun 2001
    tentang Yayasan (situs
    asli
    )
  12. 1 Tahun   2004: Perbendaharaan Negara (situs  asli)
  13. 20 Tahun 2003:
    Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)
  14. 17 Tahun   2003: Keuangan Negara (situs   asli)
  15. 13 Tahun   2003: Ketenagakerjaan
  16. 19 Tahun 2002:   hak cipta (situs   asli)
  17. 16 Tahun 2001: Yayasan (situs  asli)
  18. UU 43   Tahun 1999: perubahan atas UU  no. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
    (pdf, situs   asli), dengan kelengkapannya Peraturan   Pemerintah 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan
    Kepegawaian (Bapek)
  19. 18 Tahun  1999: Jasa Konstrusi (situs  asli)
  20. 7 Tahun
    1983
    : Pajak Penghasilan (situs  asli)
  21. 8 Tahun 1974:  Pokok-pokok Kepegawaian (situs  asli)
  22. 1 Tahun 1974:  Perkawinan (situs  asli)
  23. 11 Tahun 1969: Pensiun  pegawai dan pensiun janda/duda pegawai (situs  asli)

Peraturan Pemerintah

  1. 46 Tahun  2011: Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
    pengganti PP No.10  Tahun 1979. (situs  asli)
  2. 24 Tahun 2011: Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dengan
    penjelasannya (situs  asli)
  3. 19 Tahun 2011: Perubahan
    Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985
    Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran
    Republik Indonesia (situs  asli)
  4. 18 Tahun 2011: Perubahan
    Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985
    Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan
    Kebangsaan/Kemerdekaan (situs  asli)
  5. 17 Tahun 2011: Perubahan
    Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980
    Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas
    Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
    (situs  asli)
  6. 16 Tahun 2011:
    Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda,
    Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan
    Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik
    Indonesia beserta Lampiran  I s/d V (situs  asli)
  7. 15 Tahun 2011:
    Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda,
    Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan
    Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
    beserta Lampiran I s/d  V (situs  asli)
  8. 14 Tahun 2011:
    Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
    Dan Janda/Dudanya beserta Lampiran  I s/d VIII (situs  asli)
  9. 13 Tahun 2011:
    Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29
    Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian
    Negara Republik Indonesia (situs   asli)
  10. 12 Tahun 2011:
    Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28
    Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara
    Nasional Indonesia (situs   asli)
  11. 11 Tahun 2011:
    Perubahan Ketiga Belas atas PP   No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
    Lampiran PP 11 Tahun   2011. (situs  asli)
  12. 94 Tahun  2010: Penghitungan penghasilan kena pajak dan
    pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan
    (situs  asli)
  13. 93 Tahun  2010: Sumbangan penanggulangan bencana nasional,
    sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan
    fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan
    biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat
    dikurangkan dari penghasilan bruto (situs  asli)
  14. 92 Tahun 2010: Perubahan
    kedua atas PP 29 tahun 2000   tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi
    (situs   asli)
  15. 90 Tahun 2010:
    Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
    Negara/Lembaga – RKAK/L, pengganti Peraturan   Pemerintah No. 21 Tahun 2004 (situs asli, mirror)
  16. 80 Tahun 2010: Tarif
    pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas
    penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD (situs  asli). Catatan: Peraturan Pemerintah ini
    menggantikan PP 45 Tahun   1994Permenkeu  262/PMK.03/2010 (lengkap dengan lampirannya):
    peraturan pelaksana PP 80  Tahun 2010 (situs
    asli
    )
  17. 66 Tahun 2010: Perubahan
    Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
    Tahun 2010
    Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan
    Pendidikan (situs asli: PP  dan Penjelasannya)
  18. 59 tahun 2010: Perubahan  atas PP 29 tahun 2000 tentang
    Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (situs  asli)
  19. 54 Tahun 2010: Pemberian
    gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun
    anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara
    dan Penerima pensiun/tunjangan (situs  asli)
  20. 53 Tahun 2010:
    Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs  asli)Peraturan
    Kepala BKN No. 21 Tahun 2010
    : Ketentuan Pelaksanaan
    PP no. 53 Tahun 2010  tentang disiplin PNS (situs  asli)
  21. 40 Tahun 2010:
    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16   Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
    Sipil (situs  asli)
  22. 28 Tahun 2010: Penetapan
    Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
    (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no
    9 tahun 2009)
  23. 25 Tahun 2010 (Lampiran):
    Perubahan ke 12 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun
    1977 tentang Peraturan Gaji PNS (situs  asli)
  24. 17 Tahun 2010:
    Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta
    penjelasannya.
  25. 41 Tahun 2009:
    tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru
    dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.Pedoman pelaksanaannya menggunakan Peraturan Menteri
    Keuangan No.164/PMK.05/2010:  Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,
    Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan  kehormatan professor (situs  asli)
  26. 38 Tahun 2009 tentang
    jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak  yang berlaku pada yayasan. (situs  asli).
  27. 37 Tahun 2009: dosen (146KB  pdf, 62KB  doc/zip)
  28. 65 Tahun  2008: Pemberhentian PNS (situs  asli)
  29. 63 Tahun 2008:
    Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (situs  asli)
  30. 48 Tahun 2008:
    Pendanaan Pendidikan (Penjelasannya)
  31. 95 Tahun 2007:
    Perubahan ke7 terhadap Keppres  80 Tahun 2003 (dicabut terhitung 01 Januari 2011) –
    situs  asli
  32. 31 Tahun 2006: Sistem
    Pelatihan Kerja Nasional (ermasuk membahas tentang: 1.
    SKKNI-Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, dan 2.
    KKNI-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) – situs asli.
  33. 47 Tahun  2005: perubahan atas PP  No. 29 Tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan
    rangkap (situs  asli)
  34. 19 Tahun 2005: Standar  Nasional Pendidikan
  35. 21 Tahun  2004: Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
    Kementerian Negara/Lembaga – RKAK/L
  36. 11 Tahun
    2002
    : Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (situs  asli)
  37. 98 Tahun  2000: Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (situs  asli)
  38. 29 Tahun 2000:  Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (situs  asli)
  39. 61 Tahun 1999: Penetapan  Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum – format  pdf (sudah dibatalkan PP  no. 17 tahun 2010)
  40. 60 Tahun 1999:  Pendidikan Tinggi
  41. 29 Tahun  1997: PNS yang menduduki jabatan rangkap (situs  asli)
  42. 45 Tahun 1994:
    Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI,
    dan Pensiunan (sudah diganti dengan PP  80 Tahun 2010 )
  43. 16 Tahun 1994: Jabatan  Fungsional Pegawai Negeri Sipil (situs  asli)
  44. 1  Tahun 1994: Pemberhentian PNS – (situs  asli)
  45. 45 Tahun 1990:
    perubahan terhadap PP  10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian  bagi PNS (situs  asli)
  46. 10 Tahun 1983:
    izin perkawinan dan perceraian bagi PNS (situs asli)
  47. 30 Tahun 1980:
    peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP  No. 53 Tahun 2010) (situs  asli)
  48. 32 Tahun 1979:
    Pemberhentian PNS (situs  asli)
  49. 10 Tahun  1979: Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri  Sipil (lengkap penjelasan dan lampiran) (situs
    asli
    ). Peraturan ini telah diganti oleh PP  No.46 Tahun  2011.
  50. 7 Tahun 1977:
    penetapan gaji beserta lampirannya (dapat diunduh di  lokasi 1,   lokasi   2)
  51. 9 Tahun 1975:
    Peraturan Pelaksanaan UU  1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (situs   asli)
  52. 4 Tahun  1966: Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS   (situs   asli)

Keputusan Presiden Republik  Indonesia

  1. 80  Tahun 2003: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah (dicabut terhitung 01 Januari 2011): PenjelasanLampiran  I, Lampiran II (situs asli)
  2. 9 Tahun 2001: Tunjangan Dosen (Peraturan baru: 41  Tahun 2009)
  3. 93 Tahun 1999:
    Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP)  Menjadi Universitas
  4. 87 Tahun  1999: Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil  (situs asli)
  5. 57  tahun 1986: Tunjangan belajar dosen hanya dosen tugas  belajar dalam negeri (situs  asli)

Peraturan Presiden Republik  Indonesia

  1. 44 Tahun  2012: Institut Teknologi Bandung sebagai Perguruan
    Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (situs  asli)
  2. 43 Tahun  2012: Universitas Pendidikan Indonesia sebagai
    Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah  (situs  asli)
  3. 8 Tahun  2012: Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)  atau Indonesian Qualification Framework
    (IQF) – lengkap dengan lampirannya (situs  asli)
  4. 35 Tahun 2011:
    Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54  Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    (situs  asli)
  5. 81 Tahun 2010: Grand  Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 (situs  asli)
  6. 54 Tahun  2010: Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54  Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (situs
    asli
    )
  7. 32 Tahun 2010:
    Peraturan Presiden Republik Indonesia No.32 Tahun 2010  tentang Komite Inovasi Nasional (situs  asli)
  8. 25 Tahun 2010:
    Peraturan Presiden RI No. 25 tahun 2010 tentang   Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut PP No. 08 tahun 2009
    ke dalam Gaji Pokok PNS menurut PP 25 tahun 2010   (situs  asli)
  9. 24 Tahun 2010:
    Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta  Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
    Kementerian Negara (situs  asli) (ini yang membubarkan Direktorat PMPTK yang  memicu demo para guru)
  10. 66 Tahun  2007: Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
  11. 65 Tahun
    2007
    : Tunjangan Dosen (Peraturan baru: 41  Tahun 2009)
  12. 12 Tahun 1961:
    Pemberian Tugas Belajar (situs   asli)

Keputusan Menteri Pendidikan  Nasional

  1. 053/P/2012:
    Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi Pendidik Untuk
    Dosen
  2. 052/P/2011:
    Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
    Nomor 126/P/2010
    tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
    Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam
    Jabatan (situs asli)
  3. 134/M/2010:
    Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pendidikan Nasional
    Tahun 2011
  4. 126/P/2010:
    Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
    Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam
    Jabatan (situs  asli)
  5. 108/P/2009: PT
    Penyelenggara Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
  6. 022/P/2009: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara
    sertifikasi bagi guru dalam jabatan, disahkan tgl 04
    April 2009 (Berkas pelaksanaan, format pdf: Buku  1-1,8MB, Buku 2-1Mb
    pdf, Buku 3-0,6MB, Buku 4-0,5Mb, Buku  5-0,85MB)
  7. 015/P/2009:
    Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana
    (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (022/P/2009)  (mirror)
  8. 058 Tahun
    2008
    : Penyelenggaraan Program Sarjana (S1)
    Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan
  9. 056/P/2007:
    Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
  10. 057/O/2007:
    Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi
    Guru dalam jabatan
  11. 004/U/2002:
    Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi
  12. 045/U/2002:
    Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  13. 184/U/2001:
    Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program
    Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi  (pdf)
  14. 178/U/2001:
    Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi (pdf)
  15. 107/U/2001:
    Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh (situs asli) (berbeda dengan KELAS jauh, kalau program
    pendidikan jarak jauh dibolehkan, yang kelas jauh harus
    memenuhi ketentuan Permendiknas No. 30  Tahun 2009)
  16. 36/D/O/2001:
    Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit
    jabatan fungsional dosen (pdfsitus  asli)
  17. 234/U/2000:
    Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi (pdf)
  18. 232/U/2000:
    Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
    Penilaian Hasil Belajar mahasiswa (pdf)
  19. 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan tata cara
    penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
  20. 284/U/1999:
    Pengangkatan Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan
    Pimpinan Fakultas (sudah dibatalkan oleh Permendiknas  No. 67 Tahun 2008)
  21. 264/U/1999:
    kerjasama antar Perguruan Tinggi dan SK Dirjen Dikti no
    61/DIKTI/Kep/2000
  22. 212/U/1999:
    Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor
  23. 181
    Tahun 1999
    : petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional
    dosen dan angka kreditnya (html).
    Lampiran: 01
    02 03
    04 05
    06 07
    08 09
    10
  24. 187/U/1998:
    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (sudah
    dibatalkan oleh Permendiknas
    No. 28 Tahun 2005
    )
  25. 155/U/1998:
    Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
    (situs
    asli
    )
  26. 223/U/1998:
    Kerjasama antar Perguruan Tinggi – pdf
    (dibatalkan oleh Kepmendikbud 264/U/1999 )
  27. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999:
    Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (html)
  28. 339/U/1994:
    Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
    Swasta
  29. 036/U/1993:
    Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi (sudah diganti
    dengan 178/U/2001)

Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional

  1. 24
    Tahun 2012
    : Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh
    pada Pendidikan Tinggi
  2. 16 Tahun
    2012
    : Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kemdikbud ,
    lengkap dengan lampirannya.
  3. 10
    Tahun 2012
    : Wajib lapor harta kekayaan beserta
    lampirannya (Daftar Pejabat Eselon II, II, Unit
    Pelaksanaan Teknis, Perguruan Tinggi, Pejabat
    Perbendaharaan, Pejabat lain di lingkungan Kemdiknas yang
    wajib lapor harta kekayaan)
  4. 8 Tahun
    2012
    : Pemberian insentif bagi pendidik yang bertugas
    pada satuan pendidikan Indonesia di Luar Negeri
    (situs  asli).
  5. 7 Tahun
    2012
    : Pemberian gaji dan insentif bagi pendidik yang
    bertugas pada satuan pendidikan Indonesia di Sabah
    Malaysia (situs  asli).
  6. 04 Tahun 2012:
    Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
    Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan
    Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan
    Nasional (situs  asli)
  7. 01 Tahun  2012: Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
    Pendidikan dan Kebudayaan (Membatalkan Permendiknas no.
    36 tahun 2010) (situs  asli)
  8. 50  Tahun 2011: Layanan informasi publik di lingkungan
    Kemdikbud
  9. 48 Tahun  2011: Perubahan nama Kemdiknas menjadi Kemdikbud
  10. 47 Tahun 2011:
    Satuan Pengawasan Internal (SPI) di Lingkungan
    Kementerian Pendidikan Nasional (membatalkan Permendiknas
    No. 16 Tahun 2009)
  11. 44 Tahun 2011:
    Satuan Pengawasan Internal (SPI) di Lingkungan
    Kementerian Pendidikan Nasional.
  12. 38   Tahun 2011: Perubahan atas Permendiknas
    18 Tahun 2011
    tentang Koordinasi dan Pengendalian
    Program di Lingkungan Kemdiknas (Lampiran Permendiknas 38
    Tahun 2011: 01, 02)
  13. 22  Tahun 2011: Terbitan Berkala Ilmiah (versi  scan, situs  asli). Peraturan ini membatalkan Permendiknas no
    68 Tahun 2009 dan 67 Tahun 2009.
  14. 20  Tahun 2011: Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili
    Perguruan Tinggi (situs  asli)
  15. 19  Tahun 2011: Pedoman Penetapan Kesetaraan Ijazah
    Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan Ijazah dan Gelar
    Perguruan Tinggi Indonesia (situs  asli)
  16. 18  Tahun 2011: Koordinasi dan Pengendalian Program di
    Lingkungan Kemdiknas (Lampiran  Permendiknas 18 Tahun 2011)
  17. 17 Tahun  2011: Pemberian Beasiswa untuk Pendidik (dosen tetap)
    dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
  18. 3 Tahun 2011 (lengkap  dengan lampirannya): Perubahan atas Peraturan Menteri
    Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 tentang Unit
    Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen
    Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah dengan
    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007
    (situs  asli dan lampirannya)
  19. 48 Tahun 2010:
    Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun
    2010-2014 (situs
    asli
    )
  20. 47 Tahun 2010:
    Standar Kompetensi Lulusan Kursus (situs  asli)
  21. 44 Tahun 2010:
    Perubahan atas Permendiknas  No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kemdiknas
    Tahun 2010-2014 (situs  asli)
  22. 43 Tahun 2010:
    Penataan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan
    Nasional (situs  asli)
  23. 39 Tahun 2010: Jadwal
    Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan Di Lingkungan
    Kementerian Pendidikan Nasional (situs  asli)
  24. 38 Tahun 2010:
    Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru (situs asli)
  25. 36 Tahun 2010:
    Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional
    (situs asli)
  26. 35 Tahun 2010:
    Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan
    Angka Kreditnya (situs  asli)
  27. 34 Tahun 2010: Pola
    Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan
    Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (situs  asli)
  28. 33 Tahun 2010:
    Pemberian Bantuan Sosial Kepada Calon Penulis Buku
    (situs asli)
  29. 30 Tahun 2010:
    Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik
    yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai
    pendidikan (situs  asli)
  30. 24 Tahun 2010:
    Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada
    Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
    (situs  asli)
  31. 17 Tahun 2010:
    Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
    (situs  asli)
  32. 9 Tahun 2010: Program
    Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan
    (situs  asli)
  33. 6 Tahun
    2010
    : Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan
    Nasional Nomor 28 tahun  2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan
    Tinggi (situs  asli)
  34. 2 Tahun 2010:
    Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun
    2010-2014 (situs  asli)
  35. 1 Tahun 2010:
    Perubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional
    Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional (situs  asli)
  36. 73 Tahun 2009:
    Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana (S1)
  37. 68 Tahun 2009:
    Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs  asli). Versi  scan (situs  asli). Dibatalkan oleh Permendiknas no. 22
    Tahun 2011
    .
  38. 67 Tahun 2009:
    Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli). Dibatalkan oleh Permendiknas no. 22
    Tahun 2011
    .
  39. 66 Tahun 2009:
    Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing
    pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia
    (situs
    asli
    )
  40. 63 Tahun 2009: Sistem
    Penjaminan Mutu Pendidikan
  41. 61
    Tahun 2009
    : Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang
    Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada
    Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan
    Nasional (situs
    asli
    )
  42. 48 Tahun 2009:
    Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan
    Depdiknas
  43. 47 Tahun 2009:
    Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs
    asli
    )
  44. 46 Tahun 2009:
    Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
    (situs
    asli
    )
  45. 42 Tahun 2009:
    Standar Pengelola Kursus (situs
    asli
    )
  46. 41 Tahun 2009:
    Standar Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan (situs
    asli
    )
  47. 33 Tahun 2009:
    Pedoman pengangkaan Dewan Pengawas pada PTN di Lingkungan
    Depdiknas yang menerapkan Pengelolaan keuangan Badan
    Layanan Umum (BLU)
  48. 32 Tahun 2009:
    Mekanisme pendirian BHP, perubahan BHMN atau PT, dan
    pengakuan penyelenggara PT sebagai BHP (Permendiknas,
    Lampiran
    I
    , Lampiran
    II
    , Lampiran
    III
    , Lampiran
    IV
    , Lampiran
    V
    , Lampiran
    VI
    ).
  49. 30 Tahun 2009:
    Penyelenggaraan Program Studi di luar domisili Perguruan
    Tinggi
  50. 26 Tahun
    2009
    : Penyetaraan lulusan Perguruan Tinggi Luar
    Negeri
  51. 20 Tahun 2009:
    Beasiswa Unggulan (situs
    asli
    )
  52. 19 Tahun 2009:
    Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor (situs
    asli
    )
  53. 18 Tahun 2009:
    Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing
    di Indonesia (situs
    asli
    )
  54. 16 Tahun 2009: Satuan
    Pengawasan Internal di Lingkungan Departemen Pendidikan
    Nasional (dibatalkan oleh Permendiknas No. 47
    Tahun 2011
    )
  55. 8 Tahun 2009: Program
    Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (situs
    asli
    )
  56. 85 Tahun 2008:
    Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi (situs
    asli
    )
  57. 67 Tahun 2008:
    Pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan
    Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas
  58. 61 Tahun 2008:
    Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin yang merupakan
    kewenangan Menteri terhadap PNS di lingkungan Depdiknas
    (situs
    asli
    )
  59. 59 Tahun 2008:
    Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar,
    Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama
    dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan
    surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama
    dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar (situs
    asli
    )
  60. 58 Tahun 2008:
    Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi
    guru dalam jabatan (situs
    asli
    )
  61. 53 Tahun 2008:
    Pedoman penyusunan standar pelayanan minimum bagi PTN
    yang menerapkan Pengelolaan keuangan BLU (situs
    asli
    )
  62. 38 Tahun
    2008
    : Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
    di Lingkungan Depdiknas (situs
    asli
    )
  63. 27
    Tahun 2008
    : Standar kualifikasi akademik dan
    kompentensi Konselor
  64. 20 Tahun 2008:
    Penetapan inpassing pangkat dosen bukan PNS yang telah
    menduduki jabatan akademik di PTS dengan pangkat PNS
    (situs
    asli
    )
  65. 19
    Tahun 2008
    : Perguruan Tinggi Penyelenggara
    Sertifikasi Dosen
  66. 18
    Tahun 2008
    : Penyaluran tunjangan profesi dosen
  67. 17 Tahun
    2008
    : Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri
    Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 Tentang
    Sertifikasi Dosen (dibatalkan oleh Permendiknas 47
    Tahun 2009
    )
  68. 09 Tahun 2008:
    Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki
    jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru
    Besar/Profesor Emeritus (situs
    asli
    )
  69. 06 Tahun 2008:
    Pedoman penerimaan calon mahasiswa baru di perguruan
    tinggi (situs
    asli
    )
  70. 42 Tahun 2007:
    Sertifikasi dosen (dibatalkan oleh Permendiknas 47
    Tahun 2009
    )
  71. 30
    Tahun 2007
    : Pengelolaan Rekening di Lingkungan
    Depdiknas
  72. 26 Tahun 2007: Kerja
    sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan
    Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (situs
    asli
    ) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang
    antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
  73. 25 Tahun 2007:
    Persyaratan dan Prosedur bagi WNA untuk menjadi Mahasiswa
    pada PT di Indonesia (situs
    asli
    )
  74. 20 Tahun
    2007
    : Standar Penilaian Pendidikan
  75. 18 Tahun
    2007
    : Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
  76. 17 Tahun
    2007
    : Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun
    2007
  77. 16 Tahun
    2007
    : Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetisi
    Guru
  78. 15 Tahun 2007:
    Sistem Perencanaan Tahunan Depdiknas
  79. 38 Tahun
    2006
    : Persyaratan dan Tata Cara Perpanjangan Batas
    Usia Pensiun Guru Besar dan Pengangkatan Guru Besar
    Emeritus (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No.
    09 Tahun 2008) (mirror)
  80. 32 Tahun
    2006
    : Perubahan Keputusan Mendiknas Nomor 042/U/2000
    Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Perguruan
    Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
  81. 28 Tahun
    2006
    : Prosedur Penetapan Organisasi Perguruan Tinggi
    Badan Hukum Milik Negara pada Masa Peralihan
  82. 1 Tahun
    2006
    : Pemberian kewenangan kepada 4 PT BHMN untuk
    membuka dan menutup program studi pada PT yang
    bersangkutan
  83. 28 Tahun 2005:
    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Keputusan Dirjen Dikti

  1. 49/Dikti/Kep/2011:
    Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (versi
    scan
    , situs
    asli
    )
  2. 70/D/T/2010: 17
    Februari 2010, Perubahan Perguruan Tinggi menjadi Badan
    Hukum Pendidikan (situs
    asli
    )
  3. 03/DIKTI/Kep/2010:
    Pemberian Mandat Kepada Pemimpin Perguruan Tinggi yang
    diselenggarakan oleh Pemerintah untuk melakukan Evaluasi
    dan Penandatanganan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin
    Program Studi di Lingkungan Perguruan Tinggi yang
    Bersangkutan (situs
    asli
    )
  4. 82/DIKTI/Kep/2009:
    Pedoman Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar
    Negeri (Data)
  5. 66/DIKTI/Kep/2008:
    Pemberian kuasa kepada Koordinator Kopertis di wilayah
    masing-masing untuk atas nama Dirjen Dikti menetapkan
    angka kredit dosen PTS untuk jenjang jabatan akademik
    Asisten Ahli dan Lektor (mirror)
  6. 163/DIKTI/Kep/2007:
    Penataan dan Kodifikasi Prodi Pada Perguruan Tinggi:
    lengkap dengan lampiran (mirror,
    lampirannya: 01,
    02,
    tayangan
    sosialisasi
    )
  7. 44/DIKTI/Kep/2006:
    Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah berkehidupan
    bermasyarakat di Perguruan Tinggi (situs
    asli
    )
  8. 43/DIKTI/Kep/2006:
    Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan
    kepribadian di Perguruan Tinggi (situs
    asli
    )
  9. 34/DIKTI/Kep/2002:
    Perubahan dan Peraturan tambahan SK Dirjen Dikti no.
    08/DIKTI/Kep/2001 (situs
    asli
    )
  10. 28
    /DIKTI/Kep/2002
    : Penyelenggaraan Program Reguler dan
    Non Reguler di Perguruan Tinggi (situs
    asli
    )
  11. 26/DIKTI/KEP/2002:
    Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik
    dalam Kehidupan Kampus
  12. 08/DIKTI/Kep/2002:
    Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
    Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian
    dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana
    di Perguruan Tinggi (situs
    asli
    )
  13. 108/DIKTI/Kep/2001:
    Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan
    Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
    234/U/2000:
    Pendirian Perguruan Tinggi (situs
    asli
    )
  14. 61/DIKTI/KP/2000:
    Peraturan pelaksana Permendiknas
    26 tahun 2007
    tentang kerjasama dengan PT LN
  15. 275/DIKTI/Kep/1999:
    Tatacara Pengangkatan Pembantu rektor, dekan, pembantu
    dekan, pembantu ketua dan pembantu direktur pada PTN di
    lingkungan Kemendikbud pada kondisi khusus terjadi
    pemberhentian atau mutasi jabatan sebelum masa tugas
    berakhir (situs
    asli
    )

Surat Edaran Sekjen Diknas, Dirjen
Dikti, Direktur

  1. 1130/E4.1/2012:
    SE Direktur Diktendik: Pengajuan NIDN Baru dan perubahan
    data dosen.
  2. 928/E4.1/2012:
    Nomor Induk Dosen Nasional bermasalah lengkap dengan
    lampirannya. (surat
    edaran
    dan lampirannya)
  3. 64/E4.3/2012:
    Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jabatan Akademik
    Dosen.
  4. 24/E/T/2012:
    Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik
    Dosen.
  5. 0677/A.A5/SE/2012:
    Perubahan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian
    Pendidikan Nasional Nomor 6196/A.A5/SE/2011 Tentang
    Kepala Surat, Kode Unit Organisasi, Kode Unit Kerja, dan
    Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan.
  6. 213/E/T/2012:
    Panduan bagi
    Kontributor Portal Garuda
    . Formulir
    kesediaan menjadi kontributor
    (situs asli: 01
    02
    03).
  7. 212/E/T/2012:
    Pedoman
    Pengelolaan Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik

    yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam pengelolaan
    Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah secara elektronik
    (online). (situs asli: Surat
    Edaran Dirjen,
    Panduan-37,5MB)
  8. 152/E/T/2012:
    ketentuan publikasi untuk program S1/S2/S3 yang merupakan
    salah satu syarat kelulusan, yang berlaku terhitung mulai
    kelulusan setelah Agustus 2012 (situs
    asli
    )
  9. 49/E4.4/2012:
    Surat edaran Direktur Direktorat Pendidik dan Tenaga
    Kependidikan (Ditdiktendik) tentang solusi penyaluran
    beasiswa luar negeri di awal tahun 2012 (mekanisme
    pencairan beasiswa
    )
  10. 2050/E/T/2011:
    Surat Edaran Dirjen Dikti tentang penggunggahan karya
    ilmiah untuk kenaikan pangkat (situs
    asli
    )
  11. 2030/E/T/2011:
    Penghentian proses pengajuan usulan pembukaan program
    studi Pendidikan Dokter Gigi (S1)
  12. 1643/E/T/2011:
    Moratorium Prodi Keperawatan dan Kebidanan
  13. 1639/E/T/2011:
    Penghentian proses pengajuan usulan pembukaan program
    studi baru
  14. 1615/E/T/2011:
    Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Kualifikasi Pendidikan
    Dosen (situs
    asli
    )
  15. 2899.1/E4.1/2011:
    Surat Edaran Direktur Diktendik tentang NIDN (situs
    asli
    )
  16. 4087/E1.2/B/2011:
    Surat edaran Tentang Permendiknas Permendiknas
    38 Tahun 2011
    .
  17. 1037/E4.3/2011:
    tatacara penyampaian kelengkapan berkas usulan kenaikan
    jabatan akademik dosen (situs
    asli
    ).
  18. 71936/A4/KP/2011:
    Usulan Jabatan Fungsional (situs
    asli
    )
  19. 1017/E/T/2011:
    Perijinan dan Pelarangan Proses Pembelajaran di Luar
    Domisili (situs
    asli
    )
  20. 1313/E5.4/LL/2011:
    Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (situs
    asli
    )
  21. 769/E/T/2011:
    Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan
    fungsional Guru Besar/Profesor (situs
    asli
    )
  22. 739/E/C/2011:
    Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki
    jabatan Guru Besar/Profesor (situs
    asli
    )
  23. 498/E/T/2011:
    Kualifikasi D-IV sama dengan S1
  24. 394/E/T/2011:
    Penegasan Pelaksanaan Permendiknas
    No. 58 Tahun 2008
    (situs
    asli
    )
  25. 306/E/C/2011:
    Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki
    jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru
    Besar/Profesor Emeritus (situs
    asli
    )
  26. 190/D/T/2011:
    validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor
    Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran
    pengesahannya dan format fakta integritas. (situs
    asli
    )
  27. 1436/D/T/2010:
    Pemberhentian sementara waktu semua proses pengajuan
    usulan pembukaan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat
    (S1) serta pengecualiannya (situs
    asli
    ).
  28. 1312/D/T/2010:
    Pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada
    Perguruan Tinggi Pemerintah (situs
    asli
    )
  29. 1311/D/C/2010:
    Pencegahan dan penanggulangan plagiat (situs
    asli
    )
  30. 1030/D/T/2010:
    Penataan Nomenklatur Program Studi Psikologi, Komunikasi
    Komputer dan Lanskap (situs
    asli
    )
  31. 2512/D2.5/2010:
    Surat Edaran Direktur Direktorat Akademik 07 September
    2010 perihal Penataan Program Pertanian (situs
    asli
    )
  32. 1844/D2.2/2010:
    Surat Edaran Direktur Akademik 20 Juli 2010 tentang
    Mekanisme Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru
    (situs
    asli
    )
  33. 5072/A4.5/KP/2009:
    Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas
    (situs
    asli
    )
  34. 4841/A4.5/KP/2009:
    Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen
    (situs
    asli
    )
  35. 2309/A4.3/KP/2009:
    Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri
    antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan
    Kemendiknas (situs
    asli
    )
  36. 1961/D/T/2009:
    Pemberhentian sementara alih kelola PTS
  37. 23327/A.4.5/KP/2009:
    Penegasan dari aspek kepegawaian tentang dosen tugas
    belajar (situs
    asli
    )
  38. 40/D/T/2009:
    Surat Edaran Dirjen Dikti tentang STOP Pembukaan prodi
    Keperawatan dan Kebidanan (situs
    asli
    )
  39. 2002/Dl.3/C/2008:
    Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul
    Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs
    lain
    )
  40. 2920/D/T/2007:
    Penetapan daya tampung mahasiswa, perhatikan rasio
    maksimum dosen mahasiswa sejak tahun 2010 sudah diubah
    menjadi IPA 1:30 dan IPS 1:45, bukan 1:25 seperti yang
    tercantum di surat ini (mirror)
  41. Perka
    BKN no. 39/2007
    : Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian
    Negara mengenai tunjangan berkaitan rangkap jabatan, Bab
    III ayat 2 (situs
    asli
    )
  42. 2010/D/T/2006
    dan 2267/D/T/2006:
    seleksi calon mahasiswa (situs
    asli 1
    , situs
    asli 2
    )
  43. 2933/D/T/2001:
    Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen
    di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar
    Perguruan Tinggi (situs
    asli
    )
  44. 2209/D/T/2001:
    Permohonan Rekomendasi Akademi Bidang Kesehatan yang
    diselenggarakan oleh Masyarakat
  45. 1840/D/T/2001:
    Ketentuan penerimaan mahasiswa asing di PTN (situs
    asli
    )
  46. 126/Dikti/Kep/2001,
    KS.01.02.1.5.3210 dan 469/PB/E.1/06/2001
    : Perjanjian
    Kerjasama antara Dirjen Dikti dan Ditjen Pelayanan Medik,
    dan Ketua Umum IDI Indonesia tentang Pengelolaan Sistem
    dan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Bidang Kedokteran
    (situs
    asli
    )
  47. 2668/D/T/2000:
    Pembukaan program studi baru dan pendirian perguruan
    tinggi baru
  48. 2630/D/T/2000:
    Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh (situs
    asli
    )Catatan: sila lihat peraturan lebih baru:
    30 Tahun 2009:
    Penyelenggaraan Program Studi di luar domisili Perguruan
    Tinggi
  49. 3298/D/T/99
    tentang Upaya pencegahan tindakan plagiat
  50. 1247/D/C/99:
    Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Guru Besar
    (situs
    asli
    )
  51. 2705/D/T/1998:
    Persyaratan dan prosedur pengangkatan Pimpinan PTS (masih
    berlaku untuk PTS sampai sekarang, berbeda dengan PTN
    yang sudah memiliki Permendiknas No. 67
    Tahun 2008
    ) (mirror
    1
    , mirror
    2
    )23 Oktober
    2005
    : Pengangkatan Pimpinan PTS tetap berpedoman pada
    Surat Dirjen Dikti No. 2705/D/T/1998
    (situs
    asli
    )
  52. 2705/D/T/1998:
    Surat Edaran tentang Persyaratan dan Prosedur
    Pengangkatan Pimpinan PTS
  53. 4039/D/T/93:
    Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS

Peraturan di Indonesia mengenai
plagiarisma

  1. UU 19 Tahun
    2002
    : hak cipta (situs
    asli
    )
  2. UU 20 Tahun
    2003
    : Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya),
    pada Pasal 25 ayat 2 serta Pasal 70
  3. Permendiknas 17 tahun
    2010
    : Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di
    Perguruan Tinggi (situs
    asli
    )
  4. Surat
    Edaran Dirjen 190/D/T/2011
    : validasi Karya Ilmiah
    bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar,
    beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta
    integritas. (situs
    asli
    )
  5. Surat
    Edaran Dirjen 1311/D/C/2010
    : Pencegahan dan
    penanggulangan plagiat (situs
    asli
    )
  6. Surat Dirjen Dikti
    3298/D/T/99
    : Upaya pencegahan tindakan plagiat
    (situs
    asli
    )

Berkas Sertifikasi Dosen dan
Beban Kerja Dosen

  1. 47 Tahun 2009:
    Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs
    asli
    )
  2. Situs
    Kopertis Wilayah 12
    : memuat berkas sertifikasi dosen
    secara lengkap.
  3. Tahun 2012:
    1. Pedoman
      Serdos 2012, Materi Sosialisasi dan Petunjuk
      Penggunaan
    2. Berkas
      lengkap Maret 2012
      (basisdata 1,5MB)
  4. Tahun 2011:
    1. Berkas
      lengkap Juli 2011
      (24,5MB rar)
    2. Pembaharuan
      Sistem Serdos 2011
      dan Prosedur
      Operasional Baku
      (POB) Serdos Integratif 2011
      (situs asli: PS
      dan POB)
    3. Buku Serdos: Buku
      1
      , Buku
      2
      , Buku
      3
      dan Lampiran
      (situs asli: Buku
      1
      , Buku
      2
      , Buku
      3
      dan Lampiran)
    4. Materi Beban Kerja
      Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma PT
      (391KB
      pdf, situs
      asli
      )
    5. Materi Contoh
      Pelaporan Beban Kerja Dosen 2011
      (90KB pdf,
      situs
      asli
      )
    6. Aplikasi
      Beban Kerja Dosen 13 Juni 2011
      (750KB rar,
      situs
      asli
      )
    7. Arsip aplikasi versi sebelumnya: Aplikasi
      Beban Kerja Dosen 4 Mei 2011
      (750KB rar, situs
      asli
      )
  5. Tahun 2010:
    1. Naskah
      Akademik
      (182KB pdf, situs
      asli
      )
    2. Penyusunan
      Portofolio
      (497KB pdf, situs
      asli
      )
    3. Manajemen
      Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan Pengelolaan Data

      (287KB pdf, situs
      asli
      )
    4. Lampiran
      Buku 3
      (593KB pdf, situs
      asli
      )
    5. Pedoman
      Beban Kerja
      (133KB pdf)
    6. Lampiran
      Beban Kerja
      (172KB pdf)
    7. Lampiran untuk diisi oleh dosen yang disertifikasi
      1. Identitas
        Dosen dan Lembar Pengesahan
      2. Lampiran P.IV: Penilaian
        Persepsional Dosen Yang Diusulkan
      3. Lampiran P.V: Deskripsi
        Diri
        (original)
      4. Lampiran P.V: Curriculum
        Vitae
        (original)
      5. Lampiran Format F1: Beban
        Kerja Dosen
  6. Tahun 2009:
    1. Naskah Akademik (173KB
      pdf
      , 381KB
      doc
      )
    2. Penyusunan Portofolio (471KB
      pdf
      , 708KB
      doc
      )
    3. Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan
      Pengelolaan Data (334KB
      pdf
      , 414KB
      doc
      )
    4. Lampiran
      Buku 3
      :

      1. Lampiran M.1: Data Usulan
      2. Lampiran M.2: Penetapan Peserta oleh Ditjen
        Dikti (Format-B)
      3. Lampiran M.3: BA-1
      4. Lampiran M.4: BA-2
      5. Lampiran
        M.5
        : BA-3 (26KB doc)
      6. Lampiran M.6: Label amplop
      7. Lampiran
        M.7
        : BA-4 (30KB doc)
      8. Lampiran M.8: Label amplop
      9. Lampiran M.9: Label kothak
      10. Lampiran M.10: BA-5
      11. Lampiran M.11: Format-C
      12. Lampiran M.12: BA-6
      13. Lampiran M.13: Koding Perguruan Tinggi
      14. Lampiran M.14: Koding Rumpun, Sub Rumpun dan
        Bidang Studi
      15. Lampiran M.15: Persyaratan Peserta
      16. Lampiran M.16: Persyaratan Menjadi Asesor
      17. Lampiran M.17: BA-7
      18. Lampiran M.18: BA-8
    5. Lampiran
      P.I
      : Penilaian Mahasiswa Terhadap Dosen Yang
      Diusulkan (143KB doc)
    6. Lampiran
      P.II
      : Penilaian Sejawat Terhadap Dosen Yang
      Diusulkan (143KB doc)
    7. Lampiran
      P.III
      : Penilaian Atasan Terhadap Dosen Yang
      Diusulkan (143KB doc)
    8. Lampiran
      P.IV
      : Penilaian Persepsional Dosen Yang Diusulkan
      (143KB doc)
    9. Lampiran
      P.V
      : Deskripsi Diri Dosen Yang Diusulkan (143KB
      doc)
    10. Identitas
      Dosen dan Lembar Pengesahan
      (30KB doc)

Borang BAN
PT

  1. 6
    Tahun 2010
    : Perubahan Atas Peraturan Menteri
    Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan
    Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (situs
    asli
    )
  2. 28 Tahun 2005:
    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (membatalkan
    187/U/1998)
  3. 187/U/1998:
    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (sudah
    dibatalkan oleh Permendiknas
    No. 28 Tahun 2005
    )
  4. Dapatkan borang terbaru langsung dari Situs
    BAN PT
  5. Situs
    asli borang BAN PT

    1. Surat
      Edaran 609/BAN-PT/Edaran/III/2009
      , 10 Maret 2009,
      Pemberlakuan perangkat akreditasi
    2. Daftar
      Borang dan Instrumen Terbaru
  6. Sarjana-S1 (gabungan seluruh
    dokumen – 1MB RAR):

    1. Buku
      1
      -Naskah Akademik Akreditasi Program Studi
      Sarjana
    2. Buku
      2
      -Standar dan Prosedur Akreditasi Sarjana
    3. Buku
      3A
      -Borang Akreditasi Sarjana
    4. Buku
      3B
      -Borang Fakultas-Sekolah Tinggi
    5. Buku
      4
      -Panduan Pengisian Instrumen Akreditasi S1
    6. Buku
      5
      -Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi Program
      Sarjana
    7. Buku
      6
      -Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Prodi
      S1
    8. Buku
      7
      -Pedoman Asesmen Lapangan
    9. Pedoman
      Evaluasi Diri
    10. Matriks
      Penilaian Laporan Evaluasi Diri 2009
  7. Pascasarjana-S2 – Edisi Sosialisasi
    Oktober 2009
    (gabungan seluruh dokumen – 1MB
    RAR
    ):

    1. Buku
      1
      -Naskah Akademik S2 2009
    2. Buku
      2
      -Standar dan Prosedur Akreditasi PS S2
    3. Buku
      3A
      -Borang Akreditasi PS S2
    4. Buku
      3B
      -Borang Unit Pengelola S2
    5. Buku
      4
      -Panduan Pengisian Instrumen S2
    6. Buku
      5
      -Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi PS
      S2
    7. Buku
      6
      -Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi PS
      S2
    8. Buku
      7
      -Pedoman Asesmen Lapangan S2
    9. Pedoman
      Evaluasi Diri
  8. Pascasarjana-S3 – Edisi Sosialisasi
    Oktober 2009
    (gabungan seluruh dokumen – 1MB
    RAR
    ):

    1. Buku
      1
      -Naskah Akademik S3 2009
    2. Buku
      2
      -Standar dan Prosedur Akreditasi PS S3
    3. Buku
      3A
      -Borang Akreditasi PS S3
    4. Buku
      3B
      -Borang Unit Pengelola S3
    5. Buku
      4
      -Panduan Pengisian Instrumen S3
    6. Buku
      5
      -Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi PS
      S3
    7. Buku
      6
      -Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi PS
      S3
    8. Buku
      7
      -Pedoman Asesmen Lapangan S3
    9. Pedoman
      Evaluasi Diri
  9. Borang Diploma – Edisi
    Sosialisasi Oktober 2009
    (gabungan seluruh dokumen –
    1MB RAR):

    1. Buku
      1
      -Naskah Akademik 2009
    2. Buku
      2
      -Standar dan Prosedur Akreditasi PS
    3. Buku
      3A
      -Borang Akreditasi PS
    4. Buku
      3B
      -Borang Unit Pengelola
    5. Buku
      4
      -Panduan Pengisian Instrumen
    6. Buku
      5
      -Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi PS
    7. Buku
      6
      -Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi PS
    8. Buku
      7
      -Pedoman Asesmen Lapangan
    9. Pedoman
      Evaluasi Diri

Kurikulum Perguruan Tinggi
Indonesia

  1. Kepmendiknas
    232/U/2000
    : Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
    Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa (pdf)
  2. Kepmendiknas
    045/U/2002
    : Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  3. Buku panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis
    Kompetensi Pendidikan Tinggi (situs
    01
    , situs
    02
    )

Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (Indonesia Qualification Framework)

  1. 31 Tahun 2006: Sistem
    Pelatihan Kerja Nasional, termasuk membahas tentang: (1)
    SKKNI-Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, dan
    (2) KKNI-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia –
    situs
    asli
    .
  2. Pedoman
    penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional di daerah
    (situs
    asli
    )
  3. Perpres 8 Tahun
    2012
    : Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
    atau Indonesian Qualification Framework
    (IQF) – lengkap dengan lampirannya (situs
    asli
    )

    1. Sosialisasi KKNI Tahun 2011:
      1. Sosialisasi
        KKNI Nasional
        (situs
        asli
        )
      2. Kompetensi dan
        Learning Outcomes Dikti
        (situs
        asli
        )
      3. Penyusunan
        Learning Outcomes Program Studi
        (situs
        asli
        )
    2. Deskriptor (2010):
      1. Contoh generik
      2. Prodi Administrasi Publik
      3. Prodi Akuntansi
      4. Prodi di bidang Politik dan Pemerintahan
      5. Prodi Biologi
      6. Prodi S1-Fisika
      7. Prodi Hukum
      8. Prodi Kesehatan dan Kedokteran
      9. Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial
      10. Prodi Kimia
      11. Prodi Matematika
      12. Prodi Pertanian – Kedokteran Hewan
      13. Prodi Pertanian – Kehutanan
      14. Prodi Pertanian – Perikanan dan Perairan
      15. Prodi Pertanian – Pertanian
      16. Prodi Pertanian – Peternakan
      17. Prodi Pertanian – Teknologi Pertanian
      18. Prodi Seni
      19. Prodi Teknik

Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil

  1. Portal Sistem
    Penilaian Angka Kredit Dosen Ditjen Dikti
    .
  2. Surat
    Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012
    : Penilaian
    Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jabatan Akademik Dosen
  3. Surat
    Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012
    : Kebijakan
    Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen.
  4. Surat
    Edaran Direktur Diktendik No. 1037/E4.3/2011
    :
    tatacara penyampaian kelengkapan berkas usulan kenaikan
    jabatan akademik dosen (situs
    asli
    ).
  5. Surat
    Edaran Sekjen Diknas 71936/A4/KP/2011
    : Usulan Jabatan
    Fungsional (situs
    asli
    )
  6. Surat
    Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008
    : Pengisian
    Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka
    Kredit Dosen (DUPAK) (situs
    lain
    )
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
    PER/60/M.PAN/6/2005:
    Perubahan atas ketentuan Lampiran I dan Lampiran II
    Keputusan Menteri PAN tentang Jabatan Fungsional dan
    Angka Kreditnya.
  8. PP 99 Tahun 2000:
    kenaikan pangkat PNS, dapat diunduh pula di lokasi
    1
    dan lokasi
    2
    .
  9. Pedoman
    Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen
    untuk
    Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan
    Guru Besar.
  10. Surat
    Edaran Dirjen 190/D/T/2011
    : validasi Karya Ilmiah
    bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar,
    beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta
    integritas. (situs
    asli
    )
  11. Kepka BKN
    no 12 Tahun 2002
    : Juknis PP no. 12 Tahun 2002 tentang
    kenaikan pangkat PNS (situs
    asli
    )
  12. Kepmendiknas
    36/D/O/2001
    : Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian
    angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf,
    situs
    asli
    ). Lampiran: I
    IIa
    IIb
    IIc
    IId
    IIe
    III IV;
    antara lain Lampiran
    IIe
    : Rasional perhitungan jumlah jam kerja per
    minggu
  13. Kepmendiknas 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan
    tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional
    dosen
  14. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999
    dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999
    :
    petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka
    kreditnya (html).
    Lampiran: 01
    02 03
    04 05
    06 07
    08 09
    10
  15. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999:
    Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lampiran:
    I
    II
    III

Pembukaan Program Studi Baru
dan Persyaratan Double Degree

  1. Tatacara
    pembukaan prodi
    baru dari Ditjen Dikti.
  2. 108/DIKTI/Kep/2001:
    Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan
    Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
    234/U/2000
    Tentang Pendirian Perguruan Tinggi (situs
    asli
    )
  3. Persyaratan dan ketentuan tentang pelaksanaan program
    Double
    Degree

Pemberian Ijin untuk
Perguruan Tinggi Asing

  1. Perpres No. 77 tahun
    2007
    : Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
    Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman
    Modal (situs
    asli
    )
  2. PP 17 Tahun 2010:
    Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta
    penjelasannya, baca hal 161-168 tentang kerjasama Lembaga
    Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan Indonesia.
  3. Permendiknas 26 Tahun
    2007
    : Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan
    Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri
    (situs
    asli
    ) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang
    antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
  4. Prosedur Ijin Mengajar Tenaga Ahli Asing dan Tenaga
    Sukarela Asing (situs
    asli
    )
  5. Permendiknas 66 Tahun
    2009
    : Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di
    Indonesia (situs
    asli
    )
  6. Surat
    edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham No. IMI-IZ.01.10-1217
    tanggal 07 Juni 2010
    : Persyaratan dan visa dan ijin
    tinggal terbatas bagi pelajar/mahasiswa asing (situs
    asli
    )
  7. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama
    no.4437/E2.2/2011 tanggal 11 Juli 2011: Pemberitahuan
    Waktu Pelayanan pada Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti
    (situs
    asli
    )

Gaji dan Tunjangan
PNS/ABRI

  1. PP No. 15 Tahun
    2012
    : Perubahan Keempat Belas atas PP no. 7 Tahun
    1977 tentang Peraturan Gaji PNS (situs
    asli
    ).Lampiran PP no. 15 Tahun 2012 (situs
    asli
    ).
  2. PP No. 16 Tahun
    2012
    : Perubahan Keempat Belas atas PP no. 28 Tahun
    2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI (situs
    asli
    ).Lampiran PP no. 16 Tahun 2012 (situs
    asli
    ).
  3. PP No. 17 Tahun
    2012
    : Perubahan Keempat Belas atas PP no. 29 Tahun
    2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian NRI
    (situs
    asli
    ).Lampiran PP no. 17 Tahun 2012 (situs
    asli
    ).
  4. PP No. 18 Tahun 2012:
    Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
    (situs
    asli
    ).
  5. PP No. 19 Tahun 2012:
    Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda,
    Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan
    Tunjangan Orang Tua Anggota TNI (situs
    asli
    ).
  6. PP No. 20 Tahun 2012:
    Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda,
    Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan
    Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian NRI (situs
    asli
    ).
  7. PP No. 19 Tahun 2011:
    Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34
    Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada
    Veteran Republik Indonesia (situs
    asli
    )
  8. PP No. 18 Tahun 2011:
    Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
    Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis
    Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (situs
    asli
    )
  9. PP No. 17 Tahun 2011:
    Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10
    Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada
    Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan
    Janda/Dudanya (situs
    asli
    )
  10. PP No. 16 Tahun
    2011
    : Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,
    Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
    Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
    Republik Indonesia beserta Lampiran
    I s/d V
    (situs
    asli
    )
  11. PP No. 15 Tahun
    2011
    : Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,
    Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
    Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional
    Indonesia beserta Lampiran
    I s/d V
    (situs
    asli
    )
  12. PP No. 14 Tahun
    2011
    : Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai
    Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya beserta Lampiran
    I s/d VIII
    (situs
    asli
    )
  13. PP No. 13 Tahun
    2011
    : Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah
    Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (situs
    asli
    )
  14. PP No. 12 Tahun
    2011
    : Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah
    Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota
    Tentara Nasional Indonesia (situs
    asli
    )
  15. PP No. 11 Tahun
    2011
    : Perubahan Ketiga Belas atas PP
    No. 7 Tahun 1977
    tentang Peraturan Gaji PNS.
    Lampiran PP 11 Tahun
    2011
    . (situs
    asli
    )
  16. PP No. 41 Tahun
    2009
    : tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan
    khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan
    Profesor.Pedoman pelaksanaannya menggunakan Peraturan Menteri
    Keuangan No.164/PMK.05/2010:
    Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,
    Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan
    kehormatan professor (situs
    asli
    )

Lain-lain

  1. Permenkeu
    No.33/PMK.06/2012
    : Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang
    Milik Negara (situs
    asli
    )
  2. Perdirjen Perbendaharaan No.PER-11/PB/2012:
    Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal
    Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan
    Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang.
  3. Arahan Mendikbud
    pada Rembug Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
    Pusbangtendik, Depok: 27 Februari 2012 (situs
    asli
    ).
  4. Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas:
    Ringkasan
    Eksekutif Seminar Nasional Pendidikan Indonesia
    2010
  5. PMK No.238/PMK.05/2010:
    Pengelolaan Endowment fund dan dana cadangan pendidikan
    (situs
    asli
    ). Siaran
    pers
    Menteri Keuangan.
  6. Peraturan Pemerintah Tentang
    PNS
    :

    1. UU
      13 Tahun 2003
      : Ketenagakerjaan
    2. UU No. 43 tahun
      1999
      : Perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang
      Pokok-Pokok Kepegawaian, dapat diunduh di lokasi
      1
      , lokasi
      2
      , lokasi
      3
      , lokasi
      4
      .
    3. UU
      No. 8 Tahun 1974
      : Pokok-Pokok Kepegawaian, dapat
      diunduh di lokasi 1,
      lokasi
      2
      , lokasi
      3
      .
    4. PP 40 Tahun 2010:
      perubahan atas PP. 16 Tahun
      1994
      tentang jabatan fungsional PNS.
    5. PP 63 Tahun 2009:
      perubahan atas PP. 9 Tahun 2003 tentang wewenang
      Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS, dapat
      diunduh di lokasi 1,
      lokasi
      2
      , lokasi
      3
      .
    6. PP 28 Tahun 2010:
      Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan
      Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14
      tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
    7. PP 25 Tahun 2010
      (Lampiran): Perubahan
      ke 12 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977
      tentang Peraturan Gaji PNS (situs
      asli
      )
    8. PP 8 Tahun 2009
      (dapat diunduh di lokasi
      1
      , lokasi
      2
      ) tentang perubahan kesebelas atas PP.
      7 tahun 1977
      tentang penetapan gaji beserta
      lampirannya (dapat diunduh di lokasi
      1
      , lokasi
      2
      ).
    9. PP 9 Tahun 2003
      tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan
      pemberhentian PNS, dapat diunduh di lokasi
      1
      , lokasi
      2
      .
    10. Lampiran
      I-VIII
      Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2009:
      penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan
      janda/dudanya, dapat diunduh di lokasi
      1
      , lokasi
      2
      .
    11. PP 30 Tahun 1980:
      Peraturan disiplin PNS, dapat diunduh di lokasi
      1
      , lokasi
      2
      .
    12. PP 7 Tahun 1977:
      Peraturan gaji PNS, dapat diunduh di lokasi
      1
      , lokasi
      2
      .
    13. Permenkeu
      110/PMK.05/2010
      : Peraturan Menteri Keuangan
      tentang pemberian dan tata cara pembayaran uang makan
      bagi PNS (pdf,
      situs
      asli
      )
    14. Kumpulan Pedoman untuk
      Pengelolaan CPNS/PNS

      1. Pedoman
        Pengadaan PNS
      2. Pedoman
        Formasi PNS
      3. Pedoman
        untuk CPNS
      4. Pedoman
        Kenaikan Pangkat PNS
      5. Pedoman
        Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
      6. Pedoman
        Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
      7. Pedoman
        Pendidikan dan Pelatihan PNS
        (DIKLAT)
      8. Pedoman
        tentang Disiplin PNS
      9. Pedoman
        Penilaian Kinerja PNS
      10. Pedoman
        seputar Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan

        (DP3)
      11. Pedoman
        Daftar Urut Kepangkatan
        (DUK)
      12. Pedoman
        Kenaikan Pangkat PNS
      13. Pedoman
        Cuti Tahunan
        : Cuti
        Tahunan
        , Cuti
        Sakit
        , Cuti
        Besar
        , Cuti
        Bersalin
        , Cuti
        Alasan Penting
        , CLTN
      14. Pedoman
        Pernikahan PNS
      15. Pedoman
        Pemberhentian/Pensiun PNS
    15. Undang-undang
      Kepegawaian

      1. UU
        43 Tahun 1999
        : perubahan atas UU no. 8 Tahun
        1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (pdf,
        situs
        asli
        )
      2. PP 24
        Tahun 2011
        tentang Badan Pertimbangan
        Kepegawaian (Bapek) dengan penjelasannya (situs
        asli
        )
    16. Disiplin PNS
      1. PP 53
        Tahun 2010
        : Disiplin Pegawai Negeri Sipil
        (situs
        asli
        )
      2. Peraturan
        Kepala BKN No. 21 Tahun 2010
        : Ketentuan
        Pelaksanaan PP No. 53
        Tahun 2010
        tentang disiplin PNS (situs
        asli
        )
      3. PP No. 30
        Tahun 1980
        : peraturan displin PNS (sudah
        diganti dengan PP No.
        53 Tahun 2010
        ) (situs
        asli
        )
      4. PNS dilarang memangku
        jabatan rangkap

    17. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
      PNS – DP3

      1. PP
        No. 10 Tahun 1979
        : Penilaian Pelaksanaan
        Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (lengkap penjelasan
        dan lampiran) (situs
        asli
        )
      2. Surat Edaran Kepala BKN No.
        02/SE/1980
        : Tata cara pelaksanaan, disertai
        contoh-contoh kasus (situs
        asli
        )
      3. Pedoman
        seputar Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan

        (DP3)
    18. Alih Profesi PNS &
      Mutasi Dosen

      1. Kepmendiknas
        36/D/O/2001
        : Petunjuk teknis pelaksanaan
        penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
        (pdf,
        situs
        asli
        ): pasal 2 ayat 6
      2. Surat
        Edaran Sekjen 5072/A4.5/KP/2009
        : Perbantuan PNS
        Dosen ke luar Instansi Depdiknas (situs
        asli
        )
      3. Surat
        Edaran Sekjen 4841/A4.5/KP/2009
        : Alih
        tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen
        (situs
        asli
        )
      4. Surat
        Edaran Sekjen 2309/A4.3/KP/2009
        : Pedoman Teknis
        Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar
        Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan
        Kemendiknas (situs
        asli
        )
      5. SK Dirjen
        Dikti 2933/D/T/2001
        : Perpindahan Pegawai Negeri
        Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi
        dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi
        (situs
        asli
        )
      6. Surat Edaran
        Koordinator Kopertis VII
        tentang pengalihan PNS
        non dosen menjadi dosen dpk di wilayah Kopertis VII
        (situs
        asli
        )
  7. Tentang Tugas Belajar
    1. Kumpulan
      penjelasan tentang tunjangan belajar bagi
      dosen/PNS
      .
    2. Peraturan Presiden 12
      Tahun 1961
      : Pemberian Tugas Belajar (situs
      asli
      )
    3. Surat
      Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004
      : Pemberian
      Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
    4. Surat Edaran Sekjen 8480/A.A2/LN/2010,
      01 Feb 2010
      : Pemberitahuan tentang pentingnya SP
      Setneg RI
    5. Surat Edaran Kepala Biro Kepegawaian 4159/A4.3/KP/2010,
      27 Jan 2010
      : Pedoman pemberian tugas belajar dan
      ketentuan batas usia penerima beasiswa (situs
      asli
      )
    6. Permendiknas 48 Tahun
      2009
      : Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di
      lingkungan Depdiknas
    7. Produk hukum pendidikan yang ada kaitan dengan
      perhitungan angka kredit atau kenaikan pangkat/jabatan
      fungsional dosen bagi Dosen PNS yang sedang
      melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan:

      1. PP. 3
        tahun 1980
        : pengangkatan dalam pangkat pegawai
        negeri, dapat diunduh pula di lokasi
        1
        dan lokasi
        2
        .
      2. PP. 99 tahun
        2000
        : kenaikan pangkat PNS, dapat diunduh pula
        di lokasi
        1
        dan lokasi
        2
        .
      3. Kemenkowasbangpan No 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999:
        Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dapat
        diunduh di sini.
      4. Keputusan bersama Mendikbud dan Kepala BAKN
        tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional
        dosen dan angka kredit, dapat diunduh di sini.
      5. Kepmendiknas No. 36/D/O/2001:
        Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit
        Dosen, dapat diunduh di sini.
    8. Surat Edaran Kabiro Kepegawaian Kemdiknas
      1. Nomor 23327/A4.5/KP/2009:
        Penegasan dari aspek kepegawaian tentang Dosen yang
        tugas belajar dan kaitannya dengan Sertifikasi
        Dosen (situs
        asli
        ).Dalam Surat Edaran 23327 ini dijelaskan alasan
        dosen tugas belajar tidak dibenarkan ikut serdos
        dan terima tunjangan.
      2. Nomor 29253/A4.5/KP/2010:
        Pembayaran tunjangan profesi dosen yang studi
        lanjut atau biaya sendiri (swadana) (situs
        asli
        ).Dalam Surat Edaran 29253 ini dijelaskan bahwa bagi
        dosen yang studi lanjut dengan biaya sendiri atau
        di luar Dikti, bila lokasi berada di luar kota
        kampus asal atau di luar negeri sehingga tak bisa
        melaksanakan BKD maka statusnya bukan ijin belajar,
        maka kepadanya diberi SK tugas belajar dan berlaku
        segala ketentuan tugas belajar.
    9. Penjelasan Kepala Bagian Mutasi Dosen Kemendiknas
      tentang studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya
      dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifikasi
      Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen dapat diunduh di
      lokasi
      1
      atau lokasi
      2
      .
    10. Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk
      barang bawaan Penumpang dari LN

      1. 188/PMK.04/2010:
        Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak
        Sarana Pengangkut Pelintas Batas dan Barang
        Kiriman, ketentuan ini akan diterapkan terhitung
        mulai 01 Januari 2011, dapat diunduh di sini
        beserta lampirannya.
      2. 28/PMK.04/2008:
        Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.
        Ketentuan pembebasan Bea Masuk berlaku untuk PNS
        Tugas Belajar/Mahasiswa yang masa menetap di LN
        minimal 1 thn, dapat diunduh di sini.
  8. Ketentuan bebas PPh bagi
    beasiswa
    diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh
    Nomor 36 tahun 2008 dan aturan pelaksanaannya yaitu
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 (diubah
    dengan PMK 154/PMK.03/2009):

    1. UU PPh No.
      36 Tahun 2008
      (tentang Perubahan Keempat atas UU
      No. 7 tahun 1983 tentang PPh) dapat diunduh pula di
      lokasi 1, lokasi
      2
      , sedangkan penjelasan
      atas UU No. 36 Tahun 2008
      dapat diunduh pula di
      lokasi 1,
      lokasi
      2
      .
    2. Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2009
      (tentang Perubahan atas PMK
      No. 246/PMK.03/2008
      ) dapat diunduh pula di
      sini.
  9. BPPS – Beasiswa Program
    Pendidikan Pascasarjana

    1. BPPS
      Online
      : Situs online untuk pendaftaran BPPS
    2. Surat
      Edaran Direktur Diktendik No. 419/D4.4/2011 tanggal 28
      Feb 2011
      : Pendaftaran BPPS bagi Dosen PTS
      (situs
      asli
      ). Pencabutan terhadap persyaratan calon
      penerima BPPS harus memiliki jabatan fungsional
      minimal AA terdapat dalam SE 419 ini.
    3. Keputusan Direktur Ketenagaan (Ditjen Dikti
      Kemendiknas) No.
      481/D4.4/2010
      :

      1. No. 481/D4.4/2010, 19 Februari 2010:
        Penetapan Besaran Beasiswa Program Pendidikan
        Pascasarjana (BPPS) di Lingkungan Ditjen Dikti
        (1,3MB pdf
        atau 0,75 MB
        zip
        ).
      2. No. 1185.1/D4.4/2010,
        10 Mei 2009: Penetapan Standar Biaya Program
        Beasiswa Magister/Doktor (S2/S3) Luar Negeri (dapat
        unduh pula di sini)
  10. Ijazah Hilang
    1. Permendiknas
      59 tahun 2008
      : Pengesahan fotokopi ijazah/surat
      tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang
      berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat
      belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang
      berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat
      belajar (situs
      asli
      )
    2. Persyaratannya dan format surat keterangan
      pengganti ijazah diatur oleh masing-masing sekolah. Di
      bawah ini ada contoh UNDIP
      (html) dan UNS
      (pdf).
  11. Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Standar Biaya

    1. 1
      Tahun 2004
      : Perbendaharaan Negara (situs
      asli
      )
    2. 17 Tahun
      2003
      : Keuangan Negara (situs
      asli
      )
    3. 80 Tahun 2010:
      Tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal
      21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD
      (situs
      asli
      )
    4. Perpres 35 Tahun
      2011
      : Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
      54 Tahun 2010
      Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (situs
      asli
      )
    5. Perpres 54
      Tahun 2010
      : Pengadaan barang/jasa pemerintah
    6. Keppres
      80 Tahun 2003
      (Penjelasan,
      Lampiran
      I
      , Lampiran
      II
      ): Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa
      pemerintah.
    7. Standar Biaya Umum
      (SBU):

      1. 2013: 37/PMK.02/2012
        (Lampiran)
      2. 2012: 84/PMK.02/2011
        (Lampiran)
      3. 2011: 100/PMK.02/2010
      4. 2010: 01/PM.2/2009
      5. 2009: 64/PMK.02/2008
      6. 2008: 81/PMK.02/2007
    8. Standar Biaya Khusus
      (SBK):

      1. Peraturan Menteri Keuangan No.
        36/PMK.02/2012
        : Perubahan Atas Peraturan
        Menteri Keuangan No.
        84/PMK.02/2011
        tentang Standar Biaya (SBU)
        Tahun Anggaran 2012 (situs
        asli
        )
      2. Peraturan Menteri Keuangan No
        164/PMK.05/2011
        : Petunjuk Penyusunan dan
        Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
        (situs
        asli
        )
      3. Peraturan Menteri Keuangan No
        120/PMK.02/2011
        (situs
        asli
        )
      4. Peraturan Menteri Keuangan No
        141/PMK.02/2010
        : Perubahan atas PMK No
        123/PMK.02/2010
        SBK TA 2011 (situs
        asli
        )
      5. Peraturan Menteri Keuangan No
        123/PMK.02/2010
        : Standar Biaya Khusus Tahun
        Anggaran 2011 (situs
        asli
        )
      6. Peraturan Menteri Keuangan No
        69/PMK.02/2008
        : Penyusunan Standar Biaya Khusus
        (situs
        asli
        )
      7. Peraturan Dirjen Anggaran No
        PER-02/AG/2010
        : Petunjuk Teknis Penyusunan
        Standar Biaya Khusus Tahun 2011 (situs
        asli
        )
      8. Peraturan Dirjen Anggaran No
        PER-01/AG/2009
        : Petunjuk teknis Penyusunan
        Standar Biaya Khusus Tahun 2010 (situs
        asli
        )
  12. Peraturan Tentang Pajak
    Penghasilan dan Bebas Pajak Impor

    1. UU
      No. 36 tahun 2008
      : Pajak Penghasilan dan Penjelasannya
      (situs
      asli
      ); perubahan keempat atas UU
      No. 7 tahun 1983
    2. 94 Tahun
      2010
      : Penghitungan penghasilan kena pajak dan
      pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan
      (situs
      asli
      ).
    3. 93 Tahun
      2010
      : Sumbangan penanggulangan bencana nasional,
      sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan
      fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga,
      dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat
      dikurangkan dari penghasilan bruto (situs
      asli
      ).
    4. 80 Tahun 2010:
      Tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal
      21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD
      (situs
      asli
      ). Catatan: Peraturan Pemerintah ini
      menggantikan PP 45
      Tahun 1994
    5. Permenkeu
      262/PMK.03/2010
      (lengkap dengan lampirannya):
      peraturan pelaksana PP 80
      Tahun 2010
      (situs
      asli
      )
    6. Permenkeu No.
      16/PMK.03/2010
      : Tatacara Pemotongan Pajak
      Penghasilan Pasal 22 atas Penghasilan berupa Uang
      pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua,
      dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus
      (situs
      asli
      )
    7. PP No. 68 tahun 2009:
      Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
      Penghasilan berupa Uang pesangon, uang manfaat
      pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang
      dibayarkan sekaligus (situs asli: 01
      02)
    8. PP 45 Tahun
      1994
      : pajak penghasilan bagi pejabat negara,
      pegawai negeri sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan
      atas penghasilan yang dibebankan kepada keuangan
      negara atau keuangan daerah.
    9. Peraturan Menteri Keuangan No
      244 /PMK.031/2008
      : pajak penghasilan.
    10. Tata cara pensiun PNS –
      Dosen

      1. Pedoman
        Pemberhentian/Pensiun PNS
      2. UU Nomor 14
        Tahun 2005
        : Guru dan Dosen (situs
        asli
        ) – Pasal 67 ayat 4 dan 5.
      3. UU Nomor 11 tahun
        1969
        : Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda
        pegawai (situs
        asli
        )
      4. PP Nomor 28 Tahun
        2010
        : Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan
        Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14
        tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
      5. PP
        Nomor 65 Tahun 2008
        : Pemberhentian PNS
        (situs
        asli
        ) – Perubahan 2.
      6. PP
        Nomor 1 Tahun 1994
        : Pemberhentian PNS –
        (situs
        asli
        ) – Perubahan 1.
      7. PP Nomor 32 Tahun
        1979
        : Pemberhentian PNS (situs
        asli
        )
      8. PP
        Nomor 4 Tahun 1966
        : Pemberhentian/pemberhentian
        sementara PNS (situs
        asli
        )
      9. KEP/23.2/M.PAN/2/2004:
        Penataan Pegawai Negeri Sipil (antara lain: pensiun
        dini) – situs
        asli
      10. Kepmenkeu
        No. 478 Tahun 2002
        : Persyaratan dan besarnya
        manfaat tabungan hari tua bagi PNS (situs
        asli
        )
      11. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi
        Kepegawaian Negara No.
        02/SE/1987
        tentang batas usia pensiun PNS
        (situs
        asli
        ). Peraturan-peraturan lain yang berkaitan
        dengan batas usia pensiun dapat dilihat di
        situs
        BAKN
        .
      12. Peraturan Pensiun Guru
        Besar/Profesor

        1. Permendiknas
          Nomor 9 Tahun 2008
          : Perpanjangan batas usia
          pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru
          Besar/Profesor dan pengangkatan Guru
          Besar/Profesor Emeritus (situs
          asli
          )
        2. Surat
          Edaran Dirjen Dikti 769/E/T/2011
          :
          Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan
          fungsional Guru Besar/Profesor (situs
          asli
          )
        3. Surat
          Edaran Dirjen Dikti 739/E/C/2011
          :
          Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah
          menduduki jabatan Guru Besar/Profesor (situs
          asli
          )
        4. Surat
          Edaran Dirjen Dikti 306/E/C/2011
          :
          Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah
          menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan
          pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
          (situs
          asli
          )
      13. Catatan: (1) Seorang PNS non dosen (yang
        tidak memiliki jabatan struktural atau jabatan
        fungsional lainnya) menurut aturan akan pensiun
        pada usia 56 tahun. (2) Bila alih tugas menjadi PNS
        dosen, usia pensiun menjadi menjadi 65 tahun. (3)
        Bila diangkat jadi Guru Besar usia pensiun sampai
        70 tahun. (4) Jika diperpanjang lagi sebagai Guru
        Besar Emeritus bisa sampai 75 tahun.
      14. Pembebasan Pajak
        Impor

        1. Kepmenkeu
          143/KMK.05/1997
          : Pembebasan bea masuk dan
          cukai atas impor barang untuk keperluan
          penelitian dan pengembangan ilmu
          pengetahuan.
  13. Produk hukum yang berkaitan dengan
    Badan Layanan Umum (BLU) dan
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  14. Reformasi Birokrasi
    1. 81 Tahun
      2010
      : Grand Design Reformasi Birokrasi
      2010-2015
    2. Permenpan No 20
      Tahun 2010
      : Road Map Reformasi Birokrasi
      2010-2014
    3. Permen PAN
      dan RB No.29 Tahun 2009
      : Penetapan Kinerja dan
      Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
      Pemerintah
  15. Hasil Reformasi Birokrasi Internal
    (RBI) Kemdiknas

    1. Tayangan
      sosialisasi Reformasi Birokrasi dan Evaluasi
      Jabatan
    2. Ringkasan
      Kegiatan RBI Tahun 2010
    3. Pedoman
      Sosialisasi Prosedur Operasi Standar
      (POS)
    4. Laporan
      Kajian Manajemen Konstruksi Alur Kerja untuk
      e-Layanan
    5. Laporan
      Kajian Manajemen Pemantauan Alur Kerja untuk
      e-Layanan
    6. Laporan Kajian
      Manajemen Pengamanan e-Layanan
    7. Rekomendasi Infrastruktur
      e-Layanan Ditjen MPDM
    8. Rekomendasi Infrastruktur
      e-Layanan Ditjen PMPTK
    9. Rekomendasi Infrastruktur
      e-Layanan Ditjen PNFI
    10. Rekomendasi Infrastruktur
      e-Layanan Setjen
    11. Buku Saku
      Budaya Kerja Kemdiknas
    12. Buku Saku Manajemen
      Alur Kerja e-Layanan untuk Kemdiknas
    13. Buku Saku
      Pengembangan Sistem Pengelolaan SDM Berbasis
      Kinerja
    14. Buku Saku
      Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan
      Nasional
    15. Rancangan Buku
      Panduan Kebijakan Pengelolaan Kinerja Individu
      Kemdiknas
    16. Rancangan Buku
      Panduan Kebijakan Pengelolaan Kinerja Organisasi
      Kemdiknas
    17. Kajian Model
      Konseptual Sistem e-Pembelajaran
    18. Kajian Model
      Konseptual Materi e-Pembelajaran
    19. Kajian Analisis
      Sistem Akreditasi Program Studi
    20. Kajian
      Analisis Sistem Akreditasi Sekolah dan
      Madrasah
    21. Kajian Analisis
      Sistem Sertifikasi Guru
    22. Kajian Analisis
      Sistem Sertifikasi Dosen
    23. Kajian Analisis
      Spesifikasi Kebutuhan Sistem Penyaluran Hibah
    24. Kajian
      Rancangan Awal Sistem Penyaluran Hibah
  16. Materi
    sosialisasi dan pelatihan
    Kurikulum Tingkat Satuan
    Pendidikan (KTSP) SMK (Tayangan MS PowerPoint: 01
    02 03
    04 05
    06 07
    08 09
    10 11
    12 13
    14 15
    16 17)
  17. Pengadaan Barang dan
    Jasa

    1. UU
      1 Tahun 2004
      : Perbendaharaan Negara (situs
      asli
      )
    2. UU 17 Tahun
      2003
      : Keuangan Negara (situs
      asli
      )
    3. UU 18 Tahun
      1999
      : Jasa Konstrusi (situs
      asli
      )
    4. PP 92 Tahun 2010:
      Perubahan kedua atas PP 29
      tahun 2000
      tentang usaha dan peran masyarakat jasa
      konstruksi (situs
      asli
      )
    5. PP 59 tahun 2010:
      Perubahan atas PP 29 tahun
      2000
      tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
      (situs
      asli
      )
    6. Perpres 35 Tahun
      2011
      : Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
      54 Tahun 2010
      Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (situs
      asli
      )
    7. Perpres 54
      Tahun 2010
      : Pengadaan Barang dan Jasa – lengkap
      dengan lampirannya (situs
      asli
      )
    8. PP 95 Tahun 2007:
      Perubahan ke7 terhadap Keppres
      80 Tahun 2003
      (dicabut terhitung 01 Januari 2011)
      situs
      asli
    9. Keppres
      80 Tahun 2003
      : Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah (dicabut terhitung 01 Januari
      2011): Penjelasan,
      Lampiran
      I
      , Lampiran
      II
      (situs
      asli
      )
    10. PP 29 tahun 2000:
      Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (situs
      asli
      )
  18. Peraturan Tentang Yayasan
    1. UU 28
      Tahun 2004
      : Perubahan atas UU
      16 Tahun 2001
      (situs
      asli
      ).
    2. UU 16 Tahun
      2001
      : Yayasan (situs
      asli
      )
    3. PP 38 Tahun 2009:
      Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
      Pajak (PNBP) yang berlaku pada yayasan. (situs
      asli
      ).
    4. PP 63 Tahun 2008:
      Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (situs
      asli
      ).
    5. Contoh Akta Yayasan (situs
      1
      , situs
      2
      ).
  19. Peraturan Tentang
    Penerbitan Berkala ilmiah

    1. Permendiknas
      22 Tahun 2011
      : Terbitan Berkala Ilmiah (versi
      scan
      , situs
      asli
      ).
    2. Peraturan
      Dirjen Dikti 49/Dikti/Kep/2011
      : Pedoman Akreditasi
      Terbitan Berkala Ilmiah (versi
      scan
      , situs
      asli
      )
    3. SE. Dir.
      DP2M 1313/E5.4/LL/2011
      : Pedoman Akreditasi
      Terbitan Berkala Ilmiah (situs
      asli
      ).
  20. Perkawinan PNS
    1. UU 1
      Tahun 1974
      : Perkawinan (situs
      asli
      )
    2. PP 53 Tahun 2010:
      Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs
      asli
      )Peraturan
      Kepala BKN No. 21 Tahun 2010
      : Ketentuan
      Pelaksanaan PP no. 53
      Tahun 2010
      tentang disiplin PNS (situs
      asli
      )
    3. PP 45 Tahun
      1990
      : perubahan terhadap PP
      10 Tahun 1983
      tentang izin perkawinan dan
      perceraian bagi PNS (situs
      asli
      )
    4. PP 10 Tahun
      1983
      : izin perkawinan dan perceraian bagi PNS
      (situs
      asli
      )
    5. PP 9 Tahun
      1975
      : Peraturan Pelaksanaan UU
      1 Tahun 1974
      tentang Perkawinan (situs
      asli
      )
    6. SE
      Kepala BKN no. 48 Tahun 1990
      : Ijin perkawinan dan
      perceraian bagi PNS
    7. SE
      Kepala BKN no. 08 Tahun 1983
      : Ijin perkawinan dan
      perceraian bagi PNS
  21. Sejarah
    panjang
    perguruan tinggi di Indonesia menuju
    BHP dan pembatalan UU BHP oleh Mahkamah
    Konstitusi.
  22. Kumpulan Produk Hukum Bidang  Kesehatan/Kedokteran (situs asli)
    1. Permenkes No.028/MENKES/PER/I/2011
      tentang Klinik (Situs 1, Situs 2)
    2. Permenkes No.161/MENKES/PER/I/2010 tentang
      Registrasi Tenaga Kesehatan (Situs 1, Situs 2)
    3. UU no. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit
      (Situs 1, Situs 2)
    4. UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Situs
      1
      , Situs
      2
      )
    5. UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Situs
      1
      , Situs
      2
      )
    6. UU no. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
      (Situs
      1
      , Situs
      2
      )
    7. UU no. 9 tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan
      Kimia (Situs
      1
      , Situs
      2
      )
    8. UU no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan
      Bencana (Situs
      1
      , Situs
      2
      )
    9. UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
      Sosial Nasional (Situs
      1
      , Situs
      2
      )
    10. UU no. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran
      (Situs
      1
      , Situs
      2
      )
    11. UU no. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika
      (Situs
      1
      , Situs
      2
      )
    12. UU no. 9 tahun 1960 tentang pokok-pokok
      kesehatan (Situs
      1
      , Situs
      2
      )
    13. UU no. 419 tahun 1949 tentang Ordonansi obat keras
      (Situs
      1
      , Situs
      2
      )
    14. UU  no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
      Konsumen (Situs
      1
      , Situs
      2
      )
    15. Perlindungan Konsumen Kesehatan berkaitan dengan
      malpratek medik (Situs
      1
      , Situs
      2
      )
    16. Kode Etik Kedokteran (Situs
      1
      , Situs
      2
      )

Daftar peraturan di atas hasil karya dari   Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.  Peneliti Sumberdaya Air  di Laboratorium Hidraulika  Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik   Universitas Gadjah Mada


Pengajaran Remedial untuk Siswa yang Mengalami Kesulitan dalam Pembelajaran

Pengajaran Remedial untuk Siswa yang Mengalami Kesulitan dalam Pembelajaran

Dalam keseluruhan proses pendidikan disekolah, kegiatan belajar merupakan kegiatan yang paling pokok, ini berarti bahwa berhasil tidaknya pencapaian tujuan pendidikan banyak bergantung bagaimana proses yang dialami oleh siswa.

Menurut para ahli belajar mempunyai beberapa arti yaitu :

1. Belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan sebagai hasil pengalaman individu itu sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya.

2. Menurut Gagne belajar adalah suatu proses dimana suatu organisme berubah perilakunya sebagai
akibat dari pengalaman.

3. Menurut Morris L Bigge belajar ialah perubahan yang menetapkan dalam kehidupan seseorang yang tidak diwariskan secara grafis.

4. Sedangkan menurut Marle J Moskowitz dan Arthur R Orgel belajar adalah perubahan perilaku sebagai hasil langsung dari pengalaman dan bukan akibat dari hubungan dalam system syaraf yang di bawa sejak lahir.

Dari definisi diatas belajar adalah terjadi perubahan dari diri orang yang belajar karena pengalaman. Belajar merupakan sebuah sistem yang didalamnya terdapat berbagai unsur yang sering terkait sehingga menghasilkan perubahan tingkah laku. Menurut Gagne dikutip Unsurunsur dari belajar antara lain :

a. Pembelajaran berupa peserta didik, pembelajaran warga belajar dan peserta pelatihan,

b. Rangsangan yaitu peristiwa yang merangsang penginderaan pembelajaran,
c. Memori berisi berbagai kemampuan yang berupa pengetahuan keterampilan dan sikap yang dihasilkan dari aktivitas belajar sebelumnya,

d. Respon adalah tindakan yang dihasilkan dari aktivitas memori.

Aktivitas belajar akan terjadi pada diri siswa apabila terdapat interaksi secara sadar situasi stimulus dengan isi memori sebagai perilakunya berubah dari waktu sebelumnya dan setelah adanya situasi stimulus. Mengenai ciri perubahan tingkah laku dalam pengertian belajar sebagai berikut :

1. Perubahan yang terjadi secara sadar.
Individu yang belajar akan menyadari dan merasakan adanya perubahan dalam dirinya,

2. Perubahan dalam belajar bersifat kontinyu dan fungsional.
Sebagai hasil belajar perubahan yang terjadi dalam diri individu berlangsung terus menerus dan tidak statis. Satu perubahan yang terjadi akan menyebabkan perubahan dan berguna bagi proses belajar berikutnya,

3. Perubahan dalam belajar bersifat positif dan negatif.
Dalam belajar perubahan-perubahan itu senantiasa bertambah dan bertujuan untuk memperoleh sesuatu yang lebih baik dari sebelumnya. Perubahan bersifat aktif artinya perubahan itu terjadi dengan sendirinya melainkan karena usaha individu sendiri,

4. Perubahan dalam belajar bukan bersifat sementara.
Perubahan yang terjadi karena proses belajar bersifat menetap atau permanen. Ini berarti bahwa tingkah laku yang terjadi setelah belajar akan bersifat menetap,

5. Perubahan dalam belajar bertujuan atau terarah.
Perubahan tingkah laku itu terjadi karena tujuan yang akan dicapai. Perbuatan belajar terarah kepada perubahan tingkah laku yang benar-benar disadari,

6. Perubahan mencakup seluruh aspek tingkah laku
Perubahan yang diperoleh individu setelah melalui suatu proses belajar, meliputi perubahan keseluruhan tingkah laku baik dalam sikap kebiasaan, keterampilan, pengetahuan dan sebagainya. Dengan memperhatikan ciri-ciri perubahan tingkah laku dalam belajar berarti belajar menyangkut proses belajar dan hasil belajar. Hasil dari belajar sangat terkait dengan prestasi belajar pada individu. Hasil belajar merupakan cerminan pencapaian prestasi individu dalam proses belajar dan pembelajaran. Secara umum prestasi belajar dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :

1. Faktor internal
Yang termasuk faktor internal adalah :
a. Faktor jasmaniah (fisiologis), misalnya : penglihatan, pendengaran, struktur tubuh dan sebagainya.

b. Faktor Psikologis, terdiri atas:
1) Faktor intelektif yang meliputi faktor potensial yaitu kecerdasan dan bakat dan faktor kecakapan yaitu prestasi yang telah dimiliki.
2) Faktor non intelektif, yaitu unsur-unsur kepribadian tertentu seperti sikap, kebiasaan, minat, kebutuhan, motivasi emosi dan penyesuaian diri.

c. Faktor kematangan fisik dan psikis.
2. Faktor eksternal yang meliputi faktor sosial, budaya, lingkungan fisik dan lingkungan fisik dan lingkungan spiritual atau keagamaan.
Faktor-faktor tersebut diatas saling berinteraksi secara langsung ataupun tidak langsung pada diri individu untuk mencapai prestasi belajar.

Pembelajaran

Sesuai dengan pengertian belajar secara umum, bahwa belajar merupakan suatu kegiatan yang mengakibatkan terjadi perubahan tingkah laku, maka pengertian pembelajaran adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh guru sedemikian rupa, sehingga tingkah laku siswa berubah kearah yang lebih baik.

Arti khusus pembelajaran dapat didefinisikan sebagai berikut :

1. Behavioristik
Pembelajaran adalah usaha guru membentuk tingkah laku yang diinginkan dengan menyediakan lingkungan (stimulus). Agar terjadi hubungan stimulus dan respon (tingkah laku yang diinginkan) perlu latihan, dan setiap yang berhasil harus diberi hadiah dan atau reinforcement (penguatan)

2. Kognitif
Pembelajaran adalah cara guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk berfikir agar dapat mengenal dan memahami apa yang sedang dipelajari. Ini sesuai dengan pengertian belajar menurut aliran kognitif yang menekankan pada kemampuan kognisi (mengenal) pada individu yang belajar.

3. Gestalt
Pembelajaran menurut Gestalt adalah usah guru untuk memberikan materi pembelajaran sedemikian rupa, sehingga siswa lebih mudah mengorganisirnya (mengaturnya) menjadi suatu gestalt (pola bermakna).
Bantuan guru diperlukan untuk mengaktualkan potensi mengorganisir yang terdapat dalam diri siswa.

4. Humanistik
Belajar akan membawa perubahan bila orang yang belajar bebas menentukan bahan pelajaran dan cara yang dipakai untuk mempelajarinya. Dengan demikian pemelajaran adalah memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih bahan pelajaran dan cara mempelajarinya sesuai dengan minat dan kemampuannya tentu saja kebebasan yang dimaksud tidak keluar dari kerangka belajar. Dalam penelitian pembelajaran yang dimaksud adalah pembelajaran dengan arti kognitif yaitu siswa diberi kesempatan berfikir dan memahami tentang apa yang diajarkan.

Ciriciri pembelajaran yang sesuai dengan ciri-ciri dari belajar yaitu :
1. Pembelajaran dilakukan secara sadar dan direncanakan secara sistematis.
2. Pembelajaran dapat menumbuhkan perhatian dan motivasi siswa dalam belajar.
3. Pembelajaran dapat menyediakan bahan belajar yang menarik dan menantang bagi siswa.
4. Pembelajaran dapat menggunakan alat bantu belajar yang tepat dan menarik.
5. Pembelajaran dapat menciptakan suasana belajar yang aman dan menyenangkan bagi siswa.
6. Pembelajaran dapat membuat siswa siap menerima pelajaran, baik secara fisik maupun psikologis.

Sedangkan pembelajaran mempunyai tujuan yaitu membantu siswa agar memperoleh berbagi pengalaman dan dengan pengalaman itu tingkah laku siswa bertambah, baik kualitas maupun kuantitas. Tingkah laku yang dimaksud meliputi pengetahuan, keterampilan, dan nilai atau norma yang berfungsi sebagai pengendali sikap dan perilaku siswa.

Kesulitan Belajar

Dalam proses belajar dan pembelajaran di sekolah, tidak sedikit factor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan yang dialami siswa untuk mencapai hasil yang diharapkan. Kegagalan yang dialami siswa dimungkinkan adanya berbagai faktor hambatan atau kesulitan belajar, gejala atau pertanda yang dapat dilihat karena adanya kesulitan belajar adalah :

1. Menunjukkan hasil belajar yang rendah yaitu nilai yang dicapai dibawah ratarata kelompok atas.
2. Hasil yang dicapai tidak seimbang dengan usaha yang telah dilakukan yaitu siswa sudah berusaha dengan giat tetapi nilai yang dicapai selalu rendah..
3. Lambat dalam melakukan tugas-tugas kegiatan belajar yaitu selalu tertinggal dengan teman-teman dalam menyelesaikan tugas dengan waktu yang tersedia.
4. Menunjukkan tingkah laku yang berkelainan seperti suka membolos, datang terlambat dan tidak mengerjakan pekerjaan rumah.
5. Menunjukkan gejala emosi yang tidak wajar seperti pemurung dan udah tersinggung.
Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan kesulitan belajar dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu :
1. Faktor Intern yaitu faktor yang berasal dari dalam diri siswa itu sendiri, meliputi :

a. Faktor Fisiologis seperti kurang sehat atau sakit, bisa juga karena cacat tubuh
b. Faktor Psikologis meliputi : Intelegensi, bakat, minat, motivasi dan factor kesehatan mental.

2. Faktor Ekstern yaitu faktor yang berasal dari luar diri siswa yaitu keluarga, sekolah,dan lingkungan
Dari faktor-faktor diatas bahwa kesulitan belajar adalah suatu kondisi proses belajar yang ditandai hambatan tertentu untuk mencapai hasil belajar. Disamping gejala dan faktor diatas untuk menemukan siswa yang mengalami kesulitan dapat dilihat dari :

1. Tingkat pencapaian tujuan pendidikan
Tiap-tiap mata pelajaran mempunyai tujuan tertentu yang diharapkan dapat tercapai dalam waktu tertentu, siswa yang tidak dapat mencapai tujuan pengajaran mungkin tidak menguasai materi pembelajaran dengan baik dikatakan siswa itu mengalami kesulitan belajar.

2. Kedudukan dalam kelompok
Siswa dikatakan mengalami kesulitan belajar kalau mereka memperoleh prestasi yang memduduki urutan paling bawah dalam kelompoknya atau mereka yang mendapatkan nilai dibawah rata-rata kelompok baik secara keseluruhan maupun setiap mata pelajaran.

3. Perbandingan antara potensi dan prestasi
Siswa dikatakan kesulitan belajar jika dia tidak dapat mencapai hasil belajar sesuai dengan potensi yang ada pada dirinya.

4. Tingkah laku
Siswa yang mengalami kesulitan belajar akan menunjukkan pola pola tingkah laku yang menyimpang seperti sikap acuh tak acuh, menentang, menyendiri, sering membolos, kurang motivasi dan sebagainya.

Identifikasi Kesulitan Belajar

Pada dasarnya siswa mengalami kesulitan belajar akan mempengaruhi prestasi belajar siswa. Oleh karena itu identifikasi kesulitan belajar merupakan langkah awal dalam serangkaian proses untuk menyembuhkan kesulitan belajar siswa dan meningkatkan prestasi belajar siswa

1. Teknik untuk mengidentifikasi kesulitan belajar siswa

a. Observasi
Yaitu cara memperoleh data dengan langsung mengamati terhadap obyek, mencatat gejala-gejala yang tampak pada diri subyek, kemudian diseleksi untuk dipilih yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

b. Teknik Tes
Tes dalam penelitian ini merupakan salah satu teknik identifikasi kesulitan belajar yang dirancang, sehingga setiap soal mempunyai tujuan untuk mengukur penguasaan materi tertentu.

c. Dokumenter
Adalah dengan cara mengetahui sesuatu dengan melihat catatan-catatan, arsip-arsip, dokumen-dokumen yang berhubungan dengan orang yang diselidiki.

2. Prosedur identifikasi kesulitan belajar
Prosedur identifikasi kesulitan belajar adalah langkah-langkah untuk mengidentifikasi kesulitan belajar siswa. Adapun langkah yang dilakukan adalah dengan cara :

a. Mengidentifikasi gejala-gejala kesulitan belajar yaitu:

1) Menunjukkan prestasi yang rendah/dibawah rata-rata yang dicapai oleh kelompok kelas.
2) Hasil yang dicapai tidak seimbang dengan usaha yang dilakukan.
3) Lambat dalam melakukan tugas-tugas belajar.
4) Menunjukkan sikap yang kurang wajar seperti : acuh tak acuh, berpura-pura dan lain-lain.
5) Menunjukkan tingkah laku yang berlainan.
b. Mengetahui faktor-faktor penyebab kesulitan belajar siswa yang meliputi :

1) Faktor Intern yaitu faktor yang berasal dari dalam diri siswa itu sendiri, meliputi :
a) Faktor Fisiologis seperti kurang sehat atau sakit, bisa juga karena cacat tubuh
b) Faktor Psikologis meliputi : Intelegensi, bakat, minat, motivasi dan faktor kesehatan mental.

2) Faktor Ekstern yaitu faktor yang berasal dari luar diri siswa yaitu keluarga, sekolah dan lingkungan

c. Mengetahui kriteria kesulitan yang dialami oleh siswa :
1) Siswa tidak memahami konsep sehingga kurang terampil dalam mengerjakan soal.
2) Siswa tidak dapat menerapkan konsep dalam menyelesaikan soal,
3) Siswa kurang cermat dalam penggunaan konsep.

Pengajaran Remedial

Remedial artinya bersifat menyembuhkan atau membetulkan, atau membuat menjadi baik. Dalam pengajaran remedial yang disembuhkan, yang diperbaiki adalah keseluruhan proses belajar mengajar yang meliputi cara belajar, metode pengajaran, materi pengajaran, alat pengajaran dan lingkungan yang turut serta dalam mempengaruhi proses belajar mengajar.

Proses pengajaran remedial secara langsung ataupun tidak langsung juga menyembuhkan beberapa gangguan atau hambatan kepribadian yang berkaitan dengan kesulitan belajar. Sehingga remidial dapat diarahkan sebagai bentuk khusus pengajaran yang ditujukan untuk menyembuhkan atau memperbaiki sebagian atau keseluruhan kesulitan belajar siswa.

Tujuan dari pengajaran remedial yaitu agar setiap siswa dapat mencapai prestasi belajar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Remidial merupakan fungsi yang sangat penting dari keseluruhan proses belajar mengajar.

Fungsi dari pengajaran remedial adalah :
1. Fungsi Korektif
Melalui pengajaran remedial dapat diadakan pembetulan atau perbaikan
terhadap suatu yang di pandang masih belum tercapai apa yang diharapkan
dalam keseluruhan proses belajar mengajar.

2. Fungsi Pemahaman
Pengajaran remedial memungkinkan guru, siswa dan pihak-pihak lain dapat
memperoleh pemahaman yang lebih baik.

3. Fungsi Penyesuaian
Dapat membantu siswa untuk lebih dapat menyesuaikan dirinya terhadap tuntutan kegiatan belajar.

4. Fungsi pengayaan
Remedial dapat memperkaya proses belajar mengajar, materi yang tidak diperoleh dalam pengajaran reguler dapat diperoleh dalam pengajaran remidial.

5. Fungsi ekseterasi
Pengajaran ini dapat membantu mempercepat proses belajar baik dalam waktu maupun materi.

6. Fungsi terapeutik
Pengajaran dapat menyembuhkan atau memperbaiki kondisi–kondisi kepribadian siswa yang diperkirakan menunjukkan adanya penyimpangan. Pengajaran remedial ini dapat diterapkan sebagai salah satu cara untuk menanggulangi permasalahan kesulitan belajar.

Pengajaran remidial merupakan suatu bentuk khusus pengajaran yang diberikan kepada siswa yang mengalami kesulitan belajar melalui suatu pendekatan dan teknik tertentu, hal ini dimaksudkan untuk membetulkan dan memperbaiki atau menyembuhkan sebagian atau keseluruhan (ketidaklengkapan) proses belajar mengajar, sehingga siswa dapat mencapai hasil belajar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam keseluruhan proses belajar mengajar disekolah, pengajaran remedial memegang peranan penting terutama dalam mencapai hasil belajar yang optimal. Pengajaran remidial merupakan pelengkap pengajaran secara keseluruhan karena beberapa hal dibawah ini :

1. Adanya perbedaan individu.

Prestasi belajar yang setingkat tidaklah selalu sama. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan sebagai berikut “setiap individu yang ada didalam sekolah bahkan ada didalam kelas mempunyai pengalaman yang berbeda, mempunyai persepsi belajar yang tidak sama, mempunyai kelebihan dan kekurangan yang bervariasai, mempunyai minat dan perhatian yang berbeda”.
Akibat perbedaan pengalaman individu siswa didalam kelasnya timbul beberapa perbedaan persepsi terhadap materi yang diberikan, sehingga akan mempengaruhi perbedaan prestasi belajar.

2. Guru mempunyai peranan dan tanggung jawab yang besar dalam proses perkembangan siswa. Disamping sebagai pengajar guru juga sebagai pembimbing.

3. Pengertian belajar yang lengkap mengandung arti bahwa dalam proses belajar siswa diharapkan mencapai perubahan tingkah laku secara keseluruhan dan utuh.

4. Pelaksanaan bimbingan disekolah perlu ditunjang oleh kegiatan belajar mengajar sebaik-baiknya

Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem based learning)

Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem based learning)

Pembelajaran sebagai suatu sistem instruksional mengacu pada pengertian sebagai perangkat komponen yang saling bergantung satu sama lain untuk mencapai tujuan Pembelajaran terjemahan dari kata “instruction” yang terdiri dari self instruction (dari dalam internal) dan eksternal instruction (dari eksternal). Pembelajaran yang bersifat internal antara lain datang dari guru yang disebut teaching atau pengajaran. Dalam pembelajaran yang bersifat eksternal prinsip-prinsip belajar dengan sendirinya akan menjadi prinsipprinsip pembelajaran .

Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa pembelajaran dapat berhasil jika ada feed back atau balikan yang baik antara guru dengan peserta didik atau siswa. Seorang guru harus berusaha sebaik mungkin agar siswa dapat membentuk tingkah laku yang diinginkan dengan memberikan kesempatan kepada siswa untuk berfikir dan memahami apa yang dipelajari, sehingga akan membentuk suatu perubahan pada diri siswa sesuai dengan minat dan kemampuan masing-masing. Jika sudah terjadi feed back antara guru dan siswa maka diharapkan tujuan pembelajaran tersebut dapat tercapai.

Pada hakekatnya pembelajaran merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara terprogram agar siswa mampu belajar secara aktif. Proses pembelajaran dilakukan untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas siswa. Sebagai suatu sistem, pembelajaran meliputi suatu komponen, antara lain tujuan, bahan, siswa, guru, metode, situasi, dan evaluasi. Agar tujuan itu tercapai, semua komponen yang ada harus diorganisasikan sehingga antar semua komponen terjadi kerjasama, karena itu guru tidak hanya memperhatikan komponen-komponen tertentu saja, tetapi ia harus memperhatikan dan mempertimbangkan komponen secara keseluruhan.

Salah satu model yang dilakukan untuk menarik perhatian siswa pada saat proses pembelajaran berlangsung yaitu melalui pembelajaran dengan melakukan apersepsi atau pembukaan dengan menghubungkan materi yang telah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan. Apersepsi ini dilakukan untuk menarik perhatian siswa sehingga siswa fokus pada materi yang diberikan dan dalam pemberian materi sebaiknya harus disertai media yang mendukung sehingga proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien, kemudian mengakhiri pelajaran dengan menarik kesimpulan. Variasi gaya penyajian, model pembelajaran, menggunakan media yang menarik disesuaikan dengan materi pelajaran, maka diharapkan proses pembelajaran tersebut sesuai dengan tujuan pembelajaran yang diharapkan dan dapat mencetak sumber daya manusia yang berkualitas.

Tujuan pembelajaran adalah membantu siswa agar memperoleh berbagai pengalaman dan merubah tingkah laku siswa, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Perubahan tingkah laku yang dimaksud meliputi pengetahuan, ketrampilan dan nilai atau norma yang berfungsi sebagai pengendali sikap dan prilaku siswa Dalam rangka mencapai tujuan kurikuler lembaga menyelenggarakan serangkaian kegiatan pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Setiap kegiatan mengandung tujuan tertentu, yaitu suatu tuntutan agar subjek belajar setelah mengikuti proses pembelajaran menguasai sejumlah pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan isi
proses pembelajaran tersebut.

Komponen-Komponen Pembelajaran

Kegiatan belajar mengajar adalah inti kegiatan dalam pendidikan. Segala sesuatu yang telah diprogramkan akan dilaksanakan dalam proses belajar mengajar. Dalam kegiatan belajar mengajar akan melibatkan semua komponen pengajaran untuk menentukan sejauh mana tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. kegiatan belajar mengajar sebagai suatu sistem mengandung sejumlah komponen yang meliputi tujuan, bahan pelajaran, kegiatan belajar mengajar, metode, alat dan sumber serta evaluasi.

a. Tujuan
Dalam kegiatan belajar mengajar, tujuan adalah cita-cita yang ingin disampaikan dalam kegiatannya. Dimana terdapat sejumlah nilai yang harus ditanamkan kepada anak didik.

b. Bahan Pelajaran
Bahan pelajaran adalah substansi yang akan disampaikan dalam proses belajar mengajar. Bahan sebagai sumber belajar membawa pesan untuk tujuan pengajaran.

c. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar adalah inti kegiatan dalam pendidikan. Segala sesuatu yang telah diprogramkan akan dilaksanakan dalam proses belajar mengajar. Kegiatan belajar mengajar akan menentukan sejauh mana tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai.

d. Metode
Metode adalah suatu cara yang dipergunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan belajar mengajar, metode diperlukan oleh guru dan penggunaannya bervariasi sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai setelah pengajaran berakhir.

e. Alat
Alat adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan dalam rangka mencapai tujuan pengajaran. Alat mempunyai fungsi yaitu alat sebagai perlengkapan, alat sebagai pembantu mempermudah usaha mencapai tujuan dan alat sebagai tujuan.

f. Sumber Pelajaran
Sumber belajar merupakan bahan / materi untuk menambah ilmu pengetahuan yang mengandung hal-hal baru bagi si pelajar.
Segala sesuatu dapat dipergunakan sebagai sumber belajar sesuai dengan kepentingan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

g. Evaluasi
Evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dan sesuatu.

Model Pembelajaran
Istilah Model pembelajaran dibedakan dari istilah strategi, metode, dan prinsip pembelajaran. Istilah model pembelajaran mempunyai makna yang lebih luas dari pada strategi, metode , dan prinsip pembelajaran. Model pembelajaran adalah suatu pola yang digunakan sebagai
pedoman dalam pembelajaran di kelas atau pembelajaran dalam setting tutorial dan untuk menentukan perangkat-perangkat pembelajaran termasuk di dalamnya buku-buku, film, komputer, kurikulum, dan lainlain.

Model pembelajaran adalah kerangka konseptual yang melukiskan prosedur yang sistematik dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan belajar tertentu dan berfungsi sebagai pedoman para perancang pembelajaran dan para pengajar dalam merencanakan dan melakukan aktivitas pembelajaran. Kegiatan belajar yang telah dirancang dan dilaksanakan dengan penuh keahlian guru dapat menghasilkan suasana dan proses pembelajaran yang efektif.
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa model pembelajaran merupakan kerangka konseptual yang menggambarkan prosedur sistematik dalam mengkoordinasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan belajar, yang berfungsi sebagai pedoman guru dalam merancang dan melaksanakan kegiatan pembelajaran, mengelola lingkungan pembelajaran dan mengelola kelas. Dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran diperlukan perangkat pembelajaran yang dapat disusun dan dikembangkan oleh guru.

Macam-Macam Model Pembelajaran

Model pembelajaran terdiri dari model pembelajaran langsung (Direct instruction), model pembelajaran kooperatif, (Cooperatif learning), model pembelajaran berdasarkan masalah (Problem based learning), model pembelajaran diskusi (Discussion), dan model pembelajaran strategi (Learning strategi).

a. Pembelajaran langsung (Direct Instruction)
Pembelajaran langsung (direct instruction) adalah pembelajaran yang dirancang untuk meningkatkan hasil belajar siswa tentang pengetahuan deklaratif dan pengetahuan prosedural, yang disusun dengan baik dan diajarkan secara bertahap (step by step). Yang dimaksud pengetahuan deklaratif adalah pengetahuan untuk mengetahui tentang sesuatu sedangkan pengetahuan prosedual adalah pengetahuan tentang bagaimana melakukan sesuatu

b. Pembelajaran Kooperatif (Cooperative Learning)
Kauchak dan Eggen mendefinisikan belajar kooperatif sebagai bagian dari strategi mengajar yang digunakan siswa untuk membantu satu dengan yang lain dalam mempelajari sesuatu. Pembelajaran kooperatif juga dinamakan ”pengajaran teman sebaya”

c. Pembelajaran berdasarkan masalah (Problem-Base Instruction)
Pembelajaran berbasis masalah adalah pendekatan pembelajaran siswa pada masalah autentik sehingga siswa dapat menyusun pengetahuan sendiri , menumbuhkan ketrampilan yang lebih tinggi dan inquiri, memandirikan siswa, dan dapat meningkatkan kepercayaan diri sendiri

Masalah autentik diartikan sebagai masalah kehidupan nyata yang ditemukan siswa dalam kehidupan sehari-hari.

d. Diskusi (Discussion)
Diskusi adalah suatu model pembelajaran yang memungkinkan berlangsungnya dialog antar guru dan siswa , serta antara siswa dengan siswa.

e. Learning Strategis
Pengajaran yang baik meliputi mengajarkan siswa bagaimana belajar, bagaimana mengingat, bagaimana berpikir dan bagaimana memotivasi diri sendiri.

Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning)

Sebagai landasan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan pembelajaran berbasis masalah:
Pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) adalah suatu pendekatan pembelajaran yang menggunakan masalah dunia nyata sebagai suatu konteks bagi siswa untuk belajar tentang cara berfikir kritis dan ketrampilan pemecahan masalah, serta untuk memperoleh
pengetahuan dan konsep yang esensial dari materi pelajaran. Pembelajaran berbasis masalah digunakan untuk merangsang berfikir tingkat tinggi dalam situasi berorientasi masalah

Pembelajaran berbasis masalah adalah pembelajaran yang cirri utamanya pengajuan pertanyaan atau masalah, memusatkan pada keterkaitan antar disiplin, penyelidikan autentik, kerjasama dan
menghasilkan karya atau hasil peraga. Model pembelajaran menyajikan masalah autentik dan bermakna sehingga siswa dapat melakukan penyelidikan dan menemukan sendiri.

Model ini bercirikan penggunaan masalah kehidupan nyata sebagai sesuatu yang harus dipelajari siswa untuk melatih dan meningkatkan kemampuan berfikir kritis dan menyelesaikan masalah, serta mendapat pengetahuan konsep-konsep penting. Pendekatan pembelajaran ini mengutamakan proses belajar dimana tugas guru harus memfokuskan diri untuk membantu siswa mencapai ketrampilan mengarahkan diri. Pembelajaran berdasarkan masalah penggunaannya di dalam tingkat berfikir lebih, dalam situasi berorientasi pada masalah, termasuk bagaimana belajar.
Guru dalam pembelajaran berdasarkan masalah berperan sebagai penyaji masalah, penanya, mengadakan dialog membantu menyelesaikan masalah, dan memberi fasilitas penelitian. Selain itu guru menyiapkan dukungan dan dorongan yang dapat meningkatkan pertumbuhan intelektual siswa. Pembelajaran berdasarkan masalah hanya dapat terjadi jika guru dapat menciptakan lingkungan kelas yang terbuka dan membimbing pertukaran gagasan.

Tujuan Pembelajaran Berbasis Masalah

a. Membantu siswa untuk mengembangkan kemampuan berpikir, memecahkan masalah, dan ketrampilan intelektual.
b. Melibatkan siswa secara aktif dalam proses pembelajaran melalui pengalaman nyata atau simulasi sehingga ia dapat mandiri

Ciri-Ciri Pembelajaran Berbasis Masalah
Pembelajaran Berbasis Masalah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Pengajuan Masalah atau Pertanyaan
Pengaturan pembelajaran masalah berkisar pada masalah ataunpertanyaan yang penting bagi siswa maupun masyarakat. Pertanyaan dan masalah yang diajukan itu haruslah memenuhi kriteria sebagai berikut:
1 Autentik. Yaitu masalah harus lebih berakar pada kehidupan dunia nyata dari pada berakar pada prinsip-prinsip disiplin ilmu tertentu.

2 Jelas. Yaitu masalah dirumuskan dengan jelas, dalam arti tidak menimbulkan masalah baru bagi siswa yang pada akhirnya menyulitkan penyelesaian siswa.

3 Mudah dipahami. Yaitu masalah yang diberikan hendaknya mudah dipahami siswa. Selain itu, masalah disusun dan dibuat sesuai dengan tingkat perkembangan siswa.

4 Luas dan sesuai dengan tujuan pembelajaran. Yaitu masalah yang disusun dan dirumuskan hendaknya bersifat luas, artinya masalah tersebut mencakup seluruh materi pelajaran yang akan diajarkan sesuai dengan waktu, ruang dan sumber yang tersedia. Selain itu, masalah yang telah disusun tersebut harus didasarkan pada tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.

5 Bermanfaat. Yaitu masalah yang disusun dan dirumuskan haruslah bermanfaat, baik bagi siswa sebagai pemecah masalah maupun guru sebagai pembuat masalah. Masalah yang bermanfaat adalah masalah yang dapat meningkatkan kemampuan berfikir dan memecahkan masalah siswa serta membangkitkan motivasi belajar siswa.

b. Keterkaitan dengan Berbagai Masalah Disiplin Ilmu
Masalah yang diajukan dalam pembelajaran berbasis masalah hendaknya mengaitkan atau melibatkan berbagai disiplin ilmu.

c. Penyelidikan yang Autentik
Penyelidikan yang diperlukan dalam pembelajaran berbasis masalah bersifat autentik. Selain itu penyelidikan diperlukan untuk mencari penyelesaian masalah yang bersifat nyata. Siswa menganalisis dan merumuskan masalah, mengembangkan dan meramalkan hipotesis, mengumpulkan dan menganalisis informasi, melaksanakan eksperimen, menarik kesimpulan dan menggambarkan hasil akhir.

d. Menghasilkan dan Memamerkan Hasil/Karya
Pada pembelajaran berbasis masalah, siswa bertugas menyusun hasil penelitiannya dalam bentuk karya dan memamerkan hasil karyanya. Artinya hasil penyelesaian masalah siswa ditampilkan atau dibuatkan laporannya.

e. Kolaborasi
Pada pembelajaran masalah, tugas-tugas belajar berupa masalah harus diselesaikan bersama-sama antar siswa dengan siswa , baik dalam kelompok kecil maupun besar, dan bersama-sama antar siswa dengan guru.

Langkah-langkah Model Pembelajaran Berbasis Masalah

Penerapan model pembelajaran berbasis masalah terdiri dari lima langkah utama yang dimulai dengan guru memperkenalkan siswa dengan situasi masalah dan diakhiri dengan penyajian dan analisis hasil kerja siswa.

Tahap 1 Orientasi siswa pada masalah
Guru menjelaskan tujuan pembelajaran, menjelaskan logistik yang dibutuhkan,
memotivasi siswa agar terlibat pada aktivitas pemecahan masalah yang dipilih.

Tahap 2 Mengorganisasi siswa untuk belajar
Guru membantu siswa mendefinisikan dan mengorganisasikan tugas belajar yang berhubungan dengan masalah tersebut.

Tahap 3 Membimbing penyelidikan individual dan kelompok
Guru mendorong siswa untuk mengumpulkan informasi yang sesuai, melaksanakan eksperimen, untuk mendapatkan penjelasan dan pemecahan masalahnya.

Tahap 4 Mengembangkan dan menyajikan hasil karya
Guru membantu siswa merencanakan dan menyiapkan karya yang sesuai seperti laporan, video, dan model serta membantu berbagai tugas dengan temannya

Tahap 5 Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah
Guru membantu siswa melakukan refleksi atau evaluasi terhadap penyelidikan dan proses-proses yang mereka gunakan