Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama : Simson Galung
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Guru SMPN 3 Tarakan (PNS)
Alamat saat ini : Jl. Mangga No.52 Rt.08/Rw.4 Nunukan

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).

Nama : Kana Muthowif
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Anggota Polisi (POLRI)
Alamat saat ini : Jl. Amal lama No.31 Rt.019/Rw.017 Tarakan

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada tanggal 19 Januari 2010 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 246 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Abdul Malik
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Jumain
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Suratman
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Suryadi
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 150 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik

Maka, sejak tanggal 19 Januari 2010 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.

Tarakan, 19 Januari 2010

Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) (Simson Galung )
Pihak Ke II (Pembeli) (Kana Muthowif)

Saksi-saksi

Saksi Ke I (Kusumastuti)
Saksi Ke II (Danarti)
Saksi Ke III ( Choiri)
Saksi Ke IV (Sutosola)

Baca Artikel Lain

Kumpulan Link Artikel yang lain- Mengenal Karya Monumental M. Stogdill dan Bernard M. Bass;>>>>>>>>> Baca

Kumpulan Link Artikel yang lain – Metodologi Analisis Kesalahan Berbahasa ;>>>>>>>>> Baca

154 Comments

  1. contoh jual beli tanah dan rumah bagus karena dapat membantu banyak orang yang saat ini ingin membeli rumah tetapi bingung untuk membuat surat.

    saya telah mendapat banyak referensi dari tulisan bapak hanya saja ada satu yang kurang bagi saya kalau bisa tolong ditambah yaitu, mata kuliah ekonomi perusahaan, saya berusaha mencarinya tetapi sampai saat ini belum ada.

  2. pak, saya mau tanya. gmn kalo proses jual-beli ini dilakukan secara angsuran (jadi kayak perjanjian leasing gitu), lalu bagaimana bentuk form-nya?
    saya minta contoh formnya pak. untuk referensi tugas kuliah. langsung di kirim saja ke e-mail saya.
    terima kasih banyak.

  3. Pak, Saya mau Beli tanah Kebun Sawit 7500m2, tapi masih SKT (Surat Keterangan Tanah), belum sertifikat, tanahnya tidak sehamparan, yang 2500m2 berada di dekat tanah yang 5000m2 tp lokasinya berselang dengan kebun orang lain. bagaimana surat perjanjiannya biar kekuatan hukumnya bisa dipertanggungjawabkan.
    makasih sebelumnya
    Ibu Munir-Bengkulu

  4. salam kenal,,,,dalam sertifikat tanah tertera tiga nama,,,sedangkan di surat bahli waris ada lima nama,,,,apa yang ke dua nama terakhir bisa dimasukkan dalam persetujuan akat jual beli tanah ……..

  5. trims pak.tp sy mau tny,
    1.apakah sdh baku 4 org cukup saksinya?bis albh gak?
    2.saksi2ny biar aman kedpn,bgsny siapa2 saja?apa perlu ahli waris/anak2 calon penjual?
    3.cntoh pny bpk tsb apakah memang yg sdh bersertifikat,nah,bgma klo saya mau beli tanah yg hanya SPT?krn wkt saya baca ada redaksional Hak Milik.

  6. malem pak mo nanya nih,, saya kan hendak membeli rumah nah kebetulan rumah tersebut adalah rumah sitaan dari salah satu bank,, jadi selama ini saya berurusan dengan pihak bank tersebut..walupn saya pernah ketemu sama pemilik pertama nya dulu..
    nah pembicaraan awalnya rumah tersebut lengkap sudah ada listrik dan airnya tapi pada saat mau transaksi ternyata rumah tersebut belum ada listrik dan air..
    bagusnya saya harus bagaimana sama apakah mantan pemilik rumah tersebut diikutkan dalam surat perjanjian dengan pihak bank tersebu..
    terima kasih bantuannya.
    balas

    • maaf perkenankan saya membalas pesan bapak…
      coba berfikir sederhana..
      1.konsultasikan dan dapatkan informasi sebanyak2nya perihal jual beli dalam bentuk apapun sesuai kebutuhan.
      2. bila perlu, konsultasi ke notaris setempat, minta pertajam hal resiko kecil ataupun besar yg akan muncul bila perjanjian sudah disepakati bersama.
      3.pahami isi surat perjanjian serta tanggal2 yg disepakati.
      4.terima kasih pak. have a good time

  7. maaf bos saya orang awam dan mau tanya :
    1. Kalau materai yang ditanda tangani oleh penjual atau pembeli.
    2. Apakah RT setempat juga ikut dalam saksi.
    3. Pada umumnya calo dan saksi mendapat komisi berapa persen dari harga jual
    trim’s bos…..tolong segera di balas minggu depan transaksi

  8. Cntohnya bagus banget…
    Tapi saya mau tanya…
    1. Apakah tetap sah apabila tidak diketahui kepala desa yang bersangkutan?
    2. Apakah tetap sah jika hanya ditanda tangani 2 orang saksi?

    Demikian. . .terimaksh. . .mohon segera dibalas,tgl 20 november 2010 akan transaksi.

  9. kalau contoh surat jual beli rumah dan seluruh pekarangan warisan bisa minta kah gan,

    ceritanya begini gan, nenek ku ini punya anak anak 4 bersaudara,dan mereka sudah sepakat mau menjual
    jadi bunyi surat jual beli nya gmn gan,

    terimakasih sebelum nya gan.

  10. mohon maaf mungkin saya kurang tau masalah perjanjian jual beli ini,,,,bila yang menjadi obyek itu benda tetap perjanjian biasanya dibuatkan “PERIKATAN KUASA” dan “KUASA PERIKATAN” yang dilakukan dihadapan notaris sehingga kekuatan untuk obyek perjanjiaan itu secara otomatis melekat kepada yg dikuasakan, tetapi kalau tk dilakukan dihadapan notaris akan menjadi beban pembeli kalau suatu saat baliknama atau dipindahtangankan kepada pihak lain (mencari pemilik yng tertera dalam sertipikat)

  11. siang pak, saya mau tanya, saya membeli sebidang tanah dengan teman kongsi jadi kami sepakati tanah tersebut atas nama teman saya, rencana tanah tersebut akan kami kapling dan kami ambil satu kapling saya satu kapling teman saya itu setelah surat tanah siap atas nama teman saya dia tidak mau membuatkan SKGR untuk saya, bagaimana solusinya pak.

  12. ass.wr.wb
    mohon maaf gan mau tanya nih,
    klo surat perjanjian jual beli tanah ini sudah sah di mata hukum, apakah harus di cantumkan materai 6.000 agar surat perjanjian tersebut menjadi sah di mata hukum, dan bila pakai materai harus di cantumkan di pihak yang mana ya? mohon penjelasannya gan. terima kasih
    wassalam

  13. Pak saya mau tanya : Akta jual beli tanah itu apakah harus yang buat Notaris dan di disahkan oleh Notaris ? Kalau buat sendiri trus ditanda tangani oleh RT, RW dan kelurahan bagaimana ? Kuat gak pak ?

  14. ass.alhamdulillah sy menemukan situs ini setelah lama mencari… pak saya mo ty : apakah benar sertifikat sawah berbeda dengan denga sertifikat tanah darat,? mengapa pada sertifikat sawah tidak diperbolehkan dan dicantumkan pemilik 2 nama? padahal keduanya merupakan saudara….kalau mang tidak diperbolehkan

    “sy berharap bapak memberikan draft contoh surat perjanjian pemilik 2 nama sertifikat””
    smoga 4JJ j memberikan balasan atas semua usaha bapak.. 🙂 terima kasihhh

  15. Slmt siang..Sebuah perusahaan property mau membeli tanah kami dgn maksud membuat perumahan diatasnya, tetapi pembayaran dilakukan secara mengangsur selama 6 bln dengan term : 3 bln pertma 30%,bln ke 4 20%.bln ke 5 20%, bkn ke 6 30%, dgn jaminan perumahan yg lain milik perusahaan sendiri, pertanyaan kami jika terjadi hal2 yg tdk diinginkan misal prsahaan bangkrut,atau yg lainnya, sedangkan rumah yg dibangun diatas tanah kami sdh ada yg laku terjual, bgmn dgn nasib hak kami yg blm kami terima? Tks

  16. assalamu alaikum..
    pak..mau nanya
    saya mau membeli tanah kebetulan punya orang tua saya
    perjanjian yg mau sy buat adalah tanah tersebut seluas 10×10 m2..tanah tersebut akan saya bangun dua buah ruko yg kemudian satu unit ruko akan diserahkan ke org tua sy sbg pembayaran.
    sy bingun buat perjanjiannya bagaimana dan siapa saja yg sepantasnya menjadi saksi2 perjanjian tersebut..
    mohon bantuannya pak..terima kasih sebelum dan sesudahnya.
    wassalam

    • suratnya sudah bagus…tp saya perlu memberi sedikit masukan di bagian terakhir “pemindahan hak milik.kpd pihak II. betul buat di bwhnya lg.
      “apabila di kemudian hari ternyata ada gugatan dr pihak lain, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak I(penjual). dan pihak ke II bebas dr segala gugatan dan tuntutan dr pihak lain.”
      jng lupa materai krn mrupakan alat bukti perdata(KUHP no 13 th 1985) oke.. coz itu sdh aku pernah rasakan.. entimologis bhs jg hati2.goog luck. by sofia malinau

  17. Misi bos mau titip iklan

    Dujual rumah + tanah

    Lt : 150m
    Lb : 7x10m
    Harga 35jt nego
    Surat AJB
    Alamat : jln waru Gg masjid AT.taqwa
    Rt 02/04 no 31
    Kel : bOjong sempu
    Kec : parung
    Kab : bogor
    Desa : iwul
    Hub: bapak husen 02199710267 / 021 93671494

    Jual butuh tanpa Perantara..!!

  18. Numpang promo ya pak…

    DIJUAL RUMAH
    JL. HABENARIA NO. 12
    PERUMAHAN GRIYA MUTIARA
    KOTA TEBING TINGGI
    PROVINSI SUMATERA UTARA

    LUAS 105 M2
    LISTRIK PLN
    2 KAMAR TIDUR, 1 RUANG TAMU, 1 RUANG KELUARGA, 1 DAPUR,
    LANTAI KERAMIK UK. 30CM X 30CM

    HARGA 140 JT
    TANPA PERANTARA
    HUB : 0811620 5377

  19. sya sdah membeli sebidang tanah warisan dari keluarga tanpa ada bukti pemilikan dan yang menjual adalah ahli waris yg punya haktransaksi jual beli tlah slesai yang sytanyakn bagaimana prosedurnya trima kasih

  20. Salam sejahtera..
    saya Ardian dimedan, saya mau menanyakan bagai mana cara membuat draf surat kuasa ahli waris dalam menjual tanah dan rumah warisan?
    tanah dan rumah yg saya dan orang tua tempati sekarang adalah tanah warisan dari kakek saya dimana surat2nya masih SK camat tetapi sudah dinotariskan dan ada 3 nama disurat itu, nama mama saya dan ke 2 orang kakaknya.
    tanah dan rumah ini hendak kami jual dan pembelinya meminta surat kuasa pemberian izin menjual rumah oleh ke 3 nama yg ada disurat tanah tersebut.

    yang ingin saya tanyakan, bagaimana membuat draf surat kuasa pemberian izin utk menjual tanah dan rumah tersebut, dimana kedua kakak org tua saya sudah meninggal dan mereka mempunyai anak, kakak org tua saya yg pertama anaknya ada 10 org dan yg kedua 1 orang.
    apakah 10 anak2nya harus ikut menanda tanganin surat tersebut??

    saya mohon bantuannya..
    tolong kirimkan ke email saya : lunaticmonroe@gmail.com
    saya sangat menunggu balasannya.

    terima kasih banyak sebelumnya.

  21. sy mau nanya bagai mana kalau beli rumah diwakilkan sama ade karena sy ga bisa hadir karena lg tugas diluar daerah, nanti akta jual belinya atas nama siapa? terus tanda tangan diakte jual beli siap yg tanda tangan?
    Terus apa saja yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa ruhah tersebut tidak bermasalah.

  22. saya mau bertanya..
    jika lahan tersebut adalah hutan bukaan baru yang telah diolah masyarakt, lalu dijual kepada pembeli tanpa ada sertifikathanya surat setingkat desa.utk kekuatan surat jika tanah itu dijual lagi, harusnya bagaimana bunyinya kira-kira.

    (Hutan olahan___>pihak.I______>Pembeli.1______> pembeli ke.2)

  23. pak mau tanya saya ni.beli tanah dgn ukuran 30kali100m dgn perjanjian surat dibuat sertepikat.dgn harga sbsr 450 jt setelah ada kesepakatan saya kasilah uang muka sebesar 100 jt dan dibuat kuantansi setelah dua bulan surat belum juga selesai.dan pihak penjual mau mintak uang lagi dan saya kasi juga sebesar 100 jt.nak pak yang menjadi persoalan bagaimana saya bisa untuk mengetaui bawasan nya surat tsbt benar dibuat dikator agaria pertanaan.kedua kebagian apa saya untuk megecek nya.ketiga apa ciri suart sertepikat itu dikata kan asli. sekian dan terimakasi.

  24. terima kasih contoh surat jual beli yang bapak buat sangat menolong bagi saya untuk melakukan jual beli tanah.semoga tuhan membukakan hati dan pikiran bapak untuk membuat contoh tentang surat menhyurat jual beli tanah sesuai denga hukum per
    data ,sehingga surat jual beli tanah mempmpunyai kekuat
    an,bagi sipemiliknya.

  25. Trimakasih bangets Gan, untuk contoh surat jual beli di atas.

    saat ini saya sdg membutuhkan bentuk – bentuk surat tanah .

    Bagaimana contoh surat tanah warisan yang penguasaannya secara turun temurun dari kakek , dengan asal usul tanah di peroleh dari merambah hutan prima milik negara untuk di jadikan perkebunan kelapa, pertanian dan sekaligus tempat bermukim ?

    Semoga Tuhan merahmati segala amal kebaikan anda .
    amiiin.

  26. Pak saya mau tanya…,,kita mau beli tanah seluas 13675 m,dia cuma ada SPPTnya saja..tapi dibayarkan trus selama ini,itu tnah warisan sedangkan yg punya tanah atau org tuanya sdh meninggal …..bagaimana ya pa mengetahuinya apakah tanah tsb legal dan benar kepemilikannya?dan klau tanah warisan apa saja yg diperlukan syarat2 jual belinya…tanah jenis persawahan dan di daerah pa…mohon bantuan dan srannya..trims

  27. pak dulu orangtua saya membeli tanah kebun seluas 2ha dari temennya dan keduanya sudah meninggal,tapi dulu mereka tidak membuat AJB cuma ada sertipikat atas nama penjual, sama kwitansi pembelian tanah,apakah cuma ada sertipikat penjual dan kwitansi apakah sudah sah belum menjadi hak ahli waris orangtua saya?atau harus membuat AJB ?

  28. Asalamualaikum Wr Wb Pk..
    saya Haryanto diJambi, saya mau menanyakan bagai mana cara membuat draf surat perjanjian akad kredit perumahan secara pribadi antara saya dengan pemilik tanah kavlingan yang langsung membangunkan satu unit perumahan untuk saya diatas tanah tersebut.

    dengan kronologis sebagai berikut :
    tanah dan rumah yg saya tempati sekarang adalah tanah kavlingan tapi langsung dibangunkan rumah oleh sipemilik tanah (SITI ZAHARA), ukuran tanah 10m x 20m , untuk DP tanah/bangunan saya sudah bayar 20jt plus ada penambahan bangunan Rp. 110jt, jadi total yang sudah saya bayar lunas Rp. 130 juta, bukti kwitansi pembayaran ada.. jadi atas kesepakan bersama total sisa terhutang saya atas tanah dan bangunan tsbt sebesar Rp. 129jt ( luas tanah dan bangun yang menjadi hutang saya ukuran 6m x 7m) akan diangsur selama 10tahun(120 bulan) dengan besar angsuranya Rp. 1.080.000,- setiap bulan jatuh tempo tanggal 10, atas kesepakan bersama akad kredit rumah dan tanah tersebut lewat jalur pribadi (tidak melalui pihak BANK)

    yang ingin saya tanyakan, bagaimana membuat draf surat perjanjian akad kredit dimaksud dengan memasukan keterangan yang sudah saya bayar dan masalah angsuran yang akan saya bayar tiap bulan tersebut, dan pasal penyerahan sertifikat hak milik atas nama saya jika sudah lunas, agar mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan siapa saja yang bisa jadi saksi selain istri saya dan suami sipemilik tanah tsb;
    saya mohon bantuannya..
    tolong kirimkan ke email saya : jambi.hery@yahoo.com
    saya sangat menunggu balasannya.

    atas perkenaan Bapak sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih Wasalam
    Balas

  29. salam untuk semua umat,
    terdapat keluarga suami istri dari pernikahan pertama dengan keturunan 5 org, dan menghasilkan harta bersama sebuah tanah, kemudian suami menikah lagi untuk yang kedua kalinya dengan keturunan 7 org, tanpa menghasilkan harta bersama, dan kemudian menikah lagi yang ketiga kalinya dengan keturunan 3 org, tanpa menghasilkan harta bersama pula,
    akhirnya suami dan istri dari pernikahan pertama,kedua dan ketiga meninggal semua, bagaimana menghitung harta bersama dari hasil pernikahan pertamanya terhadap ahli warisnya?
    jika hendak dibeli oleh salah satu ahli warisnya bagaimana mekanisme?
    dan jika di salah satu ahli warisnya tergolong orang dalam pengampuan (Orang Gila) bagaimana?
    mohon untuk bisa dibantu untuk kasus seperti ini,
    salam untuk semua umat,
    terima kasih

  30. pak saya beli tanah pada pihak 1 dan setlah saya bikin ajb ada yang mengaku tanah ini sudah ada yang punya,tapi dia baru punya perjanjian di atas matrei aje dan pihak penjual sudah meninggal dunia dan kekuatan hukum mana yang bisa di pertanggung jawaban AJB apa perjanjian diatas matrei terima kasih atas jawabannya

  31. Mau tanya nih , ortu beli tanah dan dapat akte jual beli ketika kelokasi ternyata ada 2 pemilik lain dengan tempat yang sama dan punya akte jual beli juga, pertanyaannya apakah akte tersebut kuat atau tidak karena setelah ke badan pertanahan dua-duanya sah cuman waktu mau daftar ke Pajak bumi dan bangunan tidak bisa karena sudah terdaftar dengan nama orang lain kemana saya harus mengadu, atau menuntut?,terimakasih atas jawabannya

  32. Bagaimana seorang Nanang Karnita yg awalnya hanya pedagang Asongan, kini hidupnya bergelimang harta dg penghasilan 500 juta setiap bulan, lihat kesuksesannya browsing di google’ BONUS NANANG KARNITA’ info di 085211066117

  33. Membaca Artikel yang ada disini Membuat Saya Tertarik Untuk Bertanya :
    Di tempat saya ada seorang yang mau menjual tanah beserta rumahnya miliknya (taruh saja Si A mau menjual kepada Si B). Warga mengetahui bahwa si B atau si calon pembeli memiliki tabiat jelek yang bisa mengganggu kenyamanan warga sekitar, diantaranya berperangai kasar,sembarangan,jorok,tidak bisa diatur dll, warga mengetahui tabiat si B karna sebelumnya si B tinggal tidak begitu jauh dari lokasi tempat dia mau beli rumah sekarang. lalu kemudian seluruh warga sepakat untuk menolaknya, seluruh warga tidak setuju kalau si B bermukim diwilayah mereka,dengan alasan bahwa warga tidak ingin ketengannya terusik oleh perangai si B. (untuk lebih memperjelas informasi : Tanah beserta rumah yg dimaksud disini berada di sebuah gang yg dihuni lebih dari 130 kepala keluarga) Lalu warga menggelar rapat yg juga dihadiri oleh ketua RT serta sepuh masyarakat,kemudian diambil keputusan dengan menggelar aksi tanda tangan penolakan yg kemudian tanda tangan dari seluruh warga itu diserahkan kepada si A atau sipenjual tanah. namun si A dan si B tetap ngotot untuk melakukan jual beli. – Pertanyaan saya, (1) apakah akad jual beli itu sah dalam aturan hukum, seperti yg saya baca diatas bahwa, Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang. (2) Apakah warga punya hak untuk menolak akad jual beli tersebut yg tentunya dengan alasan seperti yg sdh saya terangkan diatas. (3) Apakah ada Undang2 yg menyatakan bahwa warga atau penduduk setempat punya hak membatalkan dengan alasan faktor keamanan dan kenyaman dalam hidup bermasyarakat. Sekian dan terima kasih

  34. selamat siang…
    saya aris di daerah purwokerto…
    saya ingin bertanya…?
    saya jual rumah di daerah saya… tp pembeli meminta perjanjian di buat di notaris terdeket di daerah saya…
    1. biyaya notaris di tanggung pembeli / penjual… karna saya sudah mengingatkan bahwa uang penjualan rumah itu sudah terpaki…?

  35. Jambi, 9 Januari 2013

    Kepada Yth.
    Calon Investor
    di-
    Tempat

    Bersama ini dengan hormat disampaikan kepada Bapak/Ibu bahwa Data Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi Pada triwulan III 2012 mencatat sektor pembangunan properti mengalami pertumbuhan sebesar 10,5% dikarenakan tingginya permintaan perumahan sederhana maupun perumahan mewah, dengan ditandai banyaknya developer skala nasional yang membangun perumahan berklaster di sekitar wilayah Kota Jambi.

    APERNAS Jambi pada tahun 2013 menargetkan pembangunan rumah sebanyak 50.000 unit, pertimbangannya antara lain adalah Jambi memiliki pelabuhan sungai terkemuka serta sebagai salah satu penghasil minyak kelapa sawit dan karet utama di Indonesia, sehingga mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Jambi.

    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini dengan hormat kami sampaikan kehadapan Bapak/Ibu bahwa kami (Masduki) yang berkedudukan di Jambi menawarkan tanah dengan keterangan di bawah ini :
    Adapun spesifikasi tanah dimaksud adalah sebagai berikut :
    1. Lokasi tanah berada di pinggir JALAN ARIF RAHMAN HAKIM TELANAIPURA (Persisnya di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di Telanaipura Jambi, dari arah Simpang Empat Bank Indonesia sebelah kiri jalan)
    2. Luas Tanah ± 40.213 M², lebar depan ngikuti jalan aspal 57 Meter
    3. Kondisi tanah datar dan Surat kepemilikan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM)
    Kelebihan dari tanah tersebut adalah :
    1. Tanah tersebut sangat strategis di tengah-tengah Jantung Kota Jambi yang berada di PUSAT dan JANTUNG KOTA di KAWASAN BISNIS DAN PERKANTORAN (Wilayah Telanaipura), sehingga sangat cocok untuk HOTEL, PERUMAHAN, MALL, UNIVERSITAS, RESTORAN, SHOW ROOM, DEALER, HOSPITAL, WISMA, DLL
    2. Lokasi tanah berdekatan dengan Sekolah dan Perguruan Tinggi (IAIN dan Universitas Jambi), Kantor Gubernur Jambi dan Perkantoran Pemerintah Provinsi Jambi lainnya, Bank Indonesi, Bank Jambi, Hotel, RSU, disekitar lokasi merupakan Kawasan Kegiatan Perekonomian
    Harga :
    Penawaran harga tanah tersebut adalah Rp. 2.500.000,-/M² atau Rp. 250.000.000,-/tumbuk, belum termasuk pajak dan surat-surat lainnya.

    Demikian penawaran ini disampaikan, dan atas perhatian serta kerja sama yang baik diucapkan terima kasih. Bila berminat dapat menghubungi 085357720040

    Hormat Kami,

    Ttd.

    M a s d u k i

  36. konsultasi jual belinya benar2 bermanfaat buat masyarakat yg lom mengerti hkm jual beli, sy mo ty pak, kira2 tahun 2005 suami sy beli sebidang tanah seluas 162 m, krn bl nya dg temannya, surat jual belinya ga d buat, masih bisa ga yah di buat surat jual belinya sekarang, mengingat sdh terlalu lama transaksinya, mhn jawabannya pak, trimakasih sblnya

  37. boleh tanya pak,,,?? dapatkah perjanjian jual beli rumah atau tanah dibuat dibawah tangan saja seperti contoh bapak diatas,,,bukankah seharusnya perjanjian jual beli rumah atau tanah dilakukan/dibuat dihadapan Notaris/PPAT sebagai pihak yang berwenang untuk itu,,,
    terima kasih atas penjelasan bapak,,,

  38. Saya ada 5 bersaudara orang tua kami sudah meninggal yang mau kami tanyakan kami mau menghibahkan sebuah rumah peninggalan orang tua kepada 2 saudara kami yg kebetulan sampai saat ini belum punya rumah bagaimana cara membuat surat mengenai hal ini, thank

  39. Selamat malam.
    Saya mau bertanya apakah sah surat akte jual beli rumah yang dittd pihak penjual.saksi.kanan kiri lokasi rumah dan dittd Rt dan Lurah kuat demi hukum. Memgingat rumah yg kami beli masih masa kredit bank dan kami melakukan angsuran sesuai dengan sisi angsuran yg ada…semua data penjual telah km ambil termaksud foto kopy sertifikat stempel asli bank…

  40. Begini pak,saya mau nanya pak,saya kan telah menanda tangani sebuah surat
    dgn kata surat tersebut sbgai surat titipan,dan tlh saya tanda tangani di atas materai tp tdk ada saksi tertulis.apakah surat tersebut da cukup kuat tuk menyeret ke jejang hukum?

Tinggalkan komentar