Tentang Putusan Hakim

Tentang Putusan Hakim

Putusan hakim pada dasarnya adalah suatu karya menemukan hukum, yaitu menetapkan bagaimanakah seharusnya menurut hukum dalam setiap peristiwa yang menyangkut kehidupan dalam suatu negara hukum.
Pengertian lain mengenai putusan hakim adalah hasil musyawarah yang bertitik tolak dari surat dakwaan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan
Dalam Pasal 1 butir 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Isi putusan pengadilan diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa:
1) Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus menuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
2) Tiap putusan pengadilan ditandatangani oleh ketua serta hakim-hakim yang memutuskan dan panitera yang ikut serta bersidang.
3) Penetapan-penetapan, ikhtiar-ikhtiar rapat permusyawaratan dan berita-berita acara tentang pemeriksaan sidang ditandatangani oleh ketua dan panitera.
Setiap keputusan hakim merupakan salah satu dari tiga kemungkinan :
1) Pemidanaan atau penjatuhan pidana dan atau tata tertib
2) Putusan Bebas
3) Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
Sesudah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua sidang wajib memberitahu kepada terdakwa tentang apa yang menjadi haknya, yaitu :
1) Hak segera menerima atau segera menolak putusan
2) Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan yaitu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (Pasal 196 ayat (3) jo. Pasal 233 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
3) Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan (Pasal 169 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. Undang-Undang Grasi).
4) Hak minta banding dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 196 ayat (3) jo. Pasal 233 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
5) Hak segera mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud pada butir a (menolak putusan) dalam waktu seperti ditentukan dalam Pasal 235 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanayang menyatakan bahwa selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi (Pasal 196 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).(Andi Hamzah, 2002: 279).
Syarat sahnya suatu putusan hakim sangat penting artinya karena akan dilihat apakah suatu putusan memiliki kekuatan hukum atau tidak. Pasal 195 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana merumuskan bahwa “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dimuka sidang yang terbuka untuk umum.” Dari hal itu dapat dilihat bahwa syarat sahnya suatu putusan hakim adalah :
1) Memuat hal-hal yang diwajibkan
2) Diucapkan di sidang yang terbuka untuk umum
Pasal 18 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pengadilan memeriksa dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, kecuali apabila Undang-undang menentukan lain.
Sejalan dengan ketentuan tersebut Pasal 196 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa:
(1) Pengadilan memutuskan perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali dalam hal Undang-undang ini menentukan lain.
(2) Dalam hal lebih dari seorang terdakwa dalam suatu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
Dengan demikian pada saat hakim menjatuhkan putusan, terdakwa harus hadir dan mendengarkan secara langsung tentang isi putusan tersebut. Apabila terdakwa tidak hadir, maka penjatuhan putusan tersebut harus ditunda, kecuali dalam hal terdapat lebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, tidak harus dihadiri oleh seluruh terdakwa. Berdasarkan Pasal 196 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada. Dan dalam penjelasan Pasal 196 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa setelah diucapkan putusan tersebut berlaku baik bagi terdakwa yang hadir maupun yang tidak hadir.
b. Isi Putusan Pengadilan
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa peradilan dilakukan ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, kepada diri sendiri dan kepada rakyat tetapi juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya Pasal 25 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa:
(1) Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar-dasar putusan itu, memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
(2) Tiap putusan pengadilan ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang.
Dalam Pasal 197 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diatur formalitas yang harus dipenuhi suatu putusan hakim, dan berdasarkan ayat (2) pasal tersebut kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kecuali yang tersebut pada huruf g, putusan batal demi hukum. Adapun formalitas yang diwajibkan untuk dipenuhi di dalam putusan hakim sebagaimana diatur dalam pasal 197 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah :
(1) Surat putusan pemidanaan memuat :
a. Kepala putusan yang dituliskan berbunyi :
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
b. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c. Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e. Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
g. Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal.
h. Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah dipenuhinya semua unsur dalam tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.
i. Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan drengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti.
j. Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau letaknya dimana kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik yang dianggap palsu.
k. Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
l. Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Dalam pelaksanaan putusan pengadilan setelah selesai proses persidangan, maka hakim mengambil keputusan yang diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum, maka selesai pulalah tugas hakim dalam penyelesaian perkara pidana. Keputusan itu sekarang harus dilaksanakan dan hal itu tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh hakim. Putusan hakim tersebut baru dapat dilaksanakan apabila putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap( in kracht van gewijsde).
Tugas pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dibebankan kepada penuntut umum (Jaksa) sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan:
“Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut dilakukan oleh jaksa”.
Penjabaran Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ini dilaksanakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diatur dalam Pasal 270 sampai dengan 276.
Pasal 270 :
“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa yang untuk itu panitera mengirim surat putusan padanya”.
Syarat untuk menjalankan keputusan hakim ialah bahwa keputusan itu telah menjadi tetap tidak boleh diubah lagi, dengan pengertian segera setelah keputusan itu tidak lagi terbuka sesuatu jalan hukum pada hakim lain atau hakim itu juga untuk merubah putusan itu, seperti perlawan verstek, naik banding, atau kasasi. Dengan demikian selama terhadap putusan itu masih dapat dilawan, dibanding atau dimintakan kasasi, maka selama itu keputusan tersebut belum menjadi tetap dan tidak dapat dilaksanakan.
Suatu keputusan hakim menjadi tetap, jikalau semua jalan hukum biasa untuk merubah keputusan itu seperti perlawanan verstek, banding, dan kasasi telah digunakan, tapi ditolak oleh instansi yang bersangkutan (tidak berhasil) atau putusan telah diterima oleh terpidana dan penuntut umum atau waktu yang disediakan telah lewat tanpa digunakan oleh pemohon untuk banding, kasasinya dicabut oleh yang bersangkutan.
Setelah Jaksa menerima kutipan surat putusan yang telah menjadi tetap dari panitera pengadilan, maka telah saatnya jaksa melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tersebut.
Adapun keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu adalah :
1) Melaksanakan Pidana Pokok
a) Pelaksanaan Pidana Mati
Pelaksanaannya dilakukan tidak di muka umum dan menurut ketentuan Undang-undang (Pasal 271 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)
b) Pelaksanaan Hukuman Penjara
Pelaksanaan pidananya itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu. Jadi dilaksanakan secara berkesinambungan diantara pidana yang satu dengan yang lain (Pasal 272 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)
c) Pelaksanaan Hukuman Kurungan
d) Pelaksanaan Hukuman Denda
Kepada terpidana diberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi (Pasal 273 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Jika ada alasan kuat, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan (Pasal 273 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
2) Pelaksanaan Pidana Tambahan
Pelaksanaanya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan undang-undang (Pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
a) Pencabutan beberapa hak tertentu
b) Perampasan barang-barang tertentu
c) Pengumuman putusan hakim
Dalam pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan, Undang-undang nomor 14 tahun 1970 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 36 ayat (2), memberikan tugas baru bagi para hakim, yang dalam perundang-undangan sebelumnya tidak diatur.
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa. Dalam hal putusan pengadilan tersebut berupa perampasan kemerdekaan, maka peranan hakim sebagai pejabat yang diharapkan juga bertanggung jawab atas putusan yang dijatuhkannya, tidak terhenti pada saat menjatuhkan putusan tersebut. Dia harus mengetahui apakah putusan perampasan kemerdekaan yang dijatuhkan itu dilaksanakan dengan baik yang didasarkan kepada asas-asas kemanusiaan serta peri keadilan, terutama dari petugas-petugas yang harus melaksanakan putusan tersebut, sehingga tercapai sasarannya ialah mengembalikan terpidana menjadi anggota masyarakat yang baik yang patuh pada hukum.
Dengan adanya pengawasan tersebut akan lebih mendekatkan pengadilan tidak saja dengan kejaksaan, tetapi juga dengan pemasyarakatan. Pengawasan tersebut menempatkan pemasyarakatan dalam rangkaian proses pidana dan memberi tugas pada hakim untuk tidak berakhir pada saat putusan pengadilan dijatuhkan olehnya.
Demikian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut ditentukan bahwa pada tiap-tiap pengadilan negeri dari para hakim yang ada, ditunjuk beberapa hakim khusus untuk membantu ketua pengadilan negeri tersebut untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan-putusan pengadilan yang berupa hukuman perampasan kemerdekaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hakim yang bertugas khusus tersebut melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap narapidana selama mereka menjalani pidana penjara/kurungan dalam lembaga pemasyarakatan yang bersangkutan sebagai pelaksanaan dari putusan hakim pengadilan negeri tersebut, tentang kelakuan mereka masing-masing maupun tentang perlakuan para petugas pengasuh dari lembaga pemasyarakatan tersebut terhadap diri para narapidana yang dimaksud.
Dengan ikut campurnya hakim dalam pengawasan yang dimaksud, maka selain hakim akan dapat mengetahui sampai dimana putusan pengadilan itu tampak hasil baik buruknya pada diri narapidana masing-masing yang bersangkutan, juga penting bagi penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan pada umumnya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pokok pengamatan dan pengawasan adalah sebagai berikut :
a. Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda tangani olehnya, kepala lembaga pemasyarakatan dan terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama (Pasal 278 KUHAP).
b. Panitera mencatat dalam register pengawasan dan pengamatan. Register ini wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera setiap hari kerja dan untuk diketahui ditanda-tangani juga oleh hakim pengawas dan pengamat (Pasal 279 KUHAP).
c. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pengamatan tersebut digunakan sebagai bahan penelitian demi ketepatan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku para narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya. Pengamatan tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidana (Pasal 280 KUHAP).
d. Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut (Pasal 281 KUHAP).
c. Jenis-jenis putusan hakim dalam perkara pidana
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, putusan pengadilan yang berkenaan dengan terdakwa ada tiga macam :
1) Putusan yang mengandung pembebasan terdakwa (Vrijspraak).
Dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Dengan demikian jika menurut hakim, perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa sebagai mana tersebut dalam surat dakwaan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka berdasarkan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan segala tuntutan hukum.
Dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum secara pidana ini.
2) Putusan yang mengandung pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Rechtsvervolging)
Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 191 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum, didasarkan pada kriteria :
a) Apa yang didakwakan kepada terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan.
b) Tetapi sekalipun terbukti, hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana. Tetapi barangkali termasuk ruang lingkup hukum perdata atau hukum adat.
Putusan yang mengandung pelepasan dari segala tuntutan hukuman dapat pula terjadi terhadap terdakwa, karena ia melakukan tindak pidana dalam keadaan tertentu, sehingga ia tidak dapat dipertanggung jawabkan atas putusannya itu. Tegasnya terdakwa dapat dijatuhi hukuman, meskipun perbuatan yang didakwakan itu terbukti sah, apabila:
a) Kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya (Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
b) Keadaan memaksa (overmacht) (Pasal 48 Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
c) Pembelaan darurat (Nood weer) (Pasal 49 Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
d) Melakukan perbuatan untuk menjalankan pertauran Undang-undang (Pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
e) Melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak untuk itu (Pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
3) Putusan yang mengandung penghukuman terdakwa (veroordeling).
Kemungkinan ketiga, dari putusan yang dijatuhkan pengadilan adalah putusan yang mengandung penghukuman terdakwa.
Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
Dengan demikian hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu apabila dari hasil pemeriksaan disidang pengadilan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya adalah terbukti secara sah dan meyakinkan, yang telah ditentukan oleh Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yaitu :
(1) Sekurang-kurang dua alat bukti yang sah.
(2) Dengan adanya minimum pembuktian tersebut hakim memperleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana yang terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Dalam praktek, hakim menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan antara lain, yaitu terdakwa pernah dihukum, dalam persidangan terdakwa tidak mengakui bersalah, memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga menyulitkan jalannya pemeriksaan. Sedangkan yang meringankan terdakwa antara lain, terdakwa masih muda mengakui terus terang, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, atau belum menikmati hasil kejahatannya tersebut.

Tulisan Lain

  • Pengantar Psikologi Politik;>>>baca
  • Proses Pemeriksaan Tindak Pidana di Pengadilan;>>>baca
  • Pendidikan dan Peningkatan Kualitas Moral Bangsa;>>>baca
  • Pancasila sebagai Falsafah;>>>baca
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara;>>>baca
  • Sejarah Kuno Bangsa Amerika;>>>baca
  • Materi Pokok Fisiologi Hewan;>>>baca
  • 2 Comments

    Tinggalkan komentar