Penggajian, Kode Etik , Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai

Adiministrasi Kepegawaian

Bag 3

Penggajian Pegawai

Gaji merupakan kompensasi secara langsung yang diberikan kepada karyawan atau pegawai sebagai balas jasa atas hasil kerja yang telah dilakukan. Demikian juga dengan upah, hanya bedanya gaji diberikan dalam jangka waktu relatif lebih lama dan ikatan kerjanya lebih kuat, sedangkan upah diberikan atas dasar waktu dan hasil seperti per jam, per hari, per minggu atau upah borongan.

Dalam penjelasan pasal 7 UU No 8 Tahun 1974 jo. UU No. 43 Tahun 1999, sistem penggajian digolongkan dalam tiga sistem yaitu sistem skala tunggal, sistem skala ganda, dan sistem skala gabungan. Dari ketiga sistem penggajian ini, untuk Pegawai Negeri Sipil di Indonesia menggunakan sistem skala gabungan. Sistem ini dirasakan lebih adil dibandingkan sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Agar pemberian gaji sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab seorang pegawai khususnya Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977, yang kemudian beberapa kali direvisi dan terakhir adalah Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2003.

Dalam Peraturan Pemerintah tentang gaji Pegawai Negeri Sipil ini diatur tentang gaji pokok yang diterima Pegawai Negeri Sipil di samping tunjangan dan lain-lain. Pada Peraturan Pemerintah ini terdapat lampiran tentang:

  1. pangkat, golongan, dan ruang.

  2. Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Di samping itu diatur pula tentang kenaikan gaji yang terdiri dari gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
Tunjangan dan Penerimaan lain yang Diterima Pegawai

Tujuan utama pemberian kompensasi tambahan yang berbentuk tunjangan, insentif, lembur dan sebagainya adalah untuk membuat pegawai hidup lebih sejahtera. Hal ini khususnya untuk Pegawai Negeri Sipil. Untuk organisasi non-pemerintahan seperti perusahaan, pemberian tambahan kompensasi ini adalah agar pegawai mengabdikan hidupnya pada organisasi dalam jangka panjang. Dengan pemberian kompensasi tambahan ini diharapkan pegawai termotivasi untuk meningkatkan produktivitasnya.

Dalam dunia Pegawai Negeri Sipil, kita kenal beberapa jenis tunjangan yaitu antara lain 1) tunjangan keluarga yang diberikan kepada suami atau istri dan anak 2) tunjangan jabatan yang terdiri dari jabatan struktural dan jabatan fungsional, 3) tunjangan pangan dan 4) tunjangan lainnya. Di samping tunjangan, Pegawai Negeri Sipil juga bisa mendapatkan uang lembur dan insentif.


Netralitas Pegawai

Tenaga kerja selaku perorangan tidak memiliki bargaining position yang kuat terhadap perusahaan kecuali apabila pekerja tersebut memiliki keahlian langka yang dibutuhkan oleh perusahaan. Untuk membela kepentingannya tenaga kerja secara kolektif menghimpun diri dalam serikat pekerja, yang berfungsi membela kepentingan anggota dalam hal upah, keamanan kerja, melaksanakan pendidikan dan latihan bagi anggotanya serta memperjuangkan kesejahteraan anggota. Keberadaannya diakui Undang-undang sehingga organisasi serikat pekerja mampu berdiri sejajar dengan manajemen perusahaan.

Berbeda dengan serikat pekerja, di organisasi publik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kita kenal adanya KORPRI. Korpri tumbuh berdasarkan atas kebutuhan untuk membantu sesamanya dengan sistem gotong royong. Kebutuhan untuk bersatu serta membangkitkan semangat sehingga tidak dapat dipecah belah oleh kekuatan lain yang berasal dari luar. Meskipun pada era Orde Baru, KORPRI sempat menjadi mesin politik dari Golkar.

Dari hasil Munas dikeluarkan pernyataan bahwa KORPRI menyatakan netral dalam berpolitik. Hal ini diperkuat dengan keluarnya PP No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai Politik. Di sini dapat dikatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan KORPRI netral dari semua partai politik. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan pengurus partai dipersilakan untuk mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.


Kode Etik Pegawai

Kedudukan Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat terikat oleh peraturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan lainnya mengenai norma dan etika yang disebut dengan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, setiap Pegawai Negeri Sipil terikat dengan Sumpah dan Janji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam PP No. 21 Tahun 1975.

Dalam pelaksanaan tugasnya setiap Pegawai Negeri Sipil harus memahami dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi ketidakberpihakan terhadap semua golongan, masyarakat, individu, serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan. Di samping itu, setiap Pegawai Negeri Sipil harus menunjukkan akuntabilitasnya dengan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugas yang dibebankan kepadanya baik kepada bangsa dan negara maupun masyarakat melalui pimpinan atau atasan langsungnya.


Disiplin Kerja Pegawai

Untuk mencapai tingkat efisiensi kerja yang tinggi dibutuhkan tingkat disiplin yang tinggi pula. Disiplin mempunyai arti yang dalam, karena ia muncul dari perasaan dan sikap seorang pegawai terhadap pekerjaan yang kemudian diwujudkan dalam bentuk perilaku atau tindakan. Disiplin mempunyai kualitas psikologis, oleh karena itu, selalu terlihat secara tidak langsung yaitu melalui perilaku atau tindakan yang mencerminkan kualitas psikologis. Demikianlah maka wujud akhir dari suatu disiplin adalah perilaku atau tindakan yang memenuhi tuntutan suatu pekerjaan secara wajar.

Dalam penyelesaian suatu pekerjaan biasanya diatur dalam suatu peraturan kedinasan, maka wujud disiplin pada akhirnya terlihat dalam perilaku atau tindakan seorang pegawai dalam mentaati atau mematuhi peraturan-peraturan kedinasan tersebut. Untuk Pegawai Negeri Sipil telah dikeluarkan peraturan tentang disiplin pegawai yaitu PP No. 30 Tahun 1980 yang mengatur tentang kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.

Seorang Pegawai Negeri Sipil yang melanggar peraturan disiplin akan dikenai hukuman disiplin berupa sanksi. Hukuman disiplin ini dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Wewenang ini dapat didelegasikan kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya. Namun, untuk jenis hukuman disiplin yang berat, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kewenangan menjatuhkan hukuman disiplinnya tidak dapat didelegasikan.

Seorang Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin dapat mengajukan keberatannya, kecuali untuk jenis hukuman disiplin ringan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk melengkapi proses pengajuan keberatan ini dibentuk suatu badan pertimbangan yang disebut Badan Pertimbangan Kepegawaian. Badan ini bertugas menerima keberatan tentang keputusan hukuman disiplin yang telah dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang.


Budaya Kerja

Tantangan yang dihadapi aparatur negara cukup memprihatinkan, terutama dalam praktik selama ini para pemimpin dan aparatur negara masih sering mengabaikan nilai-nilai moral dan budaya kerja aparatur negara. Oleh karena itu, perlu segera dikembangkan konkretisasi budaya kerja aparatur negara demi terwujudnya kesejahteraan dan pelayanan masyarakat secara baik dan benar, serta berkelanjutan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Masalah yang mendasar dalam memahami dan mengimplemen-tasikan budaya kerja merupakan tugas berat yang harus ditempuh secara utuh menyeluruh dalam waktu yang panjang, karena menyangkut proses pembangunan karakter, sikap dan perilaku serta peradaban bangsa. Sebagai budaya maka budaya kerja aparatur negara dapat dikenali wujudnya dalam bentuk nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, institusi atau sistem kerja, sikap dan perilaku SDM aparatur yang melaksanakannya.


Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Pemberhentian PNS secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia.

  2. Pemberhentian dengan hormat karena:

    1. atas permintaan sendiri;

    2. mencapai batas usia pensiun;

    3. perampingan organisasi;

    4. tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.

  3. Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena:

    1. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; atau

    2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.

  4. Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena:

    1. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih; atau

    2. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat.

  5. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena:

    1. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

    2. melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau

    3. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.


Pemensiunan Pegawai Negeri Sipil

Pensiun adalah pemberhentian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai di lingkungan kerjanya karena telah mencapai usia lanjut atau sebagai tunjangan atau balas jasa yang diterima seorang pegawai karena dianggap telah melakukan tugas pekerjaannya dengan baik selama masa aktif bekerja.

Sistem pensiun dibedakan menjadi tiga yaitu pertama, dana disediakan oleh pemberi kerja, kedua, dana diperoleh dari pegawai atau karyawan dan ketiga, dana disediakan bersama oleh pemberi kerja dan pegawai/karyawan.

Pensiun merupakan upaya untuk memberikan penghasilan kepada pegawai yang telah setia mengabdi dan berjasa pada Negara. Hak pensiun tak terbatas pada pegawai saja tetapi diberikan pula pada janda/ dudanya atau anaknya yang berusia di bawah 25 tahun. Pemberian hak pensiun pada pegawai negeri dibedakan menjadi dua yaitu pertama, pemohon mengajukan berhenti dengan hak pensiun yang telah memenuhi syarat dan kedua, pensiun karena telah mencapai batas usia pensiun.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 ditegaskan bahwa pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri berhak menerima pensiun pegawai, jika pada saat pemberhentiannya telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun. Selain itu bisa juga karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur Negara. Bisa pula diberhentikan karena menjalani suatu tugas Negara yang kemudian tidak ditugaskan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama. Bila tanggal kelahiran hanya menyebutkan tahunnya saja maka ditetapkan tanggal 1 Desember tahun kelahiran yang bersangkutan dan bila hanya menyebutkan bulan dan tahunnya saja maka ditetapkan tanggal akhir bulan yang bersangkutan.

Badan Kepegawaian Negara menerbitkan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang akan pensiun untuk setiap instansi, kemudian diteruskan dengan memberitahukan kepada pegawai yang akan pensiun selambat-lambatnya dalam waktu 1 tahun 3 bulan sebelum batas usia pensiun dicapai. Setelah itu Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan surat permintaan berhenti dengan hormat dengan hak pensiun.

Apabila pegawai yang akan memasuki usia pensiun tidak mengajukan permintaan berhenti dengan hak pensiun maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hak pensiun tepat pada waktunya. Surat keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun diterbitkan oleh pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 3 bulan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berhenti dengan hak pensiun.

Sumber buku Administrasi Kepegawaian Karya Enceng dkk

12 Comments

  1. maaf, saya mau tanya pak, saya seorang PNS di salah satu instansi pusat, namun saya berencana mengundurkan diri karena suatu hal pribadi, dan bersedia membayar sanksi 10 juta karena mengundurkan diri sebelum 5 tahun. yang saya tanyakan: apakah setelah ini saya dapat test lagi di Instansi atau pegawai negeri yang lain??

    terima kasih atas jawabannya ….

Tinggalkan komentar