Rancangan Perda Pendidikan Kota Tarakan

Rancangan perda Pendidikan di Kota Tarakan telah rampung disusun mohon masukan dari para pembaca umumnya dan warga Tarakan khususnya. Saya salah satu anggota tim penyusun rancangan akan berterima kasih jika ada masukan, demi perbaikan pendidikan kita. Disini hanya dipostingkan Bab IV jika ingin membaca lengkap dari rancangan tersebut  Silakan Klik Download di sini

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Warga Masyarakat
Pasal 5

(1) Setiap warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat.
(3) Warga masyarakat yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional, dan mengalami hambatan sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(4) Warga masyarakat yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mendapatkan pendidikan khusus.
(5) Warga masyarakat yang mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(6) Warga masyarakat berhak untuk berperanserta dalam penguasaan, pemanfaatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan pribadi, keluarga, bangsa, dan umat manusia.
(7) Warga masyarakat berhak memperoleh informasi pendidikan yang benar dan akurat.

Pasal 6

(1) Warga masyarakat yang berusia 7 (tujuh) sampai 18 (delapan belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah sampai tamat.
(2) Warga masyarakat wajib memberikan dukungan sumber daya pendidikan untuk kelangsungan penyelenggaraan pendidikan.
(3) Warga masyarakat berkewajiban menciptakan dan mendukung terlaksananya budaya belajar, membaca, menulis, dan prestasi di lingkungannya.
(4) Dunia usaha-industri diwajibkan memberikan bantuan sebesar 5% dari keuntungan bersih pertahun dan Comunity Development langsung disetor ke kas Daerah untuk pembiayaan pendidikan.

Bagian Kedua
Orangtua
Pasal 7

Orangtua berhak berperanserta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan pendidikan anaknya.

Pasal 8

Orang tua berkewajiban:
(1) Menyekolahkan, membimbing, mengarahkan, pengendalikan, mendidik, dan mengawasi anaknya.
(2) Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan.
(3) memberikan kesempatan kepada anaknya untuk berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya.
(4) menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai dengan 21.00 WITA.
(5) menyediakan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan anaknya.

Bagian Ketiga
Masyarakat
Pasal 9

(1). Masyarakat berhak berperan serta dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
(2). Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Bagian Keempat
Peserta Didik
Pasal 11

(1) Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
(2) Setiap peserta didik berhak dapat menentukan pilihan guru mata pelajaran.
(3) Setiap peserta didik yang memiliki kelebihan kecerdasan berhak mendapatkan kesempatan program akselerasi.
(4) Setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan dan pembelajaran dalam rangka pengembangan potensi diri sesuai dengan bakat, minat, dan kecerdasan.
(5) Peserta didik yang berprestasi dan/atau yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikan berhak mendapatkan beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat.
(6) Setiap peserta didik berhak memperoleh penilaian hasil belajarnya.

Pasal 12

(1) Setiap peserta didik berkewajiban menyelesaikan program pendidikan sesuai kecepatan belajarnya dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan;
(2) Setiap peserta didik berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
(3) Setiap perserta didik berkewajiban patuh, taat, menghormati, dan menghargai pendidik dan tenaga kependidikan;
(4) Setiap peserta didik wajib mengikuti program ekstrakurikuler yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
(5) Setiap peserta didik berkewajiban mentaati tata tertib sekolah
(6) Setiap peserta didik berkewajiban belajar setiap hari efektif sekolah di rumah dari pukul 19.00 sampai dengan 21.00 WITA;
(7) Setiap peserta didik berkewajiban melestarikan budaya bersih, aman, indah, sehat dan sejahtera (BAIS); serta prestasi;
(8) Setiap peserta didik berkewajiban memelihara sarana prasarana pada satuan pendidikan;
(9) Setiap peserta didik yang beragama Islam diwajibkan mengenakan busana muslim dan bagi non Muslim menyesuikan dengan tata tertib sekolah;
(10) Setiap peserta didik berkewajiban mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 13

Pendidik terdiri dari guru, tutor, pamong belajar, instruktur, fasilitator atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Pasal 14

(1) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dalam melaksanakan tugas berhak:
a. memperoleh penghasilan sesuai kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial berdasarkan status kepegawaian dan beban tugas serta prestasi kerja;
b. memperoleh penghasilan minimal 400% dari Upah Minimim Regional Kalimantan Timur dan mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial bagi guru non pegawai negeri sipil;
c. memperoleh tujangan kelebihan jam mengajar tiap bulan;
d. mendapatkan promosi menduduki jabatan fungsional dan/atau struktural, serta penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
e. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
f. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasi guru dalam jabatan;
g. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugasnya;
h. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
j. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi selama tidak mengganggu tugas dan kewajibannya;
k. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
l. melaksanakan kunjungan kerja dalam-luar negeri lain untuk meningkatkan wawasan;
m. guru yang berkerja pada Yayasan pengelola pendidikan berhak memperoleh kepastian hukum dalam bentuk Surat keputusan dan kontrak kerja.
(2) Guru dalam melaksanakan tugas berkewajiban:
a. Berada di satuan pendidikan selama-lamanya 40 jam perminggu dari jam 07.00 sampai dengan 14.00 WiTe sesuai dengan Surat Keputusan Walikota tentang Penempatan dan atau Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas yang bersangkutan;
b. Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan latar belakang pendidikan tinggi dan atau bidang keahlian;
c. Mengkuti uji kompetensi padagogik, kepribadian, profesional, sosial, dan spritual setiap dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah;
d. merencanakan, melaksanakan, menilai, refleksi proses pembelajaran, dan mengevaluasi/ulangan hasil belajar;
e. menyerahkan dan melaporkan perangkat pembelajaran berupa Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, program Evaluasi dan Sistem Penilaian, Program Perbaikan dan Pengayaan, Program Muatan Lokal (khusus yang mengajar), Refleksi Hasil Tatap Muka, dan Portopolio kepada Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan Pengawas Sekolah untuk disetujui;
f. perangkat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum proses pembelajaran dimulai;
g. menghadiri rapat dinas weekly review dan atau refleksi proses belajar mengajar minimal 4 (empat) kali dalam perbulan;
h. tidak merokok dilingkungan satuan pendidikan;
1. memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi;
i. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
j. memotivasi peserta didik untuk menggunakan waktu belajar di luar jam sekolah;
k. memberikan keteladanan dan menciptakan budaya membaca dan budaya belajar;
l. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif terhadap peserta didik dalam pembelajaran;
m. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
n. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama, dan etika;

Pasal 15

(1) Tutor, pamong belajar, instruktur, fasilitator, atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam melaksanakan tugas berhak:
a. memperoleh penghasilan sesuai kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial berdasarkan status kepegawaian dan beban tugas serta prestasi kerja;
b. memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh pembinaan, pendidikan dan pelatihan sebagai pendidik pendidikan nonformal dari pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga pendidikan nonformal;
d. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas;
e. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi selama tidak mengganggu tugas dan kewajibannya;
(2) Dalam melaksanakan tugas Tutor, Pamong Belajar, Instruktur, Fasilitator, atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya berkewajiban :
a. merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi pembelajaran;
b. melakukan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan kurikulum, sarana belajar, media pembelajaran, bahan ajar, maupun metode pembelajaran yang sesuai;
c. mengembangkan model pembelajaran pada pendidikan nonformal;
d. melaporkan kemajuan belajar.

Paragraf 2
Tenaga Kependidikan
Pasal 16

(1) Tenaga kependidikan meliputi Pengawas Sekolah, Penilik, Pustakawan, Laboran, pengelola satuan pendidikan, dan teknisi sumber belajar.
(2) Pengawas sekolah sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas pokok menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggungjawabnya meliputi bidang pengawasan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling.
(3) Pengawas Sekolah mempunyai tanggung jawab:
a. melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada Taman Kanak-Kanak , sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan;
b. meningkatkan kualitas pembelajaran untuk pencapaian tujuan pendidikan.
(4) Pengawas sekolah mempunyai wewenang:
a. memilih dan menentukan metode kerja pendidik dan tenaga kependidikan untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi;
b. menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi serta faktor-faktor yang mempengaruhi;
c. merekomendasi gaji, tunjangan, dan insentif pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b;
d. mengawasi dan mengendalikan dana bantuan oprasional, subsidi pendidikan, insentif, sumber dana masyarakat, dan block grant sumber APBN dan atau APBD provinsi;
e. merekomendasi bantuan oprasional pendidikan, subsidi pendidikan, dan insentif untuk RA/MI/MTS/MA;
f. merekomendasi mutasi masuk dan keluar pendidik dan tenaga kependidikan;
g. merekomendasi kelayakan pendidik dan tenaga kependidikan untuk diusulkan dalam kenaikkan pangkat, golongan, ruang, dan sertifikasi;
h. mengusulkan program pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan kepada Dinas pendidikan dan atau satuan pendidikan.
(5) Pengawas Sekolah berhak mendapatkan:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. promosi karier ke jenjang yang lebih tinggi pada jabatan fungsional atau struktural.
e. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasi pengawas sekolah dalam jabatan;
f. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi selama tidak mengganggu tugas dan kewajibannya;
g. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas;
h. melaksanakan kunjungan kerja dalam-luar negeri lain untuk meningkatkan wawasan.
(6) Pengawas Sekolah berkewajiban:
a. Melaksanakan tugas 37 ½ jam perminggu dari hari Senin sampai dengan Sabtu;
b. melaksanakan supervisi akademik kepada pendidik setiap standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran;
c. melaksanakan supervisi manajerial satuan pendidikan minimal 2 (dua) kali perbulan sesuai dengan pembagian tugas;
d. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dialogis, inovatif, dan bermartabat;
e. membangun budaya sekolah yang sehat;
f. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
g. memberikan keteladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi;
h. memberikan keteladanan dan menciptakan budaya membaca, menulis, dan budaya belajar;
i. menyusun dan menyerahkan laporan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas tiap akhir bulan;
j. hadir dan aktif mengikuti pertemuan bulanan;
k. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penilik memiliki wewenang:
a. memilih dan menentukan metode kerja pendidik dan tenaga kependidikan untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi;
b. menetapkan tingkat kinerja pendidik dan tenaga kependidikan wilayah binaannya serta faktor-faktor yang mempengaruhi;
c. merekomendasi gaji, tunjangan, dan insentif pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud ayat (7) huruf b;
d. mengawasi dan mengendalikan dana bantuan oprasional, subsidi pendidikan, insentif, sumber dana masyarakat, dan block grant sumber APBN dan atau APBD provinsi;
e. merekomendasi pendirian dan bantuan oprasional pendidikan, subsidi pendidikan, dan insentif untuk PKBM, TBM, Paud, dan lembaga kursus;
f. merekomendasi kelayakan dan kepatutan untuk menjadi pengelola dan tutor;
g. merekomendasi mutasi masuk dan keluar pendidik dan tenaga kependidikan;
h. mengusulkan program pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan kepada Dinas pendidikan dan atau PKBM, TBM, Paud, dan lembaga kursus;
i. merekomendasi penutupan PKBM, TBM, Paud, dan lembaga kursus yang tidak layak kepada Dinas Pendidikan.
(8) Penilik sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam melaksanakan tugas berhak:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. promosi karier ke jenjang yang lebih tinggi pada jabatan fungsional atau struktural.
e. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasi penilik dalam jabatan;
f. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi selama tidak mengganggu tugas dan kewajibannya;
g. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas;
h. melaksanakan kunjungan kerja dalam-luar negeri lain untuk meningkatkan wawasan;
i. mendapatkan fasilitas pendukung berupa kendaraan roda dua atau empat;
j. memperoleh tunjangan lembur;
k. mendapat pelayanan kontrol umum (general cek up) kesehatan.
(9) Penilik sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam melaksanakan tugas berkewajiban:
a. melaksanakan supervisi pendidikan 1 (satu) minggu sekali kepada pendidik , tenaga kependidikan, dan satuan pendidikan;
b. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dialogis, inovatif, dan bermartabat;
c. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
d. memberikan keteladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi;
e. membangunan budaya membaca, menulis, dan berhitung;
f. menyusun dan menyerahkan laporan hasil penilikan kepada Kepala Dinas tiap tri wulan;
g. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pustakawan, Laboran, pengelola satuan pendidikan, dan teknisi sumber belajar sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam melaksanakan tugas berhak:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. promosi karier ke jenjang yang lebih tinggi pada jabatan fungsional atau struktural.
e. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasi pengawas sekolah dalam jabatan;
f. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi selama tidak mengganggu tugas dan kewajibannya;
g. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
h. melaksanakan kunjungan kerja dalam-luar negeri lain untuk meningkatkan wawasan.
(11) Pustakawan, Laboran, pengelola satuan pendidikan, dan teknisi sumber belajar sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam melaksanakan tugas berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dialogis, inovatif, dan bermartabat;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
c. memberikan keteladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi;
d. memberikan keteladanan dan menciptakan budaya membaca, menulis, dan budaya belajar;
e. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Pemerintah Daerah
Pasal 17

(1) Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan;
b. menetapkan standar kompetensi pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, laboran, tehnisi sumber pembelajaran, Tata usaha pada satuan pendidikan formal dan non formal;
c. menetapkan standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan pendidikan non formal;
d. memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat tanpa diskriminasi;
e. menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar 12 tahun;
f. memberikan tunjangan transport, telpon, kesehatan, air, listrik, melahirkan, perkawinan, pendidikan anak, penelitian pengembangan profesi, kunjungan kerja, dan perjalanan rohani bagi guru dan pengawas sekolah;
g. membebaskan segala biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar ;
h. memberikan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi akademik dan atau non akademik;
i. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan;
j. memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu;
k. memfasilitasi tersedianya pusat-pusat bacaan dan atau internet bagi masyarakat, sekurangkurangnya satu di setiap Kelurahan;
l. mendorong dan mengawasi pelaksanaan kegiatan jam wajib belajar peserta didik di rumah;
m. mendorong pelaksanaan budaya membaca, menulis, dan budaya belajar;
n. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
o. menumbuhkembangkan sumber daya pendidikan secara terus menerus untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu;
p. memfasilitasi sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pendidikan yang bermutu;
q. menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan;
r. mendorong dunia usaha/dunia industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan.
(2) Pemerintah daerah dapat memfasilitasi kebutuhan sumber daya Pendidikan Tinggi.
(3) Pemberian tunjangan dan atau tambahan penghasilan lainnya seperti dimaksud ayat (1) huruf (f) berdasarkan pada prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela yang akan diatur melalui peraturan Walikota;

Pengetahuan Dasar dan Keterampilan Musik untuk TK>>> Baca

Perusahaan Transnasional dan Pembangunan Industri >>>>>>>> Baca

KONSEP-KONSEP POKOK DALAM PENELITIAN POLLING>>> Baca

KARL MANNHEIM, ROBERT EZRA PARK dan ALFRED SCHUTZ >>> Baca

SISTEM KOMUNIKASI DI LUAR SISTEM AUTHORITARIANISM,

RUANG LINGKUP DAN PROSES PEMBELAJARAN IPS >>> Baca