PEMENUHAN INDIKATOR KINERJA KUNCI TAMBAHAN (IKKT) SEBAGAI PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL

PEMENUHAN INDIKATOR KINERJA KUNCI TAMBAHAN (IKKT) SEBAGAI PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL

Pada sekolah yang termasuk sebagai sekolah bertaraf internasional diharapkan dapat memenuhi Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT), yaitu sebagai ciri-ciri keinternasionalan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan. Dimana IKKT ini merupakan dimensi-dimensi internasional bagi sekolah SBI yang diharapkan dapat secara bertahap dipenuhi. Pemenuhan IKKT oleh sekolah dapat dilakukan secara bertahap dan dengan skala prioritas, khususnya bagi sekolah SBI yang masih dalam masa rintisan.
Sebagai tambahan dari komponen-komponen dalam IKKM, maka IKKT merupakan pengayaan dari minimal tiap komponen IKKM tersebut. Makin banyak komponen IKKM yang dapat ditambahkan (yang berarti unsur x-nya makin banyak), maka akan makin kuat eksistensi sebagai SBI. Oleh sebab itu, terdapat indikator-indikator yang harus ditambahkan sehingga dapat disebut sebagai SBI. Apabila tidak atau kurang dari standar yang ditetapkan tersebut, maka sekolah yang bersangkutan kedudukannya sama dengan sekolah berstandar nasional, yaitu sekolah yang hanya mampu menyelenggarakan dengan standar nasional.
Adapun komponen-komponen IKKT yang dapat dikembangkan atau ditambahkan untuk memenuhi jaminan mutu pendidikan yang bertaraf internasional antara lain sebagai berikut:
A. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsur akreditasi sekolah
Di samping telah terakreditasi secara nasional oleh Badan Akreditasi Sekolah-Nasional dengan kualifikasi sangat baik (A), maka SBI juga harus memenuhi jaminan mutu berstandar internasional. Salah satu upaya yang secara bertahap dipenuhi adalah bersertifikasi atau terakreditasi secara internasional. Hal ini dipergunakan sebagai indikator kinerja kunci tambahan yang sangat penting untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa sekolah tersebut telah terjamin mutunya setara internasional pula.
Hasil akreditasi yang dilakukan oleh badan akreditasi sekolah pada salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan adalah minimal baik. Di samping itu, sekolah juga dapat diakreditasi oleh pusat-pusat pelatihan, industri, lembaga-lembaga tes/sertifikasi internasional seperti misalnya Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, pusat-pusat studi dan organisasi-organisasi multilateral seperti UNESCO, UNICEF, SEAMEO, dan sebagainya. Catalan: khusus untuk hal ini (akreditasi) akan diatur kemudian secara tersendiri.
Proses yang ditempuh oleh sekolah untuk memperoleh akreditasi internasional di antaranya melalui pentahapan: (a) pemenuhan persyaratan minimal yang ditetapkan, misalnya telah memenuhi SNP atau IKKM, (b) melakukan evaluasi diri (internal sekolah), (c) mengajukan ke lembaga/badan akreditasi internasional dari salah satu negara anggota OECD tersebut atau dari negara maju lainnya, (d) dilakukan verifikasi eksternal, (e) penetapan sebagai sekolah yang terakreditasi internasional untuk jangka waktu tertentu, (f) dilakukan penilaian pertengahan masa atau tahun tertentu, (g) penetapan kembali apabila memenuhi persyaratan, dan seterusnya. Pada dasarnya sertifikasi akreditasi adalah bukan harga mutlak, akan tetapi setiap periode waktu tertentu akan gugur apabila berdasarkan penilaian tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai skeolah yang bertaraf internasional.
Namun demikian, selama masa rintisan dalam pencapaian pemenuhan akreditasi ini belum merupakan prioritas utama, mengingat masih banyak aspek IKKM dan IKKT lainnya yang juga belum terpenuhi. Setelah habis masa rintisan diharapkan hal ini dapat diupayakan secara bersama-sama dengan semua pihak yang terkait.
B. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsur kurikulum sekolah
Sebagaimana telah dijelaskan dalam IKKM bahwa sekolah yang bertaraf internasional wajib memenuhi IKKM, yaitu memenuhi standar nasional pendidikan di Indonesia. Salah satu di antaranya adalah pemenuhan kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh sekolah dalam bentuk silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan pengembangan bahan ajarnya sesuai tuntutan kompetensi, berdasarkan pada SKL dan Standar Isi yang telah ditetapkan secara nasional yaitu dalam Permendiknas Nomor 23 dan 22 Tahun 2006. Dengan pemenuhan kurikulum tersebut berarti telah menjamin akan mutu pendidikan berstandar nasional
Namun demikian, sebagai sekolah bertaraf interaasional harus mampu menjamin adanya keterlaksanaan penyelenggaraan pendidikan yang ditambah dengan isi kurikulum bertaraf internasional. Indikator keberhasilan sekolah bertaraf intemasional dalam menjamin mutu intenasional tersebut antara lain ditunjukkan oleh pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut: (1) sistem administrasi akademik berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di mana setiap saat siswa bisa mengakses transkripnya masing-masing; (2) muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; dan (3) menerapkan standar kelulusan sekolah yang lebih tinggi dari Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan secara nasional.
Terdapat beberapa altematif dalam pengembangan kurikulum yang bertaraf internasional sebagai indikator kinerja kunci tambahan (IKKT). Altematif pertama adalah merupakan pengembangan SK, KD, dan indikator kompetensi dengan cara menambah SKL SMP yang telah ada dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006, untuk ditentukan menjadi suatu mata pelajaran tertentu. Dan selanjutnya dikembangkan menjadi beberapa Standar Kompetensi (SK) serta beberapa Kompetensi Dasar (KD). Dari masing-masing KD dikembangkan lebih lanjut menjadi indikator-indikator kompetensi. Cakupan, luasan, dan kedalaman masing-masing (SK,KD, dan indikator) disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing. Diharapkan sekolah mampu mengembangkan (dalam pengertian setara atau lebih tinggi/banyak) SK, KD, dan indikator kompetensi sesuai dengan standar yang ada dan berlaku di sekolah bertaraf internasional, misalnya dari salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.
Altematif kedua adalah dengan mengembangkan (menambah) SK, KD, dan indikator kompetensi dari SKL beberapa mata pelajaran tertentu yang ada (misalnya IPA, Bahasa Inggris, Matematika, TIK, dan sebagainya) sebagai ciri-ciri keinternasionalannya atau sebagai IKKT. Altematif yang ketiga adalah dengan cara mengembangkan (menambah) Kompetensi Dasar yang ada pada Standar Kompetensi untuk mata pelajaran-mata pelajaran tertentu.
Baik alteraatif pertama, kedua maupun ketiga, selanjutnya dikembangkan menjadi suatu silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berlaku untuk selama tiga tahun pembelajaran, dimana di dalamnya telah ditambahkan IKKT berdasarkan kebutuhan dan kondisi sekolah. Semua itu kemudian disebut sebagai Kurikulum Internasional yang berlaku di sekolah yang bersangkutan sebagai rintisan SBI. Sistematika dan format pembuatan kurikulum ini dapat mengacu dari ketentuan yang telah ada dan berlaku untuk KTSP atau dikembangkan sebagaimana yang berlaku dari negara lain, khususnya dari salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan. Dengan demikian, ditinjau dari kurikulum yang dilaksanakan, SBI benar-benar telah menjamin mutu pendidikannya bertaraf internasional.
Untuk sementara dalam masa rintisan, sekolah menggunakan Standar Isi dan SKL SBI sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP. Kedepan diharapkan dapat lebih disempurnakan oleh berbagai pihak yang berwenang dan kompeten.
C. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsur pembelajaran atau Proses Belajar Mengajar (PBM)
Pengembangan Proses Belajar Mengajar (PBM) pada rintisan SBI lebih menekankan kepada proses pembelajaran untuk mencapai SKL, SK, dan KD yang telah ditetapkan dalam kurikulum yang telah memenuhi IKKM dan IKKT. Untuk itu diperlukan berbagai strategi pembelajaran yang relevan, dan inovatif sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik misalnya: penerapan prinsip-prinsip CTL, pembelajaran tuntas, pembelajaran bermakna, problem solving, dan sebagainya. Sebagai jaminan bahwa SBI tersebut telah melaksanakan pembelajaran sesuai dengan tuntutan IKKM, yaitu memenuhi standar proses pembelajaran.
Sebagai indikator pencapaian keberhasilan SBI dalam pemenuhan IKKT pembelajaran, antara lain ditunjukkan oleh: (1) proses pembelajaran pada semua mata pelajaran menjadi teladan bagi sekolah lainnya dalam pengembangan akhlak mulia, budi pekerti luhur, kepribadian unggul, kepemimpinan, jiwa entrepreneural, jiwa patriot, dan jiwa inovator; (2) diperkaya dengan model proses pembelajaran sekolah unggul dari negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; (3) menerapkan pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran; (4) pembelajaran mata pelajaran kelompok sains dan matematika menggunakan bahasa Inggris, sementara pembelajaran mata pelajaran lainnya, kecuali pelajaran bahasa asing, harus menggunakan bahasa Indonesia; dan (5) dalam proses pembelajaran selain menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, juga bisa menggunakan bahasa lainnya yang sering digunakan dalam forum internasional, seperti bahasa Perancis, Spanyol, Jepang, Arab, dan China.
Dengan keberhasilan SBI menambah berbagai IKKT dalam proses pembelajaran tersebut, maka dapat dikatakan sekolah yang bersangkutan telah mampu memberikan jaminan akan mutu proses pembelajaran yang setara atau lebih tinggi dari proses pembelajaran yang dilakukan oleh sekolah-sekolah bertaraf internasional lainnya dari negara-negara maju. Sekali lagi, pemanfaatan TIK merupakan salah satu cara untuk membantu pencapaian proses pembelajaran yang bertaraf internasional, dimana siswa dan guru dapat lebih mampu berinteraksi dengan pihak lain, sumber belajar lain, dan secara internal dapat menghasilkan proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Dengan demikian ciri utama SBI dalam pembelajaran adalah menggunakan bilingual dan berbasis TIK.
D. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsur penilaian
Pada dasarnya sistem penilaian yang dilakukan oleh sekolah yang ditetapkan sebagai rintisan SBI adalah tetap mengacu pada rambu-rambu yang dikeluarkan oleh BSNP atau Pusat Penilaian Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional, yaitu memenuhi standar penilaian sebagai wujud dari pemenuhan IKKM penilaian atau telah mampu memenuhi standar penilaian.
Namun demikian, sebagai rintisan SBI sekolah harus melakukan pengembangan sistem penilaian yang bersifat memperkaya, memperluas, dan bervariatif untuk mencapai standar IKKT penilaian, yaitu yang berlaku di dunia pendidikan bertaraf intenasional. Ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan dalam sistem penilaian yang merupakan IKKT penilaian bagi SBI, yaitu: Pertama, input penilaian seperti instrumen penilaian, acuan atau kriteria penilaian, standar pencapaian ketuntasan kompetensi, bahan atau materi yang dinilai (cakupan atau kedalaman), dan fasilitas sumber daya penilaian. Kedua, adalah proses penilaian yang berstandar internasional, dalam hal ini sekolah dengan menggunakan berbagai input penilaian tersebut dapat melaksanakan penilaian kepada peserta didik menggunakan berbagai pendekatan atau model penilaian dari salah satu anggota negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, yaitu untuk menilai kinerja, pengetahuan, sikap, keterampilan, dan lainnya yang mencerminkan bentuk penilaian sesungguhnya (authentic assesment). Dan, ketiga adalah kriteria hasil pendidikan, yang pada prinsipnya adalah minimal sama atau setara dengan standar dari sekolah-sekolah yang telah bertaraf internasional atau bahkan lebih tinggi acuan atau standarnya, baik menggunakan acuan norma maupun acuan kriteria. Akhir dari penilaian bagi SBI adalah dengan sertifikasi internasional. Maksudnya adalah bahwa peserta didik harus dinilai oleh lembaga internasional atau dari salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.
Selama masa rintisan, sistem dan standar penilaian SBI menggunakan atau menerapkan dari apa yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP. Kedepan diharapkan berbagai pihak yang berkompeten dan berwenang dapat melakukan pembinaan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, keberhasilan sekolah melaksanakan proses penilaian dan pencapaian hasil-hasil pendidikan yang bertaraf internasional, maka dapat dikatakan mampu memberikan jaminan akan mutu penilaian yang telah bertaraf internasional

E. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsur pendidik
Pendidik (guru) memiliki tugas dan tanggung jawab yang amat strategis dalam peran dan fungsinya sebagai pendidik SBI, yaitu harus memenuhi IKKM pendidik (standar pendidik). Tugas, peran, dan fungsi pendidik harus mampu ditunjukkan dalam kompetensi dan profesinya, baik kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional untuk merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan, sebagaimana telah dijelaskan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2006. Pemenuhan standar kompetensi guru tersebut harus ditunjukkan dengan pemenuhan sertifikasi kompetensi sebagaimana telah ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007. Terpenuhinya standar pendidik (IKKM) ini berarti telah mampu menunjukkan sebagai tenaga profesional yang akan membawa kepada pencapaian standar mutu pendidikan sebagaimana telah ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006.
Namun demikian, sebagai tenaga pendidik yang telah memenuhi standar nasional atau IKKM, apabila dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada sekolah yang bertaraf internasional dituntut juga harus memenuhi IKKT dalam upaya memenuhi tuntutan pencapaian mutu pendidikan yang bertaraf internasional pula. Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT) sebagai guru SBI antara lain adalah: (1) semua guru mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis TIK; (2) guru mata pelajaran kelompok sains, matematika, dan inti kejuruan mampu mengampu pembelajaran berbahasa Inggris; dan (3) minimal 20% guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya berakreditasi A. Pendidik yang menjalankan profesinya pada SBI, maka dalam melaksanakan proses pembelajaran sepanjang diperlukan dan sesuai dengan kebutuhannya, selain menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris juga bisa menggunakan bahasa lainnya yang sering digunakan dalam forum internasional, seperti bahasa Perancis, Jerman, Spanyol, Jepang, Arab, dan China. Sangat dimungkinkan bagi guru SBI untuk mampu memenuhi juga tuntutan kompetensi profesional yang ditunjukkan dengan pemenuhan sertifikasi profesi yang bertaraf internasional sesuai dengan bidang keahlian dan profesi yang dimiliki.
F. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsur tenaga kependidikan (kepala sekolah)
Ditetapkannya standar kepala sekolah sebagai tenaga kependidikan dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 adalah untuk memberikan jaminan terhadap proses perencanaan, penyelenggaraan, pelayanan, pengontrolan, dan evaluasi pendidikan dapat mencapai standar mutu yang diinginkan. Dengan kata lain, seorang kepala sekolah harus mampu menjalankan tugas, fungsi, dan peran profesionalitas dan kompetensinya secara penuh. Kepala sekolah harus memenuhi kewajibannya sebagai seorang manajer atau pemimpin institusi pendidikan baik yang bersifat edukatif maupun administratif.
Oleh karena itu seorang kepala sekolah harus memenuhi kompetensinya yaitu kompetensi kepribadian, supervise manajerial, supervise akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan, dan kompetensi sosial. Pemenuhan akan kompetensi dan tugas tanggungjawab sebagai kepala sekolah tersebut, berarti telah mampu menunjukkan jaminan kepada pemangku kepentingan terhadap institusi atau sekolah yang dipimpinnya memenuhi standar nasional, dan khusus kepala sekolahnya telah memenuhi standar kependidikan (kepala sekolah). Pemenuhan kompetensi dan pemenuhan keberhasilan yang dijalankan akan tugas tanggungjawabnya tersebut, berarti kepala sekolah dapat memenuhi standar minimal sebagai kepala sekolah (mencapai IKKM sebagai tenaga kependidikan).
Namun demikian, sebagai tenaga kependidikan pada SBI kepala sekolah juga masih dituntut untuk memenuhi IKKT (indikator kinerja kunci tambahan), yaitu mampu memenuhi unsur-unsur penting sebagai pemimpin manajer-edukatif dan pemimpin manajer-administratif, yaitu: (1) kepala sekolah berpendidikan minimal S2 dari perguruan tinggi yang program studinya berakreditasi A dan telah menempuh pelatihan kepala sekolah dari lembaga pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh Pemerintah; (2) kepala sekolah mampu berbahasa Inggris secara aktif, yaitu minimal dengan TOEFL 500; dan (3) kepala sekolah bervisi internasional, mampu membangun jejaring internasional, memiliki kompetensi manajerial, serta jiwa kepemimpinan dan entrepreneural yang kuat. Di samping itu, kepala sekolah juga harus menguasai dan mampu memfasilitasi dirinya dalam hal TIK.
Hal ini penting mengingat untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala sekolah bertaraf internasional akan banyak berhubungan dengan lingkungan dan pergaulan internasional. Dalam mengemban tugas profesionalitasnya pada SBI, maka diperlukan jiwa kepemimpinan kepala sekolah yang kreatif, inovatif, dinamis, berani mengambil resiko, berani menghadapi tantangan, demokratis, dan tidak melupakan sifat kepemimpinan yang mampu menjadi tauladan sekaligus mampu memberikan motivasi kepada bawahannya (”ing ngarso sung tulodho-ing madyo mangun karso-tut wuri handayani”).
G. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsiir sarana dan prasarana
Selain dijamin bahwa SBI harus memenuhi standar sumber daya manusianya (pendidik dan tenaga kependidikan), SBI juga dituntut memenuhi standar sarana dan prasarana. Sebagai IKKM (indikator kinerja kunci minimal) yang harus dipenuhi, maka sarana dan prasarana dijamin akan mutunya. Pemenuhan baik secara kuantitas maupun kualitas sarana dan prasarana tersebut, sekolah yang bertaraf internasional harus memenuhi spesifikasinya untuk memberikan jaminan bahwa secara teknis IKKM sarana prasarana memenuhi persyaratan internasional. Standar sarana dan prasarana pokok sesuai dengan kurikulum yang dipergunakan rintisan SBI seperti: (a) laboratorium Bahasa Inggris, (b) laboratorium IPA (Biologi, Fisika-Kimia), (c) laboratorium komputer (dengan komputer pentium 4), (d) jaringan internet yang terpasang lengkap ke sistem (lab. Komputer, ruang kelas, perpustakaan, ruang guru, ruang kepala sekolah, TU, ruang multi media, dan sebagainya), (e) pusat multi media, dan (f) peralatan media pembelajaran di kelas (TV, VCD, Tape, OHP, LCD, laptop, dan Iain-lain).
Di samping itu, sebagai sekolah yang bertaraf internasional wajib memberikan jaminan atau mampu memenuhi sarana dan prasarana tambahan yang sesuai tuntutan kurikulum bertaraf internasional. Dengan kata lain, sekolah bertaraf internasional mampu menunjukkan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) tentang sarana prasarana tersebut, yaitu: (1) setiap ruang kelas dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK; (2) perpustakaan dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran berbasis TIK di seluruh dunia; (3) dilengkapi dengan ruang multi media, ruang unjuk seni budaya, fasilitas olah raga, klinik, dan lain sebagainya; dan (4) laboratorium tambahan untuk pengembangan laboratorium alam, TIK, pendidikan teknologi dasar, matematika, kimia, dan sebagainya.
H. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsur pengelolaan
Sekolah bertaraf internasional dalam pengelolaan sekolah dituntut berhasil mengimplementasikan prinsip-prinsip pokok manajemen berbasis sekolah, yaitu kemandirian atau otonomi, keterbukaan, akuntabilitas, partisipatif, fleksibilitas, dan sustainibilitas. Dalam tataran implementasinya, rintisan SBI haras mampu menjamin pengelolaan sekolah memenuhi fungsi-fungsi manajemen secara profesional sebagaimana telah ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, yaitu: (a) perencanaan terdiri: kepemilikan rumusan visi dan misi sekolah, tujuan sekolah, rencana kerja sekolah, (b) pelaksanaan rencana kerja terdiri pedoman sekolah, straktur organisasi sekolah, pelaksanaan kegiatan sekolah, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, dan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah; (c) pegawasan dan evaluasi terdiri program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi sekolah; (d) kemepimpinan; (e) SIM, dan (f) penilaian khusus.
Selanjutnya, sebagai rintisan SBI maka sekolah harus memenuhi IKKT pengelolaan pendidikan, diantaranya adalah sebagai berikut: (1) Meraih sertifikat ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya ISO 14000; (2) Merupakan sekolah/madrasah multi-kultural; (3) Menjalin hubungan “sister school” dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri; (4) Bebas narkoba dan rokok; (5) Bebas kekerasan (bullying); (6) Menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam segala aspek pengelolaan sekolah; dan (7) Meraih medali tingkat internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni, dan olah raga
Pemenuhan sertifikasi ISO 9001 pada dasarnya adalah sekolah dituntut untuk mampu memberikan jaminan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan telah memenuhi standar manajemen internasional. Oleh karena itu persyaratan-persyaratan yang haras dipenuhi oleh sekolah untuk mengembangkan sistem manajemen mutu pengelolaan pendidikan haras dipenuhi. Khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan dokumentasi manajemen mutu haras memperhatikan kebutuhan sekolah sebagai SBI dan persyaratan ISO 9001.
Penerapan sistem manajemen mutu yang berstandar ISO 9001 pada dasarnya dalam kerangka pemenuhan akan kebutuhan pelanggan, yaitu siswa, orang tua, masyarakat, lulusan, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan menerapkan standar sistem manajemen mutu ISO 9001 ini akan menghasilkan tata kelola sekolah yang bermutu dengan ditandai oleh pencapaian standar kompetensi lulusan tinggi dan proses layanan pendidikan memadai. Untuk itu diperlukan adanya dokumen kebijakan dan sasaran dengan standar mutu tinggi, serta pedoman dan prosedur layanan yang standar juga. Tanggungjawab manajemen sekolah haras mampu ditunjukkan dengan komitmennya untuk mengembangkan, menerapkan sistem manajemen mutu, dan secara terus menerus meningkatkan efektivitasnya.
Pencapaian IKKT pengelolaan sekolah dapat dijamin apabila sistem yang diterapkan dilakukan yang secara teknis dengan berbasis TIK, seperti manajemen dalam aspek: kesiswaan, akademik atau pembelajaran, fasilitas, perpustakaan, penilaian, tenaga, penerapan website, dan sebagainya
Untuk dapat memenuhi IKKT pengelolaan yang memenuhi indikator kinerja tambahan ini secara memadai, maka diperlukan adanya pola kepemimpinan sekolah yang dinamis, kreatif, dan memiliki jiwa entrepreneurship. Bagi kepala sekolah dan jajarannya diharapkan mampu berapaya secara terus meneras untuk mencari terobosan dalam berbagai bidang dan kepada semua lapisan masyarakat/lembaga demi terpenuhinya standar SBI secara cepat dan memadai.
I. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsur pembiayaan
Unsur pembiayaan pendidikan merupakan salah satu indikator pokok maupun tambahan yang sangat penting untuk dapat dipenuh: oleh setiap penyelenggara pendidikan bertaraf internasional. Jenis-jenis pembiayaan pendidikan yang harus dipenuhi meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan operasional, dan pembiayaan personal. Apabila suatu sekolah bertaraf internasional telah mampu menjamin terpenuhinya pembiayaan investasi, operasional, dan personal pendidikan, maka berarti sekolah tersebut telah memenui standar pembiayaan (IKKM pembiayaan).
Sebagai sekolah bertaraf internasional juga dituntut mampu memenuhi IKKT pembiayaan, yaitu menerapkan model pembiayaan yang efisien untuk mencapai berbagai target Indikator Kinerja Kunci Tambahan tersebut. Pendidikan yang efisien dapat dipastikan efektif, akan tetapi pendidikan yang efektif belum tentu efisien.
Efisiensi pendidikan dapat diukur melalui dua indikator pokok efisiensi, yaitu efisiensi internal dan efisiensi eksternal. Efisiensi internal pendidikan adalah rasio antara keluaran pendidikan (hasil pendidikan) dengan input pendidikan. Pendidikan dikatakan efisien secara internal apabila dengan biaya yang relatif tetap atau biaya makin rendah menghasilkan keluaran yang makin tinggi, begitu juga sebaliknya. Hasil atau keluaran diukur dari prestasi akademik, jumlah kelulusan, pencapaian kompetensi, atau kenaikan kelas. Dari sisi produk, dikatakan efisien pendidikan tersebut apabila makin sedikit anak yang mengulang kelas, remidi, dan atau drop out/putus sekolah.
Sedangkan efisiensi eksternal lebih menunjukkan kepada rasio antara out comes atau dampak pendidikan terhadap input pendidikan. Out comes diukur dari indikator lulusan yang mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (pendidikan), memperoleh pekerjaan dan atau penghasilan (ekonomi), kedudukan (sosial), kematangan kepribadian, dan sebagainya. Pendidikan dikatakan efisien secara eksternal apabila dengan biaya yang relatif tetap atau makin kecil menghasilkan dampak pendidikan yang makin tinggi. Analisis cost effectiveness dapat dipergunakan untuk mengetahui sejauhmana tingkat efisiensi pendidikan secara eksternal tersebut.
Bagi sekolah rintisan SBI diharapkan mampu memberikan atau memenuhi jaminan akan efsisiensi pendidikan sebagai salah satu IKKT, sehingga publik akan memiliki tingkat kepercayaan tinggi, dan citra yang terbangun di publik meningkat, dan selanjutnya akan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama di masyarakat terhadap pentingnya pendidikan yang bertaraf internasional. Pendidikan yang bertaraf internasional secara otomatis memerlukan biaya yang besar, karena target pencapaian kompetensi lulusan juga tinggi, yaitu bertaraf internasional. Dengan demikian pendidikan dengan biaya tinggi akan tetapi juga menghasilkan lulusan yang bertaraf internasional bukanlah disebut pendidikan mahal. Kesan pendidikan yang mahal pada dasarnya tidak ada, yang sebenarnya terjadi adalah pendidikan efisien atau tidak efisien.
Oleh karena itu sangat diperlukan adanya sinergi antara berbagai pihak antara sekolah, komite sekolah, Bappeda (Provinsi dan Kabupaten/Kota), DPRD Tk I dan II, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat Pembinaan SMP serta pihak lain para pemangku kepentingan. Secara bertahap sekolah bersama komite sekolah yang didukung oleh daerahnya masing-masing mampu secara mandiri menyelenggarakan pendidikan bertaraf internasional secara efektif dan efisien. Sebab sesuai dengan kewenangannya, pemerintah pusat akan memberikan dana bantuan dalam waktu dan jumlah yang terbatas. Setelah ditetapkan bukan sebagai rintisan lagi, maka sekolah bersama-sama komite sekolah, pemerintah kabupaten/kota, dan Provinsi haras melanjutkan dan berupaya secara mandiri mampu menyelenggarakan SBI.
Sumber buku Panduan pelaksanaan SMP SBI

Baca Artikel Lain

Nilai Dan Sikap Serta Keterampilan Intelektual Personal Dan Sosial Dalam Kurikulum Ips Sd;>>>> Baca

Bab II Analisis Ketidakbakuan Kalimat Dalam Surat Resmi Di Kantor Camat Tarakan Barat;>>>> Baca

Pendekatan Pembelajaran Bhs Indonesia Masa Depan;>>> Baca

Bab 1 Peningkatan Kemampuan Menulis Karangan Siswa Kelas Iv Son 005 Kampung Satu Tarakan Melalui Pendekatan Kontekstual;>>>>>>>> Baca

Bab 2 Peningkatan Kemampuan Menulis Karangan Siswa Kelas Iv Son 005 Kampung Satu Tarakan Melalui Pendekatan Kontekstual;>>>>> Baca

Kumpulan Artikel yang lain;>>>>>>>>> Baca

Pemenuhan IKKM (Komponen Standar Nasional Pendidikan) untuk Mencapai Standar Mutu Pendidikan Bertaraf Internasional

Pemenuhan IKKM (Komponen Standar Nasional Pendidikan) untuk Mencapai Standar Mutu Pendidikan Bertaraf Internasional

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa bagi sekolah yang bertaraf internasional (SBI) haras memenuhi dua indikator kinerja sekolah, yaitu Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM) dan Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT).
IKKM pada dasarnya adalah SNP yang meliputi komponen-komponen pendidikan: akreditasi, kurikulum, proses pembelajaran, penilaian, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan pendidikan. Secara substansi isi komponen-komponen pendidikan tersebut telah setara atau sama dengan standar internasional dari salah satu negara anggota OECD atau negara maju lainnya yang memiliki keunggulan dalam bidang pendidikan.
Sedangkan IKKT adalah merupakan pengayaan (pendalaman, perluasan, penguatan atau penambahan) dari komponen-komponen IKKM itu sendiri (sebagai X-nya). IKKT secara substansi isinya juga harus berstandar internasional, yaitu setara atau sama dengan standar internasional dari salah satu negara anggota OECD atau negara maju lainnya yang memiliki keunggulan dalam bidang pendidikan. Pada dasarnya, IKKT ini merupakan pengayaan dari tiap-tiap komponen IKKM itu sendiri.
Setiap SMP yang dirintis sebagai SBI ataupun yang secara mandiri/swadana sebagai SBI, maka wajib memenuhi IKKM ini, karena komponen-komponen IKKM merupakan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan dalam UUSP Nomor 20 Tahun 2003, dijabarkan lebih lanjut dalam PP Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih lanjut dioperasionalkan dalam Peraturan atau Keputusan Menteri Pendidikan Nasional serta Kebijakan Direktorat Pembinaan SMP, yairu sebagai SNP minimal yang terdiri dari pemenuhan terhadap akreditasi, pemenuhan standar kurikulum, pemenuhan standar proses pembelajaran, pemenuhan standar penilaian, pemenuhan standar pendidik, pemenuhan standar tenaga kependidikan, pemenuhan standar sarana dan prasarana, pemenuhan standar pengelolaan, dan pemenuhan standar pembiayaan pendidikan.
Beberapa di antaranya yang telah diatur dalam peraturan perundangan terhadap beberapa komponen SNP atau IKKM tersebut adalah:
a. Komponen SNP atau IKKM tentang Akreditasi adalah:
Kepmendiknas Nomor 87 Tahun 2002 tentang Akreditasi Sekolah.
b. Komponen SNP atau IKKM tentang Kurikulum adalah:
1) Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
2) Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Implementasi Permendiknas
Nomor 22 dan 23 Tahun 2006
c. Komponen SNP atau IKKM tentang Pengelolaan adalah Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
d. Komponen SNP atau IKKM tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah:
1) Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
2) Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3) Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Guru
4) Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
e. Komponen SNP atau IKKM tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan adalah:
1) Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pendidikan
2) Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari
Direktorat Pembinaan SMP
3) Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya:
Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat
Pembinaan SMP
4) Permendiknas No 24 Th 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana
f. Permendiknas No 20 Th 2007 Tentang Standar Penilaian
Berdasarkan pada peraturan perundangan yang ada, maka komponen-komponen dalam SNP atau IKKM bagi sekolah SBI harus terpenuhi. Bahkan dalam implementasinya diharapkan SBI mampu mengembangkan isinya sesuai dengan standar internasional yang disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi sekolah dan pemerintah daerah masing-masing. Hal ini sesuai juga dengan semangat otonomi daerah dan sekolah khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, SBI diharapkan mampu mengembangkan komponen-komponen SNP atau IKKM tersebut berdasarkan peraturan yang ada secara nasional, kondisi sekolah dan lingkungan, dan tuntutan global, sebagai berikut.
1. Pemenuhan Akreditasi Sekolah
Salah satu komponen SNP atau IKKM yang harus dipenuhi sebagai sekolah SBI adalah komponen akreditasi sekolah. Akreditasi sekolah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi merupakan alat regulasi agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu, akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai sebuah institusi belajar berdasarkan pada standar mutu tertentu. Standar diharapkan dapat mendorong dan menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri yang berkelanjutan, serta menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan, yaitu standar mutu nasional maupun internasional.
Proses akreditasi sekolah berfungsi untuk: (a) pengetahuan, yakni sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu pada standar yang ditetapkan beserta indikator-indikatornya; (b) akuntabilitas, yakni sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah kepada publik, apakah layanan yang dilaksanakan dan diberikan oleh sekolah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat; (c) pembinaan dan pengembangan, yakni sebagai dasar bagi sekolah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah.
Hasil akreditasi memiliki makna yang penting, karena ia dapat digunakan sebagai: acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah dan rencana pengembangan sekolah; umpan balik untuk usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi, misi tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah; pendorong motivasi untuk sekolah agar terus meningkatkan mutu sekolahnya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, Provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
Akreditasi dilakukan melalui tindakan membandingkan kondisi sekolah dalam kenyataan dengan kriteria (standar) yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Keputusan Manteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah, komponen-komponen sekolah yang menjadi bahan penilaian adalah: kurikulum dan proses pembelajaran, administrasi dan manajemen sekolah, organisasi dan kelembagaan sekolah, sarana dan prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peran serta masyarakat, dan lingkungan dan budaya sekolah
Beberapa langkah yang perlu dilakukan sekolah dalam persiapan akreditasi adalah sebagai berikut: (a) pemantapan rencana pengembangan sekolah dan komponen akreditasi, (b) pembentukan/pemantapan tim penjamin mutu sekolah, (c) pemantapan sistem informasi manajemen, (d) pra-evaluasi diri untuk mengetahui kesiapan sekolah, (e) pengembangan dan pemantapan komponen sekolah, (f) evaluasi diri dan penyiapan aplikasi akreditasi. Strategi sekolah dalam pelaksanaan akreditasi antara lain dapat ditempuh dengan: (a) penyiapan warga sekolah, (b) penyiapan dokumen dan komponen akreditasi, (c) pendampingan dan penjelasan selama visitasi, dan (d) klarifikasi temuan. Hasil akreditasi sekolah dinyatakan dalam peringkat akreditasi sekolah. Peringkat tersebut terdiri atas tiga klasifikasi berdasarkan skor keseluruhan komponen yang diperoleh, yaitu: A (Amat Baik); B (Baik); C (Cukup). Bagi sekolah yang hasil akreditasinya kurang dari C (Cukup), dinyatakan tidak terakreditasi.
Setelah menerima hasil akreditasi dan saran-sarannya, sekolah perlu mencermati, menindaklanjuti, dan melakukan refleksi terhadap hasil akreditasi dan saran-sarannya. Apabila memperoleh akreditasi A (Amat Baik) atau B (Baik), sekolah tetap mencermati hasil penilaian dan saran pada setiap komponen. Pada komponen-komponen yang masih belum optimal hasilnya, sekolah perlu mengkaji apa penyebabnya dan bagaimana strategi untuk mengoptimalkan. Hasil C (Cukup) pada dasarnya belum menunjukkan kinerja sekolah yang memuaskan. Apalagi kalau hasilnya tidak terakreditasi. Beberapa atau bahkan pada setiap komponen masih terdapat indikator-indikator yang kondisi/mutunya kurang baik.
Sekolah, termasuk tim penjamin mutu perlu melakukan pengkajian secara sistematis. Komponen apa saja yang kurang baik dan apa penyebabnya serta upaya apa yang perlu dilakukan untuk memperbaikinya. Sekolah diberi kesempatan dua tahun untuk meningkatkan kinerjanya, kemudian bisa mengajukan akreditasi lagi. Dengan demikian sebagai SBI, maka sekolah harus terus menerus melakukan upaya untuk mempertahankan mutu pendidikan dengan nilai akreditasi sekolah (IKKM) yang maksimal yaitu A sebagai sekolah bertaraf internasional. Kedepan secara bertahap diharapkan sekolah mampu berupaya untuk memenuhi akreditasi internasional

2. Pemenuhan Standar Kurikulum
Sebagaimana sekolah dengan kategori formal standar (sekolah potensial) dan sekolah formal mandiri (sekolah standar nasional), maka SBI juga harus memenuhi dan melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Sesuai dengan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 atau sebagai penggantinya Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007, maka sekolah diwajibkan dapat memenuhi Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan.
a. Pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan (SKL):
Sebagai sekolah yang bertaraf internasional, maka dalam penyelenggaraan pendidikan SBI dapat memenuhi (dalam pengertian menghasilkan lulusan) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan SMP/Madrasah dan Standar Kompetensi Lulusan per Mata Pelajaran, yaitu: LAMPIRAN 3.
b. Pemenuhan Standar Isi
Sebagai sekolah yang bertaraf internasional, maka dalam penyelenggaraan pendidikannya dapat memenuhi standar isi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Dijelaskan bahwa “Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup mated minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu”, termasuk di dalamnya adalah jenjang SMP.
Standar isi secara keseluruhan mencakup:
1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2. beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
c. Kerangka Dasar Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan .kesehatan. Prinsip-prinsip dalam pengembangan kurikulum antara lain: berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya; beragam dan terpadu; tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni; relevan dengan kebutuhan kehidupan; menyeluruh dan berkesinambungan; belajar sepanjang hayat; seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Prinsip-prinsip pelaksanaan kurikulum: siswa harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan; menegakkan 5 pilar belajar; peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan; suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat; menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar; mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah; dan diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan. Struktur kurikulum yang harus dikembangkan dan disusun adalah: kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai siswa dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum; (a) merupakan pola dan susunan matapelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran; (c) kompetensi terdiri dari Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL); dan (d) muatan Lokal dan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah
d. Beban Belajar
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem : (a) Tatap Muka (TM), yaitu kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidikan, (b) Penugasan Terstruktur (PT), yaitu kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi – Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh guru dan (c) Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT), yaitu kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi – Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh siswa.
Pada dasarnya dalam sistem penyelenggaraan dapat dilaksanakan dengan sistem paket dan sistem SKS. Sistem penyelenggaraan paket adalah program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh mata pelajaran dan beban studi yang sudah ditetapkan untuk setiap tingkatan kelas, sesuai dengan struktur yang berlaku pada satuan pendidikan dimaksud. Sedangkan Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester. Khusus untuk jenjang SMP, maka sistem paket lebih cocok diterapkan daripada sistem SKS, karena secara psikologis siswa SMP belum memadai untuk memilih dan menentukan mata pelajaran yang akan diikuti. Di samping itu, secara manajerial, sistem sekolah pada jenjang SMP juga banyak unsur sekolah yang belum memenuhi secara proporsional, misalnya jumlah guru, jumlah rombel dan kelas, jumlah ruang kelas, dan sebagainya. Oleh karena itu sistem paket paling cocok dilaksanakan pada jenjang pendidikan tinggi.
Untuk meningkatkan atau mencapai ketuntasan yang diinginkan, maka diperlukan adanya program pengembangan diri. Pengembangan diri pada dasarnya adalah: tidak termasuk beban belajar, karena substansinya dipilih sendiri oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, minat, dan bakat, serta dalam pelaksanaannya dialokasikan waktu ekuivalen 2 (dua) jam pelajaran.
e. KTSP Operasional (Kurikulum Sekolah):
Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan : kerangka dasar kurikulum, dan standar kompetensi di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi.
f. Kalender sekolah/pendidikan:
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
3. Pemenuhan Standar Pembelajaran
Pembelajaran adalah proses interaksi antara siswa dan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar, di mana proses pembelajaran ditinjau dari sisi manajemen adalah suatu perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan, sehingga terjadi proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Karakteristik proses pembelajaran tersebut haruslah interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memberikan motivasi kepada siswa agar mampu membangkitkan semangat belajar, kreatif, dinamis, dan mandiri sesuai dengan bakat dan minatnya. Kondisi seperti inilah yang diharapkan dapat terjadi dalam proses pembelajaran bagi SBI.
Seperti diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap sekolah harus memenhi standar proses. Standar proses adalah kriteria minimal SNP yang meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Standar perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang sekurang-kurangnya memuat standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. Standar pelaksanaan proses pembelajaran meliputi: (a) persyaratan yang harus dipenuhi yaitu: jumlah siswa tiap rombongan belajar, beban tugas minimal pendidik, sumber belajar, rasio maksimal siswa dan guru, dan pengelolaan kelas; (b) pelaksanaan pembelajaran yang meliputi: kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup pembelajaran. Sedangkan untuk standar pelaksanaan penilaian pendidikan harus mengacu kepada standar penilaian yang menekankan pada proses dan hasil pendidikan. Pelaksanaan penilaian harus dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram, yang selanjutnya akan dijelaskan dalam bab tersendiri. Standar pengawasan proses pembelajaran dilakukan yang dibedakan dalam pengawasan yang bersifat pemantauan, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran. Pelaporan-pelaporan pemantauan, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran harus dibuat dan dipergunakan untuk masukan, perbaikan, dan tindak lanjut terhadap substnasi, pendukung, dan pelaksana pembelajaran itu sendiri sehingga dapat lebih ditingkatkan proses pelaksanaan pembelajaran dari perencanaan, pelaksanaan, penilaian sampai dengan pengawasan berikutnya.
4. Pemenuhan Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah SNP yang berkaitan dengan prosedur, mekanisme, dan instrumen penilaian hasil belajar siswa. Hal ini sesui dengan PP No 19 Th 2005 dan Permendiknas No 20 Tahun 2007. Penilaian merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara berkesinambungan untuk pengambilan keputusan. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan penilaian adalah: bertujuan mengukur pencapaian kompetensi, menggunakan acuan kriteria yaitu membandingkan antara hasil yang dicapai dengan standar yang telah ditentukan/ditetapkan, dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan, hasil penilaian dipergunakan sebagai tindak lanjut berupa perbaikan (remidial), pengayaan, dan percepatan pencapaian kompetensi siswa, serta penilaian disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam pembelajaran. Penilaian juga dapat dipergunakan untuk perbaikan dan peningkatan program penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu dalam pelaksanaan penilaian haras dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penyajian hasil, sampai dengan pemanfaatan atau tindak lanjut penilaian. Pelaksanaan penilaian atau asesmen pada dasarnya adalah prosedur atau langkah-langkah untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja siswa, yang dapat dilakukan melalui pengukuran dengan hasil bersifat numerik/kuantitaif, dan/atau non pengukuran dengan hasil bersifat deskriptif atau kualitatif. Evaluasi merupakan kegiatan untuk menentukan mutu atau nilai suatu program dan berfokus kepada keberhasilan program tersebut atau kelompok siswa apakah berhasil atau gagal. Dalam lingkup mikro, maka evaluasi merupakan penilaian sistemik terhadap keberhasilan suatu program untuk mengetahui kemampuan, kreativitas, sikap, minat, bakat, dan sebagainya.
Dalam pelaksanaan penilaian haras memenuhi beberapa prinsip penilaian, yaitu: valid, reliabel, jujur, mendidik, berorientasi pada kompetensi, adil, terbuka, menyeluruh, terpadu, berkesinambungan, mengakui kompetensi yang telah dimiliki, dan menggunakan acuan kriteria. Berdasarkan perencanaan dan penafsiran hasil penilaian, maka acuan penilaian yang dipergunakan dapat menggunakan dua macam yaitu acuan norma dan atau acuan kriteria. Tes acuan norma berasumsi bahwa kemampuan orang berbeda dan digambarkan menurut distribusi normal. Hasil tes seseorang dibandingkan dengan hasil tes keseluruhan dalam kelompoknya, sehingga diketahui posisi seseorang tersebut. Sedangkan tes acuan kriteria berasumsi bahwa semua orang mampu relajar apa saja, kapan, dan dimana saja. Dalam acuan kriteria, penafsiran hasil tes selalu dibandingkan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria ketuntasan minimal yang harus dicapai siswa harus ditetapkan terlebih dahulu. Hasil-hasil pencapaian ketuntasan oleh siswa berdasarkan hasil tes dengan acuan kriteria ini dapat dipergunakan untuk perbaikan/remidi, pengayaan, atau percepatan, dan juga dapat dipergunakan sebagai salah satu persyaratan untuk kenaikan kelas siswa.
Untuk mewujudkan sistem penilaian yang memenuhi kriteria di atas, maka dalam pelaksanaannya harus memperhatikan atau memenuhi kualitas penilaian itu sendiri, baik kualitas alat atau instrumen penilaian yang dipergunakan maupun kualitas dalam pelaksanaan penilaian itu sendiri. Kualitas instruyen ditentukan oleh kesahihan, kehandalan, dan efisiensi; sedangkan pelaksanaannya berkaitan dengan keadaan penilai, yang dinilai, cara menilai, dan kondisi penilaian. Kesahihan atau validitas berkaitan dengan ketepatan pengukuran, kehandalan atau reliabilitas berkaitan dengan keajegan hasil-hasil penilaian, dan efisiensi berkaitan dengan kemudahan dan murahnya penggunaan instrumen penilaian.
5. Pemenuhan Standar Pendidik
Seperti telah ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru bahwa “Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional”. Kualifikasi akademik ditempuh melalui pendidikan formal atau melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik yang ditempuh melalui pendidikan formal adalah minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana (SI) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Sedangkan kualifikasi akademik guru yang ditempuh melalui uji kelayakan dan kesetaraan adalah bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijasah dan pelaksanaannya dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi kewenangan untuk menguji untuk diangkat menjadi guru. Kualifikasi akademik yang melalui uji ini sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi guru dalam bidang-bidang yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi. Sedangkan standar kompetensi guru yang juga harus dipenuhi adalah terdiri dari: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Sebagai bukti bahwa guru telah memenuhi persyaratan sebagai pendidik yang memenuhi standar kualifikasi akademik dan standar kompetensi, maka diwajibkan juga memiliki sertifikat dalam jabatannya sebagai guru yang dapat diperoleh melalui sertifikasi yang dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini telah ditetapkan melalui Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang “Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jab at an “.
6. Pemenuhan Standar Tenaga Kependidikan
Selain guru atau tenaga pendidik harus memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi, maka tenaga kependidikan lain juga harus memenuhi persyaratan, khususnya tentang kepala sekolah. Hal ini telah ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang “Standar Kepala Sekolah/Madrasah”. Dijelaskan bahwa untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah Standar kepala sekolah pada jenjang SMP harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi. Kualifikasi kepala sekolah terdiri atas kualifikasi umum dan kualifikasi khusus. Kualifikasi umum meliputi: (a) memiliki kualifikasi akademik SI arai D-IV kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi, (b) pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun, (c) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya lima tahun, dan (d) memiliki pangkat serendah-rendahnya IIIC bagi PNS dan non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. Kualifikasi khusus adalah: berstatus sebagai guru SMP, memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP, dan memilki sertifikat kepala sekolah SMP yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah. Di samping kepala sekolah memenuhi persyaratan kualifikasinya, maka juga dituntut memenuhi kompetensinya, yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial. Selanjutnya dalam hal pemenuhan tenaga kepandidikan lainnya, seperti laboran, tenaga tata usaha/karyawan, dan sebagainya dapat mengacu kepada peraturan lain yang maih relevan.
7. Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah juga yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat UUSPN No 20 Th 200, PP No 19 Th 2005, dan Permendiknas No 24 Th 2007. Selain itu, juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam: (1) Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan; (2) Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP; dan (3) Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah, jenis, volumen, luasan, dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing.
8. Pemenuhan Standar Pengelolaan
Sebagaimana juga telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”, beberapa aspek standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi adalah meliputi: (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah/madrasah, dan (5) sistem informasi manajemen.
Standar perencanaan program sekolah meliputi: rumusan visi sekolah, misi sekolah, tujuan sekolah, rencana kerja sekolah. Standar pelaksanaan rencana kerja sekolah, maka harus terpenuhi dan terealisasi beberapa aspek dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu: kepemilikan pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, struktur organisaisi sekolah, pelaksanaan kegiatan, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya danyang berlaku secara nasional
lingkungan sekolah, dan peran serta masyarakat dan kemitraan. Standar pengawasan dan evaluasi yang harus juga dipenuhi dan dilaksanakan sekolah adalah: aspek-aspek program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi sekolah. Kepemimpinan sekolah yang diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah antara lain: adanya kepala sekolah yang memenuhi persyaratan, minimal satu wakil kepala sekolah yang dipilih secara demokratis, kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) sekolah, dan terdapat pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan kepada wakilnya. Sedangkan sistem informasi manajemen (SIM) merupakan suaru sistem yang mengaplikasikan berbagai bidang pendidikan berbasiskan komputer/internet. Hal ini diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah untuk mengelola dan hiendukung berbagai administrasi sekolah, memberikan fasilitas yang efisien, dan sebagai bentuk layanan informasi dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan.
9. Pemenuhan Standar Pembiayaan
Dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005 telah ditetapkan bahwa setiap sekolah harus memenuhi standar pembiayaan yang memadai yang didasarkan atas kebutuhan pencapain ketuntasan kompetensi, .sebagaimana yang ada dalam kurikulum sekolah. Diasumsikan bahwa, makin tinggi standar prestasi atau hasil-hasil pendidikan yang dituntut atau ditetapkan, maka akan memerlukan pembiayaan yang makin tinggi pula. Rendahnya prestasi atau hasil-hasil pendidikan antara lain disebabkan oleh karena rendahnya standar pembiayaan pendidikan. Pendidikan merupakan tanggungjawab bersama, baik pemerintah, masyarakat maupun orang tua siswa sesuai dengan kemampuan dan kewajiban masing-masing. Pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya investasi. Sekolah diharapkan mampu menggali potensi daerah, masyarakat, dan lingkungan untuk pemenuhan standar biaya tersebut. Sebagai gambaran, unit cost per anak per bulan untuk operasional pendidikan dapat mencapai lebih dari satu juta rupiah dengan standar mutu atau hasil pendidikan yang rata-rata masih dalam tingkatan menengah. Bagi sekolah SBI swasta, rata-rata biaya operasional per anak per bulan bisa mencapai lebih dari tiga juta rupiah dengan penetapan kriteria keberhasilan atau prestasi siswa minimal baik.
Namun demikian, penetapan standar pembiayaan pendidikan ini tetap harus memperhatikan aspek: gender, latar belakang ekonomi siswa/orang tua, demografi, geografi, perbedaan suku dan agama, dan sebagainya
Sumber buku Panduan Pelaksanaan SMP – SBI

Pengertian Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM) dan Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT)

Pengertian Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM) dan
Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT)

Dalam kerangka memberikan pemahaman, pengertian, dan pemaknaan yang sama tentang SBI secara menyeluruh, maka penting untuk diketahui sebelumnya tentang pengertian mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan, Indikator Kinerja Kunci Minimal dan Indikator Kinerja Kunci Tambahan.
1. Pengertian Penjaminan Mutu Pendidikan Bertaraf Internasional
Sebagai suatu sistem pendidikan, setiap sekolah harus memenuhi berbagai komponen yang sekaligus menjadi sasaran untuk pencapaian tujuan pendidikan itu sendiri yaitu terdiri: komponen akreditasi, komponen kurikulum, komponen proses pembelajaran, komponen penilaian, komponen pendidik, komponen tenaga kependidikan, komponen sarana dan prasarana, dan komponen pengelolaan serta komponen pembiayaan pendidikan. Dalam praktik penyelenggaraannya, semua komponen tersebut merupakan obyek penjaminan mutu pendidikan. Maksudnya adalah bahwa mutu pendidikan yang akan dicapai oleh sekolah obyeknya adalah komponen-komponen pendidikan tersebut. Tingkatan dan kualifikasi mutu pendidikan yang akan dicapai sebagai SBI minimal adalah bertaraf atau setara dengan tingkatan dan kualifikasi mutu pendidikan dari negara-negara anggota OECD, negara maju lain, dan atau sekolah bertaraf internasional lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pengakuan akan standar keinternasionalan SBI oleh masyarakat atau dunia internasional antara lain ditunjukkan melalui akreditasi dan sertifikasi sekolah sebagai sistem dan/atau oleh komponen-komponen pendidikan yang ada. Dengan demikian, sekolah yang dirintis menjadi SBI harus memenuhi kriteria internasional terhadap masing-masing komponen pendidikan tersebut. Jaminan yang dapat ditunjukkan oleh SBI bahwa sebagai suatu sistem (output-proses-input) dan/atau komponen-komponen pendidikannya telah bertaraf internasional antara lain melalui berbagai strategi, prestasi akademik dan non akademik, kerjasama dengan pihak lain, dan sebagainya yang semuanya memiliki ciri-ciri keinternasionalan.
Sebagai suatu sistem, penjaminan akan mutu internasional dapat ditunjukkan oleh sekolah dengan karakteristik sebagai berikut:
a. Output/lulusan SBI memiliki kemampuan-kemampuan bertaraf nasional plus internasional sekaligus, yang ditunjukkan oleh penguasaan SNP Indonesia dan penguasaan kemampuan-kemampuan kunci yang diperlukan dalam era global. SNP merupakan standar minimal yang harus diikuti oleh semua satuan pendidikan di Indonesia, namun tidak berarti bahwa output satuan pendidikan tidak boleh melampui SNP. SNP boleh dilampaui asal memberikan nilai tambah yang positif bagi pengaktualan potensi peserta didik, baik intelektual, emosional, maupun spiritualnya. Selain itu, nilai tambah yang dimaksud harus mendukung penyiapan manusia-manusia Indonesia abad ke-21 yang kemampuannya berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, beretika global, dan sekaligus berjiwa dan bermental kuat, integritas etik dan moralnya tinggi, dan peka terhadap tuntutan-tuntutan keadilan sosial. Sedang penguasaan kemampuan-kemampuan kunci yang diperlukan dalam era global merupakan kemampuan-kemampuan yang diperlukan untuk bersaing dan berkolaborasi secara global dengan bangsa-bangsa lain, yang setidaknya meliputi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir yang canggih serta kemampuan berkomunikasi secara global.
b. Proses penyelenggaraan SBI mampu mengakrabkan, menghayatkan dan
menerapkan nilai-nilai (moral, ekonomi, seni, solidaritas, dan teknologi mutakhir dan canggih), norma-norma untuk mengkonkretisasikan nilai-nilai tersebut, standar-standar, dan etika global yang menuntut kemampuan bekerjasama lintas budaya dan bangsa. Selain itu, proses belajar mengajar dalam SBI harus pro-perubahan yaitu yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi, nalar dan eksperimentasi untuk menemukan kemungkinan baru, “a joy of discovery”, yang tidak tertambat pada tradisi dan kebiasaan proses belajar di sekolah yang lebih mementingkan memorisasi dan, recall dibanding daya kreasi, nalar dan eksperimentasi peserta didik untuk menemukan kemungkinan baru. Proses belajar mengajar SBI harus dikembangkan melalui berbagai gaya dan selera agar mampu mengaktualkan potensi peserta didik, baik intelektual, emosional maupun spiritualnya sekaligus. Penting digarisbawahi bahwa proses belajar mengajar yang bermatra individual-sosial-kultural perlu dikembangkan sekaligus agar sikap dan perilaku
peserta didik sebagai makhluk individual tidak terlepas dari kaitannya dengan kehidupan masyarakat lokal, nasional, regional dan global. Bahasa pengantar yang digunakan dalam proses belajar mengajar adalah Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing (khususnya Bahasa Inggris) dan menggunakan media pendidikan yang bervariasi serta berteknologi mutakhir dan canggih, misalnya laptop, LCD, dan VCD.
c. Oleh karenanya, tafsir ulang terhadap praksis-praksis penyelenggaraan proses
belajar mengajar yang berlangsung selama ini sangat diperlukan. Proses belajar mengajar di sekolah saat ini lebih mementingkan jawaban baku yang dianggap benar oleh guru, tidak ada keterbukaan dan demokrasi, tidak ada toleransi pada kekeliruan akibat kreativitas berpikir karena yang benar adalah apa yang dipersepsikan benar oleh guru. Itulah yang disebut sebelumnya sebagai memorisasi dan recall. SBI harus mengembangkan proses belajar mengajar yang: (1) mendorong keingintahuan (a sense of curiosity and wonder), (2) keterbukaan pada kemungkinan-kemungkinan baru, (3) prioritas pada fasilitasi kemerdekaan dan kreativitas dalam mencari jawaban atau pengetahuan baru (meskipun jawaban itu salah atau pengetahuan baru dimaksud belum dapat digunakan); dan (4) pendekatan yang diwarnai oleh eksperimentasi untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru.

d. Input adalah segala hal yang diperlukan untuk berlangsungnya proses dan harus memiliki tingkat kesiapan yang memadai. Input penyelenggaraan SBI yang ideal untuk menyelenggarakan proses pendidikan yang bertarap internasional meliputi siswa baru (intake) yang diseleksi secara ketat dan masukan instrumental yaitu kurikulum, pendidik, kepala sekolah, tenaga pendukung, sarana dan prasarana, dana, dan lingkungan sekolah. Intake (siswa baru) diseleksi secara ketat melalui saringan rapor SD, ujian akhir sekolah, scholastic aptitude test (SAT), kesehatan fisik, dan tes wawancara. Siswa baru SBI memiliki potensi kecerdasan unggul, yang ditunjukkan oleh kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, dan memiliki bakat dan minat. Sementara itu, SBI memiliki instrumental inputs ideal sebagai berikut.
e. Kurikulum diperkaya (diperkuat, diperluas dan diperdalam) agar memenuhi standar isi SNP plus kurikulum bertaraf internasional yang digali dari berbagai sekolah dari dalam dan dari luar negeri yang jelas-jelas memiliki reputasi internasional. Guru harus memiliki kompetensi bidang studi (penguasaan matapelajaran), pedagogik, kepribadian dan sosial bertaraf internasional, serta memiliki kemampuan berkomunikasi secara internasional yang ditunjukkan oleh penguasaan salah satu bahasa asing, misalnya bahasa Inggris. Selain itu, guru memiliki kemampuan menggunakan ICT mutakhir dan canggih. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan manajemen yang tangguh, kepemimpinan, organisasi, administrasi, dan kewirausahaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan SBI, termasuk kemampuan komunikasi dalam bahasa asing, khususnya Bahasa Inggris. Tenaga pendukung, baik jumlah, kualifikasi maupun kompetensinya memadai untuk mendukung penyelenggaraan SBI. Tenaga pendukung yang dimaksud meliputi pustakawan, laboran, teknisi, kepala TU, tenaga administrasi (keuangan, akuntansi, kepegawaian, akademik, sarana dan prasarana, dan kesekretariatan. Sarana dan prasarana harus lengkap dan mutakhir untuk mendukung penyelenggaraan SBI, terutama yang terkait langsung dengan penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik buku teks, referensi, modul, media belajar, peralatan, dsb. Organisasi, manajemen dan administrasi SBI memadai untuk menyelenggarakan SBI, yang ditunjukkan oleh: (1) organisasi: kejelasan pembagian tugas dan fungsi, dan koordinasi yang bagus antar tugas dan fungsi; (2) manajemen tangguh, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, koordinasi dan evaluasi; dan (3) administrasi rapi, yang ditunjukkan oleh pengaturan dan pendayagunaan sumberdaya pendidikan secara efektif dan efisien. Lingkungan sekolah, baik fisik maupun nir-fisik, sangat kondusif bagi penyelenggaraan SBI. Lingkungan nir-fisik (kultur) sekolah mampu menggalang konformisme perilaku warganya untuk menjadikan sekolahnya sebagai pusat gravitasi keunggulan pendidikan yang bertaraf internasional. Secara tabuler, standar SBI secara umum untuk SMP yang meliputi output, proses, dan input dapat dilihat pada Lampiran 1.
2. Pengertian Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM)
Pengertian unsur kinerja kunci minimal di sini adalah suatu standar kinerja sekolah yang meliputi unsur-unsur pendidikan yaitu: akreditasi, kurikulum, proses pembelajaran, penilaian, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan pendidikan. Bagi sekolah yang dirintis sebagai SBI, maka diharuskan terlebih dahulu memenuhi standar minimal dari berbagai unsur pendidikan tersebut. Indikator-indikator pendidikan tersebut merupakan kunci pokok yang harus dipenuhi sebagai tolok ukur bahwa sekolah yang bersangkutan minimal telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Sesuai dengan konsep SBI yang dikembangkan sebelumnya bahwa SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah” merupakan “Sekolah/Madrasah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, sehingga memiliki daya saing di forum internasional”.
Pengertian SNP yang diperkaya adalah dipahami sebagai pendalaman, perluasan, dan penguatan terhadap tiap komponen pendidikan sebagaimana disebut di atas, yaitu diperkaya tentang standar kurikulum, standar proses pembelajaran, standar penilaian, standar pendidik, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, dan standar pengelolaan. Pengayaan tersebut luasan, kedalaman, dan cakupannya sangat ditentukan oleh: (1) kondisi dan kemampuan sekolah; (2) tuntuan di era globalisasi; (3) tujuan yang diinginkan (termasuk visi dan misi sekolah yang bersangkutan); dan (4) dukungan berbagai pemangku kepentingan untuk penyelenggaraan SBI.
Adapun pengertian tentang mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, tetap dimaknai bahwa SBI yang diselenggarakan di Indonesia tetap pada “jati diri” bangsa Indonesia. Artinya, SBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia tetap bercirikan Indonesia, dimana yang dikatakan “bertaraf’ di sini adalah tentang kompetensi, kemampuan, dan profesionalitas lulusan SBI adalah minimal sama atau lebih tinggi daripada kompetensi, kemampuan, dan profesionalitas lulusan dari sekolah unggul dari salah negara satu anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan. Misalnya, lulusan SBI di Indonesia bidang Metematika harus minimal sama dengan lulusan sekolah unggul dari salah satu negara anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan. Demikian pula halnya untuk bidang-bidang lainnya yaitu sains (IPA), Bahasa Inggris, TIK, dan sebagainya. Oleh karena itu, pemaknaan “mengacu” di sini lebih dititikberatkan kepada kesesamaan atau kesetaraan akan kompetensi, kemampuan, dan profesionalitas lulusannya. Oleh karena itu, selama masa rintisan diharapkan sekolah mampu memenuhi IKKM dan telah merintis pemenuhan IKKT sesuai kemampuan sekolah dan daerah telah merintis pemenuhan IKKT sesuai kemampuan sekolah
Makna dari sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan adalah SBI yang tidak bisa lepas dari jiwa, kepribadian, nilai-nilai, dan karakteristik kebangsaan Indonesia, memenuhi SNP yang telah diperkaya sesuai dengan karakteristik sekolah dan lingkungannya, sehingga lulusannya setara atau sama dengan kompetensi, kemampuan, dan profesionalitas daripada lulusan sekolah internasional dari salah satu negara anggota OECD dan / atau negara maju lainnya. Makna lebih jauh daripada ini semua adalah bahwa SBI di Indonesia memang memiliki ciri-ciri tersendiri, tidak semata-mata seratus prosen sama dengan yang lainnya.
Berdasarkan uraian pengertian di atas, maka indikator kinerja kunci minimal yang dipergunakan SBI di Indonesia adalah indikator kinerja kunci pokok yang minimal harus terpenuhi unsur-unsur pendidikan yang terkandung di dalamnya (sebagaimana diamanatkan dalam PP No 19/2005) dan dikembangkan sehingga mampu meluluskan dengan kompetensi, kemampuan dan profesionalitas yang setara dengan lulusan dari sekolah dari negara lain yang juga bertaraf internasional.
3. Pengertian Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT)
Di samp ing SBI di Indonesia harus memenuhi indikator kinerja kunci minimal, maka dituntut juga harus memenuhi indikator kinerja kunci tambahan. Kalau indikator kinerja kunci minimal merupakan indikator kinerja pokok, maka indikator kinerja kunci tambahan merupakan indikator kinerja “plus”-nya. Pengertian “plus” di sini bukanlah semata-mata sebagai tambahan yang asal-asalan, akan tetapi harus memenuhi karakteristik keinternasionalannya juga, yaitu dengan mengacu kepada standar internasional dari salah satu negara anggota OECD atau negara maju lainnya yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan secara internasional. Dengan bahasa dan rumusan yang dapat dipahami dengan mudah tentang konsep ini, maka “plus” tersebut adalah merupakan “x-nya” dari indikator kinerja kunci minimal. Sementara itu, sesuai dengan konsep yang dikembangkan di atas bahwa indikator kinerja kunci minimal tidak lain adalah SNP, sehingga dapat ditarik pengertian bahwa SBI adalah sekolah yang telah memenuhi SNP “plus” X. Sekali lagi, batasan atau rumusan ini bukan untuk menyederhanakan pemaknaan atau pengertian SBI itu sendiri, akan tetapi lebih dimaknai sebagai suatu formulasi saja dalam mempermudah pemahaman oleh para pemangku kepentingan atau masyarakat tentang SBI itu sendiri.
Sama halnya dengan indikator kinerja kunci minimal (atau SNP), maka bagi sekolah yang dirintis menjadi SBI juga harus mampu memenuhi berbagai unsur tambahan yang dikembangkan dari masing-masing unsur pendidikan di dalam SNP atau indikator kinera kunsi minimal tersebut. Pengembangan indikator kinerja kunci tambahan (”x”-nya) dapat dilakukan dengan cara yang sama yaitu memberikan pengayaan. Makna pengayaan di sini pada dasarnya adalah juga memperluas, memperdalam, dan memperkuat atau bahkan menambah dari indikator unsur-unsur pendidikan dalam SNP. Seperti dijelaskan sebelumnya, maka cara yang ditempuh untuk mewujudkan adanya pengembangan atau pengayaan dari indikator kinerja kunci tambahan (”x”-nya) ini antara lain melalui adopsi atau adaptasi. Jika adaptasi atau adopsi terhadap program-program pendidikan dari luar negeri dilakukan, maka SBI perlu mencari mitra internasional, misalnya sekolah-sekolah dari USA, UK, Australia, Jerman, Perancis, Jepang, Korea Selatan, Hongkong, dan Singapore yang mutunya telah diakui secara internasional, atau pusat-pusat pelatihan, industri, lembaga-lembaga tes/sertifikasi internasional seperti misalnya Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, pusat-pusat studi dan organisasi-organisasi multilateral seperti UNESCO.
Berdasarkan pada uraian di atas pengertian tentang penjaminan mutu pendidikan, indikator kinerja kunci minimal, dan indikator kinerja kunci tambahan, di mana sekolah dipandang sebagai suatu sistem, maka dapat diilustrasikan seperti yang terlihat pada gambar 1. Pada intinya, sekolah yang telah dirintis sebagai SBI harus mampu memberikan jaminan kepada semua pemangku kepentingan bahwa dalam sistem penyelenggaraan, komponen-komponen pendidikan, dan hasil-hasil pendidikannya yang dicerminkan dalam indikator kinerja kunci minimal (SNP)
Sumber buku Panduan Pelaksanaan SMP-SBI

KONSEP SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL

KONSEP SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL

Seperti dijelaskan dalam kebijakan Depdiknas Tahun 2007 Tentang “Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”, bahwa Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional merupakan “Sekolah/Madrasah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co¬operation and Development dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, sehingga memiliki daya saing di forum internasional”.
Dengan konsepsi ini, SBI adalah sekolah yang sudah memenuhi dan melaksanakan standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Selanjutnya aspek-aspek SNP tersebut diperkaya, diperkuat, dikembangkan, diperdalam, diperluas melalui adaptasi atau adopsi standar pendidikan dari salah satu anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan serta diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Dengan demikian diharapkan SBI harus mampu memberikan jaminan bahwa baik dalam penyelenggaraan maupun hasil-hasil pendidikannya lebih tinggi standaraya daripada SNP. Penjaminan ini dapat ditunjukkan kepada masyarakat nasional maupun internasional melalui berbagai strategi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai dengan konsepsi SBI di atas, maka dalam upaya mempermudah sekolah dalam memahami dan menjabarkan secara operasional dalam penyelenggraan pendidikan yang mampu menjamin mutunya bertaraf internasional, maka dapat dirumuskan bahwa SBI pada dasarnya merupakan pelaksanaan dan pemenuhan delapan unsur SNP sebagai indikator kinerja kunci minimal dan ditambah (dalam pengertian ditambah atau diperkaya/ dikembangkan/diperluas/diperdalam) dengan x yang isinya merupakan penambahan atau pengayaan/pemdalaman/penguatan/perluasan dari delapan unsur pendidikan tersebut serta sistem lain sebagai indikator kinerja kunci tambahan yang berstandar internasional dari salah satu anggota OECD dan/atau negara maju lainnya.
Hal ini sesuai juga dengan yang dijelaskan dalam Kebijakan Depdiknas Tahun 2007 Tentang “Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”, bahwa dalam kerangka pencapaian standar mutu internasional, maka tiap sekolah yang telah menjadi SBI mandiri harus memenuhi indikator kinerja kunci minimal (IKKM) (delapan unsur SNP) dan indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) (terdiri berbagai unsur x). Sedangkan selama sebagai rintisan SBI diharapkan dapat berupaya memenuhi SNP dan mulai merintis untuk mencapai IKKT sesuai dengan kemampuan dan kondisi sekolah. Pencapaian pemenuhan IKKT sangat ditentukan oleh kemampuan kepala sekolah, guru, komite sekolah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan yang lain.
Untuk dapat memenuhi karakteristik dari konsepsi SBI tersebut, yaitu sekolah telah melaksanakan dan memenuhi delapan unsur SNP sebagai pencapaian indikator kinerja kunci minimal ditambah dengan (x) sebagai indikator kinerja kunci tambahan, maka sekolah dapat melakukan minimal dengan dua cara, yaitu: (1) adaptasi, yaitu pengayaan/pemdalaman/ penguatan/perluasan/penyesuaian unsur-unsur tertentu yang sudah ada dalam SNP dengan mengacu (setara/sama) dengan standar pendidikan salah satu negara anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional; dan (2) adopsi, yaitu penambahan dari unsur-unsur tertentu yang belum ada diantara delapan unsur SNP dengan tetap mengacu pada standar pendidikan salah satu anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.
Oleh karena itu bagi sekolah yang akan melakukan adaptasi ataupun adopsi untuk memenuhi IKKT, perlu mencari mitra internasional, misalnya sekolah-sekolah dari negara-negara anggota OECD yaitu: Australia, Austria, Belgium, Canada, Czech Republic, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Japan, Korea, Luxembourg, Mexico, Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Slovak Republic, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom, United States dan negara maju lainnya seperti Chile, Estonia, Israel, Russia, Slovenia, Singapore dan Hongkong. Ataupun dapat juga bermitra dengan pusat-pusat pelatihan, industri, lembaga-lembaga tes/sertiflkasi internasional seperti misalnya Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, pusat-pusat studi dan organisasi-organisasi multilateral seperti UNESCO, UNICEF, SEAMEO, dan sebagainya.
Direktorat Pembinaan SMP mulai tahun ajaran 2007/2008 telah menetapkan sejumlah sekolah sebagai rinrisan SBI sekurang-kurangnya selama tiga tahun sesuai dengan kemampuan pemerintah pusat dan kewenangannya. Sekolah-sekolah yang ditunjuk sebagai rintisan tersebut diberikan pembinaan oleh pusat terutama untuk pemenuhan SNP atau IKKM, baik melalui pemberian dana bantuan maupun sarana prasarana. Bantuan tersebut juga sekaligus dipergunakan untuk secara bertahap dalam kerangka pemenuhan IKKT. Setelah selesai masa pembinaan dari pusat tersebut, maka pembinaan seterusnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi serta stakeholders sekolah, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 38 Tahun 2007. Oleh karena itu, selama masa rintisan sekolah diharapkan dapat lebih mengutamakan pemenuhan IKKT dan IKKM yang pokok-pokok terlebih dahulu, mengingat banyak aspek yang harus dipenuhi. Diharapkan setelah mandiri nantinya, dapat dilanjutkan pemenuhan aspek-aspek IKKM dan IKKT lainnya, misalnya dalam menjalin kerjasama dengan luar negeri.
Esensi lainnya dari konsep tentang SBI adalah adanya daya saing pada forum internasional terhadap komponen-komponen pendidikan seperti output/outcomes pendidikan, proses penyelenggaraan dan pembelajaran, serta input SBI harus memiliki daya saing yang kuat/tinggi. Masing-masing komponen tersebut harus memiliki keunggulan yang diakui secara internasional, yaitu berkualitas internasional dan telah teruji dalam berbagai aspek sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Beberapa ciri esensial dari SBI ditinjau dari komponen pendidikan yang berdaya saing tinggi yaitu:

a. Output/outcomes SBI dikatakan memiliki daya saing internasional antara lain bercirikan: (1) lulusan SBI dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik di dalam maupun di luar negeri, (2) lulusan SBI dapat bekerja pada lembaga-lembaga internasional dan/atau ^negara-negara lain, dan (3) meraih medali tingkat internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni, dan olah raga. Proses penyelenggaraan dan pembelajaran dikatakan memiliki daya saing internasional antara lain cirinya telah menerapkan berbagai model pembelajaran yang berstandar internasional, baik yang bersifat pembelajaran teori, eksperimen maupun praktek;
b. Proses pembelajaran, penilaian, dan penyelenggaraan harus bercirikan internasional, yaitu: (1) pro-perubahan yaitu proses pembelajaran yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi, nalar dan eksperimentasi untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru, a joy of discovery; (2) menerapkan model pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan; student centered; reflective learning; active learning; enjoyble dan joyful learning; cooperative learning; quantum learning; learning revolution; dan contextual learning, yang kesemuanya itu telah memiliki standar internasional; (3) menerapkan proses pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran; (4) proses pembelajaran menggunakan bahasa Inggris khususnya mata pelajaran sains, matematika, dan TIK; (5) proses penilaian dengan menggunakan model-model penilaian sekolah unggul dari negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; dan (6) dalam penyelenggaraannnya bercirikan utama kepada standar manajemen internasional yaitu secara bertahap dalam jangka panjang mampu mengimplementasikan dan meraih ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000, dan menjalin hubungan sister school dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri.
c. Input SBI yang esensial bercirikan internasional antara lain: (a) telah terakreditasi dengan nilai A dari badan akreditasi sekolah/nasional dan apabila tidak lagi menjadi rintisan SBI (telah menjadi SBI mandiri) maka sekolah juga berupaya secara terus menerus dalam jangka panjang untuk mencapai akreditasi dari salah satu negara anggota OECD dan atau negara maju lainnya yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; (b) standar kelulusan lebih tinggi daripada standar kelulusan nasional, sistem administrasi akademik berbasis TIK, dan muatan mata pelajaran sama dengan muatan mata pelajaran (yang sama) dari sekolah unggul diantara negara anggota OECD atau negara maju lainnya yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; (c) jumlah guru minimal 20% berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A dan mampu berbahasa inggris aktif, kepala sekolah minimal berpendidikan S2 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A dan mampu berbahasa inggris aktif, serta semua guru mampu menerapkan pembelajaran berbasis TIK; (d) tiap ruang kelas dilengkapi sarana dan prasarana pembelajaran berbasis TIK, perpustakaan dilengkapi sarana digital/berbasis TIK, dan memiliki ruang dan fasilitas multi media; dan (e) menerapkan berbagai model pembiayaan yang efisien untuk mencapai berbagai target indikator kinerja kunci tambahan.
Sumber Buku Panduan Pelaksanaan SMP RSBI

Baca Artikel Lain

Penggunaan Bahasa Dlm SMS Di Kalangan Remaja Kota Tarakan;>>>> Baca

Bab I Penggunaan Ragam Bahasa Gaul Dikalangan Remaja Di Taman Oval Markoni Kota Tarakan;>>> Baca

Bab 1 Interferensi Bahasa Indonesia Oleh Penutur Bahasa Toraja Di Sdn 013 Tarakan;>>>>>>>> Baca

Peranan Fisioterapi Dalam Gangguan Perkembangan Anak;>>>>>>>> Baca

Kumpulan Artikel yang lain;>>>>>>>>> Baca

BAB 2 Peningkatan Kemampuan Menulis Karangan Siswa Kelas IV SON 005 Kampung Satu Tarakan Melalui Pendekatan Kontekstual

Peningkatan Kemampuan Menulis Karangan Siswa Kelas IV SON 005 Kampung Satu Tarakan Melalui Pendekatan Kontekstual
Oleh Nila Safitri

BAB II LANDASAN TEORI
A. Karangan
KBBI (2003:506), karangan adalah menulis dan menyusun sebuah cerita, buku, sajak. Karangan adalah karya tulis hasil dari kegiatan seseorang untuk mengungkapkan gagasan dan menyampaikannya melalui bahasa tulis kepada pembaca untuk dipahami(hrtp://id.wikipedia.org/wiki/karangan).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa karangan adalah hasil dari kegiatan menulis dan menyusun sebuah cerita agar dapat dipahami oleh pembaca.
B. Karangan Narasi
Maryuni (2006:6) Karangan narasi adalah karangan yang mengisahkan suatu peristiwa yang disusun secara kronologis (menurut urutan waktu). KBBI (2003:506) Karangan adalah menulis dan menyusun sebuah cerita, buku, sajak. Sedangkan narasi adalah pengisahan suatu cerita atau kejadian. Karangan narasi adalah cerita yang dipaparkan berdasarkan urutan waktu(http://id.wikipedia.org/wiki/karangan).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa karangan narasi adalah karangan yang di tulis berdasarkan urutan waktu.

C. Pcndekatan
Pendekatan adalah seperangkat asaumsi mengenai hakikat bahasa, pengajaran bahasa, dan proses belajar mengajar bahasa. Kosadi,dkk(dalam Tarigan,dkk,2005:3.6). Pendekatan adalah serangkaian asumsi yang bersifat aksiomatik tentang sifat hakikat bahasa, pengajaran bahasa, dan belajar bahasa Djunaidi (dalam Tarigan,dkk,2005:3.6). Pendekatan pembelajaran dapat diartikan sebagai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu (http://akhmad sudraj at.wordpress.com/)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Pendekatan adalah seperangkat asumsi bersifat aksiomatik mengenai hakikat bahasa, pengajaran bahasa, dan belajar bahasa yang digunakan sebagai landasan dalam merancang, melaksanakan dan menilai proses belajar mengajar bahasa.
D. Pendekatan Kontekstual
Pengajaran dan pembelajaran kontekstual disebut dengan pendekatan kontekstual. Pembelajaran akan berlangsung dengan baik apabila peserta didik dapat memproses pembelajaran atau pengetahuan dengan cara bermakna dan

8
disampaikan dengan berbagai cara yang bervariasi (Yulaelawati,2004:119). Oleh karena itu, agar siswa dapat memproses pengetahuan dengan cara bermakna, sangat diperlukan suatu sistem pembelajaran yang mampu mengeluarkan potensi penuh siswa untuk menyerap pelajaran dan mengaitkannya dengan pengalaman yang sudah mereka miliki sebelumnya. Sistem pembelajaran yang dimaksud adalah pembelajaran kontekstual.
Yulaelawati (2004:119) pembelajaran kontekstual adalah kaidah pembelajaran yang menggabungkan isi kandungan dengan pengalaman harian individu, masyarakat, dan alam pekerjaan. Selanjutnya Trianto (2007:103) pembelajaran kontekstual adalah konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu B. Johnson (2002:57) pembelajaran kontekstual adalah suatu sistem pengajaran yang cocok dengan otak yang menghasilkan makna dengan menghubungkan muatan akademis dengan konteks dari kehidupan sehari-hari siswa
Dap pengertian dj atas dapat djsimpiilkan bahwa pembelajaran kontekstual adalah pembelajaran yang menghubungkan antara materi yang diajarkan dengan pengalaman kehidupan sehari-hari siswa.

C. Penerapan Pembelajaran Kontesktual di Kelas
Sebuah kelas dikatakan menggunakan pendekatan kontekstual jika menerapkan ketujuh prinsip (kontruktivisme, inkuiri, bertanya, masyarakat belajar, pemodelan, refleksi, penilaian sebenarnya) dalam pembelajarannya. Depdiknas (dalam Trianto,2007:106).
1. Kontruktivisme (Contruktivism)
Kontruktivisme merupakan landasan berfikir pendekatan kontekstual, yaitu bahwa pengetahuan dapat dibangun oleh manusia sedikit demi sedikit, yang hasilnya diperluas melalui konteks yang terbatas dan tidak sekonyong-konyong. Pengetahuan bukanlah seperangkat fakta-fakta, konsep, atau kaidah yang siap untuk diambil dan diingat. Manusia harus mengkontruksi pengetahuan itu dan memberi makna melalui pengalaman nyata.
Siswa perlu dibiasakan untuk memecahkan masalah, menemukan sesuatu yang berguna bagi dirinya, dan bergelut dengan ide-ide. Guru tidak akan mampu memberikan semua pengetahuan kepada siswa. Siswa harus mengkontruksi pengetahuan di benak mereka sendiri.
Dengan dasar itu, pembelajaran harus dikemas menjadi proses “mengkontruksi” bukan “menerima” pengetahuan. Dalam proses pembelajaran, siswa membangun sendiri pengetahuan mereka melalui keterlibatan aktif dalam proses belajar dan mengajar. Siswa menjadi pusat kegiatan bukan guru.

10
Dalam pandangan kontruktivitis, strategi memperoleh lebih diutamakan dibandingkan seberapa banyak siswa memperoleh dan mengingat pengetahuan. Untuk itu, tugas guru adalah memfasilitasi proses tersebut dengan:
1) Menjadikan pengetahuan bermakna dan relevan bag! siswa
2) Member! kesempatan bagi siswa menemukan dan menerapkan idenya
sendiri, dan
3) Menyadarkan siswa agar menerapkan strategi mereka sendiri dalam
belajar
2. Inkuiri (Inquiry)
Inkuiri merupakan bagian inti dari kegiatan pembelajaran berbasis kontekstual. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh siswa diharapkan bukan hasil mengingat seperangkat fakta-fakta, tetapi hasil dari menemukan sendiri. Guru harus selalu merancang kegiatan yang merujuk pada kegiatan yang menemukan, apapun materi yang diajarkan. Langkah-langkah kegiatan inkuiri adalah sebagai berikut:
a. Merumuskan masalah
b. Mengamati atau melakukan observasi
c. Menganalisis dan menyajikan hasil dalam tulisan, gambar, laporan, bagan, label,
dan karya lainnya

11
d. Mengkomunikasikan atau menyajikan hasil karya pasda pembaca, teman sekelas, guru atau auden yang lain
3. Bertanya (Questioning)
Bertanya merupakan strategi utam yang berbasis kontekstual. Bertanya dalam pembelajaran dipandang sebagai kegiatan guru untuk mendorong, membimbing, dan menilai kemampuan berpikir siswa. Bagi siswa, kegiatan bertanya merupakan bagian panting dalam melaksanakan pembelajaran yang berbasis inkuiri, yaitu menggali informasi, mengkonfirmasikan apa yang sudah diketahui, dan mengarahkan perhatian pada aspek yang belum diketahui.
4. Masyarakat Belajar (Learning Community)
Didalam pembelajaran kontekstual, guru disarankan selalu melaksanakan pembelajaran dalam kelompok-kelompok belajar. Siswa dibagi dalam kelompok-kelompok yang anggotanya heterogen. Yang pandai mengajari yang lemah, yang tahu memberitahu tang belum tahu, yang cepat menangkap mendorong teman yang lambat, yang mempunyai gagasan segera memberi usul, dan seterusnya
Masyarakat belajar bisa terjadi apabila ada proses komunikasi dua ajah. Seorang guru yang mengajari siswanya bukan contoh masyarajcat belajar karena komunikasi hanya terjadi satu arah, yaitu informasi hanya datang dari guru kearah siswa, tidak ada arus informasi yang perlu dipelajari guru^ yang datang dari siswa. Dalam contoh ini yang belajar hanya siswa, bukan guru. Dalam masyarakat belajar,

12
dua kelompok (atau lebih) yang terlibat dalam komunikasi pembelajaran saling belajar satu sama lain. Seseorang yang terlibat dalam masyarakat belajar memberi informasi yang diperlukan oleh teman bicaranya dan sekaligus juga meminta informasi yang diperlukan dari teman belajarnya.
5. Pemodelan (Modeling)
Dalam pembelajaran kontekstual, guru bukan satu-satunya model. Pemodelan dapat dirancang dengan melibatkan siswa. Seseorang bisa ditunjuk untuk memodelkan sesuatu berdasarkan pengalaman yang diketahuinya.
6. Refleksi Reflektion)
Refleksi adalah cara berpikir tentang apa yang baru dipelajari atau berpikir ke belakang tentang apa-apa yang sudah kita lakukan di masa yang lalu. Siswa mengendapkan apa yang baru dipelajarinya sebagai struktur pengetahuan yang baru, yang merupakan pengayaan atau revisi dari pengetahuan sebelumnya. Refleksi merupakan respon terhadap kejadian, aktivitas, atau pengetahuan yang baru diterima.
Pengetahuan yang bermakna diperoleh dari proses. Pengetahuan yang dimiliki siswa diperluas melalui konteks pembelajaran, yang kemudian diperluas sedikit demi sedikit. Kunci dari semua itu adalah bagaimana pengetahuan itu mengendap di benak siswa. Siswa mencatat apa yang sudah dipelajari dan bagaimana menemukan ide-ide baru.

13
7. Penilaian Autentik (Authentic Assessment)
Penilaian adalah proses pengumpulan berbagai data yang bisa memberikan gambaran perkembangan belajar siswa. Gambaran perkembangan pada siswa perlu diketahui oleh guru agar bisa memastikan bahwa siswa mengalami proses pembelajaran dengan benar. Apabila data yang dikumpulkan guru mengidentifikasikan bahwa siswa mengalami kemacetan dalam belajar, maka guru segera bisa mengambila tindakan yang tepat agar siswa terbebas dari kemacetan belajar. Karena gambaran tentang kemajuan belajar itu diperlukan di sepanjang proses pembelajaran, maka penilaian tiadak dilakukan di akhir periode pembelajaran seperti pada kegiatan evaluasi hasil belajar, tetapi dilakukan bersama-sama secara terintegrasi (tidak dipisahkan) dari kegiatan pembelajaran.
Langkah-langkah penerapan pembelajaran kontekstual dalam kelas sebagai berikut:
1. Kembangkan pemikiran bahwa anak akan belajar lebih bermakna dengan cara
bekerja sendiri, menemukan sendiri, dan mengkontruksi sendiri pengetahuan dan
keterampilan barunya.
2. Laksanakan sejauh mungkin kegiatan inkuiri untuk semua topik.
3. Kembangkan sifat ingin tahu siswa dengan bertanya.
4. Ciptakan masyarakat belajar (belajar dalam kelompok-kelompok).
5. Hadirkan model sebagai contoh pembejajaran.

14
6. Lakukan refleksi diakhir pertemuan.
7. Lakukan penilaian yang sebenarnya dengan berbagai cara.

BAB 1 Peningkatan Kemampuan Menulis Karangan Siswa Kelas IV SON 005 Kampung Satu Tarakan Melalui Pendekatan Kontekstual

Peningkatan Kemampuan Menulis Karangan Siswa Kelas IV SON 005 Kampung Satu Tarakan Melalui Pendekatan Kontekstual
Oleh Nila Safitri

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Menulis merupakan salah satu keterampilan berbahasa dalam pembelajaran Bahasa Indonesia di SD yang harus dilatihkan oleh guru kepada siswa. Untuk itu guru harus dapat memberikan motivasi agar siswa tidak merasa bosan dalam pembelajaran menulis karangan. Akan tetapi masih terdapat beberapa guru dalam memberikan pembelajaran menulis lebih banyak teori daripada melatih keterampilannya. Selain itu guru dalam menyampaikan pembelajaran masih menggunakan metode atau pendekatan yang kurang bervariasi. Sehingga yang terjadi di kelas adalah siswa tidak aktif sedangkan guru berdiri di depan kelas menjelaskan materi pelajaran. Dengan keadaan seperti di atas tidak ada lagi suasana yang menyenangkan, siswa tidak diberikan kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
Kegiatan pembelajaran yang dapat meningkatkan kemampuan siswa dalam menulis karangan adalah dengan menggunakan suatu pendekatan pembelajaran yaitu pendekatan kontekstual yang dijadikan salah satu acuari dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Pendekatan kontekstual bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa agar lebih kreatif dalam mengembangkan kemampuan menulis karangan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Peningkatan

kemampuan menulis dapat diketahui dari penilaian ketika proses pembelajaran dan penilaian diakhir pembelajaran. Aspek penilaiannya antara lain: kesesuaian isi dan ejaan (huruf kapital, tanda tititk, dan tanda koma).
Berdasarkan pengalaman yang diperoleh penulis dalam kegiatan belajar mengajar di SDN 005 Kampung Satu dan PPL II di SDN 006 Kampung Empat, penulis menemukan bahwa kemampuan siswa dalam menulis karangan belum memadai. Hal tersebut terbukti masih banyak siswa yang belum mampu menggunakan huruf kapital, tanda titik dan tanda koma dengan baik dan benar terutama dalam menulis karangan dan nilai hasil belajar siswa dalam menulis karangan belum mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM).
Sehubungan dengan hal tersebut, kegiatan pembelajaran Bahasa Indonesia khususnya keterampilan menulis karangan kurang bergairah sehingga siswa tidak terampil menggunakan kemampuannya dalam mengikuti pembelajaran menulis. Hal itu perlu diadakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
B. Alasan Pemilihan Judul
Penulis memilih judul Peningkatan Kemampuan Menulis Karangan Siswa Kelas IV SDN OQ5 Kampung Satu Melalui Pendekatan Kontekstual dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Menulis merupakan salah satu keterampilan berbahasa dalam pembelajaran bahasa Indonesia di SD

2. Masih banyak siswa yang kurang mampu dalam mengembangkan keterampilan
menulis karangan
3. Masih banyak siswa yang kurang mampu menggunakan huruf kapital, tanda
titik, dan tanda koma dalam menulis karangan
C. Batasan Masalah
Penelitian agar terarah pada tujuan dan tidak menyimpang dari permasalahan maka perlu batasan masalah. Oleh karena itu, penulis membatasi penelitian pada karangan narasi yang aspek penilaiannya meliputi: kesesuaian isi dan ejaan (huruf kapital, tanda titik, dan tanda koma).
D. Rumusan Masalah
Melihat dari latar belakang yang telah diuraikan di atas maka rumusan masalah yang penulis ambil adalah “Apakah proses pembelajaran dengan pendekatan kontekstual, di kelas IV SDN 005 Kampung Satu dapat meningkatkan kemampuan siswa dalam menulis karangan narasi?”
E. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian setelah melihat rumusan masalah di atas adalah
1. Untuk memperoleh informasi tentang pencapaian frasil belajar siswa dalam pembelajaran menulis karangan narasi melalui pendekatan kontekstual.

2. Untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam menulis karangan narasi dengan pendekatan kontekstual
F. Manfaat Penelitian
1. Meningkatkan kemampuan siswa dalam menulis karangan narasi serta dapat
menghubungkan pelajaran yang diperoleh di sekolah dengan kehidupan sehari-hari
2. Menggali ide-ide yang ada dalam diri siswa sehingga tercipta proses
belajar mengajar yang menyenangkan
3. Sebagai bahan pertimbangan rekan-rekan guru Bahasa Indonesia agar lebih
bervariasi menggunakan metode pembelajaran
G. Penegasan Judul
Judul penelitian ini adalah Peningkatan Kemampuan Menulis Karangan Siswa Kelas IV SDN 005 Kampung Satu Melalui Pendekatan Kontekstual. Adapun penegasan judul dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan
Peningkatan adalah proses, cara, perbuatan meningkatakan kegiatan (KBBI,2003:1198).

2. Kemampuan
Kemampuan adalah kesanggupan, kecakapan, atau kekuatan melakukan sesuatu (KBBI, 2002:707).
3. Karangan
Karangan adalah menulis dan menyusun sebuah cerita, buku, sajak, dsb. (KBBI,2002:1.007).
4. Siswa
Siswa adalah murid atau pelajar, terutama pada tingkat sekolah dasar dan menengah (KBBI, 2002:1.077).
5. SDN 005 Kampung Satu
SDN 005 Kampung Satu yang dimaksud dalam penelitian ini adalah salah satu sekolah dasar yang ada di Kota Tarakan yang berada di Jl. Mangkudulis RT 7 RW 2 Kampung Satu Tarakan.
6. Pendekatan Kontekstual
Pendekatan kontekstual adalah kaidah pembelajaran yang menggabungkan isi kandungan dengan pengalaman harian individu, masyarakat, dan alam pekerjaan (Yulaelawati, 2004:119).

Nilai dan Sikap serta Keterampilan Intelektual Personal dan Sosial dalam Kurikulum IPS SD

Nilai dan Sikap serta Keterampilan Intelektual Personal dan Sosial dalam Kurikulum IPS SD

Nilai berbeda dengan sikap. Nilai itu bersifat umum, mempengaruhi seseorang terhadap sejumlah objek dan terhadap orang. Nilai (value) berkenaan dengan sesuatu yang khusus. Inilah yang membedakan sikap. Sikap biasanya berkenaan dengan yang khusus. Suatu nilai kan ukuran untuk menentukan apakah itu baik atau buruk, nilai juga melakuan seseorang. Orang mendapatkan nilai dari orang lain dalam lingkungannya

Nilai yang dianut seseorang tercermin dari sikapnya. Nilai bersifat utuh, sistem di mana semua jenis nilai terpadu saling mempengaruhi kuat sebagai satu kesatuan yang utuh. Nilai. iuga bersifat abstrak oleh karena itu yang dapat dikaji hanya r-indikatornya saja yang meliputi: cita-cita, tujuan yang dianut aspirasi yang dinyatakan, sikap yang ditampilkan atau nampak, yang diutarakan perbuatan yang dilakukan serta kekuatiran yang (Kosasih Djahri, 1985: 18).
Dalam pendidikan kita meyakini bahwa nilai yang menyangkut ranaB afektif ini perlu diajarkan kepada siswa. Agar siswa mampu menerima nila dengan sadar, mantap dan’dengan nalar yang sehat. Diharapkan agar para siswa dalam mengembangkan kepribadiannya menuju jenjang kedewasaaJ memiliki kemampuan untuk memilih (dengan bebas) dan menentukan rula yang menjadi anutannya.
Mengajarkan nilai (value) lebih memerlukan “Skill” dibanding dengaJ mengajarkan kepercayaan (belief) dan sikap. Kita tidak bisa menentukaJ bagaimana nilai itu beroperasi dalam diri anak sementara ia berbuat, atau bersikap terhadap sesuatu, padahal kita beranggapan bahwa “nilai” ini tercermin dalam sikap dan perilaku seseorang. Oleh karena itu dalam pendidikan nilai, guru tidak bisa segera mengambil kesimpulan mengena hasil kegiatan belajar-mengajar yang dilakukannya. Artinya masih memerlukan waktu untuk menentukan apakah kegiatan belajar-mengajar itu berhasil? Kurang berhasil? Atau tidak berhasil? Bagaimanakah nilai itu sendiri?
Pertama-tama, perlu diperhatikan bahwa pendidikan nilai harus kesesuaiannya dengan kehidupan di luar kelas. Kemudian perlu diingat pula bahwa dalam pengajaran pendidikan nilai guru harus kreatif. Oleh karena itu penyampaiannya tidak selalu harus mengacu kepada isi kurikulum yang tidak tertera dalam rancangan formal, misalnya dari pengalaman, dala kehidupan sehari-hari. Nilai yang disampaikan adalah nilai yang esensia sangat penting, yang sangat berharga bagi kehidupan masyarakat. Dan tidak kalah pentingnya pula adalah pengajaran/pendidikan nilai harus bermula: dari potensi anak menuju kepada target pendidikan nilai yang diharapkan Tugas guru yang utama adalah meningkatkan tingkat kesadaran nilai pa anak, sadar bahwa ada sistem nilai yang mengatur kehidupan, sadar bahv sistem nilai itu penting sekali bagi kehidupan manusia, sehingga keinginan untuk memilikinya, bahkan merasa wajib untuk membina meningkatkannya dan pada akhirnya yang bersangkutan berupaya ui membakukannya dalam perbuatan sehari-hari.
Apakah Sikap itu ?
Sikap memiliki pengertian yang rumit. Karena itu terdapat berbagai rumusan tentang sikap yang dikemukakan para ahli, disebabkan adanya latar belakang pemikiran dan konsep yang berbeda, Menurut Thursone sikap keseluruhan dari kecenderungan dan perasaan, pemahaman, gagasan, rasa takut, perasaan terancam dan keyakinan-keyakinan tentang sesuatu hal. iirut Rochman Natawidjaya (1984: 20) sikap adalah kesiapan seseorang K memperlakukan sesuatu objek, di dalam kesiapan itu ada aspekkognitif, ta, dan kecenderungan bertindak. Kesiapan sendiri merupakan penilaian dan negatif dengan intensitas yang berbeda-beda unruk waktu tertentu, itu sendiri bisa berubah-ubah.
Bagaimanakah kaitan nilai dengan sikap?
seperti juga halnya dengan sikap, nilai juga dirumuskan secara beragam, landasan berbeda-beda serta tujuan dan disiplin yang berbeda-beda Nilai merupakan konsep dalam ekonomi, filosofi, pendidikan dan -bimbingan juga dalam sosiologi dan antropologi.
Untuk Iebih menegaskan pemahaman kita seperti dikemukakan di atas dapat dinyatakan bahwa nilai itu merupakan konsep tentang kelayakan yang dimiliki seseorang atau kelompok, yang mempengaruhi bagaimana seseorang atau kelompok memilih cara, tujuan dan perbuatan yang dikehendakinya sesuai dengan anggapannya bahwa pilihannya adalah yang terbaik. Nilai yang dimiliki seseorang dapat mengekspresikan mana yang Iebih disukai mana yang tidak, demikianlah, dapat disimpulkan bahwa nilai menyebabkan sikap. Nilai merupakan determinan bagi pembentukan sikap. Tetapi harus mad an bahwa tidak ada hubungan “one to one” antara nilai dengan sikap. isng selalu terjadi adalah satu sikap. Yang selalu terjadi adalah satu sikap jiBebabkan oleh banyak nilai (values).
Mari kita ambil contoh yang lebih konkrit, sebagai berikut:
Jika Anda membeli sebuah mobil, sistem nilai yang manakah yang menentukannya? Jika kita renungkan lebih jauh tentu kita menyadari bahv»-sistem nilai yang menentukan pilihan Anda berkenaan dengan berbagai pertimbangan seperti nilai, kekuatan, keamanan, kesukaan, nilai ekonomi dan sebagainya.

Bagaimanakah kaitan sikap dengan. kognitif, afektif dan kecenderunga bertindak?
Seperti sudah dikemukakan di atas bahwa di dalam sikap telah terkandung aspek-aspek kognitif, afektif dan kecenderungan bertindak. Dapat disimpulkan bahwa terdapat kaitan yang erat antara nilai dengan aspek-aspek kognitrj aspek afektif dan kecenderungan bertindak. Dari kajian para ahli dapat ditegaskan bahwa:

Ada hubungan timbal-balik antar nilai dengan kognitif.
Ada hubungan timbal balik antara afektif dengan kognitif.
Nilai mempengaruhi kesiapan seseorang yang pada akhirnya akan menunJ
kepada terwujudnya perilaku yang sesuai dengan tingkat pemahaman dan penghayatan terhadap “belief (keyakinannya).

Aspek nilai dan sikap dari bahan pelajaran yang diberikan guru sangr ditentukan oleh isi materi sebagai hasil pengembangan kurikulum dari topik-topik/sub topik-topik yang mengacu kepada tuntutan kurikulum. Oleh sebar itu ungkapah nilai dan sikap dari topik-topik/sub topik tertentu yang disampaikan guru yang satu mungkin berbeda dari guru lainnya. Hal in membutuhkan kreatifitas guru yang bersangkutan. Uraian nilai dan sikap yang mengacu kepada tuntutan kurikulum berikut ini hanya disinggung secara garis besar.

Butir-butir nilai dan sikap yang dapat dikembangkan dari materi IPS kelas 3 dan 4 banyak sekali, dan hal iru sesungguhnya merupakan tanggung jawab guru IPS sebagai pengembang kurikulum di kelas

Berikut ini dikemukakan beberapa contoh saja.

Dari topik Lingkungan Sekitar Sub topik: Keluarga Kelas III
Dari hubungan orang tua dan anak-ariak dapat diungkapkan:
a. nilai-nilai kasih sayang, sabar, sopan-santun, patuh, dan sebagainya.
b. sikap, misalriya: sikap bertanggung jawab terhadap keluarga, sikap
simpatik, berdisiplin, mentaati peraturan, menyenangi keindahan dan
kebersihan dan sebagainya.

Desa/Kelurahan
Dari hubungan masyarakat tatanan kehidupan di desa terungkap:
Nilai-nilai, taat, solidaritas, rukun, damai, demokratis, rajin dan sebagainya Sikap, misalnya: menghormati peraturan, semangat persatuan, semangat bergotong-royorig, suka bermusyawarah, mendukung swadaya masyarakat, mendukung upaya pembangunan, semangat berwiraswasta, tolong-menolong dan sebagainya.
Ketrampilan Intelektual, Personal dan Sosial dalam kurikulum IPS SD keias III dan IV
kita pahami bahwa kurikulum IPS di disain untuk membantu iaiam memperolah pengetahuan, pen\ahaman/pengertian, nilai dan nta keterampilan yang diperlukan siswa untuk mempersiapkan dirinya “jenghadapi kehidupan di masyarakat kelak.
Pada pembahasan terdahulu telah dikemukakan pencapaian huan/pemahaman dan pengertian (aspek kognitif), serta sikap dan setaijutnya kita akan bicarakan tentang pencapaian aspek keterampilan yang perlu mendapat perhatian guru dalam kegiatan belajar-mengajar yang dikelolanya. Pencapaian aspek keterampilan ini lebih banyak ditentukan siswa dalam aktivitas belajar secara langsung dan terprogram. Aspek ini tidak mungkin tercapai hanya dengan membaca buku teks atau mendengarkan guru semata-mata. Pencapaian aspek keterampilan ini hanya : dicapai dengan mengerahkan seluruh potensi yang ada pada siswa itu sendiri
Keterampilan ini bertalian dengan kemampuan untuk mewujudkan pengetahuan dan pengertiannya ke dalam perbuatan. Meliputi penggunaan dan aplikasi pendekatan yang rasional, sehingga dapat diperkenalkan kepada masyarakat Kemampuan ini memerlukan perkembangan pemikiran yang Kritis pada subjek didik. Keterampilan ini antara lain meliputi:

a. Keterampilan untuk memperoleh pengetahuan dan informasi melalui pengumpulan fakta, bacaan, mendengarkan penjelasan dari nara sumber (guru dan Iain-lain) melalui antisipasi aktif dalam diskusi, kunjungan ke lapangan dan sebagainya.
b. Keterampilan berpikir, menafsirkan dan mengorganisasikan informasi yang dipilih dari berbagai sumber, membentuk konsep, merangkumnya kembali dan membentuk generalisasi sesuai dengan jenjang kemampuan berpikir siswa.
c. Kemampuan mengkritik informasi dan membedakan mana fakta yang opirii. Dengan keterampilan ini siswa dapat berpikir kritis, dapat menunjukkan mana informasi yang fakrual dan mana yang tidak.
d. Keterampilan membuat keputusan berdasarkan mereka mampu mengambil keputusan dengan profesional, tidak asal menyamaratakan saja.
e. Keterampilan memecahkan masalah, menerapkan hasil temuan dalam sistem baru. Termasuk di dalamnya kemampuan memprediksi, memperkirakan hal-hal yang bisa/akan terjadi di masa depan.

f. Keterampilan menggunakan media: globe, peta, grafik, label, dan sebagainya sesuai dengan kemampuan berpikirnya. Keterampilan ini sangat diperlukan dalam rangka penafsiran atas fakta-fakta dalam memperoleh pengetahuan tentang sesuatu.
g. Keterampilan menyusun laporan, menggunakan peta, mengadakan observasi, melakukan wawancara dan mengadakan penelitian sederhana.

Keterampilan ini mengantarkan. siswa kepada penyelesaian tugas-tugas kegiatan belajar dan kesiapan dalam menghadapi masalah-masalah (termasuk masalah sosial) yang ada dihadapannya.
Untuk memperoleh keterampilan intelektual tersebut di atas siswa perlu dilatih dalam berbagai kegiatan belajar-mengajar. Disinilah pentingnya pendekatan CBSA dilakukan guru dan diterapkan secara sungguh-sungguh dalam strategi dan metode belajar yang dikembangkan. Guru perlu mengembangkan metode mengajar yang dapat menunjang pengembangan potensi intelektual siswa (di samping potensi lainnya).

Dengan mengembangkan belajar-mengajar yang fungsional seperti dikemukakan di muka misalnya dengan metode memecahkan masalah (Prob-fm Solving) atau melalui model-model program lainnya misalnya Program leipadu (multidiciplinary model) yang mengacu kepada topik-topik yang ditentukan dalam kurikulum sasaran pencapaian keterampilan itu dapat dicapai.

2. Keterampilan Personal
Keterampilan personal ini sebetulnya tidak dapat dipisahkan dari keterampilan intelektual. Namun dalam pemahamannya ditekankan kepada keterampilan yang sifatnya mandiri.

a. Keterampilan ini ada yang bersifat praktis disebut juga keterampilan psikomotor, seperti keterampilan berbuat, berlatih serta mengkordinasi indera dengan anggota badan. Keterampilan praktis ini nampak dalam hal kemampuan siswa menggambar, membuat peta, membuat model dan
sebagainya.
b. Keterampilan studi dan kebiasaan kerja
Misalnya keterampilan menentukan lokasi kerja, mengumpulkan data, menggunakan reference material, membuat kesimpulan dan Iain-lain. Dengan- latihan yang benar siswa diberi peluang untuk memiliki percakapan belajar mandiri dan bekerja mandiri
c. Keterampilan bekerja dalam kelompok. Keterampilan ini berkenaan dengan kemampuan seseorang di dalam kelompok seperti: menyusun rencana, memimpin diskusi, menilai pekerjaan secara bersama. Keterampilan ini sangat penting dimiliki seseorang dalam mengembangkan pengalamannya. Qleh sebab itu keterampilan ini hanya dapat diraih melalui serangkaian pengalaman dan berkembang secara bertahap
d. Keterampilan akademik atau Keterampilan belajar (Continuing Learning Skills), Keterampilan ini memungkinkan seseorang terampil belaja.-sepanjang hayat. Keterampilan ini sangat esensial dimiliki oleh seha: orang dalam konsep belajar seumur hidup. Sesungguhnya dalam Keterampilan belajar inilah terletak sendi-sendi kemampuan belajar mandiri. Tentu saja untuk tingkat pendidikan dasar sasarannya adalah baru dalam tahapan mengembangkan segenap potensi diriny a di kemudian hari, siswa memiliki semangat, kemampuan dan kepercayaan diri yang sehat.
Yang terpenting adalah bahwa dalam diri siswa tertanam semanga: untuk belajar terus sepanjang hayatnya.
e. Keterampilan lainnya, antara lain: Keterampilan fisik
Keterampilan politik agar melek politik sesuai dengan perkembangar usia dan kemampuan berpikirnya). Keterampilan pengembangan emosional (emotional growth) sebaga. saran utama dalam rangka kemampuan untuk mengendalikan diri
3. Keterampilan Sosial
Keterampilan ini meliputi kehidupan dan kerjasama, belajar memberi dan menerima tanggung jawab, menghormati hak-hak orang lain, membina kesadaran sosial.
Dengan dimilikinya keterampilan ini maka siswa mampu berkomunikasi dengan sesama manusia, lingkungannya di masayarakat secara baik, hal ini merupakan realisasi dari penerapan IPS dalam kehidupan bermasyarakaL Latihan dan pembihaan yang tampak dalam proses belajar-mengajar antara lain: mampu melaksanakan dengan baik:
• berdiskusi dengan teman -
• bertanya kepada siapapun
• menjawab pertanyaan orang lain
• menjelaskan kepada orang lain
• membuat laporan
• memerankan sesuatu
• dan seterusnya. (Belen dan kawan-kawan, 1990:348).

Oleh karena materi studi sosial sangat luas bahan kupasannya, maka upaya guru untuk membantu siswa-siswa mengembangkan keterampilan/ kemampuan memahami masalah-masalah yang terkandung di dalamnya lurus diintegrasikan sebagai bagian dari bahan pengajaran IPS.
Di samping dilatih kemampuannya dalam berbagai kemampuan tersebut, da satu hal lagi yang perlu dipertimbangkan guru adalah bagaimana guru nu-ndorong siswa untuk lebih gemar membaca, mencari dan mengolah informasi sesuai dengan kemampuannya. Siswa agar memiliki kebiasaan untuk memahami latar belakang informasi memahami struktur bahan prngajaran, mengerti peristilahan-peristilahan yang sulit/baru, mengikuti porkembangan zaman dan sebagainya.
Diharapkan akan tumbuh kesadaran dari mereka tujuan mereka inembaca/mempelajari materi kajian. Bersikap kritis terhadap bahan kajian dan mampu mengevaluasi terhadap apa yang sudah dipelajarinya sehingga di merasa memiliki kemampuan untuk memberikan kesimpulan dan keputusan.
Sumber Buku Pendidikan IPS SD Karya Drs Ishak, S.U dkk

Baca Artikel Lain

Bab 2 Kemampuan Dalam Pemenggalan Kata Berimbuhan Siswa Kelas V Son 005 Kampung Satu Tarakan;>>>> Baca

Bab II Analisis Ketidakbakuan Kalimat Dalam Surat Resmi Di Kantor Camat Tarakan Barat;>>>> Baca

Alat Bantu Mengukur Dan Menghitung;>>> Baca

Bab 1 Peningkatan Kemampuan Menulis Karangan Siswa Kelas Iv Son 005 Kampung Satu Tarakan Melalui Pendekatan Kontekstual;>>>>>>>> Baca

Bab 2 Peningkatan Kemampuan Menulis Karangan Siswa Kelas Iv Son 005 Kampung Satu Tarakan Melalui Pendekatan Kontekstual;>>>>> Baca

Kumpulan Artikel yang lain;>>>>>>>>> Baca

BAB II ANALISIS KETIDAKBAKUAN KALIMAT DALAM SURAT RESMI DI KANTOR CAMAT TARAKAN BARAT

BAB II ANALISIS KETIDAKBAKUAN KALIMAT DALAM SURAT RESMI DI KANTOR CAMAT TARAKAN BARAT
Oleh:
INDAHISNAWATI

BAB II
LANDASAN TEORI
A. Bahasa Baku
Ragam bahasa Indonesia yang ada dimasyarakat ada bermacam-macam. Pada umumnya penutur ragam masih bisa saling memahami dalam komunikasi. Apabila dilihat dari situasi penyampaiannya akan muncul ragam formal dann ragam tidak formal. Ragam formal digunakan dalam situasi dan menggunakan bahasa yang baku. Ragam bahasa baku memiliki empat fungsi yaitu (1) fungsi pemersatu, (2) Fungsi pemberi kekhasan, (3) fungsi pembawa kewibawaan, dan (4) fungsi sebagai kerangka acuan (Moeliono, 1988: 14)
Moeliono (1989;43) menyatakan bahwa bahasa baku ialah ragam bahasa yang berkekuatan sanksi sosial dan yang diterima masyarakat bahasa sebagai acuan atau model. Junaiyah (1991: 18) berpendapat bahwa bahasa baku ialah ragam bahasa yang mengikuti kaidah bahasa indonesia, baik yang menyangkut ejaan, lafal, bentuk kata, struktur kalimat, maupun pengunaan bahasa. Menurut Moeljono (1989:23) bahasa baku ialah suatu bentuk pemakai bahasa yang hendak berbahasa secara benar. Menurut Chaer (2006:4) bahasa baku adalah salah satu ragam bahasa yang dijadikan pokok, yang dijadikan dasar ukuran atau yang dijadikan standar. Sedangkan menurut Kridalaksana (1982:221) bahasa baku ialah ragam bahasa atau dialek yang diterima untuk dipakai dalam situasi resmi, seperti dalam perundang-undangan, surat-menyurat, dan berbicara di depan umurn.

Berdasarkan beberapa pengertian yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa bahasa baku adalah ragam bahasa yang mengikuti kaidah bahasa Indonesia, baik yang menyangkut ejaan, lafal, bentuk kata, struktur kalimat dan digunakan sebagai bahasa formal yang tunduk pada ketetapan yang telah dibuat dan disepakati bersama dalam situasi resmi dan berbicara didepan umum. Oleh karena itu, bahasa baku dijadikan sebagai acuan atau pedoman dalam berkomunikasi baik lisan maupun tertulis dalam situasi formal. Ciri-ciri bahasa baku yaitu :
1. komunikasi resmi yaitu dalam surat-menyurat resmi, surat-menyurat dinas,
pengumuman-pengumuman yang dikeluarkan oleh instansi resmi, perundang-
undangan, penamaan dan peristilahan resmi, dan sebagainya.
2. wacana teknis seperti dalam laporan resmi, karangan ilmiah, buku pelajaran, dan
sebagainya.
3. pembicaraan didepan umum, seperti dalam ceramah, kuliah, khotbah, dan
sebagainya.
4. pembicaraan dengan orang yang dihormati, dan sebagainya.
B. Surat
Surat merupakan alat komunikasi antara dua pihak yang berupa tulisan dalam kertas atau lainnya. Tujuan utama seseorang menulis surat, tidak lain adalah untuk mengkomunikasi atau menginformasikan suatu gagasan dan pikirannya kepada pihak lain, baik atas nama pribadi atau lainnya (Suprapto, 1996:1).

8
Subagyo(2006:l) berpendapat bahwa surat adalah alat komunikasi yang mempergunakan bahasa tulisan di atas selembar kertas yang sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia.
Kosasih (2003:11) surat adalah media komunikasi tertulis antara seseorang atau lembaga lainnya. Berbagai maksud dan kepentingan dapat disampaikan melalui surat. Menurut Marjo (1985:15) menyatakan bahwa surat adalah salah satu alat komunikasi tulis, berasal dari salah satu pihak lain untuk menyampaikan pesan dan warta. Sebagai alat komunikasi tulis surat sangat berperan aktif dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa surat adalah alat komunikasi antara dua pihak yang berupa tulisan untuk menyampaikan pernyataan-pernyataan atau informasi secara tulis di atas selembar kertas antara seseorang atau lembaga dan sangat berperan aktif dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Berdasarkan isinya (Kosasih (2003:11) surat dapat berupa undangan, surat pengantar, surat pemberitahuan, surat permohonan, surat keterangan, surat edaran, surat pernyataan, dan sebagainya.
Berdasarkan bentuk dan tujuannya secara umum surat dibedakan atas :
1. Surat pribadi
2. Surat resmi/dinas
3. Surat niaga/perdagangan
Surat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu resmi dan tidak resmi. Surat resmi terdiri dari 3 yaitu : 1. surat instansi, 2. surat lembaga, 3. surat organisasi. Ketiganya bersifat surat dinas.

Surat resmi adalah surat yang disampaikan oleh suatu instansi/lembaga kepada seseorang/lembaga atau instansi lainnya. Berdasarkan isi dan kepentingannya, surat resmi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. dikeluarkan oleh suatu instansi atau jawatan, baik milik pemerintah maupun
swasta;
b. berisikan kepentingan-kepentingan kedinasan dan keorganisasian;
c. disusun dengan ragam resmi.
Surat memiliki fungsi penting diantaranya :
1. Alat untuk menyampaikan pernyataan, pemberitahuan, permintaan atau
permohonan, dan buah pikiran atau gagasan.
2. Bukti tertulis
3. Alat untuk mengingat (arsip)
4. Bukti Historis (Mandat, SK, Rekomendasi, dsb)
5. Pedoman kerja (SK, SP)
Surat yang bersifat resmi atau dinas hams memperhatikan bahasa yang dipergunakannya. Bahasa surat resmi setidaknya memiliki dua syarat, yaitu bahasa baku dan bahasa efektif (Suprapto, 2006:5).
a. Bahasa Baku
Dilihat dari sudut bentuk lahirnya, maka bahasa surat harus menggunakan bahasa baku. Bahasa baku adalah bahasa yang diakui kebenarannya menurut kaidah yang sudah dilajimkan. Pemakaian bahasa baku dapat dikenali dari beberapa unsur, antara lain dari penulisan (ejaan), pemakaian kata, dan struktur kalimat.
b. Bahasa Efektif

10
Dilihat dari segi pencurahan rasa atau gagasan, maka bahasa surat yang baik memakai bahasa yang efektif. Bahasa efektif adalah bahasa yang secara tepat dapat mencapai sasarannya. Bahasa efektif ini dapat diketahui dan dikenali dari pemakaian kalimat sederhana, ringkas, tegas, dan menarik.
C. Macam-macam Surat Dinas/Resmi
Menurut jenisnya surat dibedakan menjadi:
a. Surat Pribadi, yaitu surat yang ditulis untuk kepentingan pribadi, bukan untuk
lembaga atau organisasi. Surat pribadi dibedakan menjadi dua jenis :
1) Surat pribadi kekeluargaan, yakni surat pribadi yang dikirimkan kepada
anggota keluarga, sanak famili, sahabat, kenalan, dan sebagainya.
2) Surat pribadi kedinasan, yakni surat pribadi yang dikirimkan kepada
pengurus organisasi, pimpinan instansi, jawatan, perusahaan, dan sebagainya
karena ada hubungannya dengan tugas atau pekerjaannya.
b. Surat dinas, yaitu surat yang ditulis untuk kepentingan atau menyangkut masalah
lembaga, organisasi, instansi, dan sebagainya. Surat dinas dibedakan menjadi
dua jenis:
1) Surat dinas pemerintah, yakni surat dinas yang dibuat oleh pihak lembaga
atau instansi pemerintah.
2) Surat dinas swasta, yakni surat dinas yang dibuat oleh pihak lembaga swasta.
a) Surat dinas organisasi adalah surat yang dikeluarkan oleh organisasi atau
perkumpulan atau perhimpunan tertentu, yang biasanya banyak berhubungan dengan dunia sosial.

11
b) Surat dinas niaga adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak swasta yang berisi tentang perniagaan untuk perolehan suatu keuntungan materi.
D. Susunan Surat Resmi
a. Kepala Surat
Menurut Kosasih (2003: 21) sesuai dengan namanya kepala surat terletak di bagian atas isi surat. Fungsinya sebagai identitas diri bagi instansi atau lembaga yang bersangkutan. Dalam kepala surat dicantumkan identitas sebagai berikut:
1. Nama instansi atau lembaga;
2. Lambang atau logo instansi atau lembaga;
3. Alamat;
4. Kode surat;
5. Nomor telepon; nomor faximile;
6. Kode Pos.
b. Nomor Surat
Setiap surat resmi yang keluar biasanya diberi nomor, hal ini disebut nomor verbal. Cara pemberian dan penulisan nomor bermacam-macam sesuai dengan kepentingan masing-masing dari perusahaan atau instansi tersebut.
Nomor surat ditulis sebelah kiri, sejajar dengan tanggal surat. Nomor surat merupakan kode yang berguna untuk :
1. Memudahkan pengaturannya sebagai arsip;
2. Memudahkan penunjukkan pada waktu mengadakan hubungan surat
menyurat;

12
3. Memudahkan mencari surat itu kembali bila diperlukan;
4. Memudahkan kepada petugas kearsipan dalam menggolongkan atau
mengklasifikasikan surat sesuai dengan sifat jenis surat untuk
penyimpanan;
5. Mengetahui berapa banyaknya surat yang keluar pada suatu periode (bulan
maupun tahun).
c. Tanggal Surat
Tanggal surat ditulis sejajar dengan nomor surat. Contoh penulisan tanggal surat adalah :
1. Tarakan, 20 Januari 2009
2. 28 Februari 2009
d. Lampiran
Lampiran surat adalah dokumen-dokumen yang disertakan ke dalam surat, karena mempunyai kaitan dengan isi surat. Dokumen-dokumen yang disertakan tersebut bermacam-macam sesuai dengan keterkaitannya terhadap isi surat.
Kegunaan lampiran adalah :
1. Untuk mengetahui apakah ada dokumen-dokumen atau berkas yang
disertakan dalam surat yang ada kaitannya dengan isi surat;
2. Untuk memeriksa apakah berkas yang diterima itu jumlahnya sama dengan
tertulis dilampiran atau tidak.
3. Memudahkan kepada penerima surat, bila ada hal-hal yang diperlukan
dengan segera, tidak perlu lagi meminta kepada pengirim surat karena
dokumen tersebut sudah tersedia.

13
e. Hal atau Perihal
Pada surat resmi sebaiknya selalu dicantumkan pokok-pokok atau inti dalam surat, yang disebut hal.
Menurut Kosasih (2003: 25), hal surat berarti soal atau perkara yang dibicarakan dalam surat. Hal surat dapat disamakan dengan judul karangan. Oleh karena itu, cara penulisannya pun tidak jauh dari cara penulisan judul karangan biasa, yakni:
a. Judul ditulis dengan singkat, jelas, dan menarik.
b. Berwujud kata atau frase, bukan kalimat.
c. Huruf pertama pada setiap katanya harus ditulis dalam huruf kapital.
Contoh :
Hal : Undangan Rapat Komite – Hal : Jadwal Ujian Sekolah Hal berguna untuk:
1. Mengetahui terlebih dahulu apa yang dibicarakan dan
dipermasalahkan dalan surat;
2. Penerima atau pembaca mempunyai gambaran terlebih dahulu secara
singkat, sebelum mengetahui secara keseluruhan isi surat.
/ Alamat Surat
Penulisan alamat pada surat ada dua macam, yaitu sebagai berikut: 1. Alamat Luar pada Sampul
Alamat luar pada sampul adalah alamat yang ditulis pada sampul surat. Alamat pada sampul surat berfungsi sebagai penunjuk dalam menyampaikan

14
surat kepada yang berhak menerimanya. Yang perlu diperhatikan dalam penulisan alamat sampul surat adalah sebagai berikut:
a. Kelompok kata yang terhormat disingkat Yth ;
b. Huruf awal pada singkatan Yth.di rulis dengan huruf kapital;
c. Penulisan alamat didahului kata kepada;
d. Akhir singkatan yang terhormat menggunakan tanda titik (Yth.)
Contoh :
Kepada
Yth. Direktur Tarakan Televisi
Jalan Jenderal Sudirman
Tarakan 2. Alamat dalam pada Surat
Alamat dalam surat adalah alamat yang ditulis pada kertas surat. Fungsinya sebagai pengontrol bagi penerima surat bahwa dirinya yang berhak menerima surat itu. Bagi pengirim surat, alamat dalam berfungsi untuk mengetahui kecocokan alamat yang dituju sewaktu proses pemasukan surat ke dalam amplop surat. Alamat dalam pada surat juga berguna untuk pada penunjuk langsung bagi sipenerima, petunjuk bagi petugas kearsipan sehubungan dengan adanya sistem penyimpanan dan penemuan kembali surat berdasarkan objek surat, dan dapat dipakai sebagai alamat luar bila memakai amplop berjendela.
Ketentuan penulisan alamat surat bagian dalam adalah sebagai berikut:
1. Tidak didahului kata Kepada;

15
2. Menggunakan kata Yth;
3. Menggunakan unit kerja;
4. Nama tempat pada alamat dituju tidak didahului kata depan di.
Contoh :
Yth. Lurah
Kelurahan Karang Balik Jalan Karang Balik, Tarakan Kalimantan Timur 77111 g. Cap Surat atau Stempel Surat
Pada surat-surat resmi, baik itu surat niaga maupun surat dinas pemerintahan, cap harus dibubuhkan pada sebuah surat, karena cap juga merupakan tanda sahnya sebuah surat. h. Tembusan
Tembusan adalah salinan-salinan surat yang dikirimkan kepada pihak-pihak lain yang terkait dengan isi surat. Tembusan ditulis di bagian bawah sebelah kiri. Contoh:
Tembusan kepada:
1. Camat Tarakan Barat
2. Lurah Kelurahan Karang Balik Tarakan Barat

16
£. Kalimat
Kalimat merupakan satuan yang langsung digunakan dalam berbahasa, maka para tata bahasawan tradisional biasanya membuat defisi kalimat dengan mengaitkan peranan kalimat itu sebagai alat interaksi dan kelengkapan pesan atau isi yang akan disampaikan. Kosasih (2004: 62) mengatakan bahwa kalimat adalah satuan bahasa yang terkecil dalam wujud lisan atau tulisan yang mengungkapkan pikiran yang utuh. Mulyana (2005: 8) mengatakan bahwa kalimat memiliki serangkaian kata yang menyatakan pikiran dan gagasan yang lengkap dan logis. Menurut Chaer (1994: 240) kalimat adalah satuan sintaksis yang disusun dari kontituen dasar, yang biasanya berupa klausa, dilengkapi dengan konjungsi bila diperlukan, serta disertai dengan intonasi final. Kalimat adalah satuan bahasa terkecil, yang mengungkapkan pikiran yang utuh. Dalam wujud lisan kalimat diucapkan dengan suara naik turun, dan keras lembut, disela jeda, dan diakhiri dengan intonasi akhir. Dalam wujud tulisan berhuruf latin kalimat dimulai dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik (.), tanda tanya (?), dan tanda seru (!) (Arifin&Tasai,2004:58).
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa kalimat adalah satuan bahasa yang terkecil dalam wujud lisan atau tulisan yang mengungkapkan pikiran dan gagasan yang logis yang disusun dari konstituen dasar dan intonasi final., karena kalimat dalam wujud tulisan dimulai dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda (.), (?), (!).

BAB 1 ANALISIS KETIDAKBAKUAN KALIMAT DALAM SURAT RESMI DI KANTOR CAMAT TARAKAN BARAT

ANALISIS KETIDAKBAKUAN KALIMAT DALAM SURAT RESMI DI KANTOR CAMAT TARAKAN BARAT
Oleh INDAH ISNAWATI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bahasa Indonesia sebagai ragam bahasa baku dijadikan sebagai bahasa pemersatu di wilayah Indonesia yang memiliki beragam bahasa di setiap daerah. Dalam bahasa Indonesia ditemukan sejumlah ragam bahasa. Ragam bahasa merupakan salah satu dari sejumlah variasi yang terdapat dalam pemakaian bahasa. Variasi itu muncul karena pemakaian bahasa memerlukan alat komunikasi yang sesuai dengan situasi dan kondisinya. Ragam tertentu dipakai untuk kepentingan yang sifatnya formal, dan ragam yang lain dipakai untuk kepentingan yang tidak formal. Dalam ragam formal misalnya digunakan untuk pidato kenegaraan, khotbah, kuliah, penyiaran berita lewat radio atau televise, penulisan yang bersifat resmi. Berdasarkan media dan sasarannya, ditemukan ragam lisan dan ragam tulis. Surat merupakan salah satu bentuk komunikasi tulis yang masih sangat penting sampai saat ini. Gagasan/ informasi secara lengkap dapat disampaikan penulis melalui surat.
Menulis surat ternyata tidak sesederhana yang kita bayangkan. Terbukti setelah seseorang memulai menulis surat, baru menyadari bahwa membuat surat cukup menyulitkan. Hal itu terjadi karena penulis sebenarnya belum siap atau tak memiliki dasar pengetahuan tentang bagaimana cara menulis surat yang benar. Menulis surat yang baik tentunya mengandung bagian-bagian yang memenuhi persyaratan sebuah surat yang baik. Bisa saja semua orang dapat menulis surat, tetapi apakah surat yang ditulis itu sudah memenuhi persyaratan yang benar? Tentu saja para penulis surat dituntut harus

belajar lebih banyak tentang bagaimana cara menulis surat yang benar, tidak hanya sekedar penyampaian maksud dan isi hati semata-mata. Yang menerima surat akan menilai bahwa surat yang dibacanya kurang sopan, kurang jelas, kurang komunikatif, kurang memenuhi syarat sebagai surat yang baik dan benar. Sebaiknya kita hindari tanggapan orang semacam itu.
Penulisan yang dimaksud tentunya surat-surat yang utamanya adalah surat resmi yang dipergunakan oleh dinas pemerintahan, perusahaan-perusahaan dan instansi-instansi. Surat dinas merupakan surat resmi sehingga dalam pemakaian bahasa surat harus mempergunakan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Penulisan surat resmi dengan menggunakan bahasa Indonesia harus sesuai dengan tata bahasa Indonesia serta sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau sesuai dengan aturan penggunaan bahasa baku.
Kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam penulisan surat resmi ialah penggunaan bahasa yang tidak baku. Oleh karena itu dalam penggunaan ragam bahasa baku tulis diperlukan kecermatan dan ketepatan didalam pemilihan kata, penerapan kaidah ejaan, struktur bentuk kata dan struktur kalimat, serta unsur-unsur bahasa di dalam struktur kalimat.
Berdasarkan hal tersebut, penulis berusaha untuk meneliti ketidakbakuan kalimat dalam surat resmi di kantor Camat Tarakan Barat.
B. Alasan Pemilihan Judul
Penulis memilih judul Analisis Ketidakbakuan kalimat dalam Surat Resmi di Kantor Camat Tarakan Barat, karena surat resmi merupakan surat yang selalu digunakan

oleh organisasi dan instansi pemerintahan maupun swasta, tetapi masih banyak terdapat kesalahan dalam penggunaan kalimat.
C. Batasan Masalah
Kesalahan penulisan yang terdapat pada surat resmi bervariasi, antara lain kesalahan dalam penulisan ejaan, pemilihan kata, dan strukrur kalimat. Dalam hal ini, peneliti membatasi pada ketidakbakuan kalimat yang terdapat dalam penulisan surat resmi keluar dan masuk di kantor Camat Tarakan Barat.
D. Rumusan Masalah
Berdasarkan batasan masalah, dapatlah dirumuskan permasalahan penelitian yaitu, bagaimanakah ketidakbakuan kalimat dalam surat resmi di Kantor Camat Tarakan Barat?
£. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan ketidakbakuan kalimat dalam surat resmi di Kantor Camat Tarakan Barat.
F. Manfaat Penelitian
Setiap penelitian yang dilakukan harus bermanfaat baik secara teoritas maupun praktis. Manfaat penelitian ini adalah :

1. secara teori, hasil pembahasan ketidakbakuan kalimat dalam surat resmi dapat
dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam penulisan surat resmi di kantor-
kantor, terutama di kantor Camat Tarakan Barat sesuai dengan kaidah bahasa
Indonesia yang baik dan benar.
2. secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi pembaca, penulis,
para mahasiswa Universitas Borneo, instansi pemerintah/swasta, dan masyarakat
sehingga dapat memiliki wawasan dalam menulis surat resmi.
G. Penegasan Judul
Judul dalam skripsi ini adalah Analisis Ketidakbakuan Kalimat dalam Surat Resmi di Kantor Camat Tarakan Barat. Penegasan judul digunakan untuk menghindari penafsiran yang salah terhadap judul penelitian. Adapun penegasan judul dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Analisis
Analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya.
2. Ketidakbakuan
Ketidakbakuan adalah ragam bahasa yang menyimpang dengan aturan yang baku (Moeliono, 1989:43).
3. Kalimat
Kalimat adalah satuan sintaksis yang disusun dari konstituen dasar, yang biasanya berupa klausa, dilengkapi dengan konjungsi bila diperlukan, serta disertai dengan intonasi final (Chaer, 1994:240).

4. Surat
Surat adalah salah satu alat komunikasi tulis, yang berasal dari salah satu pihak yang ditujukan kepada pihak lain untuk menyampaikan pesan dan warta (Marjo, 1985:15)
5. Kantor Camat Tarakan Barat adalah salah satu dari empat kecamatan yang ada di
Wilayah kota Tarakan yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karang
Balik.
Jadi, maksud judul ini peneliti berusaha mengadakan penelitian untuk mengetahui dan mendeskripsikan ketidakbakuan kalimat dalam surat resmi di Kantor Camat Tarakan Barat.
H. Sistematika penulisan
Penulisan skripsi ini disajikan dalam sistematika sebagai berikut: BAB I Pendahuluan terdiri atas latar belakang masalah, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, penegasan judul, dan sistematika penulisan. BAB II Landasan Teori terdiri atas bahasa baku, pengertian surat, susunan surat resmi, kalimat, ciri-ciri kalimat baku, dan sebab-sebab ketibakbakuan kalimat. BAB III Metode Penelitian meliputi pengertian metode, populasi penelitian, tempat dan waktu penelitian, data dan sumber data, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data.

BAB 2 Kemampuan dalam Pemenggalan Kata Berimbuhan Siswa Kelas V SON 005 Kampung Satu Tarakan

Kcmampuan dalam Pemenggalan Kata Berimbuhan Siswa Kelas V SON 005 Kampung Satu Tarakan
OLEH Saudah Diniati

BAB II
LANDASAN TEORI
A. Kata
Budiman (1987:51) mengatakan bahwa kata adalah satuan (susunan) bunyi yang rnengandung suatu pengertian. Apabila sebuah kalimat djpotongpotong, maka setiap potongan yang terkecil dan dapat berdiri sendiri itu merupakan kata. Karena itu potpngan-potpngan tersebut merupakan sussunan bunyi.
Chaer (2004: ] 62) mengatakan bahwa kata adalah deretan huruf yang diapit oleh dua buah spasi, dan mempunyai satu arti.
Keraf (2006:88) mengatakan bahwa kata adalah sebuah rangkaian bunyi atau simbol tertulis yang menyebabkan orang berpikir tentang sesuatu hal.
KBBI (Balai Pustaka 2002:513) mengatakan bahwa kata adalah unsur bahasa yang yang diucapkan atau dituliskan yang merupakan perwujudan
kesatuan perasaan dan pikiran yang dapat digunakan dalam berbahasa.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kata adalah unsur bahasa lisan maupun tulis yang terdiri darj deretan huruf yang mengandung suatu pengertian.
B. Kata Dasar
B.S. Kusno (1986) menyatakan bahwa kata dasar adalah kata yang
menjadi dasar dalam pembentukan katajadian.
Budiman (1987:53) menyatakan bahwa kata dasar adalah kata yang
menjadi dasar pembentukan kata lain. Oleh sebab itu, kata dasar berhubungan
dengan erat dengan kata jadian, karena setiap kata jadian tertentu memiliki kata
dasar.
Menurut arti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata adalah morfem
atau kombinasi morfem yang oleh bahasawan dianggap sebagai satuan terkeci!
yang dapat diujarkan sebagai bentuk yang bebas atau satuan bahasa yang dapat
berdiri sendiri, terjadi dari morfem tunggal (batu, rumah, datang) atau gabungan
morfem (pejuang. Pancasila, mahakuasa), (KBBI : 2002). Sedangkan kata dasar adalah adalah kata yang menjadi dasar dalam pembentukan kata jadian.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kata dasar adalah kata yang menjadi dasar dalam pembentukan kata jadian.
B. Macuni Kata Dasar
Menurut B. S. Kusno (1986:) dilihat dari bentuknya, kata dasar dapat dibedakan atas :
1. Kata dasar primer
Kata dasar primer yaitu kata dasar yang berupa kata asal atau morfem dasar yang dipakai sebagai dasar pertama dalam pembentukan kata jadian.
Misalnya: dengar-dengarkan-perdengarkan.
Kata dengar dalam contoh di atas adalah kata dasar primer untuk kata jadian dengarkan-perdengarkan.
Jadi menurut penulis kata dasar primer adalah kata jadian yang
sekurang-kurangnya dibentuk melalui dua tahap.
2. Kata dasar sekunder
Kata dasar sekunder yaitu kata dasar yang berupa kata jadian, yang dipakai sebagai dasar kedua dalam pembentukan kata jadian yang lebih kompleks.
Misalnya : dengarkan dalam kata perdengarkan.
3. Kata dasar tertier
Kata dasar tertier yaitu kata dasar yang berupa kata jadian, yang
dipakai sebagai dasar ketiga dalam pembentukan kata yang lebih kompleks.
Misalnya: guna-gunakan-pergunakan-mempergunakan.
Katapergunakan adalah kata dasar tersier untuk kata mempergunakan.
C. Macam Kata Jadian
Menurut B. S. Kusno (1986:31) yang dimaksud dengan imbuhan
adalah morfem terikat (secara morfologis), yang penulisannya diletakkan pada
morfem lain, dan berfungsi membentuk kata jadian.
Menurut Chaer (2006:225) imbuhan dalam bahasa Indonesia, dapat
dibedakan atas:
1. Awalan (prefiks)
Awalan adalah imbuhan yang diletakkan di awal kata. Awalan dapat
dibedakan menjadi :
a. Awalan me1).
Me- digunakan pada kata-kata yang dimulai dengan fonem r, I, w,
y, m, n, ny, dan ng.
Contoh :
- rasa > merasa
- lihat > melihat
- wisuda > mewisuda
- makan > memakan
- naik > menaik
- nyanyi > menyanyi
- nganga > menganga
2). Mem- digunakan pada kata-kata yang dimulai dengan fonem awal
b, p, f, v, dan m.
Contoh :
- beli > membeli – fitnah > memfitnah
-pakai > memakai -veto > memveto
-mula > memulai
3). Men- digunakan pada kata-kata yang dimulai dengan fonem awal c,
d, t,j, z, dan^y.
Contoh :
-cuci >mencuci -jual > menjual
-duga > menduga – ziarah > menziarahi
-tutup > menutup – syukur > mensyukuri
4). Meny- digunakan pada kata-kata yang mulai dengan fonem awal s.
Contoh:
- sakit > menyakiti – sesal > menyesali
5). Meng- digunakan pada kata-kata yang dimulai dengan fonem awal
k, g, h, kh, dan vokal.
Contoh :
- kirim > mengirim
- gali > menggali
- hitung > menghitung
- khayal > mengkhayal
- atur > mengatur
- iris > mengirs
- ekor > mengekor
- eja > mengeja
- olah > mengolah
6). Menge- digunakan pada kata-kata yang hanya bersuku satu.
Contoh:
- tik > mengetik
- bom > mengebom
- cat > mengecat
- las > mengelas
«tes > mengetes
b. Awalan ber-
1). Ber- digunakan secara umum, yaitu yang tidak dengan be- atau bel-
Contoh :
- libur > berlibur
- guna > berguna
2). Be- digunakan pada kata-kata yang dimulai dengan fonem awal r
atau yang suku pertamanya mengandung bunyi -er.
Contoh:
- ragam > beragam
- racun > beracun
- kerja > bekerja
- serta > beserta
3). Bel- digunakan hanya pada kata dasar ajar, sehingga menjadi
belajar.
c. Awalan pe-
1). Pe- digunakan pada kata-kata yang dimulai dengan fonem awal /,
r, w, y, m, n, ng, dan ny.
Contoh :
- lari > pelari -nanati > penanti
- rawat > perawat -nyanyi > penyanyi
- waris > pewaris -ngeri > pengeri
-marah > pemarah
2). Pern- digunakan pada kata-kata yang dimulai dengan fonem awal b
dan p.
Contoh:
- baca > pembaca
- putus > pemutus
3). Pen- digunakan pada kata-kata yang dimulai dengan fonem awal d
c,j, dan /.
Contoh :
- dengar > pendengar
- tarik > penarik
- curi > pencuri
4). Peny- digunakan pada kata-kata yang dimulai dengan fonem awal
s,
Contoh :
- siar > penyiar
- saring > penyaring
5). Peng- digunakan pada kata-kata yang dimulai dengan fonem awal
k, kh, h, g, dan vokal.
Contoh :
- kirim > pengirim – ambil > pengambil
- khianat >pengkhiant – inap > penginap
- hitung > penghitung – urus > pengurus
- gali > penggali – ekor > pengekor
- obat > pengobat
6). Penge- digunakan kata-kata yang hanya bersuku satu.
Contoh :
- tik > pengetik
- cat > pengecat
d. Awalanper-
Awalan per- mempunyai tiga macam bentuk, yaitu :
1). Per- digunakan pada kata-kata yang tidak dimulai dengan fonem
awal r.
Contoh :
- istri > peristri
- cepat > percepat
3) Pe- digunakan pada fonem awal kata dasarnya r.
Contoh :
- ringan > peringan
- rendah > perendah
4). Pel- hanya digunakan pada kata ajar, menjadi pelajar.
e. Awalan di-
Awalan di- tidak mempunyai variasi bentuk. Bentuknya untuk
posisi dan kondisi mana pun sama saja.
f. Awalan ke-
Awalan ke- tidak mempunyai variasi bentuk. Pengimbuhannya
dilakukan dengan cara merangkaikannya di muka kata yang
diimbuhannya.
g. Awalan ter-
Awalan ter- mempunyai dua macam bentuk, yaitu :
1). Ter- digunakan pada kata dasar yang tidak dimulai dengan fonem r
Contoh :
- angkat > terangkat
- biasa > terbiasa
2). Te- digunakan pada kata dasar yang dimulai dengan konsonan r.
Contoh:
- rasa > terasa
- rawat > terawat
h. Awalan se-
Awalan se- tidak mempunyai variasi bentuk. Pengimbuhannya
dilakukan dengan cara merangkaikannya di muka kata yang
diimbuhinya.
3. Imbuhan gabung
Imbuhan gabung adalah pemakaian dua macam imbuhan atau
lebih, yang masing-masingnya masih tetap mengandung arti dan fungsi
sendiri-sendiri. Imbuhan gabung dalam bahasa Indonesia antara lain:
a. Imbuhan gabung her- -kan
Contoh:
- senjata > bersenjatakan
- dasar > berdasarkan
b. Imbuhan gabung her- -an
Contoh:
- lari > berlarian
- pandang > berpandangan
c. Imbuhan gabung per- -kan
Contoh:
- debat > perdebatkan
- tunjuk > pertunjukkan
d. Imbuhan gabung per- -i
Contoh:
- lengkap > perlengkapi
- baik > perbaiki
e. Imbuhan gabung me- -kan
Contoh:
- lebar > melebarkan
- lebih > melebihkan
f. Imbuhan gabung me- -i
Contoh:
- lengkap > melengkapi
- garam > menggarami
g. Imbuhan gabung memper-
Contoh:
- lancar > memperlancar
- istri > memperistri
h. Imbuhan gabung memper- – kan
Contoh:
- debat > memperdebatkan
- main > mempermainkan
i. Imbuhan gabung memper- -i
Contoh:
- baik > memperbaiki
- turut > memperturuti
j. Imbuhan gabung di- -kan
Contoh:
- bawa > dibawakan
- siar > disiarkan
k. Imbuhan gabung di- -i
Contoh:
- restu > direstui
- teman > ditemani
1. Imbuhan gabung diper -
Contoh:
- lebar > diperlebar
- cepat > dipercepat
m. Imbuhan gabung diper- -kan
Contoh:
- temu > dipertemukan
- guna > dipergunakan
n. Imbuhan gabung diper- -i
Contoh:
- baik > diperbaiki
- lengkap > diperlengkapi
o. Imbuhan gabung ter- -kan
Contoh:
- selesai > terselesaikan
- pecah > terpecahkan
p. Imbuhan gabung ter- -i
Contoh:
- seberang > terseberangi
- penuh > terpenuhi
q. Imbuhan gabung ke- -an
Contoh:
- datang > kedatangan
- lurah > kelurahan
r. Imbuhan gabung se- -nya
Contoh:
- tiba > setibanya
- benar > sebenarnya
s. Imbuhan gabung pe- -an
Contoh:
- lari > pelarian
- rav/at > perawatan
t. Imbuhan gabung per- -an
Contoh:
- dagang > perdagangan
- tani > pertanian
D. Pemenggalan Kata Dasar
Menurut Chaer (2006:56) kata dasar dipenggal dengan aturan :
1. Kalau di tengah kata dasar ada dua huruf vokal, maka pemenggalan
dilakukan di antara kedua huruf vokal itu.
Contoh:
- ba-ik – ku-e
- a-ir – sya-ir
-pu-ing
2. Kalau di tengah kata dasar ada huruf konsonan di antara dua huruf vokal,
maka pemenggalan sebelum huruf konsonan itu.
Contoh:
- si-kat – a-khir
- i-kan – ha-nyut
- ba-ngun
Catalan:
Gabungan huruf ng pada kata bangun, kh pada kata akhir, dan ny pada kata
hanyut dianggap sebagai satu kesatuan kafena sesungguhnya gabungan
huruf-huruf itu melambangkan sebuah fonem. Oleh karena itu,
pemenggalannya dilakukan sebelum gabungan huruf tersebut.
3. Kalau di tengah kata dasar ada dua buah huruf konsonan yang
berurutan yang gabungan huruf konsonan, maka pemenggalannya
dilakukan di antara kedua huruf konsonan itu.
Contoh:
- pin-dah -jip-lak
- lam-bat – Ap-ril
-cap-lok – tang-gung
4. Kalau di tengah kata dasar ada tiga huruf konsonan atau lebih, maka
pemenggalannya dilakukan di antara konsonan yang pertama, termasuk
gabungan huruf konsonan, dengan huruf yang kedua.
Contoh:
- kon-trak – ul-tra
- bang-krut – am-bruk
- in-struk-si