Tentang Kekuasaan

Tentang Kekuasaan

Sebelum kita mengupas permasalahan yang berkaitan dengan kekuasaan kita perlu mengkaji dulu pengertian kekuasaan secara umum. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau kelompk lain, sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu. Gejala kekuasaan ini adalah gejala yang lumrah terdapat dalam setiap masyarakat, dalam semua bentuk hidup bersama.
Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, dalam arti bahwa satu pihak yang memerintah dan ada pihak yang diperintah. Satu pihak yang memberi perintah dan satu pihak yang mematuhi perintah. Tidak ada persamaan martabat, selalu yang satu lebih tinggi daripada yang lain dan selalu da unsur paksaan dalam hubungan kekuasaan.

Salah seorang filsof yang menaruh perhatian intensif pada konsep kekuasaan adalah Machiavelli. Machiavelli hidup di Florence, Italia, pada Abad XVI (1469-1527) pada masa di mana perubahan besar yang menyertakan konflik tengah terjadi. Perubahan besar itu disebabkan oleh karena rumitnya nilai-nilai Abad Pertengahan yang ketika menyediakan iklim hirarki yang begitu kental, “ketertiban-yang menakutkan”, sampai dengan persoalan penyalahgunaan doktrin katolik guna kepentingan segelintir aktor sebagai akibat dari gelombang resistensi protestanisme yang sangat besar.
Machiavelli memanfaatkan situasi masa lampau itu (buruknya citra penguasa Abad Pertengahan) dengan menuangkan idenya tentang kekuasaan dalam bukunya, II Principle tersebut kini (dan pada masanya) sangat monumental sekaligus klasik yang membahas cara pandang kekuasaan dalam pendekatan yang sama sekali berbeda dengan pemahaman-pemahaman orang-orang pada Abad Pertengahan. Walau ia menitikberatkan konsep kekuasaannya pada kekerasan di mana menurutnya, para penguasa yang tidak setuju menggunakan kekerasan dalam aktivifas dalam berpolitik tidak akan memperoleh kekuasan yang optimal atau bahkan akan kehilangan kekuasaan yang dimilikinya. Namun, hasilnya pada bagian lain menerangkan bahwa penggunaan kekerasan yang terlalu berlebihan pun akan mengakibatkan konsekuensi yang negatif bagi penguasa itu sendiri. Karena itu, selain menebar ketakutan ia pun harus mampu menebar charisma bagi actor lain (individu maupun kelompok), sehingga, menurutnya lebih lanjut penguasa tidak hanya harus mampu menjadi seekor “serigala” tetapi juga ia musti mampu menjadi seekor “rubah”. Tapi ide lain yang begitu berbeda dengan zaman sebelumnya adalah, Machiavelli menggagas bentuk negara modern. Ia rnengatakan bahwa republik adalah bentuk negara yang cocok bagi negara-negara modern; yang sama sekali berbeda dengan rezim Monarki Absolut (seperti yang mengada pada Abad pertengahan). Dalam perspektifnya, Negara Republik adalah negara yang didasarkan atas kesepakatan bersama. Dalam bentuk ini (konsep kesepakatan bersama atau kemudian dikenal dengan istilah kontrak social, misalnya, gagasan Machiavelli diterima sangat luas oleh penerus-penerus pemilihannya, diantaranya adalah: Jean Jacques Rousseau, Alexander Hamilton, James Madison dan lain-lain. Lanjutnya, bentuk Negara Republik tidak menyediakan ruang yang sangat luas bagi kekuasaan absolut. Tetapi kekuasaan tersebar kepada diri-diri individu yang berdaulat, seperti juga yang disampaikan oleh Gene Sharp dalam bukunya The Politics of Nonviolent Action (1973).
Melalui gambaran tersebut di atas, secara tidak langsung, kita akan mendapat gambaran bahwakekuasaan selalu melekat pada negara. Lebih khusus lagi kekuasaan identik dengan penyelenggaraan negara yakni : pemerintah. Pemerintah dapat membuat kita mentaati apa-apa yang diminta olehnya. pemerintah membuat aturan, regulasi, dan produk hukum lainnya dalam rangka mengatur perikehidupan warga negaranya.

Kekuasaan seperti halnya “cinta” merupakan kata yang tidak pernah bosan-bosannya dipakai dalam pembicaraan sehari-hari. Ia mudah dipahami secara intuitif, tetapi jarang di definisikan. Dalam pengertian yang paling umum, kekuasaan mengacu kepada suatu jenis pengaruh yang dimanfaatkan oleh si objek, individu, atau kelompok terhadap yang lainnya. Seperti yang dikemukakan Dahl dalam artikel penelitiannya pada International Encyclopaedia of the Social Science (dalam Roderick Martin: 70) mengatakan bahwa istilah kekuasaan dalam ilmu sosial modern adalah “mengacu kepada bagian perangkat hubungan diantara satuan-satuan social seperti pada perilaku satu atau lebih satuan yang dalam keadaan tertentu tergantung kepada perilaku satuan-satuan yang lain”.

Kebanyakan teoritis sosiologi mendefinisikan kekuasaan dalam pengertian yang lebih sempit, yakni “sebagai suatu jenis hubungan yang khas diantara para objek, antara pribadi-pribadi dengan kelompok”. Dari definisi yang demikian ini, yang paling berpengaruh adalah yang dikemukakan Weber (dalam Roderick Martin:70) bahwa “kekuasaan adalah kemungkinan seorang perilaku mewujudkan keinginannya didalam suatu hubungan social yang ada termasuk dengan kekuatan tanpa menghiraukan landasan yang menjadi pijakan kemunkinan itu”.

Dimensi ini memberikan pangkal pijak bagi kebanyakan diskusi-diskusi dan konsep-konsep yang modern. Dahl misalnya mengemukakan dalam makalahnya yang berpengaruh, On the Concept of Power menurutnya kekuasaan digambarkan seperti A mempunyai kekuasaan terhadap B sejauh ia bias menyebabkan B melakukan sesuatu yang B sendiri tidak bias berbuat lain, (dalam Roderick Martin: 71).

Psikolog sosial Michigan, French dan Raven menggunakan definisi yang sama dalam membahas teori lapangannya Lewin mengenai kekuasaan. Menurutnya kekuasaan “adalah kemampuan potensial dari seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi yang lainnya didalam system yang ada”, (dalam Roderick Martin: 71). Tetapi penghalusan terhadap konsep Weber yang kini tampaknya paling menonjol disodorkan oleh Dahrendorf dan Blau. Merekalah yang berhasil menembus kelemahan tertentu yang ada pada teori-teori Weber, sebagaimana yang tampak umumnya pada pengembangan pendekatan Weber.
Setelah secara blak-blakan mendukung definisi Weber, kemudian Dahrendorf mengemukakan bahwa “kekuasaan adalah milik kelompok, milik individu-individu daripada milik struktur sosial”, (dalam Roderick Martin: 71). Perbedaan yang penting adalah kekuasaan dengan otoritas terletak pada kenyataan bahwa kalau kekuasaan pada hakekatnya diletakan pada kepribadian individu, maka otoritas selalu dikaitkan dengan posisi atau peranan sosial-kekuasaan, selalu merupakan suatu hubungan yang faktual, sedangkan otoritas merupakan suatu hubungan yang logis.

Perumusan yang menghilangkan wujud hubungan kekuasaan yang tidak terstruktur atau yang terjadi secara berulang-ulang ini merupakan sumber utama yang memunculkan konflik sosial.

Pengertian Legitimasi Kekuasaan

Legitimasi (Inu Kencana: 1997: 52) adalah suatu tindakan perbuatan dengan hokum yang berlaku, atau perbuatan yang ada, baik secara hokum formal, etis, adat istiadat, maupun hokum kemasyarakatan yang sudah lama tercipta secara syah.
Jadi dalam legitimasi kekuasaan, bila seorang pemimpin menduduki jabatan dan memiliki kekuasaan secara legitimasi (legitimate power) adalah bila yang bersangkutan mengalami pengangkatan, sehingga dengan demikian yang bersangkutan dianggap abash memangku jabatannya dan menjalankan kekuasaannya.
Secara etimologis legitimasi berasal dari bahasa Latin “Lex” yang berasal hokum. Kata legitimasi identik dengan munculnya kata-kata seperti legalitas, legal, dan legitim. Sesuatu yang tidak legal (biasa disebut dengan istilah ilegal) dianggap di luar peraturan yang syah, kendati peraturan itu sendiri bisa diciptakan oleh perbuatannya, kecuali hukum Allah yang sudah terpatri.
Oleh karena hal-hal yang disampaikan di atas itulah, maka legitimasi kekuasaan sangat penting, karena seseorang perebut kekuasaan lalu selanjutnya akan membuat hukum dan melaksanakan segala sesuatunya. Dengan demikian legitimasi juga mesti dikaitkan dengan norma dan agama. Di dalam pendemokrasian pemerintahan, legitimasi kekuasaan diimbangi dengan adanya pembagian kekuasaan.
Setelah secara legitimasi memperoleh kedudukan dengan abash, maka serta merta yang bersangkutan memiliki kekuasaan. Kekuasaan sendiri berasal dari kata “kuasa” yang berarti mampu, sanggup, dapat, atau kuat. Kekuasaan (Inu Kencana, 1997 :53) adalah kesempatan seseorang atau kelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan sekaligus menerapkan terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu.
Kekuasaan senantiasa ada di dalam setiap masyarakat baik yang masih bersahaja maupun yang sudah besar atau rumut susunannya. Akan tetapi walaupun selalu ada kekuasaan tidak dapat dibagi rata pada semua anggota masyarakat. Jadi kekuasaan dapat diidentifikasikan dari hasil pengaruh yang diinginkan seseorang atau sekelompok orang. Sehingga dengan demikian dapat merupakan suatu konsep kuantitatif, karena dapat dihitung hasilnya. Misalnya berapa luas wilayah jajahan seseorang, berapa banyak orang yang berhasil dipengaruhi, berapa lama yang bersangkutan berkuasa, berapa banyak uang dan barang yang dimilikinya.
Dari uraian tersebut dimuka, berarti secara filsafati kekuasaan dapat meliputi ruang, waktu, barang dan manusia. Tetapi pada galibnya kekuasaan itu ditunjukan pada diri manusia, terutama kekuasaan pemerintahan dalam negara. Akan halnya kekuasaan negara dalam menguasai masyarakatnya, memiliki otoritas dan kewenangan. Otoritas dalam arti hak untuk memiliki legitimasi kekuasaan, dan sedangkan kewenangan dalam arti hak untuk ditaati.
Sebagai suatu kekuasaan yang dilembagakan, pemerintahan suatu negara tidak hanya tampak bagaikan kenyataan memiliki kekuasaan, tetapi juga diakui mempunyai hak untuk menguasai. Wewenang yang dimiliki suatu pemerintahan negara, dapat saja dipertanyakan apakah memiliki keabsahan atau tidak, misalnya bila ada kabinet dimensioner pada suatu sistem pemerintahan negara, lalu berdiri kabinet tandingan sebagai kabinet bayangan, apakah masyarakat mempercayai dan mengakuinya.

Sumber Kekuasaan

Ada beberapa cara yang perlu diketahui, mengapa seseorang atau sekelompok orang memiliki kekuasaan. Menurut John French and Reaven (dalam Fred Luthans ; 390) mengatakan terdapat lima klasifikasi kekuasaan yaitu, Reward power, coersive power, legitimate power, expert power, referent power. Inu Kencana (1997: 54) merinci sumber kekuasaan tersebut yang dapat diperoleh dengan cara :
1. Legitimate Power
Legimate berarti pengangkatan, jadi legimate power adalah perolehan kekuasaan melalui pengangkatan. Sebagai contoh menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Kepala Wilayah tidak dipilih, tetapi diangkat, kecuali kepala wilayah dalam jabatan Bupati dan Gubernur.
2. Coersive Power
Coersive berarti kekuasaan, jadi coersive power adalah perolehan kekuasaan melalui cara kekerasan, bahkan mungkin bersifat perebutan atau perampasan bersenjata, yang sudah jalan tentu di luar jalur konstitusional. Hal ini lazim disebut istilah kudeta (coup d’ etat).
Karena cara ini inkonstitusional, maka banyak kemungkinan setelah perebutan kekuasaan, sebagian besar peraturan perundang-undangan negara akan berubah, dan karena perubahan tersebut dilakukan secara mendadak, disebut juga dengan istilah revolusi.
Revolusi-revolusi besar yang menarik mata dunia, diantaranya yaitu:
a. jatuhnya Syah Iran ditandai dengan terusirnya Shah dan keluarganya, setelah Imam Ayatullah Rohullah Khomeini tiba dari pengasingannyadi Perancis.
b. Jatuhnya Presiden Niccolai Ceausescu dari Rumania ditandai dengan demonstrasi besar-besar dan pembantaian Ceausescu dan Permaisyurinya.
c. Jatuhnya kekaisaran Louis di Perancis ditandai dengan penyerbuan ke penjara Bastille dan pemotongan kepala raja keluarga.
3. Expert Power
Exspert berarti keahlian, jadi exspert power adalah perolehan kekuasaan melalui keahlian seseorang, maksudnya pihak yang mengambil kekuasaan memang memiliki keahlian untuk memangku jabatan tersebut. Perolehan kekuasaan seperti ini berlaku di negara demokrasi, karena sistem personalianyadalam memilih karyawan memakai merit system.
Suatu motto yang paling tepat untuk pengisian formasi dalam administrasi kepegawaian seperti ini adalah “menempatkan orang yang tepat pada posisi yang sebenarnya tepat” atau dikenal dengan istilah “the right man on the right place’’
4. Reward Power
Reward berarti pemberian, jadi reward power adalah perolehan kekuasaan melalui suatu pemberian atau karena berbagai pemberian. Sebagai contoh perhatikan bagaimana orang-orang kaya dapat memerintah orang-orang miskin untuk bekerja dengan patuh. Orang-orang yang melakukan pekerjaan tersebut hanya karena mengharapkan dan butuh sejumlah uang pembayaran (gaji).
Oleh seba itu salah satu faktor untuk memegang suatu tumpuk kekuasaan harus orang yang berada dan beruang. Tuang-tuan tanah dapat membayar centeng dan tukang pukul hanya karena adanya pembayaran yang teratur. Pada suasana kekratonan orang-orang ningrat relative tampak lebih kaya dibandingkan dengan rakyat jelata.
5. Reverent Power
Reverent berarti daya tarik, jadi reverent power adalah perolehan kekuasaan melalui daya tarik seseorang. Walaupun daya tarik tidak menjadi faktor utama mengapa seseorang ditentukan menjadi kepala, kemudian menguasai keadaan, namun daya tarik seperti postur tubuh, wajah yang rupawan dan penampilan, serta pakaian yang perlente dapat menentukan dalam mengambil perhatian orang lain, dalam usaha menjadi kepala.
Banyak orang yang tidak dapat memisahkan kekagumannya kepada Jenderal Charles de Gaulle, antara postur tubuhnya yang gagah dan tinggi besar dengan kecerdasannya mengepalai pemerintahan Perancis. Begitu juga Presiden keenam belas Amerika Serikat Abraham Lincoln, menjadi lebih terkenal sejak memelihara jenggotnya yang menutupi pipinya yang cekung sebelah kiri. Presiden ketiga puluh lima Amerika Serikat John F. Kennedy yang rupawan juga memanfaatkan kecantikan Madam Marlyn Monroe yang ukuran tubuhnya sempurna, untuk memenangkan pemilu dalam kampanye di Negara adikuasa tersebut.
6. Information Power
Dalam kemajuan ilmu pengetahuan yang semakin canggih (sophisticated) memasuki era globalisasi. Mulai dari globalisasi komunikasi sampai pada globalisasi kekuasaan, bahkan globalisasi mode sekalipun. Desah nafas kegentaran Presiden AS di negerinya bisa dilihat oleh sekejap orang awam di pedalaman Irian Jaya hanya dengan menonton pesawat televisi, dalam waktu beberapa detik, bermilyaran uang bisa berpindah dari suatu negara ke negara lain hanya dengan bantuan mesin facsimile, yang mengirimkan surat kuasa jarak jauh.
Pemerintah di suatu daerah terpencil senantiasa dijadikan suatu tempat bertanya, terlebih dalam timbulnya silang pendapat yang memerlukan pemecahan. Itulah sebabnya keinginan untuk mempecundangi pemimpin pemerintahan di wilayah yang masih tradisional relatif kecil dibandingkan wilayah yang mengaku pikiran moderat.
7. Connection Power
Connection berarti hubungan, mereka yang mempunyai hubungan yang luas dan banyak akan memperoleh kekuasaan yang besar pula, baik di lapangan poltik, maupun perekonomian. Dalam istilah sehari-hari kita kenal dengan “relasi”.
Oleh karena itu kita lihat di kantor-kantor baik pemerintah, maupun swasta, yang dalam mencari pekerja barunya masih berlaku spoil system, diperlukan koneksi (connection), bahkan lebih jauh lagi seseorang pejabat dapat memberi katabelence kepada pejabat lain agar pemborong kenalannya dimenangkan tender. Dalam system birokrasi yang menjalankan penugasan kerja ketat, dalam arti satu orang untuk satu jabatan sekalipun akan menjadi tidak berfungsi karena impersonalitas (semua pekerjaan tanpa pandang buku) dan tidak mengenal prioritas, dirancukan oleh sistem koneksi (hubungan ini).
Kekuasaan (The Liang Gie, 1981: 31) ialah “kemampuan untuk mengemudikan perilaku pihak lain”. Kemampuan tersebut bermaksud dilakukan untuk mencapai sesuatu maksud yang diinginkan oleh pihak yang memiliki kemampuan itu. Apa yang diinginkan oleh orang, golongan, organisasi, yang mempunyai kekuasaan itu bisa bermacam-macam, misalnya saja harta kekayaan seperti pada kerajaan-kerajaan dulu, keagungan suatu bangsa, suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, atau terciptanya suatu dunia yang aman dan damai.
Kekuasaan itu tidak dengan sendirinya dimiliki oleh semua pihak. Agar memiliki kekuasaan harus melalui perjuangan, yaitu rangkaian usaha penuh rintangan dan pertentangan ditujukan untuk menguasai sumber-sumber kekuasaan dalam masyarakat maupun alam ini. Pada pihak yang belum memiliki kekuasaan, berlangsung usaha-usaha mencari kekuasaan.
Mencari kekuasaan (The Liang Gie, 1981: 32) adalah “usaha-usaha untuk memperbanyak kekuasaan atau memperkuat kekuasaan yang sudah ada pada suatu pihak”. Sebagai akibat dari perjuangan mencari kekuasaan itu, maka pada pihak yang telah memiliki kekuasaan terjadi usaha-usaha untuk mempertahankan kekuasaan supaya jangan hilang. The Liang Gie mengatakan bahwa mempertahankan kekuasaan adalah usaha-usaha menggunakan kekuasaan (misalnya menumpas pemberontakan), merintangi usaha-usaha pihak lain, mencari kekuasaan (misalnya dengan mengeluarkan larangan-larangan tertentu), atau membagi-bagi sebagian kekuasaan diantara beberapa pihak sehingga kekuasaan yang masih ada dapat terus dipertahankan.

Dimensi Kekuasaan

Untuk memahami keonsep kekuasaan secara menyeluruh, kekuasaan dapat diklasifikasikan dalam enam dimensi, yaitu meliputi: potensial dan aktual, positif dan negatif, konsensus dan paksaan, jabatan dan pribadi, implisit dan eksplisit, serta langsung dan tidak langsung (Charles F. Adrian. 1970).
Berikut akan dijelaskan dimensi-dimensi dari kekuasaan.
a. Potensial dan Aktual
Seseorang memiliki kekuasaan potensial, apabila ia memiliki sumber-sumber kekuasaan, seperti kekayaan, senjata, tanah, pengetahuan dan informasi, popularitas, status sosial, massa yang terorganisir, serta jabatan. Seseorang yang memiliki kekuasaan aktual, apabila ia menggunakan sumber-sumber yang dimilikinya ke dalam kegiatan politik secara efektif.
b. Konsensus dan Paksaan
Dalam memahami kekuasaan seseorang harus pula membedakan kekuasaan yang berdasarkan paksaan dan kekuasaan yang berdasarkan konsensus. Aspek paksaan dari kekuasaan akan cenderung memandang politik sebagai perjuangan, pertentangan, dominasi, dan konflik. Tujuan yang ingin dicapai oleh elit politik tidak menyangkut masyarakat secara keseluruhan. Sebaliknya, aspek konsensus dari kekuasaan akan cenderung melihat elit politik sebagai orang yang sedang berusaha menggunakan kekuasaan untuk mencapai tujuan masyarakat secara keseluruhan.
Perbedaan dimensi kekuasan ini menyangkut dua hal, yaitu alasan penataan dan sarana kekuasaan yang digunakan. Pada umumnya alasan untuk menaati kekuasaan paksaan berupa rasa takut. Selain itu, alasan untuk menaati kekuasaan konsensus pada umumnya berupa persetujuan secara sadar dari pihak yang dipengaruhi. Kekuasaan atas dasar paksaan memang nyata merupakan cara yang paling efektif untuk mndapatkan kekuasaan.
Sarana kekuasaan yang digunakan untuk mendapatkan ketaatan dengan kekuasan paksaan dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu sarana paksaan fisik, sarana paksaan ekonomi, dan sarana paksaan psikologik. Sedangkan sarana kekuasaan konsensus menggunakan sarana-sarana, seperti nilai kebaikan bersama, moralitas dan ajaran agama, keahlian, dan popularitas pribadi terkenal untuk mendapatkan ketaatan kekuasaan. Sarana kekuasaan ini memerlukan waktu dan upaya untuk menjelaskan dan meyakinkan orang lain sehingga mengerti, sadar, dan menaati apa yang dikehendaki pemegang kekuasaan.
c. Positif dan Negatif
Pemegang kekuasaan untuk mendapatkan ketaatan atau penyesuaian diri dari pihak yang dipengaruhi. Tujuan ini dikelompokkan menjadi dua aspek yang berbeda, yaitu tujuan positif ialah penggunaan sumber-sumber kekuasaan untuk mencapai tujuan yang dipandang penting dan diharuskan. Sedangkan kekuasaan negatif ialah penggunaan sumber-sumber kekuasaan untuk mencegah pihak lain mencapai tujuannya yang tidak hanya dipandang tidak perlu, tetapi juga merugikan pihaknya. Untuk menentukkan mana yang positif dan negatif diperlukan tolok ukur yang tegas dan disepakati bersama, seperti siatem nilai bangsa dan negara yang bersangkutan.
d. Jabatan dan Pribadi
Dalam masyarakat ayang maju kekuasaan berhubungan erat dalam jabatan-jabatan, seperti presiden, menteri, senator, dan lain-lain. Pada masyarakat maju, baik jabatan maupun kualitas pribadi yang menduduki jabatan merupakan sumber kekuasaan. Sebaliknya, pada masyarakat yang sederhana, struktur masyarakat kekuasaan yang didasarkan atas kualitas pribadi tampak lebih menonjol dari pada kekuasaan yang terkandung dalam jabatan. Dalam hal ini, pemimpin melaksanakan kekuasaan khususnya terhadap orang dari pada terhadap lembaga-lembaga. Efektivitas kekuasaannya berasal dari kualitas pribadi, seperti kharisma, penampilan diri, dan keturunan.
e. Implisit dan Eksplisit
Kekuasaan implisit, yaitu pengaruh yang tidak dapat dilihat, tetapi dapat dirasakan. Sedangkan kekuasaan eksplisit adalah pengaruh yang secara jelas terlihat dan terasakan. Adanya kekuasaan implisit ini menimbulkan perhatian banyak orang pada segi rumit hubungan kekuasaan yang disebut asas memperkirakan reaksi pihak lain.
f. Langsung dan Tidak Langsung
Kekuasaan langsung adalah penggunaan sumber-sumber untuk mempengaruhi pembuat dan pelaksana keputusan politik dengan melakukan hubungan secara langsung, tanpa melalui perantara. Sedangkan kekuasaan tidak langsung adalah penggunaan sumber-sumber untuk mempengaruhi pembuat dan pelaksana keputusan politik melalui perantara pihak lain yang diperkirakan mempunyai pengaruh yang lebih besar terhadap pembuat dan pelaksana keputusan.politik. Penggunaan dimensi kekuasaan ini ditentukan dengan pertimbangan dari segi efektivitas. Artinya, cara-cara yang akan digunakan dinilai mana yang akan dianggap lebih efektif.

Distribusi Kekuasaan
Sumber-sumber kekuasaan tidak pernah terdistribusikan secara merata dalam setiap masyarakat atau sistem politik. Hal ini bertolak belakang dengan paham demokrasi yang memostulatkan kekuasaan berada di setiap diri individu. Untuk memahami hal ini kiranya perlu kita mendalami logika kekuasaan yang terbangun di dalam masyarakat baik pada Negara-negara yang demokrasinya telah mapan maupun yang tidak. Ada tiga logika kekuasaan untuk memahami hal tersebut. Pertama, bahwa klas yang memerintah jumlahnya sedikit oleh karena jabatan-jabatan publik yang tersedia pun terbatas. Keterbatasan untuk memasukan ranah-ranah jabatan public sangat dimungkinkan oleh karena adanya perbedaan (kemampuan, keahlian, kapabilitas, kecakapan dan lain-lain) dalam setiap diri manusia. Perbedaan-perbedaan inilah yang menyebabkan tidak semua individu dapat memiliki kekuasaan dalam konteks politik. Kedua, pendistribusian kekuasaan yang tidak merekat. Hal ini berkait dengan hal yang pertama. Di mana ketika ruang-ruang kekuasaan hanya tersedia sedikit maka pendistrubusian kekuasaan akan sangat tergantung pada merit sistem (pada kepemerintahan yang demokratis) dan kolusi dalam sistem yang tak demokratis. Dan, Ketiga, adanya kesamaan nilai politik penguasa mengenai kekuasaan yakni berusaha untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan. Ketika penguasa lama berusaha untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan sudah barang tentu ruang-ruang kekuasaan akan semakin sempit dan semakin menerbelakangkar kesempatan bagi masyarakat luas. Karena itu, dalam bagian ini kita akan membahas mengenai distribusi kekuasaan serta peralihan kekuasaan sebagai bentuk pendalaman pemahaman.
Setiap kekuasaan tidak terbagi secara merata, maka kewenangan dan atau kekuasaan (agar tidak berperilaku otoriter atau totaliter) harus dialihkan. Alasan lain mengapa kewenangan dan/atau kekuasaan perlu dialihkan adalah, bahwa semakin lama seseorang memegang suatu jabatan, semakin orang tersebut menganggap dan memperlakukan jabatan yang dipegangnya sebagai milik pribadi. Akibatnya, tidak hanya semakin tidak kreatif dia dalam melaksanakan fungsi dan perannya dalam bertugas tetapi juga semakin cenderung mungkin dalam menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Karena itu, peralihan kewenangan dari seseorang atau kelompok orang kepada orang atau kelompok lain merupakan suatu keharusan. Menurut Paul Conn (dalam Surbakti, 1992: 89) secara umum terdapat tiga cara peralihan kewenangan, yaitu sebagai berikut:
1. Turun-menurun, yang dimaksud dengan peralihan kewenangan secara turun menurun ialah jabatan atau kewenangan yang dialihkan kepada keturunan atau keluarga pemegang jabatan terdahulu. hal ini dapat dilihat dalam sistem Politik yang monarki dan/atau otokrasi tradisional.
2. Peralihan kewenangan dengan cara pemilihan, yakni peralihan kewenangan melakukan kontak sosial yang berbentuk pemilihan umum baik yang dilakukan secara langsung ataupun melalui badan perwakilan rakyat. Hal ini dipraktikan dalam sistem politik yang demokratis.
3. Peralihan kewenangan melalui paksaan peralihan kewenangan secara paksaan ialah jabatan atau kewenangan terpaksa dialihkan kepada orang atau kelompok lain dengan tidak menurut prosedur yang sudah disepakati tetapi melalui tindak inkonstitusional-kekerasan seperti paksaan tak berdarah, revolusi, dan atau kudeta.

Elite yang Memegang Kekuasaan

Dalam setiap masyarakat terdapat dua kelas yang menonjol. Pertama, yaitu kelas yang memerintah yang terdiri atas sedikit orang, melaksanakan fungsi politik, memonopoli kekuasaan, dan menikmati keuntungan-keuntungan yang ditimbulkan dengan kekuasaan. Kedua, yaitu kelas yang diperintah, yang berjumlah lebih banyak, diarahkan dan dikendalikan oleh penguasa dengan cara-cara berdasarkan hukum, dan paksaan (Gaetano Mosca, 1939:50)
Alasan yang menjadi dasar dari pemikiran ini. Pertama, setiap masyarakat tidak pernah terdapat distribusi kekuasaan secara merata. Mereka yang memiliki sumber kekuasaan politik, dan jumlah yang memiliki kekuasaan politik sedikit sekali. Apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk dalam masyarakat. Kedua, Jumlah orang yang memerintah suatu masyarakat selalu lebih sedikit dari pada yang diperintah. Alasan itu yang mendasari elit politik dirumuskan sebagai kelompok kecil orang yang mempunyai pengaruh besar dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Ketiga, diantara elit politik terdapat kesamaan nilai dan berusaha mempertahankan nilai-nilai, yang berarti mempertahankan status sebagai elit politik.
Model elitisme secara terinci diuraikan oleh dua ilmuwan (Thomas R. Dye dan Harmon Zeigler 1972 : 7 – 8). Mereka membagi masyarakat menjadi dua bagian , yaitu sekelompok orang yang memiliki kekuasaan dan banyak orang yang tidak memiliki kekuasaan yang berarti. Hanya sekelompok kecil orang yang mempunyai kekuasaan itulah yang mengalokasikan nilai-nilai kepada masyarakat atau hanya sekelompok kecil orang yang membuat dan melaksanakan keputusan politik.
Dalam konteks ini yang perlu digarisbawahi adalah pemahaman kita atas pembagian masyarakat yang terbelah menjadi, setidaknya, dua lapisan yakni: lapisan kelompok elite dan lapisan kelompok non-elite. Dari lapisan masyarakat yang terbelah menjadi dua tersebut, maka akan sangat mungkin terjadi perubahan kedudukan diantara mereka.
Konsep kekuasaan tidak terlepas dari konsep legitimasi. Legitimasi diartikan sebagai pembenaran moral atas wewenang (hak untuk berkuasa) dan dengan demikian menunjukkan bahwa sebagai segmen penduduk yang luas yakin bahwa penguasa memiliki hak moral untuk berkuasa (Andrain, 1992: 213). Ini artinya bahwa konsep legitimasi berkaitan dengan sikap masyarakat terhadap kewenangan penguasa. Lebih jelasnya apakah masyarakat menerima dan mengakui hak moral pemimpin untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik yang mengikat masyarakat?? Jika warga menerima hak moral seseorang untuk berbuat sesuai dan mampu “mengikat” masyarakat, maka dapat dikatakan sang aktor tersebut memiliki legitimasi.

Legitimasi merupakan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah, membuat dan melakanakan keputusan politik. Pihak yang memerintah tidak dapat memberikan legitimasi atas kewenangannya. Hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin pada konsep otoritas berbeda dengan hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin pada konsep legitimasi. Pada konsep legitimasi hubungan pemimpin dan yang dipimpin lebih ditentukan oleh yang dipimpin arena penerimaan dan pengakuan atas kewenangan hanya dapat berasal dari yang diperintah.
Secara umum terdapat dua alasan utama mengapa legitimasi menjadi penting bagi pemimpin pemerintahan, hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

1. Legitimasi akan mendatangkan stabilitas politik dan kemungkinan-kemungkinan untuk perubahan sosial. pengakuan dan dukungan masyarakat pada pihak yang berwenang untuk memerintah tentu saja akan mmciptakan pemerintahan yang stabil sehingga pemerintah dapat membuat dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan masyarakat umum guna kebaikan bersama. Dalam situasi yang sulit dan pelik, pemerintah yang memiliki legitimasi dari masyarakat akan lebih dapat mengatasi permasalahannya daripada pemerintah yang kurang mendapatkan legitimasi. Pengakuan dan dukungan masyarakat yang luas akan mengurangi sarana paksaan fisik sehingga anggaran yang semula dimaksudkan untuk menyediakan sarana paksaan dapat diguakan untuk memenuhi kesejahteraan umum.

2. Konsekuensi yang muncul dengan adanya legitimasi adalah terbukanya ruang-ruang bagi pendayagunaan kekuasaan. Ini atinya dengan legitimasi penuh dan dukungan dengan wewenang yang sah akan memperkuat dan memperluas penggunaan sumberdaya-sumberdaya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menuju tujuan negara. Namun juga perluasan bidang-bidang yang ditangani oleh pemerintah berarti semakin meningkatkan pengawasan atas penggunaan kewenangan pemerintah karena prinsip-prinsip legitimasi menyertai kewajiban-kewajiban yang perlu dipenuhi oleh penguasa dan pembatasan-pembatasan tertentu (Andrain: 192: 214- 215).
Banyak kesempatan yang dapat diperoleh dan digunakan oleh para aktor guna mendapatkan dukungan dan akuan dari warga masyarakat untuk menjadi pemimpin. Cara-cara yang seringkali digunakan untuk mendapatkan serta mempertahankan legitimasi dikelompokan kedalam tiga pendekatan, yakni: (1) Pendekatan Simbolis; (2) Pendekatan Prosedural, dan (3) Pendekatan Material (Surbakti 1992: 96-97).

1. Pendekatan Simbol
Dalam pendekatan ini untuk mendapatkan dan/atau mempertahankan legitimasi, pendekatan ini mendorong upaya pemanipulasian kecenderungan-kecenderungan moral, kepercayaan, tradisi, dan nilai-nilai budaya pada umumnya dalam bentuk simbol-simbol. Penggunaan simbol-simbol cenderung bersifat ritualistik, sakral, retorik, dan mercusuar. Sebagai contoh pengangkatan menteri dari berbagai unsur partai politik sehingga masyarakat merasa pemimpin yang dipilihnya melakukan azas keadilan dalam sistem kepemerintahan. Penggunaan metode ini terutama memerlukan kepekaan dan kemampuan nengidentifikasikan kecenderungan-kecenderungan moral, tradisi, kepercayaan, dan nilai-nilai budaya yang dominan dalam masyarakat.

2. Pendekatan Prosedural

Pendekatan ini lebih mengedepankan cara-cara prosedural dalam mendapatkan dan/atau mempertahankan kekuasaan. Sebagai misal, penyelenggaraan pemilihan umum untuk menentukan para wakil rakyat dan presiden dan wakil presiden. Penggunaan metode procedural atau pemilihan umum, yang dilakukan pada dasarnya sebagai upaya pencarian pemimpin atau anggota dewan yang baik melalui kompetisi yang adil.

3. Pendekatan material

Pendekatan ini lebih pada suatu upaya dalam mendapatkan dan/atau mempertahankan legitimasi dengan cara menjanjikan dan memberikan kesejahteraan material kepada masyarakat seperti kesempatan kerja, menjamin ketersediaan bahan pokok, infrastruktur yang layak, fasilitas kesehatan dan pendidikan yang baik, dan kesempatan berusaha dan modal yang memadai.
Legitimasi dibutuhkan atau diperlukan bukan hanya untuk pemerintah, tetapi juga untuk unsur-unsur lain di dalam suatu sistem politik. Menurut Charles F. Andrain (1992: 204).
Legitimasi dapat saja pudar dan hilang dari diri aktor-aktor yang sebelumnya memiliki legitimasi kuat atau bahkan sangat kuat. Menuruf Lucian Pye (dalam Surbakti, 1992: 99-100) ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hilangnya legitimasi yang diawali dengan terjadinya krisis legitimasi. Krisis legitimasi dapat terjadi karena (1) prinsip-prinsip kewenangan lama beralih ke prinsip-prinsip kewenangan yang lebih baru, karena prinsip kewenangan lama tidak lagi diakui oleh warga masyarakat, (2) persaingan yang tajam dan tidak sehat serta tak disalurkan melalui prosedur yang seharusnya, sehingga terjadi perpecahan di dalam tubuh pemerintah (3) pemerintah tak mampu memenuhi janji-janjinya pada warga yang mengakibatkan kekecewaan (yang disalurkan baik dalam bentuk partisipasi konvesnasional maupun nonkonvensional), dan (4) sosialisasi (politik) tentang kewenangan yang mengalami perubahan.

Konsep Dasar Ilmu Politik

Konsep Dasar Ilmu Politik

Terdapat banyak sekali konsep-konsep yang dapat kita gunakan dalam kajian tentang politik, antara lain: negara, kekuasaan, kedaulatan, kelas sosial, partai, kemerdekaan, dan sebagainya. Namun demikian dalam pembahasan ini kita hanya membahas konsep-konsep pokok yang sering digunakan untuk menelaah politik.

1. Negara

Negara, menurut Mirriam Budiarjo (1992:9) merupakan suatu organisasi dalasm suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yangs ah dan ditaati oleh rakyatnya. Sebagai sebuah organisasi masyarakat, negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala yang timbul dalam masyarakat.
Dalam sisi lain, negara dapat disebut sebagai sebuah integrasi kekuatan politik yang ada dalam masyarakat. Pada posisi itulah, maka peran negara adalah menjadi agency bagi proses pelaksanaan kepentingan politik, atau aspirasi masyarakat. Negara menjadi sebuah kekuatan politik yang sah untuk memobilisasi kepentingan menjadi sebuah kenyataan. Dalam rangkan seperti inilah, Budiarjo (1992:39) mengatakan bahwa negara mempunyai dua tugas :
a. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang sosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
b. Mengorganisasri dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyrakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
Sampai pada konteks ini, sejalan dengan pemikiran Aristoteles bahwa negara itu adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya. Sementara Jean Bodin mengatakan bahwa negara adalah persekutuan dari keluarga-keluarag dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
Setelah terbentuknya sebuah negara, maka tindakan balikannya adalah negara memiliki kewenangan tertentu untuk mengarahkan tujuan pencapaian tujuan bersama tersebut. Bahkan negara memiliki kemampuan untuk memaksa masyarakat. Sejalan dengan masalah ini, H. J. Lasky, menyatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara syah lebih agung individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat tersebut. Sedangakan pendapat Robert Morrison Mac Iver (1955:22) dalam bukunya The Modern State menyatakan:

“The state is an association which, acting thougt law as promulgated by a government endowed to this end with coersive power, maintains with a community territorially demacated the external conditions of orders”.

Konsepsi negara ini, dalam perkembangan selanjutnya dipahami sebagai sebuah relasi antar kepentingan. Dalam hubungannya antara negara dan masyarakat, setidaknya ada tiga pandangan yang berbeda dalam memandang negara.

a. Negara di pandang secara ‘legalistiik’, yaitu yang terdiri dari lembaga-lembaga pemerintahan yang terdiri dari eksekutif, legislative, yudikatif dan alat-alat negara. Kelompok yang menjadi alat negara itu, adalah tentara, kepolisian dan birokrasi. Sementara masyarakat adalah kelompok non-pemerintahan, yang berada di luar kekuasaan.
b. Negara yang ditinjau dari sudut pandang Marxiani. Dari sudut pandang ini, negara diposisikan sebagai alat borjuasi untuk menguasai entra-sentra produksi. Negara adalah pemegang kedaulatan kapitalisme. Kendatipun tidak dijelaskan posisi dan pengertian masyarakat, namun sudah sangat jelas bahwa dalam perspektif Marxian ini negara menjadi alat penghisap, eksploitasi kepada kelas bawah. Dalam konteks relasi kekuasaan ekonomi seperti inilah, posisi masyarakat menjadi sangat lemah.
c. Negara dipandang sebagai hegemoni. Pandangan ini dikemukakan oleh Anthoni Gramsci. Dalam pandangan ini, negara bukan hanya dialamatkan pada lembaga pemerintahan, tetapi kepada pemegang kekuasaan secara lebih luas. Kelompok pemegang modal, kekuatan atau penguasa sumber-sumber hegemonic, dikategorikan sebagai negara. sedangkan rakyat adalah kelompok yang tidak memiliki akses terhadap sumber hegemonic itu sendiri.

Sebuah negara, dalam kajian ilmu politik atau ilmu negara, memiliki unsure pokok sebagai sebuah negara. Unsur-unsur pokok tersebut, ada empat hal yaitu :

a. Wilayah, artinya sebuah sebuah negara sah bila memiliki suatu lokasi geografik yang jelas batas dan luasnya.
b. Penduduk, yaitu sejumlah orang-orang yang bertempat tinggal pada wilayah negara tersebut.
c. Pemerintahan, yaitu organisasi yang berwenang merencanakan, merumuskan, mendokumentasikan, melaksanakan dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di wilayah negara yang bersangkutan.
c. Kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan Undang-Undang Dasar, termasuk didalamnya kekuasaan untuk memaksa semua warga negara yang berada di negaranya untuk mentaati peraturan/undang-undang yang berlaku.
Selain keempat hal tersebut di atas, kelayakannnya sebuah negara dipengaruhi pula oleh adanya pengakuan dari negara lain. Syarat kelima ini, menjadi penting bagi sebuah negara (baru), khususnya bila dikaitkan ke dalam dua hal, yaitu (a) fungsi untuk komunikasi dan interaksi nasional, dan (b) kepentingan politis ke luar. Sebuah negara yang diakui oleh negara lain, akan memiliki kekuatan politik yang kuat, baik ke internal maupun ke eksternal negara itu sendiri.
Merujuk pada pengertian-pengertian tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa negara memiliki sifat yang khusus dibandingkan dengan organisasi yang lainnya. Miriam Budiardjo (1992:40) dalam hal ini menjelaskan ada 3 sifat negara, Yaitu
a. Sifat memaksa. Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan berbagai paksaan atau kekerasan secara legal.
b. Sifat monopoli. Negara adalah satu-satunya organisasi kekuasaan yang memiliki monopoli dalam mengatur kehidupan kenegaraan, termasuk menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Dalam kehidupan kenegaraan semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua warga negaranya.
Khusus untuk konteks Indonesia, maka negara diposisikan sebagai alat untuk mewujudkan, menjalankan kebajikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta memelihara perdamaian dunia.

2. Kekuasaan
Kekuasaan (Budiardjo, 1992:35) adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkat lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah lakunya itu sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu sendiri. Sumber-sumber kekuasaan itu sendiri, sangat beranekaragam. Bertrand Russel (1988) diantaranya menyebutkan bahwa kekuasaan itu bersumber dari sumber ilahiah (Tuhan), ekonomi, pemikiran, dan nilai budaya. bahkan, untuk jaman modern ini, teknologi dan kekuatan militer pun menjadi salah satu sumber kekuasaan yang bisa membantu manusia untuk menguasai orang atau kelompok lain. Dengan variasi sumber kekuasaan ini, melahirkan adanya sejumlah teori tentang kekuasaan dalam ilmu politik.
Bailusy (2001:6.1) menyebutkan ada empat teori besar mengenai teori kekuasaan, yaitu teori kekuasaan Tuhan, teori kekuasaan hukum, teori kekuasaan negara dan teori kekuasaan rakyat. Apapun teorinya, namun dengan teori kekuasaan tersebut, seorang penguasa memiliki kemampuan untuk (a) memaksa kepada warga negara, (b) memonopoli sumber-sumber kebutuhan publik, dan (c) menetapkan sebuah peraturan atau kebijakan publik yang mengatur seluruh aspek kehidupan negara tanpa kecuali.

Kekuasaan yang bersumber pada Tuhan, memposisikan sumber-sumber normatif keagamaan sebagai acuan utama. Manusia atau penguasa, posisinya hanya pelaku atas semua perintah yang di suratkan (disiratkan) oleh sumber otoritatif keagamaan. Misalnya saja, Islam menyandarkan aturan hidup berbangsa dan bernegaranya pada Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam lingkungan agama Kristen, Agustinus dikenal sebagai pemikiran teokrasi yang menggagas teori kekuasaan Tuhan dalam konteks politik.

Kekuasaan berdasarkan hukum, artinya bahwa setiap penguasa,a parat pelaksaan kekuasaan, masyarakat wajin tunduk dan taat pada hukum negara. dalam teori ini, diharapkan setiap warga negara memiliki kesadaran hukum atau kemelekkan hukum yang tinggi, sehingga negara dapat berjalan dengan baik. Ada tiga prinsip dasar dalam negara hukum, yaitu (a) pengakuan supremacy of law/hukum yang tertinggi, (b) equality of before law/persamaan di depan hukum, dan (c) protection of human right/perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Teori kekuasaan ketiga yaitu kekuasaan negara. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, bahwa negara memiliki kemampuan memaksa, memonopoli dan menguasai semua hal. Kewenangan yang sangat luas ini, sudah merupakan indikasi utama bahwa negara memiliki kekuasaan.
Kritik pemikiran terhadap kekuasaan negara, memunculkan adanya teori kekuasaan rakyat. Artinya, kekuasaan negara yang ada dan dimilikinya saat itu, pada dasarnya bukan sebuah identitas natural dari negara itu sendiri. kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki negara pada saat itu adalah kekuasaan yang bermula dari kontrak sosial individu atau masyarakat. Dengan kata lain, pemiliki kekuasaan itu sendiri adalah rakyat, bukan negara.

Teori-teori kekuasaan tersebut, secara akademik dapat ditemukakan sejumlah kelemahan dan keunggulannya masing-masing. Namun demikian, dalam konteks wacana modul ini, hanya ingin ditegaskan bahwa kajian mengenai politik, maka konsep kekuasaan itu memiliki variasi makna, variasi rujukan dan juga variasi implikasi. Oleh karena itu, membutuhkan adanya kajian yang intensif dan menyeluruh, sehingga setiap pengkaji memahami lebih mendalam mengenai konsep kekuasaan ini dengan baik.

3. Kebijakan dan Pengambilan Keputusan
Ilmu politik bukanlah ilmu pasti. Berpolitik adalah bertindak sesuai dengan kondisi dan situasi tertentu dalam mengarahkan tindakan pada sebuah tujuan. Tanpa harus menghalalkan segala cara sebagaimana Machieveli, berpolitik itu sendiri tetap memiliki makna adalah memilih alternatif keputusan yang dapat mencapi sebuah tujuan. Dalam konteks inilah, sejalan dengan pemikiran Mirriam Budiardjo (1992:11) yang mengatakan bahwa keputusan (decision) adalah membuat pilihan di antara beberapa aklterntif, dan politik –Joys Micthel- adalah collective decision making or the making of public policies for entire society. Pendapat ini sejalan dengan Karl W. Deutsch dalam bukunya Politics and Government, How people decide their Fate menyatakan: “Politics is the making of decisions by publics means”.
Dengan demikian, maka yang konsep kebijakan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok orang dalam menentukan tujuan, serta sarana dan metode yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Yang dimaksud dengan sarana adalah fasilitas serta alat yang dapat digunakan, sedangkan metode adalah cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan yang dikehendaki.

Kajian ilmu politik yang menjadikan kebijakan sebagai bidang kajiannya berasumsi bahwa setiap orang, masyarakat ataupun negara mempunyai tujuan bersama dan untuk melaksanakan tujuan tersebut dibutuhkan suatu aturan yang mengikat. Aturan tersebut dibuat dalam bentuk kebijakan-kebijakan.

Beberapa contoh yang termasuk dalam kebijakan negara, antara lain memelihara ketertiban umum, memajukan perkembangan masyarakat dalam berbagai hal, mengorganisir berbagai aktivitas dan menyelenggarakan kesejahtraan rakyat.
Untuk lebih memahaminya di bawah ini disajikanbeberapa pernyataan para ahli ilmu politik yang menjadikan kebijakan sebagai kajian ilmu politik, seperti dikutip A. Hoogerwerf (1985:46) dalam bukunya Politikologi antara lain:
• Kehidupan politik menurut pendirian yang lazim, meliputi semua aktifitas yang berpengaruh terhadap kebijakan yang diterima baik bagi suatu masyarakat dan terhadap cara pelaksanaan kebijakn tersebut. (David Easton)
• Politik adalah aspek dari semua perbuatan yang berkenaan dengan usaha kolektif bagi tujuan-tujuan kolektif. (Talcott Parson 1966:71-72)
• Yang diartikan dengan proses politik adalah sustu proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan kebijakan atau pembentukan kekuasaan dalam suatu sistem politik baik yang terorganisir maupun tidak. (G. Kuypers 1973:164)
Pengambilan keputusan adalah suatu proses menentukan pilihan berdasarkan alternatif-alternatif yang disusun. Kajian ilmu politik yang menempatkan pengambilan keputusan sebagai obyek studinya berpendapat bahwa pengambilan keputusan merupakan pusat dari proses politik, hal ini terutama didasarkan suatu kenyataan bahwa suatu kebijakan adalah sebagai pengejawantahan kekuasan merupakan hasil dari pengambilan keputusan.
Adapun proses pengambilan keputusan itu sendiri dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama, mengetahui atau mempelajari persoalan-persoalan yang perlu diambil keputusannya. Tahap kedua, merumuskan persoalan/masalah dengan jelas. Tahap ketiga, membuat daftar tujuan yang mungkin dicapai berdasarkan urutan kebutuhan-kebutuhan yang lebih penting. Tahap keempat adalah mengetahui semua sarana yang mungkin dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang disusun serta merencanakan biaya yang dibutuhkan untuk tiap alternatif yang diharapkan akan dapat mencapai tujuan. Sedangkan tahap terakhir adalah membuat seleksi tentang tujuan mana yang akan dicapai dengan biaya seminimal mungkin dan hasil yang semaksimal mungkin.
Richard C. Snyder (1985:19) dalam bukunya Approach to the Study of Politics mengungkapkan konsepsi/pengertian tentang pengambilan keputusan: Decision-making diperoleh dari alternatif-alteranatip urutan tindakan yang diseleksi dari sejumlah masalah yang terbatas yang ditetapkan secara sosial”. Hal inidapat dilihat dari tahapan-tahapan dalam proses pengambilan keputusan seperti diuraikan di atas.

4. Konflik dan Kerjasama

Dalam sebuah negara atau masyarakat terdapat lebih dari satu orang, atau lebih dari satu kelompok. Variasi kelompok ini, berpotensi dan adalah alamiah, memiliki sejumlah kepentingan, sesuai dengan kelompoknya masing-masing. Relasi antar kepentingan kelompok itulah yang kemudian akan melahirkan dua kemungkinan, yaitu kerjasama atau konflik.
Pemaknaan terhadap dua kedua konsep ini, kerap kurang berimbang. Kerjasama dianggap sebagai sebuah hal yang positif, sementara konsep konflik diposisikan sebagai konsep negatif. Padahal, dalam konteks politik dan ilmu sosial, pemaknaan tersebut sangat tidak empirik. Sebab, kerjasama pun dapat bermakna negatif (ingat KKN), dan konflik pun dapat melahirkan hal yang positif (contoh kasus saling kritik dan mengingatkan). Dengan demikian, konsep konflik dan kerjasama, merupakan konsep politik yang sangat universal dan menjadi pisau analisis politik yang strategis dalam memetakan perilaku politik masyarakat.
Suatu konflik politik terjadi apabila seseorang atau sekelompok orang berusaha mencegah orang atau sekelompok orang lain mencapai tujuan atau tujuan-tujuan politiknya. Misalnya, suatu organisasi partai bertujuan untuk mendapat suara terbanyak dalam pemilu, namun organisasi politik yang lain pun memiliki keinginan untuk itu. Adanya perbedaan tujuan tersebut dapat menimbulkan konflik politik. Dan konflik tersebut berupa saling menghalangi atau mencegah yang lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan kerjasama politik adalah usaha bersama dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu berkenaan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan perwujudannya. Kerjasama sering terjadi apabila tujuan-tujuan akhir dari pelaku politik adalah sama atau pun berbeda-beda tetapi memiliki tujuan antara yang sama. Misalnya, suatu organisasi politik (orpol) memiliki tujuan yang berbeda (seperti contoh di atas). Namun demikian adakalanya satu orpol memiliki tujuan yang antara sama, seperti meningkatkan partisipasi warga negara dalam politik. Hal ini dapat memungkinkan adanya suatu kerjasama, seperti mengadakan penyuluhan, seminar, dan sebagainya.
Khusus yang terkait dengan analisis gejala konflik dan kerjasama ini, terdapat sejumlah pendapat para ahli yang langsung mengkaitkannya dengan identitas atau hakikat politik itu sendiri. Seperti dikutip A. Hoogerwerf, (1985:46) dalam bukunya Politikologi antara lain:

• Carl Schmitt (1932:26): “Perbedaan politik yang menjadi ciri-ciri, yang menjadi sumber dari tindakan-tindakan dan tema-tema politik, adalah perbedaan antarakawan dan lawan”.
• Gerhard Lehmbruch (1967:17): “Politik adalah perbuatan kemasyarakatan (yaitu perbuatan yang diarahkan kepada kelakuan orang lain) yang bertujuan untuk mengatur secara mengingkat konflik-konflik kemasyarakatan mengenai nilai-nilai (termasuk barang jasmaniah).
• Vernon Van Dyke (1966:2): “Politik terdiri dari pertarungan antara aktor-aktor yang mempunyai keinginan-keinginan yang saling bertentangan mengenai pokok-pokok pertentangan masyarakat.

Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, maka dapat dikemukakan bahwa dalam membincangkan masalah politik, masalah konflik dan kerjasama akan menjadi identitas perilaku politik dan gejala sosial yang kerap berdampingan dan menyertainya. Keberadaan sebuah hukum pun, pada dasarnya adalah sebuah upaya untuk mengelola konflik dan kerjasama yang tumbuh di masyarakat.

5. Penyaluran (Distribution) dan Penempatan (Allocation)

Ada dua asumsi dasar yang menghantarkan pentingnya konsep distribusi dan alokasi sebagai bagian dari konsep ilmu politik. Pertama, terkait dengan kewajiban pemerintah. Misalnya salam ekonomi, pemerintah memiliki kewajiban untuk distribusi bahan bakar, distribusi hasil pertanian, alokasi dana pembangunan dan sebagainya. Dalam bidang poltik, ada distribusi kekuasaan antara rakyat, dan pejabat publik. Dalam birokrasi dan administrasi ada kewajiban untuk menjelaskan distribusi kekuasaan antar lembaga politik yang ada dalam struktur pemerintahan.
Pada sisi kedua, yaitu terkait dengan hakikat politik dan negara itu sendiri. sebagai sebuah organisasi sosial yang terdiri dari berbagai kepentingan, maka masalah distribusi kekuasaaan dan alokasi menjadi hal yang sangat penting. Bukan hanya dalam sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi kekuasaan politik itu sendiri.

Mirriam Budiardjo (1992:13) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan distibusi dan alokasi dalam ilmu politik adalah penyaluran dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat. Seperti, distribusi dan alokasi dana pembangunan terhadap sektor-sektor pembangunan atau daerah-daerah, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan nilai adalah sesuatu yang dianggap berharga, dianggap baik/buruk. Nilai ini dapat bersifat abstrak (misalnya kejujuran, kebebasan) juga dapat bersifat kongkrit/kebendaan (misalnya gaji, bantuan dana, dan sebagainya). Sejalan dengan kajian ini, dapat kita kutip pendapat Easton dalam masalah sistem politik. Dalam pemikiran Easton, sistem politik adalah keseluruhan dari interaksi yang mengakibatkan pembagian oleh yang berkuasa dari nilai-nilai untuk dan atas nama suatu masyarakat. (David Easton, 1958)
Ketimpangan dalam melakukan distribusi dan alokasi ini, akan menyebabkan konflik kepentingan terjadi di masyarakat. implikasi lebih lanjutnya adalah adanya ancaman disintegrasi sosial dan disintegrasi politik dalam negara. Jika hal ini dikaitkan dengan masalah politik yang lebih luas, maka bisa dikatakan bahwa konflik kepentingan itu sendiri, pada hakikatnya adalah konflik tentang distribusi dan alokasi (baik materi maupun nilai) antar kelompok dalam negara itu sendiri. Tidak mengherkan bila dikatakan bahwa politik itu sendiri adalah ilmu yang mempelajari tentang siapa memperoleh apa, bilamana, dan dengan cara apa? ( Harold D Lasswell, 1958).
Sarjana ilmu politik yang menekankan penyaluran dan penempatan sebagai kajian politik menganggap bahwa politik adalah penyaluran dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Masalah-masalah penyaluran dan pengalokasian berhubungan dengan kekuasaan dan kebijakan pemerintah.

Empat Belas Ideologi Besar di Dunia

Empat Belas Ideologi Besar di Dunia


Pada pembahasan ini dikemukakan tentang beberapa ideologi besar, yaitu yang ideologi mempunyai pengaruh dan dampak yang sangat kuat kepada masyarakat termasuk para penganutnya. Sebetulnya tidak mutlak pembahasan ideologi besar, tetapi walaupun demikian pertimbangannya secara eksistensi dalam kehidupan masyarakat menunjukkan eksis atau tidak eksistennya suatu ideologi, pembahasan ini pula sebagai ilustrasi atau paparan historis ideologi-ideologi di dunia.

Ideologi dalam hal inilah tidak dipandang secara abstrak tetapi harus mampu terukur terhadap kiprah eksistensinya, sehingga tidak heran apabila Soekarno pernah mengatakan tentang perseteruan ideologi besar dunia. Beliau mengutif mengemukakan: “Bertrand Russel pernah menulis, bahwa di dalam sejarah manusia adalah dua dokumen historis yang sampai sekarang menguasai alam-hati dan alam-fikirannya bagian-bagian besar dari umat manusia, dan yang bersaingan hebat satu sama lain. Dan dokumen historis itu ialah ‘declaration of independence’ Amerika tulisan Thomas Jafferson, dan ‘Manifes Komunis’ tulisan Karl Marx.” (Dibawah Bendera Revolusi. 1965. Hal: 329).

Untuk mengenal lebih lenjut tentang ideologi di dunia, berikut akan dikemukakan beberapa faham di dunia, baik yang masih bertahan membasis di masyarakat dunia maupun yang hanya tercatat dalam blantika politik dunia.

1. Kapitalisme
Kapitalisme merupakan sebuah sistem yang mulai terinstitusi di Eropa sekitar abad ke-16 sampai abad ke-19an, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa. Menurut faham kapitalis, individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal seperti tanah dan tenaga manusia, pada sebuah pasar bebas di mana harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran, demi menghasilkan keuntungan di mana statusnya dilindungi oleh negara melalui hak pemilikan serta tunduk kepada hukum negara atau kepada pihak yang sudah terikat kontrak yang telah disusun secara jelas kewajibannya baik eksplisit maupun implisit serta tidak semata-mata tergantung pada kewajiban dan perlindungan yang diberikan oleh kepenguasaan feodal.

Teori yang saling bersaing yang berkembang pada abad ke-19 dalam konteks Revolusi Industri, dan abad ke-20 dalam konteks Perang Dingin, yang berkeinginan untuk membenarkan kepemilikan modal, untuk menjelaskan pengoperasian pasar semacam itu, dan untuk membimbing penggunaan atau penghapusan peraturan pemerintah mengenai hak milik dan pasaran. Dengan demikian kapitalisme sangat berkeyakinan meraih keuntungan dengan kekuatan kepemilikan modalnya dan menghegemoni para pekerja atau konsumen untuk selalu tunduk dan memberikan keuntungan terhadap para kapitalis.

2. Marxisme
Karl Marx dilahirkan tahun (1918-1883) di Treves, yaitu sebuah kota kecil di wilayah Rhineland Jerman. Beliau keturunan Yahudi dari ayah dan ibunya, yang kemudian ayahnya pindah agama ke Protestan. Marx menerima pendidikan di Universitas Bon, Berlin dan Jena. Sebagai orang yang cerdas pemikirian Marx telah menyumbangkan manfaat besar bagi masyarakat dunia, termasuk terhadap ilmu pengetahuan dan politik. Pada dasarnya Marx sangat memahami bagaimana politik dapat diciptakan apabila ekonomi masyarakat sudah mampu dibangun. Sebagaimana dikatakan oleh Hendry J. Schmandt bahwa :
“ Marx sangat anti agama (“aku membenci semua tuhan,” demikian ia pernah berkata), dan filsafatnya didasarkan atas materialistik. Menurut analisis Marx manusia pertama-tama harus mempunyai makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal sebelum mereka terlibat dalam masalah politik, ilmu seni dan agama. Pembentukan sarana kebutuhan pokok yang sangat mendesak ini, oleh karenanya menjadi pondasi yang di atasnya institusi sosial dan ide-ide dibangun”. (2005. hal: 516).

Marx merupakan kritikus dari paham liberalisme klasik. Dia berpikir bahwa manusia mempunyai suatu tujuan yang cukup berbeda dari pemenuhan nafsu yang sederhana atau pengejaran kesenangan. Dia berpikir bahwa manusia sebagai makhluk hidup yang mana kreativitasnya memerlukan bentuk organisasi sosial tertentu untuk ekspresinya. Sebagaimana ditulis R. Hoover (1994. Hal 110),: sebagai berikut:
Marx viewed a communist society as having everything in place for a life of maximum conscious productivity. First of all, basic needs for food, shelter, and clothing would be provided by the community”. Goods and service would be produced in a way that did not consume all of people’s productive energy or destroy their motivation to be creative.

Marx memandang suatu masyarakat komunis memiliki segala sesuatunya untuk suatu kehidupan yang produktivitas dasarnya maksimal. Yang utama, kebutuhan dasar untuk makan, tempat tinggal, dan pakaian akan disediakan oleh masyarakat. Barang dan jasa akan diproduksi dengan cara tidak menggunakan semua energi produktif orang-orang atau merusak motivasi mereka untuk menjadi kreatif. Marx juga menyebutkan kenapa perilaku akan merubah sesuatu, sehingga orang-orang akan berpartisipasi dengan sukarela dalam suatu sistem: setiap orang akan bekerja bersama-sama untuk bagian dalam hari kerja sekarang ini. (hal 110)

Marx meyakini bahwa organisasi produksi yang rasional dalam suatu sistem komunis akan mengatasi penurunan dan akan mengijinkan pemenuhan potensi sosial orang-orang. Namun, dalam perkembangannya ajaran Marx atau Marxisme telah menjadi pembenaran untuk sentralisasi kekuasaan negara ditangan penganut Partai Komunis.

3. Sosialisme
Sekitar abad 18 terjadi perubahan besar-besaran dalam perekonomian dunia, khususnya di Barat yang melahirkan revolusi industri. Dalam perkembangannya adanya revolusi industri yang ditandai dengan berbagai penemuan baru dan peletakkan mesin sebagai alat ampuh dalam produksi ternyata belum merasuk diterima masyarakat, bahkan saat itu menimbulkan gejolak baru karena sebagian masyarakat terutama yang tenagannya tidak terpakai karena adanya mesin produksi harus terpinggirkan. Upaya untuk menjawab permasalahan dilakukan para kaum sosialis dan sekaligus menandai lahirnya sosialisme pada abad ke-19 .

Istilah sosialisme mencakup berbagai jenis teori ekonomi dan sosial, mulai dari teori yang menyerukan pemilikan publik dari monopoli kekayaan alam tertentu sampai teori sepenuhnya Marxis. Banyak jenis sosialisme yang mempunyai kesamaan dalam seruan mereka akan kepemilikan dan kontrol bersama, paling tidak terhadap beberapa alat produksi tertentu. Seperti dikemuakakan J. Schandt, Hendry.(2005 hal 520), Beberapa aliran sosialisme berbeda dalam beberapa hal yang mendasar, yaitu: (1) tingkat dan sejauh mana kepemilikan dan kontrol bersama terhadap milik itu dijalankan; (2) doktrin ideologis dan filosofis yang menjadi dasar program-programnya; dan (3) cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan mereka.

Orang-orang sosialis berpendapat bahwa keperluan bersama akan terpenuhi dengan baik melalui pembagian kerja dan pembagian yang adil dari hasil kerja tersebut. Mereka menambahkan gagasan tentang pembagian ekonomis dalam konsep politis yang sederajat. Mereka yang kecewa dengan kondisi sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri, seperti dapat ditemukan dalam beberapa tulisan penulis perancis dan inggris abad ke-19 mulai yang mempertanyakan keadilan dan validitas sistem kapitalis. Di Perancis kembali pada revolusi tahun 1781 dan pada Francois Babeuf (1760-1797) yang berpendapat bahwa semua orang mempunyai hak yang sama pada kekayaan diatas bumi ini. Gagasan bahwa persamaan politik tidak mencukupi bahwa paling tidak harus ada tingkat persamaan ekonomi tertentu menyebar alam pemikiran perancis ketika dampak teknologi dirasakan di Benua Eropa. Henri Saint Simon (1760-1825), aristokrat yang bertempur dengan Lafayette di Amerika, menyarankan bahwa hak waris seharusnya dihapuskan, bahwa setiap orang seharusnya bekerja, dan bahwa resep bagi distribusi hasil-hasil produksi adalah “dari tiap-tiap orang menurut kemampuannya, untuk setiap orang menurut kebutuhannya”.

Charles Fourier, pemburu perancis lainnya, menyerukan pembentukan kembali tatanan sosial. Pada masa kecilnya, ia menyaksikan timbunan keras yang berlebihan dari kapal yang tujuannya menjaga harga tetap tinggi. Fourier mengusulkan pengaturan kembali masyarakat menjadi unit-unit yang mencukupi diri sendiri (kelompok yang terdiri dari 1620 orang) di mana anggotanya menggabungkan modalnya untuk tujuan bersama. Doktrin Fourierisme ini menyebar ke Amerika Serikat di mana sekitar tiga puluh kelompok didirikan yang semuanya tidak bertahan lama. Kemudian disusul oleh Louis Blanc (1811-1882), pura pegawai rendah pemerintah perancis, menyungguhkan pendekatan lain pada reformasi sosial. Dalam karya utamanya, Organization of Labor, ia mengusulkan pembentukan tempat-tempat kerja nasional yang dibiayai oleh negara tetapi dimiliki dan dijalankan oleh kelompok kerja sama pekerja. Setelah membayar bunga pada pemerintah dari uang yang diberikan dan setelah menyisihkan jumlah uang yang memadai untuk membayar pensiun dan mengganti mesin-mesin dan perlengkapan, perimbangan keuntungan perlu didistribusikan pada para pekerja dengan prinsip “dari tiap-tiap orang menurut kemampuannya, bagi setiap orang menurut kebutuhannya”. Rumusan ini kemudian diadopsi oleh Marx.

Di Inggris, gerakan sosialis diprakarsai oleh Robert Owen (1771-1837), seorang pengusaha kapas yang sukses yang memulai karirnya sebagai penjaga toko dan kemudian menjadi kaya raya pada umur empat puluh tahun. Sebagaimana pemikir sosialis perancis lainnya, pendekatan Owen pada persoalan zamannya, pada dasarnya, bersifat romantis. Yakin betul bahwa watak manusia dibentuk oleh lingkungannya “lingkungan dibentuk untuk dan bukan oleh manusia”. Menurutnya secara meyakinkan bahwa jika masalah ini sudah menjadi jelas, orang bisa mengambil langkah untuk memperbaiki nasib kaum miskin dan bukannya menyalahkan kondisi mereka.

Owen mengusulkan bahwa pemerintah perlu membangun perkampungan-perkampungan kerja sama bagi kaum miskin, bukannya memberi mereka sedekah. Perkampungan ini akan menjadi unit-unit yang mencukupi diri sendiri sebagaimana kelompok Fourier. Orang-orang akan menghasilkan produksi yang dibutuhkan untuk konsumsinya sendiri dan mereka akan saling menukar surplus berbagai jenis barang. Tujuannya tidak hanya meringankan beban kebutuhan kaum miskin, tetapi juga untuk melatih warga yang baik. Unit-unit kerja sama dan tidak bersaing jenis ini secara bertahap akan menggantikan sistem kapitalis ketika orang mulai sadar akan manfaatnya yang besar. New view of Society merupakan upaya Owen pertama untuk mempropagandakan keyakinan ini. Pada tahun 1825 ia mendirikan perkampungan kerja sama yang terkenal dengan New Harmony di atas areal tanah seluas 30.000 ha di Indiana. Dua tahun kemudian proyek ini berakhir karena penduduknya saling bertikai satu sama lain.

Meskipun berbagai teori dan pengalaman sejarah ini tidak begitu penting, ia menjadi transisi bagi bentuk-bentuk sosialisme modern. Semuanya merupakan serangan terhadap sistem kapitalistik yang ada, dan mengemukakan cara hidup yang didasarkan pada bentuk kontrol kolektif. Namun demikian, solusi yang ditawarkan sangat jauh dari realitas, terlalu utopis dan romantis, sehingga tidak bisa menjadi tolok ukur keberhasilan. Gerakan reformasi sosial yang mereka tawarkan pada umumnya tumbang ketika keuntungan praktis bagi para pekerja tidak bisa terpenuhi dengan segera. Ketika sosialisme utopian menyebar inilah Karl Marx menawarkan doktrin sosialisme “ilmiah” pada dunia.

4. Komunisme
Komunisme merupakan faham dari perkembangan pemikiran Marxisme. Dalam pandangan Marx terdapat beberapa yang menandai transisi dari Kapitalisme menuju Komunisme yang sebenarnya: pencapaian dan konsolidasi supremasi politik oleh kaum proletariat, sosialisasi alat-alat produksi, dan akhirnya masyarakat Komunis. Langkah pertama adalah membawa kaum proletariat pada posisi kelas yang berkuasa dengan merampas kontrol negara. Pemerintahan oleh proletariat harus menggantikan pemerintahan Borjuis. (Hendry J. Schmandt: 524).
Paham komunis lahir sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis. Masyarakat kapitalis merupakan hasil dari suatu ideologi ideologi liberal. Berkembangnya liberalisme sebagai awal munculnya kapitalisme, mengakibatkan penderitaan rakyat kecil sehingga komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan terhadap rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung oleh pemerintah.

Memandang bahwa hakikat, kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideologi komunisme mendasarkan pada sebuah keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial saja. Manusia pada hakikatnya adalah sekumpulan relasi sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukan individualitas.

Hak milik pribadi tidak ada karena akan menimbulkan kapitalisme, yang pada gilirannya akan melakukan penindasan pada kaum proletar. Oleh karena itu, hak milik individual harus diganti dengan hak milik kolektif dan individualisme diganti dengan sosialisme komunis.

Dalam kaitannya dengan negara, bahwa negara dianggap sebagai manifestasi dari manusia sebagai makhluk sosial. Mengubah masyarakat secara revolusioner (perubahan secara cepat) harus berakhir dengan kemenangan kaum proletar. Sehingga pada gilirannya pemerintahan negara harus dipegang oleh orang-orang yang meletakan kepentingannya pada kelas proletar. Demikian juga dengan hak asasi manusia dalam negara hanya berpusat pada hak kolektif sehingga hak individual pada hakikanya tidak ada. Atas dasar pamahaman ini sebenarnya komunisme adalah anti demokrasi dan hak asasi manusia.

Dalam hal beragama, komunisme yang dirumuskan Karl Marx menyatakan bahwa manusia adalah suatu hakikat yang menciptakan dirinya sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menentukan dalam perubahan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, dan agama. Dalam hal ini, komunisme berpaham atheis (tidak bertuhan) karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri dan bukan oleh hal-hal lain di luar dirinya. Ciri utama Komunisme: manusia pada hakikatnya adalah hanya sebagai makhluk sosial, manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas, hak milik pribadi tidak ada, karena hal itu akan menimbulkan kapitalisme. Dengan demikian hak milik individu harus diganti dengan hak milik kolektif, individualisme diganti dengan sosialisme komunis, suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara keseluruhan dan negara adalah manifestasi dari manusia sebagai makhluk sosial, mengubah masyarakat secara revolusioner harus berakhir dengan kemenangan proletar. Pemerintah negara harus dipegang oleh orang-orang yang meletakan kepentingan pada kelas proletar. Selain itu negara yang menganut komunisme bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, sehingga melarang dan menekan kehidupan agama.

5. Leninisme.
Nicolai Lenin (1870-1924) dilahirkan dengan Vladimir Llyich Ulyanov, putra intelektual kelas menengah. Ayahnya pegawai sekolah, dan ibunya anggota bangsawan. Lima anak dalam keluarga ini semuanya menjadi revolusi, salah satunya dihukum mati pada usia tujuh belas karena melakukan persekongkolan menentang Tzar. Lenin belajar di Universitas Kazan tetapi dikeluarkan karena melakukan agitasi politik. Ia kemudian pindah ke St. Peterburg, di sana ia belajar hukum dan diijinkan untuk menjalani profesi ini. Propagandanya tentang doktrin Marxis menyebabkannya ditawan dan dideportasi ke Siberia selama tiga tahun. Selama pengasigannya di sana, ia menggunakan nama Lenin, diambil dari sungai Lena yang terletak dekat tempat tahanannya. Pada tahun 1900 ia meninggalkan Rusia, menghabiskan sebagian besar waktunya di London, Paris, dan Genewa. Lima tahun kemudian ia kembali berpartisipasi dalam revolusi yang gagal tahun 1905. Terpaksa melarikan diri untuk menghindari penawanan, ia menghabiskan sebagian besar tahun-tahun berikutnya di Switzerland, mencurahkan dirinya untuk melakukan propaganda rahasia. Awal April tahun 1917, ia kembali ke Rusia dengan bantuan pemerintah Jerman. Pada November tahun yang sama, ia memimpin penggulingan yang berhasil menentang rejim moderat Kerensky yang menggantikan pemerintah Tzarist hanya enam bulan sebelumnya.

Lenin adalah pribadi dengan energi yang besar, percaya diri, dan jeli. Bakatnya lebih di bidang praktis dan politik dari pada teoretis dan ilmiah. Meskipun ia bukanlah pemikir yang brilian dan orisinal, ia mempunyai kemampuan menggiring teori Marxian ke arah yang diinginkannya. Terlebih lagi, ia mempunyai kemampuan luar biasa untuk menilai situasi, dan sense of timing (naluri untuk menentukan waktu yang tepat) yang luar biasa. Ia tidak hanya bagaimana bertindak tetapi juga kapan harus bertindak. Selama musim panas tahun 1917 yang penuh ketidakpastian, di antara para pemimpin politik hanya Lenin yang sepenuhnya yakin bahwa ia tahu jalan yang harus diikuti. Kepercayaan diri yang besar ini, ditambah dengan keteguhannya, yang akhirnya bisa meyakinkan kalangan Bolshevik yang skeptis untuk mengikuti rencana besarnya. Selama masa pengasingannya di luar negeri, Lenin menjadi co-editor jurnal revolusioner Iskra. Sebelum ia meninggal, ia mampu menyulut api revolusi Marxian.(Hal 546)

6. Anarkisme
Istilah anarkisme berasal dari bahasa Yunani an-archos yang artinya tanpa pemimpin. Orang-orang anarkis percaya bahwa pengesahan atas penggunaan pemaksaan oleh negara adalah bukan solusi tetapi masalah dalam masyarakat. (Hendry J. Schmandt. 2005. hal 76). Sedangkan Anarkis berarti orang yang mempercayai dan menganut anarki. Sedangkan isme sendiri berarti faham atau ajarannya Jadi, secara keseluruhan Anarkisme yaitu sesuatu faham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan. Anarkisme adalah sebuah sistem sosialis tanpa pemerintahan. Ia dimulai diantara manusia, dan akan mempertahankan vitalitas dan kreativitasnya selama merupakan pergerakan dari manusia. Penghapusan eksploitas dan penindasan manusia hanya bisa dilakukan lewat penghapusan dari kapitalisme yang rakus dan pemerintahan yang menindas.

Anarkis adalah teori politik yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat tanpa hirarkis (baik dalam politik, ekonomi, maupun sosial). Para anarkis berusaha mempertahankan bahwa anarki, ketiadaan aturan-aturan, adalah sebuah format yang dapat diterapkan dalam sistem sosial dan dapat menciptakan kebebasan individu dan kebersamaan sosial. Anarkis melihat bahwa tujuan akhir dari kebebasan dan kebersamaan sebagai sebuah kerjasama yang saling membangun antara satu dengan yang lainnya. Atau dalam tulisan Bakunin yang terkenal: Kebebasan tanpa sosialisme adalah ketidakadilan, dan sosialisme tanpa kebebasan adalah perbudakan dan kebrutalan.
Anarkisme berpendapat bahwa ketika institusi pemerintahan tidak lagi ada untuk mencegah dan menahan rasa kemanusiaan kita, suatu kelimpahan kegiatan masyarakat yang besar akan terjadi. Orang-orang akan melakukan semua jenis mutualitas dan kerja sama yang tanpa pamrih. Oleh karena itu, orang-orang anarkis memandang penggulingan kekuasaan pemerintah sebagai pintu pembuka sisi baik dari sifat manusia. (hal 66)

Orang-orang anarkis sangat sensitif kepada sumber-sumber pemaksaan yang terpisah dari negara. Mereka juga memandang bahwa dalam teknologi terdapat adanya kecenderungan terhadap meningkatnya jumlah hirarki dan dominasi didalam masyarakat. (hal 77)
Orang-orang anarkis menyadari bahwa kesetaraan yang absolut akan memerlukan penindasan perbedaan, mereka berpendapat bahwa setiap makhluk hidup mempunyai kebutuhan utama yang sama. Orang-orang anarkis lebih menyukai bentuk demokrasi langsung, (hal 78).
Orang-orang anarkis memperluas pemberontakan mereka terhadap dominasi dari bidang teknologi. Orang-orang anarkis yang modern tidak menolak teknologi, tetapi mereka melihat teknologi sebagai suatu fenomena yang berbahaya yang harus digunakan dengan hati-hati pada tingkat pengijinan kontrol individu dan pemeliharaan nilai-nilai kemanusiaan, (hal 78).

7. Fasisme
Tokoh terkenal yang menggulirkan faham Fasis adalah Benito Musolini pada sekitar abad ke-20 di Italia. Musolini memiliki gagasan “gilanya” untuk menguasai dunia, ia pernah berkata berkata “kita telah menciptakan mitos kita. Mitos kita adalah sebuah keyakinan, sebuah keyakinan besar. Mitos tidak harus berupa realitas, mitos kita adalah bangsa, mitos kita adalah kebesaran bangsa, dan untuk mitos ini, untuk kebesaran inilah, kita ingin mengubahnya menjadi kenyataan, kita taklukkan semuanya”. (Hendry J. Schmandt: 595: 2005). Bagi lenin “negaralah yang menciptakan bangsa”.

Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah. Selain itu fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat tentara.

Istilah fasisme membangkitkan kenangan tentang Adolf Hitler dan Benito Mussolini dan gambaran tentang kediktatoran totaliter di negara Jerman, Italia dan Jepang selama Perang Dunia II. Fasisme merupakan gabungan dari rasisme, nasionalisme, dan otoritarisme yang berpusat pada suatu keyakinan mistis terhadap superioritas sekelompok orang tertentu. Definisi ini diilustrasikan dengan fasisme di negara Jerman dengan doktrinnya tentang superioritas bangsa Arya dan keyakinan pada prinsip kediktatoran Fuhrer yang absolut, (hal 168).

Orang-orang fasis percaya bahwa setiap orang mempunyai tingkat kemampuan yang berbeda-beda. Intinya yaitu bahwa setiap orang harus melakukan usaha yang terbaik untuk setiap tugas yang diberikan oleh negara kepadanya, (hal 171).
Fasisme berusaha menggabungkan suatu seruan terhadap persatuan dengan otoritarianisme. Dalam impian orang-orang fasis hanya terdapat solidaritas tetapi tidak terdapat persamaan, (hal 172).

8. Liberalisme
Tokoh-tokoh pelopor lahirnya paham liberal: Thomas Aquinas (1225-1274), Martin Luther (1483-1546), John Calvin (1509-1564), Baron de Montesquiue (1689-1755), Thomas Jefferson (1743-1826).
Orang-orang liberal klasik bertindak berdasarkan keyakinan bahwa setiap orang berbagi kapasitas untuk berpikir dan menuntut atas haknya dalam kebebasan berekspresi. Setiap orang mampu untuk berpikir dan tidak ada seorangpun yang lebih cocok untuk mengatur seseorang selain dirinya sendiri.
Imej liberal dalam kehidupan politik mempunyai pengaruh yang kuat. Pemikiran-pemikiran liberal berkembang didalam suatu sistem pemikiran politis yang mempengaruhi setiap dimensi hubungan kekuasaan di masyarakat. (hal 16).

Masyarakat liberal diorganisir disekitar dua institusi utama, yaitu pasar dan pemerintahan yang mencerminkan pilihan rakyat, (hal 17). Tema yang penting dari liberalisme yaitu kebebasan individu, (hal 22). Orang-orang liberal berpendapat bahwa persamaan yang dimiliki oleh setiap manusia seperti kebijakan publik yang harus didasarkan pada konsep hak-hak asasi dan perlakuan yang adil. Orang-orang liberal berpendapat bahwa kebijakan publik seharusnya didasarkan pada hak-hak dasar dan perlakuan yang sama, (hal 46).

Pada akhir abad ke-18, di Inggris telah terjadi revolusi di bidang ilmu pengetahuan. Revolusi ini berlanjut dengan revolusi teknologi dan industri. Akhirnya kedua revolusi tersebut membawa perubahan orientasi masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial dan politik.

Ideologi liberal berpangkal pada pemikiran, bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas (liberty). Menurut paham liberalisme, manusia merupakan pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu mempunyai potensi yang senantiasa berjuang untuk dirinya sendiri. Dalam pengertian inilah maka dalam hidup masyarakat bersama akan menyimpan potensi konflik, manusia akan menjadi ancaman bagi manusia lainnya yang menurut istilah Thomas Hobbes disebut homo homini lupus (manusia menjadi srigala bagi manusia lainnya). Negara menurut liberalisme harus tetap menjamin kebebasan individu, dan untuk itu manusia secara bersama-sama mengatur negara.

Dalam hal hubungan agama dengan negara menurut liberalisme, negara harus memberikan kebebasan bagi warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, bahkan bebas untuk tidak bertuhan (atheis) sekalipun. Selain itu, ada pemisahan antara nilai-nilai agama dengan negara, nilai-nilai agama tidak boleh dicampuradukan dengan nilai-nilai duniawi atau kenegaraan, keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu-individu sebagai warga negaranya. Ciri-cirinya adalah Manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas, manusia merupakan pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya, manusia sebagai individu memiliki potensi yang senantiasa berjuang untuk dirinya, negara harus tetap menjamin kebebasan bagi warganya untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya dan negara bersifat sekuler, yakni memisahakan urusan beragama dengan urusan bernegara.

9. Konservatisme
Orang-orang konservatif tradisional mendasarkan pandangan mereka pada pemikiran bahwa manusia memiliki kemampuan, karakter dan kualitas yang berbeda-beda. Bagi mereka, perbedaan-perbedaan ini merupakan faktor yang kritis untuk menemukan jawaban-jawaban tentang perintah, batas-batas kebebasan, dan keadilan. Tujuan dari institusi konservatif yaitu untuk menata dunia sehingga menadi tempat yang layak bagi setiap orang untuk bekerja dalam batas kemampuannya. Tentara, Gereja, keluaga, dan badan hukum merupakan institusi-institusi yang mencerminkan konsep tradisional tentang perbedaan dan hirarki peranan, (hal 8).

Walaupun orang-orang konservatif percaya pada hak-hak dasar tertentu, tetapi mereka berpendapat bahwa tujuan institusi politik yaitu untuk meyakinkan bahwa perbedaan-perbedaan diantara individu-individu akan diakui. Orang-orang konservatif individualis kontemporer memandang pasar sebagai institusi yang akan menghargai kemampuan dan kerja keras ketika mengalihkan tujuan usaha yang dilakukan oleh orang-orang yang kurang produktif dimasyarakat, (hal 46).

Orang-orang konservatif memusatkan konsentrasi mereka pada pembentukan institusi-institusi sosial dan politis yang akan menghasilkan kekuatan dan meminimalkan kelemahan yang terdapat pada setiap kepribadian yang berbeda. Mereka memandang masyarakat sebagai suatu jaringan rencana, otoritas dan keyakinan tertentu yang timbul dari kebiasaan, perbedaan kemampuan, dan pembatasan pada rasionalitas manusia. Daripada memandang individu-individu sebagai alat pemikiran kepentingan pribadi, orang-orang konservatif lebih berpendapat bahwa orang-orang telah menghabiskan hidupnya untuk berjuang karena adanya dorongan kemauan yang besar. Bagi orang-orang konservatif tradisionalis, masyarakat adalah hal yang utama, (hal 47).

Orang-orang konservatif memandang pemerintah dengan suatu gabungan dari respek/rasa hormat dan kecurigaan. Konservatif mempunyai pendapat yang lebih rendah tentang kemampuan orang biasa. Oleh karena itu mereka lebih curiga terhadap bentuk demokrasi yang sederhana, (hal 49).

Kebebasan akademis merupakan konsep yang relatif untuk orang-orang konservatif, dan kebenaran yang utama tentang kebudayaan tidak boleh disangkal dengan pengajaran “yang salah”.

10. Individualisme
Kaum individualis dikenal sejak jaman konservatif. Dalam masyarakat yang ideal dari konservatif individualis, terdapat pajak yang kecil, kesejahteraan yang minimal dan tidak ada wajib militer. Tidak ada keyakinan atau agama yang dipaksakan. Milik pribadi tidak dapat diganggu gugat.
Mereka para konservatif individualis meyakini akan kebebasan secara individual. Alasannya didasarkan karena menurutnya setiap individu sangat berbeda dan unik. Karena pemahaman yang menempatkan kepentingan individu sebagai yang utama, maka mereka cenderung menginginkan minimalisasi peran pemerintahan, sebagai tujuan politik utama. Dengan demikian konservatif individualis lebih memandang pemindahan bahwa kekuasaan pemerintahan harus memberikan bantuan yang riil terhadap kepentingan pribadi sifat manusia.

Para Individualis akan benar-benar membatasi kemampuan pemerintah dalam menggunakan kekuasaan politiknya. Mereka memandang pemerintah sebagai sarana dimana bisnis yang besar bisa memperoleh suatu posisi. Mereka akan memperkenalkan kompetisi kedalam sistem sekolah tingkat dasar dan menengah. Mendorong kompetisi antara sekolah-sekolah akan menghasilkan kualitas yang lebih tinggi.

Bagi konservatif individualis, masyarakat politis tertentu mungkin bergantung kepada inisiatif individual, (hal 69).

Konservatif individualis percaya pada ketidaksempurnaan. Dan mereka percaya bahwa harapan terbaik untuk kehidupan manusia terletak pada kebebasan individual, (hal 70).

11. Nasionalisme
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (“nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Para kaum nasionalis berasumsi bahwa negara adalah berdasarkan beberapa “kebenaran politik” (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu “identitas budaya”, debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan inipun tampak pula dalam dunia hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Namun, bila suasanany aman dari serangan musuh dan musuh itu terusir dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini.

Di zaman modern ini, nasionalisme merujuk kepada amalan politik dan ketentaraan yang berlandaskan nasionalisme secara etnik serta keagamaan, seperti yang dinyatakan di bawah. Para ilmuwan politik biasanya menumpukan penyelidikan mereka kepada nasionalisme yang ekstrem seperti nasional sosialisme, pengasingan dan sebagainya.

Ruang Lingkup Nasionalisme?

Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan (bukan negara) yang populer berdasarkan pendapat warga negara, etnis, budaya, keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebagian atau semua elemen tersebut.
Hubungannya dalam lingkup kewarganegaraan (nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, “kehendak rakyat”; “perwakilan politik”. Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau yang menulis buku On the Social Contract. Atau yang dikenal dengan teori kontrak sosial. Kemudian nasionalisme lingkup etnis, yaitu nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik didasarkan atas budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johan Gotfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (Jerman untuk “rakyat”), yang kemudian dipakai dalil oleh Hitler.

Nasionalisme Lingkup Budaya dan Agama. Lingkup budaya adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama. Sebagai contoh misalnya rakyat Tionghoa yang menganggap negaranya berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan dimana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Cina membuktikan keutuhan budaya Cina. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Cina sebab persamaan budaya mereka tetapi menolak RRT karena pemerintahannya berpaham komunisme. Kemudian nasionalisme yang berkaitan dengan masalah agama dimaksudkan bahwa nasionalisme karena negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Sebagai contoh adanya Zionisme Israel, Misalnya pada abad ke-18, nasionalisme Irlandia dipimpin oleh mereka yang menganut agama Protestan serta nasionalisme di India karena pengaruh kuat agama Hindu.

Nasionalisme kenegaraan merupakan variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Penyelenggaraan sebuah “national state” adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contohnya nasionalisme Turki, Belgia, dan Franquisme sayap-kanan di Spanyol. Nasionalisme terkadang menentang demi mewujudkan hak kesetaraan (equal rights). Dengan demikian, apabila nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah.

12. Nazisme
Menurut paham Nazi ‘Volk lebih penting daripada negara atau bangsa”. Istilah Volk sering digunakan Adolf Hitler dalam sosialime Nasional Jerman dengan istilah folkish yang dapat diterjemahkan sebagai kumpulan laki-laki dan perempuan yang disatukan oleh ikatan ras dan budaya. Adolf Hitler telah menciptakan banjir darah manusia dengan melakukan pembantaian terutama terhadap kaum Yahudi.

Ketika nazisme dijalankan, berbagai cara-cara tidak manusiawi dilakukan oleh Hitler. Rakyat dipropaganda dan didoktrinasi dengan mitos politik yang dikatakan baru pada waktu itu. Selain itu rakyat dipaksa memuja terhadap pemimpin secara berlebihan, rakyat harus menerima dan yakin bahwa Hitler selalu benar (Hitler Hat Immer Recht), karena tidak mungkin bertindak salah. Dengan demikian siapapun yang menentang berarti harus dimusnahkan karena melawan sang pemimpin yang benar. Lembaga pengawas konstitusional tidak diperlukan, karena ia hanya menghambat pemimpin dalam menjalankan tugas bangsa.

13. Stoicisme
Mazhab Stoic, institusi akademik Athena terbesar yang terakhir, mempunyai asal mula yang sejaman dengan Epicureanisme. Namun demikian, sejarahnya lebih panjang, doktrinnya tidak begitu kaku, dan pengaruhnya jauh lebih besar.
Sebagaimana dikembangkan Stoicisme, ia secara gradual lebih menganggap aspek-aspek positif dari pada yang ia tunjukan pada langkah-langkah sebelumnya. Idenya mengenal masyarakat mistik di mana semua orang setara di bawah satu hukum alamiah yang universal mulai memperoleh maknanya dalam konteks politik. Alih-alih polis kuno, pemikiran orang-orang Stoic menggantikan kosmo polis dengan kewargaannya, persaudaraan manusianya dan pengikatan hukum universal terhadap semua rakyat. Negara ideal harus meliputi seluruh dunia sehingga seseorang tidak perlu mengatakan, “saya orang yunani” atau “saya orang sidon”, melainkan “saya warga dunia.” Negara-negara yang ada hanyalah kebutuhan temporer, sementara orang-orang yang bijak berada sejauh mungkin darinya seraya mengharapkan persaudaraan semua manusia dalam kewargaan dunia. Aspek universal Stoicisme mengharap orng-orang Romawi yang agaknya ditakdirkan untuk membawa semua ras ke dalam kontrol politik mereka. Untuk bisa terima oleh filsafat politik mereka, Stoic harus dibersihkan dari unsur-unsur kesendirian menuju kehidupan publik dan dijadikan untuk lebih bisa diaplikasikan secara langsung pada ideal-ideal politik. Tugas merevisi ini jatuh pada Panaetius dari Rhodes (189-109 SM).(Hal 117).

Panaetius, sebagaimana koleganya dari yunani, polybius, merupakan seorang raja sangat bergairah. Keduanya merupakan teman akrab Scipto Africanus dan mereka dikelilingi oleh masyarakat Romawi yang hebat dan cerdas. Dalam lingkaran ini telah dapat pengaruh pentransmisian filsafat Yunani ke Romawi baru. Panaetius, sebagai penafsir utama pemikiran Yunani selama masa ini, mengembalikan filsafat Stoic menurut arahan Plato dan Aristoteles. Dengan cara demikian, dia berhasil menghadirkan Stoicisme kepada sahabat-sahabat Romawinya yang berpengaruh dalam bentuk yang bisa diterima. Alih-alih menolak aktivitas politik Panaetius menyebukan bahwa pekerjaan tertinggi manusia adalah mendedikasikan dirinya pada persoalan publik. Stoicisme merupakan mazhab yang mendidik negarawan sebaik para filsuf. Bersama-sama dengan doktrin hukum universal dan kewargaan dunia, Stoic baru tampaknya menyeru kepada temperamen dan pandangan orang-orang Romawi yang dimasukan ke dalam sistem politik dan hukum mereka.

Marcus Aurelius, tokoh terkemuka dari mazhab Stoic, merepresentasikan tipe baru kebajikan Stoic. Dia bukan hanya menghabiskan waktu secara sungguh-sungguh untuk meditasi namun mencurahkan 16 jam setiap harinya pada pemerintah kerajaan Romawi. Tetapi apa yang terbaik dari semua pelayanan publik ini jika, sebagaimana klaim Stoicisme, dunia tidak berarti dan jika kesehatan, kekayaan atau kekuasaan yang ada pada mereka tidak berguna? Bagi Aurelius dan kaum Stoic baru, jawabannya sangat jelas, bahwa hidup adalah seperti permainan. Apa yang nyata adalah bahwa permainan bisa dihadirkan secara benar dan para pemain bisa memenuhi bagian-bagian mereka secara benar. Tuhan memberi setiap individu suatu peran: seseorang mungkin berada dalam kasta penguasa, yang lain mungkin sebagai budak. Pemain yang baik harus bisa memainkan keduanya, yang penting baginya adalah menerima peran tersebut tanpa berlebihan atau mengeluh dan menjalankannya dengan baik. Bagian dalam permainan, sebagaimana semua hal di dunia ini, semuanya tidak berguna. Namun untuk menjadi pemain yag baik seseorang harus menjalankan fungsinya, apa pun peran yang harus dilakukan. Dia harus berupaya menuju kesempurnaan apakah dengan berperan sebagai raja ataukah budak karena kebaikan watak terletak pada perbuatan menuju kesempurnaan tersebut. Dengan penalaran itu Stoicisme bisa memberikan bimbingan untuk para wali maupun pelayan publik.(Hal 118).

14. Pancasila

Ada tiga orang yang memberikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno. Orang pertama yang memberikan pandangannya adalah Mr. Muhammad Yamin. Dalam pidato singkatnya, ia mengemukakan lima asas yaitu: a. peri kebangsaan, b. peri ke Tuhanan, c. kesejahteraan rakyat d. peri kemanusiaan e. peri kerakyatan. Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo dalam pidatonya mengusulkan pula lima asas yaitu: a. Persatuan b. mufakat dan demokrasi c. keadilan sosial d. Kekeluargaan e. musyawarah.
Pada sidang hari ketiga tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka yaitu: a. Kebangsaan Indonesia b. Internasionalisme dan peri kemanusiaan c. Mufakat atau demokrasi d. Kesejahteraan sosial e. Ketuhanan yang Maha Esa. Kelima asas dari Ir. Soekarno itu disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Tri Sila atau Tiga Sila yaitu: a. Sosionasionalisme b. Sosiodemokrasi dan c. Ketuhanan yang berkebudayaan. Bahkan menurut Ir. Soekarno Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Eka sila yaitu sila Gotong Royong.

Meskipun sudah ada tiga usulan tentang dasar negara, namun sampai 1 Juni 1945 sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat tentang dasar negara. Maka diputuskan untuk membentuk panitia khusus yang diserahi tugas untuk membahas dan merumuskan kembali usulan dari anggota, baik lisan maupun tertulis dari hasil sidang pertama. Panitia khusus ini yang Anda kenal dengan Panitia 9 atau panitia kecil. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan. Hasil dari pertemuan tersebut, direkomondasikan Rumusan Dasar Negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya; b. Kemanusiaan yang adil dan beradab; c. Persatuan Indonesia; d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Cirinya: Ideologi Pancasila: Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu dan makhluk sosial, Manusia merupakan bagian dari seluruh anggota masyarakat organis, Mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai suatu kesatuan, Semua golongan berada dalam kesatuan masyarakat yang integral dalam naungan negara, Negara tidak memihak satu golongan atau kelas yang kuat, kepentingan dan keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan perlu diutamakan

DAFTAR PUSTAKA
Darmawan, Cecep M.Si., Drs., 2002. Wacana Politik Dan Demokrasi. Pustaka Aulia Press: Bandung.
E. Apter, David. 1987. Politik Modernisasi: PT Gramedia: Jakarta
E. Apter, David. 1996. Pengantar Analisa Politik. LP3S: Jakarta
J. Schandt, Hendry. Filsafat Politik: kajian historis dari zaman Yunani kuno sampai zaman modern. Pustaka Pelajar: Yogyakarta
R. Hoover, Kenneth. 1994. Ideology And Political Life. International Thomson Publishing: California.
Suseno, Franz Magnis. 1989. Etika Dasar. Kanisius. Yogyakarta.

Pengertian dan Peranan Ideologi

Pengertian dan Peranan Ideologi

Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, manusia pada dasarnya memiliki potensi-potensi tentunya sangat berbeda dibandingkan dengan binatang atau makhluk lainnya. Kesempurnaannya manusia menyatu dalam potensi yang dimilikinya, yaitu memiliki akal-pikiran, nurani dan budi pekerti. Petensi tersebut menyempurnakan fisiknya, sehingga dapat mengarungi hidup dan kehidupannya secara lebih ber-budaya. Perkembangan budaya manusia menekan nalurinya seminimal mungkin, sehingga mampu berperilaku secara manusiawi.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya peranan manusia sebagai pelaku utama sangat penting. Berkaitan dengan kompleksitas kepentingan dan kebutuhan manusia (individu) atau warga negara, maka harus dijembatani dalam kesamaan visi yang menjadi barometer, landasan falsafah untuk keberlangsungan hidupnya sekaligus berfungsi sebagai dasar dan cita-cita/tujuan yang hendak dicapainya.

Apa arti Ideologi?
Istilah ideologi dalam bahasa Yunani disebut idein, artinya melihat (idea) yang berarti juga raut muka, gagasan, buah pikiran, dan logika. Disebut ideologi apabila ide atau gagasan itu dijadikan sebagai suatu sistem nilai yang dapat dijadikan tolok ukur dalam bersikap dan bertindak. Ideologi erat kaitannya dengan pemikiran, nilai dan sikap dasar rohaniah sebuah gerakan, individu atau kelompok sosial. Ideologi dapat dimengerti sebagai suatu sistem penjelasan tentang eksistensi suatu kelompok sosial, sejarah dan proyeksinya ke masa depan serta merasionalisasikan suatu bentuk hubungan kekuasaan. Dengan demikian, ideologi yang menunjukkan tatanan kehidupan sangat diperlukan, karena meruapakan sebuah lukisan “keutuhan” keseluruhan masyarakat, termasuk kaitannya dengan political will masyarakat. Antara ideologi dan keyakinan politik memiliki kaitan signifikan, ideologi sebagai ekspresi keyakinan politik sekaligus sebagai tolok ukurnya yang dijadikan sandaran fondasi berpolitik.

Munculnya ideologi tentunya tidak terjadi secara instan, tetapi melalui proses yang cukup panjang. Berkaitan dengan hal ini, David E Apter dalam bukunya Politik Modernisasi (1987, hal 333-334). Menjelaskan pertumbuhan ideologi dalam beberapa tahapan, sebagai berikut:
Tahap pertama, ada pertumbuhan bayangan ganda (multiple images) yang dianut oleh elite dan counter elite penguasa. Bayangan ganda ini cara-cara yang digunakan oleh kelompok-kelompok yang berbeda di masyarakat dalam mengamati sosok yang berbeda dari peristiwa yang sama, memberi bobot yang berbeda terhadap apa yang mereka amati, dan memperoleh kesimpulan yang berbeda. Pada awal proses tersebut, bayangan-bayangan saling bisa diterjemahkan, yang satu kedalam yang lain, sehingga dimiliki persamaan umum tentang makna.

Memang sangat beralasan apabila ditinjau dari perspektif politik, munculnya ideologi memiliki signifikansi dengan siapa ideolog yang menggulirkan ide-gagasan tersebut. Karena secara riil penguasa atau pihak yang mempertahankan status quo memiliki politicall power serta pengaruh (influence) pembasisan, maka sangat beralasan apabila ideologi dalam pertumbuhannya dipenetrasi oleh elite atau counter elit. Namun, walaupun demikian ideologi akan diuji kekuatan riil apakah mampu sebagai “perekat” yang dijadikan penguasa atau justru sebaliknya menimbulkan permasalahan baru.

Siklus hubungan dengan masalah dan peristiwa-peristiwa lain dan mendeskripsikan satu periode dengan makna lama yang berubah dan rakyat menjadi reseptif terhadap makna baru. Tafsiran selektif atas “dasar ideologi” justru menciptakan, bahkan memperbesar keluhan. Keluhan menjadi momok yang menghantui kiprah dan gerak masyarakat atau yang dimitoskan tetapi membelenggu, menjadi satu warisan dengan derajat ketetapan yang sulit dihilangkan. Dampaknya timbul keluhan masyarakat sehingga menimbulkan kebencian. Di satu sisi kebencian atas kegagalan diarahkan para pemimpin politik terhadap proyek luar, terutama rejim sebelumnya atau kekuatan yang menjajah sebelumnya. Periode realisme pendorong memberikan peningkatan baru dari diri serta janji pelepasan dari kebencian diri dan keraguan sosial. Para pemimpin politik yang tampil pada khususnya, akan menterjemahkan bagaimana kondisi-kondisi keterbelakangan dengan mencela eksploitasi atau penekanan dari luar. Hal inilah salah satu alasan kuat sosialisme sebagai satu ideologi khususnya di wilayah-wilayah sedang berkembang, karena sanggup menjelaskan sebab keterbelakangan. Keterujian realisasi ideologi di masyarakat inilah yang menjadi dasar terjadinya tahapan selanjutnya.

Tahap Kedua, dalam lingkaran presepsi yaitu berjalannya prinsip ingatan selektif (selective recall). Wilayah wacana yang penuh makna menyusut hanya karena sosok yang menonjol dari masing-masing bayangan ganda tetap ada; makna kontekstual hilang. Tahap ini menekankan bagian-bagian tidak kesepakatan sebelumnya mulai gagal untuk saling berdialog. Ketidaksepakatan menjadi pusat antar hubungan. Setelah beberapa waktu, apa yang disebut ambang relatif (relative threshold) berlalu. Apa yang diingat secara selektif kini menjadi baris realita yang dirasakan, dan tidak ada jalan kembali ke tahap sebelumnya. Dialog asli antara kelompok-kelompok yang bertentangan dalam suatu sistem merupakan kehilangan yang tak dapat diperoleh kembali. Masing-masing sisi melihat sudut pandang sisi yang lain hanya cukup untuk mengesahkan posisi yang baru-baru ini dipegang.

Pada tahap tersebut, ideologi mulai bergeser dari makna sebenarnya sehingga menjadi kehilangan arah dan ruhnya. Pendek kata hanya merupakan kemasan yang membelenggu serta sangat jauh dan kontradiksi dengan realitas kehidupan masyarakat, tidak lagi sebagai fondasi yang membawa masyarakat untuk hidup dalam tatanan ideologi itu. Sehingga terjadi pengumpulan makna pertikaian ideologis ini oleh para individu kunci untuk melihat secara lebih jelas tingkah laku antagonistik di dalam konteks teoritik yang lebih luas. Pencarian makna seperti itu menentukan tujuan-tujuan, mengidentifikasi teman-teman, dan mencela musuh-musuh. Ini periode hortatory realism (realisme pendorong). Berikutnya datang periode yang dapat disebut periode fantasi politik (political fantasy). Periode diiringi dengan keranjingan ideologis yang berpadu dengan pengertian-pengertian simplistik tentang bagaimana memecahkan problema. Bakat khusus pemimpin kharismatik untuk manipulasikan fantasi politik inilah yang lupa bertindak menciptakan nilai-nilai kesempurnaan yang baru.

Namun, pada tahapan ini muncul elemen utopis, maka periode fantasi politik mulai pada saat ini, pemimpin politik menempatkan bersama program-program yang diidealisasikan dengan kemajuan. Digambarkan suatu masyarakat baru. Kualitas jangka panjang diperkenalkan dalam limit waktu yang tidak terbatas, sehingga kebanyakan pemimpin politik menerapkan utopis yang menduga bahwa fantasi politik dalam kombinasi suatu penjelasan yang masuk akal mengenai pengalaman serta peningkatan secara moral pemecahan secara sosial dalam mengklaim kewenangan terhadap aturan.

Tahap terakhir, pembentukan ideologi ialah periode realisme praktis (practical realism), dengan konsensus yang bekerja atas integrasi peran-peran tercermin dalam kemiripan pandangan umum. Pentingnya proses ini bayangan ganda, ingatan selektif, ambang realtif, realisme pendorong, fantasi politik, dan realisme praktis ialah bahwa ia mengkaitkan ideologi dengan kesadaran. Kesadaran akan keluhan dan konflik, yang secara bertahap diartikulasikan dengan cara sebegitu rupa sehingga isu-isu terpolarisasi dan menajam. Isu-isu ini bisa mewujudkan perasaan moral yang sangat kuat yang melekat pada indetitas individu dan solidaritas komunitas. Kalau satu ideologi bisa dikaitkan dengan pengertian-pengertian tersebut seperti inilah maka ia bisa menjadi satu faktor dalam mengabsahkan kewenangan. Jika tidak, satu ideologi hanyalah sekedar tetap sekelompok gagasan tertentu tanpa mempunyai banyak konsekuensi politik. Para realis mendorong menentukan norma-norma moral yang baru. Fantasi politik memperkenalkan kualitas jangka panjang yang telah digambarkan sebagai agama atau keyakinan politik kalau suatu periode realisme praktis menyusuli, begitu pula dalam bentuk sinisme politik. Lalu ideologi terpecah kedalam lingkaran konflik yang baru di mana bayangan ganda terbentuk.

Dengan demikian Apter mamandang bahwa ideologi yang lebih “vulgar”, yang lebih simplistik dengan sasaran-sasaran programatik yang bergaya, merupakan ideologi yang bedampak paling besar. Hal ini juga menunjukan kaitan erat dengan agama politik dan bisa terdiri dari dogma agama politik. Ideologi modernisasi yang paling efektif, dalam pengertian ini, adalah protestanisme dari Calvin dan marxisme. Keduanya telah mengintegrasikan nilai-nilai kesempurnaan dan nilai-nilai instrumental sehingga saling memperkuat satu sama lain.

Sebagaimana deskripsi beberapa tahapan di atas, maka pada proses pembentukan itu ideologi seharusnya memiliki hubungan yang baik dan menyenangkan antara tipe kewenangan dalam sistem dengan penggunaannya untuk membentuk ideologi itu. Sistem rekonsiliasi cenderung tidak tahan pada ideologi sebegitu rupa sehingga keluhan-keluhan tidak pernah benar-benar mencapai tahap di mana individu bisa melapaui ambang relatif atau keadaan yang semu. Kalau sistem rekonsiliasi harus tidak membuktikan responsif dan menempatkan alienasi, maka mungkin suatu ambang relatif bisa terlapaui, dan setelah itu keluhan-keluhan akan menjadi fundamental dan landasan bagi sekelompok nilai-nilai kesempurnaan yang baru. Pada tahap inilah agama atau keyakinan politik sangat penting untuk para pemimpin. Ideologi harus ditujukan untuk mencapai tujuan perubahan yang lebih ideal, yaitu tercapainya tatanan kehidupan ideal yang mampu menjembatani berbagai kebutuhan serta kepentingan masyarakat penganutnya. Dengan demikian ideologi harus mengindari manipulasi yang mengelabui atau merugikan masyarakat. Ideologi jangan dijadikan dogma-dogma yang menipu, menyesatkan, serta menapikan aspek manusiawi dan kesadaran manusia, tetapi ideologi harus sebagai formula keahlian intelektual dalam analisa dengan pencarian yang pasti untuk menopang perubahan masyarakat.

1. Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli
Untuk lebih memahami tentang pengertian ideologi itu, berikut ini dikemukakan beberapa pengertian ideologi menurut para ahli :
 Traccy, “Ideologi adalah suatu sistem penilaian mengenai teori politik, sosial budaya dan ekonomi”.
 Karl Mark, Ideologi adalah ajaran yang menjelaskan suatu keadaan, terutama struktur kekuasaan, sedemikian rupa sehingga orang menganggapnya sah, padahal jelas tidak sah
.

 Ensiklopedia Polpuler Politik pembangunan Pancasila, ideologi merupakan cabang filksafat yang mendasari ilmu-ilmu seperti sosiologi dan politik.
 Menurut Frans Magnis Suseno (1989. hal: 50-51). Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan berupa cita-cita sebuah kelompok yang mendasari suatu program untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Ideologi tertutup adalah musuh tradisi. Kalau kelompok itu berhasil merebut kekuasaan politik, ideologinya itu akan dipaksakan pada masyarakat. Pola dan irama kehidupan norma-norma kelakuan dan nilai-nilai masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi itu. Ideologi tertutup biasanya bersifat totaliter, jadi menyangkut seluruh bidang kehidupannya. “Dengan ideologi disini dimaksud segala macam ajaran tentang makna kehidupan, tentang nilai-nilai dasar dan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.

 Kenet R Hoover menyatakan bahwa ideologi merupakan bagian yang sangat mendasar dari kehidupan politik. Menurut beliau :
Generally, an ideology consist of idea about how power in society ought to be organized. These ideas are derived from a view of the problems and possibilities inhernt in human nature in its individual and social aspects….ideology is a crucial part of political life. (2004. hal:4-5)

 David E Apter mengatakan “ ideologi mencakup lebih dari sekedar doktrin. Ia mengaitkan tindakan-tindakan yang khas dan praktek-praktek duniawi dengan sejumlah makna yang lebih luas, yang memberi penampakkan tingkah laku sosial lebih dihormati dan dihargai. Ideologi politik merupakan penerapan dari preskripsi moral tertentu terhadap kolektivitas. Setiap ideologi bisa menjadi politis. Hegerialisme menjadi pembenaran ideologis bagi negara Prusia. Marxisme-Leninisme adalah ideologi masyarakat komunis. Klaim pokok atas kedua superioritas ini terletak pada hubungan yang diduga terdapat antara perkembangan keadaan manusia yang lebih tinggi dengan bentuk-bentuk proses produktif yang lebih jauh lagi berkembang. (hal:327-328. 1987).

Dalam pandangan Apter, sebuah ideologi biasanya terdiri dari pemikiran-pemikiran tentang bagaimana untuk mengatur kekuasaan yang ada didalam masyarakat. Beliau lebih memandang identitas dan karakteristik dari kondisi manusia, sekalipun hal ini merupakan suatu penyangkalan bahwa semua orang berbagi sifat yang biasa. Karakterisasi kehidupan tersebut menggunakan gambaran tentang hubungan kekuasaan antara individu dan masyarakat. Namun Frans Magnis Suseno lebih memandang secara filsafat, dalam pandangannya meskipun ideologi tidak lepas dari masyarakat, namun harus dibedakan daripadanya karena juga bekerja dalam bentuk abstrak, sebagai keyakinan atau kepercayaan seseorang yang dipegangnya dengan teguh, kekuatan ideologi terletak dalam pegangannya terhadap hati dan akal kita. Merangkul ideologi berarti meyakini apa saja yang termuat di dalamnya dan kesediaan untuk melaksanakannya.ideologi memuat agar orang mengesampingkan penilainnya sendiri dan bertindak sesuai dengan ajarannya. Di sini dimaksudkan bukan hanya ideologi dalam arti keras dan tertutup, melainkan setiap ajaran dan kepercayaan yang memenuhi definisi di atas. Agama pun dapat dikelompkkan di sini.”

Kenneth R. Hoover (1994) lebih melihat bahwa tentang spektrum ideologis itu, sisi yang terletak disebelah kiri dihubungkan dengan keyakinan bahwa persamaan antara orang-orang lebih penting daripada perbedaannya. Dan sisi yang terletak disebelah kanan dihubungkan dengan keyakinan bahwa perbedaan lebih penting daripada persamaan. Kemudian mengenai kajiannya secara sistemik, elemen-elemen dari setiap ideologi digambarkan diantara warga negara dan masyarakat. Ideologi merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan politis. Masyarakat modern membangun struktur otoritas yang sangat besar pada konsep kekuasaan yang berasal dari ideologi. Dalam cakupan sistem, ideologi mencakup pemikiran-pemikiran dari ilmu ekonomi, sosiologi, politik dan filosofi yang menyediakan tema-tema intelektual yang bergabung dari suatu kultur. Kita tidak bisa menentukan secara meyakinkan mengenai apakah pemikiran-pemikiran ini memang benar-benar menentukan tindakan kita, tetapi tidak ada keraguan bahwa setiap tindakan itu selalu terhubung dengan pemikiran.

Dari beberapa pengertian yang dikemukakan di atas, pokok persoalan ideologi-ideologi dapat ditemukan dalam koridor pertanyaan simpel menyangkut kebebasan dan otoritas (freedom and authority). Karena pada dasarnya manusia memiliki hak kebebasan yang menyatu dengan kewajibannya, apa yang menapikan kebebasannya itulah batasan kebebasan apa yang dilakukannya. Beberapa ideologi diorientasikan untuk kekuasaan negara. Namun, berkaitan dengan perilaku politik, ideologi berjalan secara bebas pada pertimbangan atas golongan, kepentingan pribadi dan dinamika politik-birokrasi. Kemudian dalam kaitannya dengan suatu keputusan, ideologi dapat memaksa pandangan dan kehendak banyak orang kepada pokok persoalan tertentu, dan ideologi juga mampu mempengaruhi keputusan-keputusan dalam pemungutan suara. Dengan demikian secara lebih luas ideologi tidak hanya mampu merasuk dalam pemikiran orang banyak, tetapi meresap terhadap aspek jiwanya yang akan tampak dalam tidakan dalam kesehariannya.

2. Peranan Ideologi

Apa ideolog itu?
Peran ideologi tentunya memiliki signifikansi dengan ideolog yang mencipta ideologi itu. Dalam kaitan ini paling tidak ideolog sebagai orang berjasa dalam menyalurkan gagasan untuk masyarakat, bangsa dan negara tertentu. Ideolog adalah orang yang mampu untuk melihat keadaan kemarin, sekarang dan masa depan dengan jangkauan pemikirannya. Sebagaimana dikatakan David E. Apter bahwa ideolog “merupakan orang yang membuat intelektual dan moral melompat ke depan, melalui pengetahuannya yang superior, pandangannya harus berlaku”. (1987. hal:327-328).
Ideologi mempunyai peranan urgen untuk kemajuan bangsa, karena melalui eksistensi ideologi, maka suatu bangsa akan memiliki motivasi tinggi dalam hidup dan kehidupannya, sehingga mampu mewujudkan cita-cita dan tujuannya. Apabila bangsa itu tidak mempunyai ideologi, maka bangsa tersebut dikatakan tidak memiliki tujuan yang jelas atau meskipun bangsa itu mempunyai tujuan, tetapi mereka tidak mau mencapainya. Secara ideal maka ideologi itu harus dinamis, terbuka dan tidak kaku (rigid) atau membelenggu hidup dan kehidupan masyarakat apalagi hanya dijadikan sebagai alat kekuasaan para penguasa.
Secara historis masyarakat dan bangsa tentunya tidak lepas dari dinamika sosial dan politik yang terjadi. Keinginan dan tujuan manusia yang selalu menuju yang ideal tentu sangat memerlukan perekat ideologi. Sehingga Parker dan Jrlinmek (R.E Gross dan Thomas L. Dynneson: 191: 1999) ‘Think globally while acting locally’ . Pendapat tersebut mengisyaratkan agar di zaman globalisasi yang merupakan buah dari akal budi manusia ini kita harus mampu untuk berpikir global dan bertindak secara lokal atau spesifik. Urgensi ideologi dalam hal ini tentunya akan senantiasa diuji dalam dirinya serta realisasinya. Secara umum peran ideologi dalam politik dapat dijelasakan dalam batasan-batasan berikut:
Sebagai visi yang hendak dicapai oleh bangsa
Nilai fundamental yang dapat mengatur dan mengarahkan masyarakat dalam mencapai tujuan ideal bangsa.

 Mampu menjadikan perekat yang memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat bangsa.
Pada masa modernisasi memang persoalan kegoncangan ideologi merupakan masalah umum. Secara khusus hancurnya tradisi kewajiban sudah terjadi sangat general di berbagai komunitas. Kondisi demikian sebagaimana peralihan atau tahapan yang dikemuakakan Alvin Topler mulai dari masyarakat tradisional, industri dan era teknologi informasi. Pengelompokkan korporasi di masyarakat yang sedang menjadi industri menjadi unit kontinuitas, dengan peran individu yang diturunkan dari padanya. Peran-peran bersifat birokratik, diatur oleh perusahaan tertentu dan memperoleh kewajian-kewajiban dari sekelompok aturan perusahaan tersebut.

Apabila ikatan-ikatan pribadi diperlemah dan kewajibannya itu sendiri tidak, maka akan menjadi semakin kontraaktual, teratur dan kuat. Peran-peran tersebut dikatakan sebagai karir atau profesionalisasi. Dalam pandangan Kenneth R. Hoover (1994. Hal 336), :
“Para pemegang peran inilah yang menjadi anggota kemampanan dalam periode modern, dengan seluruh pernik-pernik profesionalismen: kode etik; sekelompok klub atau asosiasi yang mewujudkan kode dan standar tingkah laku; dan kekuasaan untuk mempengaruhi kondisi-kondisi penerapan. Peran karir mempunyai kekuasaan, tetapi jarang peran kekuasaan perse. Pada sisi positifnya, profesionalisme menghasilkan kerendahan hati dan disiplin pada rakyat yang menyebabkanya dicap”manusia organisasi” dengan semua implikasi negatif dan positif dari ungkapan tersebut. “Peran-peran karir birokratik dan peran-peran profesional tipikal masyarakat industri”.

Apabila jaringan kewajiban pembentuk masyarakat terpecah di dalam satu periode perubahan, aspek pemeliharaan dari eksistensi manusia perasaan atau keyakinan (trust) menerima warisan dari masa lampau harus secara hati-hati diantisipasi dan dijaga. Karena apabila warisan tersebut hilang, akan berakibat pada suatu keasyikkan yang mendalam dengan diri dan penonjolan diri dan sama sekali membunuh proyeksi manusia dalam menciptakan dan mencapai tatanan peradabannya.

Tentang Beli Sewa

Tentang Beli Sewa

A. Pengertian Perjanjian Beli Sewa
Prjanjian beli sewa berasal dari kata huurkop dalam bahasa Belanda atau hire purchase dari bahasa Inggris). Para ahli berbeda pandangan tentang definisi atau pengertian beli sewa, dari berbagai pandangan atau dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam definisi yang membahas tentang beli sewa yaitu:
Definisi pertama berpendapat bahwa beli sewa sama dengan jual beli angsuran; Definisi kedua berpendapat bahwa beli sewa sama dengan sewa menyewa; Definisi ketiga berpendapat bahwa beli sewa sama dengan jual beli.
Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tentang perijinan beli sewa (hire purchase) jual beli dengan angsuran, dan sewa (renting) disebutkan pengertian beli sewa. Beli sewa adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga yang telah disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian, suatu hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli setelah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.
Bila diperhatikan unsur atau elemen perjanjian beli sewa menurut keputusan bersama tersebut adalah :
1. Adanya jual beli barang.
2. Penjualan dengan memperhitungkan setiap pembayaran.
3. Objek beli sewa diserahkan kepada pembeli.
4. Momentum peralihan hak milik setelah pelunasan terakhir.
Hire Purchase Act 1965 mengkonstruksikan beli sewa sebagai perjanjian sewa menyewa dengan hak opsi dari si penyewa untuk membeli barang yang disewanya.
Menurut Wirjono Prodjodikoro beli sewa adalah pokoknya persetujuan dinamakan sewa menyewa barang dengan akibat bahwa si penerima tidak menjadi pemilik, melainkan pemakai belaka, baru kalau uang sewa telah dibayar, berjumlah sama dengan harga pembelian, si penyewa beralih menjadi pembeli yaitu barangnya menjadi miliknya.
Berdasar definisi tersebut di atas, pengertian beli sewa dikonstruksikan sama dengan perjanjian sewa menyewa barang, dalam arti bahwa si pembeli hanya pemakai belaka, tetapi kalau harganya sama, maka si penyewa menjadi pembeli.
Definisi ketiga yang menyatakan bahwa beli sewa merupakan campuran jual beli dan sewa menyewa. Pendapat ini dikemukakan oleh R. Soebekti. Menurut R. Soebekti, beli sewa adalah sebenarnya suatu macam jual beli, setidak-tidaknya mendekati jual beli dari pada sewa menyewa, meskipun ia merupakan campuran keduanya dan karenanya diberi judul sewa menyewa.
Dengan demikian, beli sewa merupakan perjanjian jual beli, bukan konstruksi sewa menyewa, dalam perjanjian beli sewa maka pembeli sewa hanya bertindak sebagai penyewa belaka.
Sejak terjadinya kesepakatan barang itu dapat langsung menjadi hak milik dari pembeli, kemudian barang tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum terjadinya pelunasan terakhir, apabila barang tidak dialihkan oleh si pembeli sewa maka pembeli sewa dapat digolongkan telah melakukan tindakan penggelapan barang.
Dengan demikian, dikatakan bahwa dalam undang-undang dihubungkan dengan pendapat para ahli melihat beli sewa dalam konstruksi yuridis yang berbeda satu dengan lainnya. Beli sewa merupakan gabungan dari 2 (dua) macam konstruksi hukum yaitu konstruksi hukum sewa menyewa dan jual beli, apabila barang yang dijadikan objek beli sewa tidak mampu dibayar oleh si pembeli sewa sebagaimana diperjanjikan, maka barang itu dapat dibeli oleh penjual sewa.
B. Klausul-Klausul dalam Perjanjian Beli Sewa
Untuk lebih memahami makna perjanjian beli sewa harus dipelajari secara mendalam apa saja klausul-klausul yang terdapat di dalam perjanjian (tertulis)-nya. Di dalam perjanjian beli sewa terdapat beberapa klausul.
1. Klausula Penundaan Peralihan Hak
Dalam beli sewa, klausul penundaan peralihan hak, ini merupakan suatu karakter utama, hal ini berhubungan langsung dengan proses peralihan hak milik. Dalam proses peralihan hak milik tidak disyaratkan adanya suatu bentuk hukum, akan tetapi peralihan hak milik tersebut berlangsung tanpa melalui proses apapun yaitu terjadi dengan sendirinya. Hak milik beralih kepada pembeli bila ia telah memenuhi semua kewajibannya berdasarkan persetujuan pembelian (uit hoofde van de koopovereenkomst).
Saat peralihan hak milik dapat disepakati antara kedua belah pihak, dan dalam praktek hak milik berakhir setelah pembayaran angsuran telah lunas.
Penyerahan barang biasanya dilakukan dengan suatu pernyataan saja, karena barangnya sudah berada di dalam kekuasaan si pembeli dalam kedudukannya sebagai penyewa cara penyerahan ini dinamakan traditio brevimanu.
2. Klausul Menggugurkan (Verval Clausule)
Pada umumnya syarat yang tercantum pada perjanjian beli sewa adalah syarat menggugurkan atau jatuh tempo. Syarat ini merupakan akibat adanya syarat tentang hak milik yang belum beralih kepada pembeli atau dengan kata lain adanya syarat penundaan peralihan hak, sehingga keadaan demikian membawa akibat bahwa selama masa pembayaran angsuran hak milik masih di tangan penjual.
Apabila pembeli tidak membayar sesuai kewajibannya penjual dapat menarik kembali, karena status dari barang tersebut adalah sewa sehingga penjual dapat mudah menarik kembali barangnya, keadaan ini merupakan ciri atau karakter beli sewa yaitu syarat yang menggugurkan (verval clausule), dimana jika terjadi wan prestasi dari pembeli, penjual dapat menarik barang dengan mudah karena status barang adalah sewa.
Adapun akibat dari perjanjian beli sewa, jika pembayaran macet maka perjanjian menjadi putus dan penyewa harus mengembalikan barangnya sedangkan uang pembayaran (angsuran) dalam jangka waktu tersebut tidak perlu dikembalikan baik sebagian atau keseluruhan. Inilah yang disebut verval clausule atau syarat yang menggugurkan.
Sebagai konsekuensi dari sewa menyewa, verval clausule tersebut masuk akal (rasional). Pembayaran dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian sebagai tanda sewa dan tanda ini berlaku sebanding dengan kenikmatan barang.
Pembayaran pembelian sebagai tanda sewa tidak dapat dilakukan, karena kenikmatan barangnya tidak dapat dikembalikan.
Adanya verval clausule sangat merugikan penyewa atau pembeli, hal ini disebabkan karena antara harga pembayaran dan kenikmatan tidak sebanding.
Bagi pihak penjual keadaan ini sangat menguntungkan, terutama jika angsuran telah dibayar sampai pada waktu hampir selesai pembayaran terakhir.
3. Status uang yang telah dibayarkan pembeli kepada penjual
Sepanjang pembeli masih mengangsur atau belum melunasi pembayaran maka uang tersebut telah dibayarkan kepada penjual apabila terjadi wanprestasi umumnya tidak dikembalikan meskipun barang telah ditarik.
Dengan demikian status uang selama pembayaran angsuran dianggap hangus atau hilang karena status barang sebagai barang yang disewa. Di lain pihak status uang tersebut dapat dianggap pula sebagai uang ganti rugi pemakaian atas barang yang dinikmati kegunaannya.
Apabila perjanjian beli sewa dikonstruksikan sebagai perjanjian jual beli, maka sudah tentu status uang tersebut sebagai uang pembayaran atas pembelian barang objek perjanjian tersebut. Dengan demikian uang yang telah dibayarkan sebelumnya diperhitungkan sebagai pembayaran barang namun oleh karena ternyata uang yang sudah dibayarkan adalah sebagai uang sewa, maka dengan demikian uang tersebut dianggap hangus dan tidak dapat diminta baik untuk sebagian maupun seluruhnya.
Hal yang seperti ini dipandang sangat kurang memenuhi rasa keadilan karena terlalu menguntungkan pihak penjual, sedangkan pihak pembeli sangat dirugikan.
Oleh karena itu, sebaiknya klausula yang mengenai status uang yang seperti ini hendaknya ditiadakan, agar tidak semata-mata merugikan pihak pembeli.
Bagi penjual klausula tersebut dipandang sebagai perlindungan yang sangat efektif, sebab jika status barang dalam perjanjian tidak sebagai sewa, maka penjual sudah tidak mempunyai kekuasaan apapun terhadap barang atau dengan perkataan lain penjual tidak memiliki hak istimewa (privilege) sebagaimana diatur dalam pasal 1144 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa penjual barang-barang bergerak yang masih belum dibayarkan, dapat melaksanakan hak istimewanya atas harga pembelian barang-barang itu, jika barang-barangnya berada di tangan si berutang tidak peduli apakah ia menjual barang-barang itu dengan penundaan waktu atau dengan tunai.
4. Klausul Larangan Memindahtangankan Objek Perjanjian (verreemdigs clausule)
Adanya syarat bahwa selama masa pembayaran angsuran hak milik masih ada ditangan penjual, mengakibatkan pembeli selama itu belum menjadi pemilik, oleh karena itu, maka selama periode pembayaran angsuran atau selama masa mengangsur, pembeli tidak dapat menjual atau menggadaikan atau memindahtangankan barang (objek perjanjian) tersebut. Apabila terjadi pemindahtanganan objek perjanjian beli sewa selama masa angsuran, maka dapat dianggap sebagai penggelapan. Selain itu di dalam masa angsuran pembeli juga diwajibkan untuk memelihara barang yang dibelinya dan tidak boleh menyalahgunakannya ataupun mengubahnya.
Pitlo dalam salah satu bukunya memberikan pengertian tentang beli sewa atau (huurkop), dia menyatakan bahwa beli sewa adalah salah satu bentuk pembelian dengan pembayaran angsuran, dimana para pihak bersepakat bahwa si penjual membatasi hak kepemilikan (walaupun sebenarnya hak milik berpindah). Pembatasan ini dapat dibuat sampai sebelum waktu lunasnya pembayaran angsuran umpamanya sebagian dari harga penjualan dilunasi.
Pitlo menegaskan pendapatnya bahwa untuk sahnya suatu pranata beli sewa (huur koop) maka diperlukan sebuah akta, baik akta otentik maupun akta di bawah tangan, tanpa akta semacam ini tidak dapat dibatalkan beli sewa, tetapi pembelian dengan pembayaran cicilan atau jual beli dengan angsuran (koop op afbetaling). Apabila kemudian ada perubahan atas isi akta berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak, maka perubahan tersebut harus pula diadakan dengan akta.
Jika perjanjian dibuat dengan akta di bawah tangan, maka akta atas permintaan pembeli tersebut harus dibuat rangkap dua dan satu eksemplar diserahkan kepada pembeli. Bilamana tidak dibuat rangkap dua, maka penjual harus menyerahkan copy yang otentik atau copy yang ditandatangani oleh penjual.
5. Klausul Pemeliharaan
Dalam kurun waktu pembayaran angsuran, maka pembeli diwajibkan untuk memelihara dan merawat barang sebagaimana barang tersebut adalah miliknya.
Selama keadaan pembayaran angsuran pembeli dapat menggunakan objek perjanjian dan tidak menyewakan kepada orang lain. Selain itu si pembeli bertanggung jawab atas keselamatan barang objek perjanjian.
Bila suatu ketika barang yang sudah berada dalam penguasaan pembeli, musnah atau hilang maka penjual tetap mempunyai hak untuk menuntut pembayaran atas barang tersebut. Jika si pembeli tidak mau membayar angsuran dengan alasan barangnya sudah tidak ada lagi, tentu si penjual berhak mengajukan gugatan ke pengadilan dengan dasar wanprestasi.
6. Klausul Risiko
Dalam perjanjian beli sewa, barang sudah beralih kepada pembeli sejak penandatanganan kontrak, sehingga disyaratkan bahwa risiko ada pada pembeli. Dalam kenyataannya selama masa angsuran ada penundaan peralihan hak sehingga pembeli pada saat itu belum menjadi pemilik. Dengan ketentuan adanya suatu syarat penundaan peralihan hak, sehingga dengan demikian seharusnya risiko tentunya ada pada pemilik, sesuai dengan asas bahwa risiko ada pada pemilik, tetapi umumnya dalam perjanjian beli sewa risiko dibebankan kepada pembeli sejak saat penandatanganan perjanjian.
Umumnya dalam perjanjian beli sewa dalam point-point yang tertuang dalam akta selalu disebutkan bahwa risiko ada pada pihak pembeli, karena hal tersebut sangat rasional karena sejak penandatanganan perjanjian barang sudah diserahkan kepada pembeli sekaligus berada dalam penguasaannya.
Apabila risiko dibebankan kepada penjual dengan alasan hak milik masih di tangannya selama masa mengangsur, sedangkan barang telah di tangan pembeli, keadaan yang demikian tentunya dapat menimbulkan kerugian pada penjual, apabila pembeli kurang memperhatikan terhadap barang, dengan kurang pemeliharaan atau perawatan mengakibatkan barang menjadi rusak keadaan demikian dianggap bahwa hal tersebut sudah memberikan keuntungan bagi pembeli. Selain itu bila risiko dibebankan kepada si penjual hal ini dapat memberikan kesempatan pada pembeli untuk bertindak sesuka hati kepada barang atau dengan kata lain pengalihan risiko dapat mengakibatkan rasa tanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan barang menjadi berkurang, sedangkan bila risiko dibebankan kepada pembeli tentu ia akan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dalam pemeliharaan dan perawatan barang tersebut.

C. Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak dalam Perjanjian Beli Sewa Kendaraan Bermotor
Dari realita menunjukkan bahwa di dalam perjanjian yang memakai judul beli sewa, jual beli angsuran, perjanjian kredit, ternyata hak dan kewajiban para pihak tidak seimbang, dalam arti bahwa beberapa ketentuan menguntungkan kepada para pihak pemilik atau penjual, umpamanya berkaitan dengan klausul jatuh tempo, penyerahan hak gaji/upah, kewajiban membayar sekaligus, percepatan pembayaran, denda keterlambatan pembayaran, asuransi pengambilan kembali barang oleh penjual, kuasa yang tidak dapat dicabut kembali, kekuatan perjanjian, pengakhiran perjanjian tanpa putusan hakim.
1. Klausul “Jatuh Tempo” atau Menggugurkan (Verval Clausule).
Salah satu ciri atau karakter dari perjanjian beli sewa yang menonjol selain adanya penundaan peralihan hak adalah “klausul jatuh tempo atau menggugurkan (Verval Clausule)” syarat ini sesungguhnya timbul akibat dari adanya karakter utama dari beli sewa yaitu syarat penundaan peralihan hak.
Dalam kondisi hak milik masih ditangan penjual meskipun barang sudah beralih ke tangan pembeli mengakibatkan status barang selama masa pembayaran angsuran dianggap sebagai “sewa”. Keadaan demikian memberi peluang bagi pihak penjual untuk melindungi diri sebagai pengamanan. Apabila terjadi manipulasi dari pembeli misalnya pembeli tidak melaksanakan pembayaran angsuran sesuai dengan apa yang diperjanjikan, oleh karena itu keadaan ini dipergunakan penjual untuk membuat syarat “dapat menarik barang objek perjanjian” yang berakibat pula terhadap uang yang telah dibayarkan sebelumnya.
Hampir semua perjanjian beli sewa mencantumkan klausul tentang jatuh tempo tersebut. Klausul ini sehubungan dengan ketidakmampuan pembeli untuk melakukan pembayaran angsuran tepat pada waktunya sebagaimana diperjanjikan. Pihak penjual atau kreditur dapat menarik kendaraan dari tangan pembeli tanpa memperhatikan sebab musabab keterlambatan pembayaran angsuran oleh debitur dan seketika itu pula kreditur dapat membatalkan perjanjian.
Klausul atau syarat menggugurkan ini dianggap merupakan syarat yang tidak seimbang, karena hanya menguntungkan pihak kreditur dan tidak pada debitur, hal ini merupakan syarat yang tidak memberikan gambaran adanya bargaining power yang sama bagi para pihak dan dapat dikatakan bahwa syarat menggugurkan ini merupakan syarat yang tidak seimbang.
Adapun bunyi klausul jatuh tempo atau menggugurkan tersebut umpamanya dalam perjanjian yang dibuat oleh PT.Sakura Motor sebagai berikut :
Pasal IV. “Dengan tidak disepakatinya pelaksanaan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh waktu angsuran sewa pada pasal II di atas, telah cukup membuktikan pihak kedua dalam keadaan lalai/wanprestasi, tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari pihak pertama, Pihak pertama berhak untuk menarik kembali barang-barang yang telah diterima pihak kedua, dan pihak kedua tidak berhak mempertahankan haknya dengan dalih apapun”.

Perjanjian yang dibuat oleh PT. Alexander sebagai berikut :
Pasal 7. “Pihak ke II tidak dibenarkan menunggak angsuran tiap-tiap bulannya, apabila ternyata pihak kedua menunggak angsurannya, maka pihak ke I berhak membatalkan perjanjian ini secara sepihak dan atau perjanjian ini dianggap batal dengan sendirinya, uang yang telah disetorkan oleh pihak ke II kepada pihak ke I menjadi hangus dan pihak ke I berhak dan dianggap disetujui/diberi kuasa untuk menarik kendaraan tersebut dari pihak ke II tanpa ada tuntutan sesuatu apapun juga kepada pihak I.”

Perjanjian yang dibuat oleh PT. Jaya Motor sebagai berikut :
Pasal IV. “Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan, maka dengan ini pihak kedua memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada pihak pertama untuk menarik dari pihak kedua, kendaraan tersebut (pasal 1) dan jika dalam waktu 1 (satu) minggu setelah kendaraan tersebut ditarik, pembayaran yang tertunda tidak dilunasi juga, maka surat perjanjian ini dianggap batal dan dengan ini pihak kedua memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada pihak pertama untuk menguasai sepenuhnya mobil tersebut (bila perlu dengan bantuan polisi) ataupun menjual atau menyerahkan kepada pihak lain, sedang pihak kedua kehilangan semua hak atas uang cicilan yang telah dibayar tanpa kompensasi apapun juga.

Penarikan kembali barang tersebut tanpa memperhitungkan jumlah pembayaran yang telah dilakukan, memberi hak yang lebih kepada kreditur secara tidak seimbang dengan hak debitur.

2. Klausul Dapat Dituntut “Pembayaran Sekaligus dan Seketika (de Opeisboarheids Clausule)”.
Mengenai klausul dapat dituntut pembayaran sekaligus dan seketika dicantumkan dalam perjanjian, dimana kewajiban debitur untuk membayar sekaligus dan seketika sisa pembayaran dendanya sehingga debitur kehilangan hak untuk membayar angsuran manakala terjadi hal-hal tertentu.
Klausul tersebut berbunyi sebagai berikut :
Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 2 di atas, maka penjual berhak menuntut dan menagih dengan seketika dan sekaligus lunas, dari sisa harga yang belum terangsur, serta pembeli wajib seketika dan sekaligus melunasinya atau mengembalikan kendaraan tersebut kepada penjual, bilamana terjadi salah satu hal seperti di bawah ini :
a. Pembeli tidak atau lalai membayar angsuran-angsurannya yang telah jatuh tempo 2 (dua) bulan berturut-turut.
b. Pembeli lalai atau tidak memenuhi kewajibannya, melanggar atau menyalahi baik sebagian maupun seluruhnya dari isi perjanjian.
c. Kendaraan bermotor yang dijaminkan pembeli tersebut disita baik untuk sebagian atau seluruhnya oleh pihak lain.
d. Pembeli jatuh pailit, atau keadaan keuangannya mundur sedemikian rupa sehingga tidak lagi dianggap mampu untuk membayar atau sulit membayar atau sulit membayar kewajiban angsurannya.
e. Pembeli dan atau usahanya bubar, dilikuidasi atau terhenti.
f. Pembeli meninggal dunia atau ditaruh di bawah pengampuan, kecuali bilamana penjual menyetujuinya maka perjanjian ini dapat dilanjutkan oleh para ahli warisnya atau pengampunya.

Klausul dapat dituntut pembayaran sekaligus dan seketika ada yang merumuskan dalam perjanjian sebagai berikut :
Pasal 9. “Sejak barang yang disewabelikan tersebut diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua, maka semua resiko yang mungkin timbul seperti kerusakan, kehilangan, ditanggung sepenuhnya oleh pihak kedua, jika barang tersebut tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya ataupun hilang, maka kewajiban sehubungan dengan perjanjian sewa beli ini menjadi batal.”

Kemudian dalam pasal 13 perjanjian yang dibuat oleh PT. Capella Dinamik Nusantara berbunyi sebagai berikut :
Uang sewa beli yang tersisa dan belum dibayar oleh pihak kedua dapat ditagih seluruhnya setiap waktu jika terjadi hal-hal sebagai berikut :
a. bilamana pihak kedua meninggal dunia.
b. Bilamana pihak kedua melalaikan kewajibannya sebagaimana bunyi pasal 3.
c. Bilamana pihak kedua menghadapi tuntutan pengadilan.

Klausul ini sangat tidak adil karena penjual/kreditur tidak mempertimbangkan alasan-alasan debitur tidak dapat membayar sebagaimana diperjanjikan, seperti hal-hal yang terjadi di luar kemampuannya misalnya debitur diberhentikan dari pekerjaannya secara tiba-tiba, debitur meninggal dunia, atau tidak dapat bekerja karena sakit.
Selain itu ketidakadilan juga berkaitan dengan tidak diperhitungkannya jumlah angsuran yang telah dibayar sementara barang yang menjadi objek perjanjian yang masih ada di tangan si debitur dapat diambil oleh kreditur.
Andaikata barang itu hilang, kreditur dapat minta ganti rugi pada perusahaan asuransi karena adanya kewajiban mengasuransikan barang tersebut. Dalam hal ini kreditur tidak dapat menuntut pembayaran lagi pada debitur.

3. Klausul “Percepatan Pembayaran” (Vervroeg de van betaling) oleh pembeli.
Salah satu syarat yang dicantumkan dalam perjanjian beli sewa adanya syarat percepatan pembayaran. Syarat ini merupakan salah satu syarat yang berdasarkan teori kesungguhan dan merupakan syarat yang menguntungkan bagi pembeli (debitur). Perjanjian yang mencantumkan klausul percepatan pembayaran yang dicantumkan dalam perjanjian terdapat berbagai variasi. Salah satu perjanjian menyebutkan :
“Apabila pihak kedua melunasi angsuran sewa kendaraan yang dimaksud dalam pasal 1 sebelum waktunya, maka pihak pertama akan memberikan potongan sebesar 1,5% perbulan menurun dari jumlah angsuran sewa perbulan”.
Pada PT. Capella Dinamika Nusantara dalam pasal 3 ayat 5 menyebutkan :
“Menyimpang dari ketentuan pembayaran pada ayat 1 tersebut di atas, penyewa selalu berhak untuk membayar sekaligus beberapa uang sewa sebelum saat jatuh tempo pembayaran seperti yang telah ditetapkan di atas, dan saat penjual akan memberikan potongan pembayaran uang sewa kepada penyewa sebesar 1,5% (satu setengah persen) perbulan dari jumlah uang sewa yang dipercepat pembayarannya tersebut.”

Pada perjanjian lain mencantumkan klausul percepatan pembayaran sebagai berikut :
“Apabila angsuran sewa beli kendaraan tersebut di atas dilunasi sebelum waktunya, untuk biaya provisi kredit dan uang jasa tidak dapat ditarik kembali”.

Percepatan pembayaran tersebut sebenarnya tidak menguntungkan kreditur, karena pendapatan yang telah diperkirakan akan diperoleh dari bunga atas harga pokok tidak terjadi.
Namun, tidaklah adil bila debitur yang membayar lebih cepat atau melunasi lebih cepat, masih tetap dibebani beban bunga yang besarnya sama dengan bilamana ia membayar secara angsuran. Adalah tepat apabila pembeli tidak dibebani bunga tetapi dibebani denda yang masuk akal karena hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh kreditur bila angsuran dibayar sesuai dengan yang direncanakan. Mengenai perhitungan tersebut harus jelas dicantumkan dalam perjanjian dan tidak bisa sesudah pembayaran dipercepat itu terlaksana, karena besarnya potongan tersebut akan ditentukan secara sepihak oleh penjual saja.
Dengan demikian tidaklah cukup klausul perjanjian hanya berbunyi seperti berikut ini :
“Apabila pembeli hendak melunasi sisa hutangnya sebelum perjanjian ini berakhir seperti yang tersebut dalam pasal 2, maka penjual akan menghitung kembali pelunasannya dengan prosentase tertentu secara menurun”.

Dari perjanjian tersebut di atas, ternyata tidak semuanya memberikan keringanan bagi debitur atas pembayaran yang dipercepat.

4. Klausul “Denda atau boete beding atau boete Clausule”
Pada perjanjian beli sewa klausul atau syarat tentang denda (boetebeding atau boete Clausule) hampir merupakan suatu kebutuhan utama, sebab kreditur di dalam pembuatan perjanjian selalu mengantisipasi hal-hal atau keadaan seandainya nanti terjadi keterlambatan pembayaran. Dalam hal demikian telah diantisipasi sebelumnya oleh kreditur agar tidak menimbulkan kerugian baginya dengan mencantumkan syarat denda tersebut diharapkan pembayaran dari debitur dapat lancar.
Ketentuan mengenai denda yang dibebankan pada debitur karena terlambat membayar, menunjukkan ketidakadilan karena besarnya denda tersebut jauh di atas bunga Bank yang normal. Beberapa perjanjian menunjukkan kecenderungan kreditur mengambil keuntungan dari denda tersebut.
Pada prinsipnya klausul denda adalah dimaksudkan untuk menghindarkan agar debitur tidak terlambat melakukan pembayaran. Sebagai contoh klausul tentang denda adalah sebagai berikut :
“Apabila pembayaran termaksud dalam pasal 1 tersebut di atas tidak dapat dilaksanakan pada waktunya, maka pihak kedua dikenakan/diharuskan membayar denda sebesar Rp.1000,00/hari sampai batas waktu 30 hari secara bertahap, dan apabila selama maksimum 30 hari pihak kedua masih juga melalaikan pembayaran dan denda tersebut, pihak pertama berhak menarik kembali hak/milik atas barang tersebut di atas dari pihak kedua dalam keadaan terawat baik berikut STNK dan perlengkapannya.

Pada PT. Capella Dinamik Nusantara dalam pasal IV ayat 2 menyebutkan :
“Apabila penyewa lalai membayar uang sewa atau terlambat dari tanggal jatuh tempo pembayaran uang sewa, penyewa dikenakan denda administrasi sebesar 0,5 % sehari terhitung mulai tanggal jatuh tempo pembayaran uang sewa tersebut sampai dengan uang sewa yang bersangkutan dibayar lunas”.

Perjanjian lain memuat tentang denda sebagai berikut :
“Jika pihak kedua tidak memenuhi ketentuan untuk membayar uang sewa bulanan tersebut dengan tertib sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tersebut, maka pihak kedua dianggap lalai, kelalaian mana dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan tersebut sehingga tidak diperlukan teguran dengan surat juru sita atau yang semacam itu, maka untuk kelalaian itu, pihak kedua dikenakan ganti rugi tiap-tiap hari Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang tiap-tiap kali harus dibayar dengan seketika dan sekali lunas kepada dan di kantor pihak pertama”.

Perjanjian lainnya mencantumkan ketentuan sebagai berikut ini :
“Apabila pihak kedua terlambat melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal-tanggal yang ditetapkan, maka pihak pertama memberi waktu selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung dari tanggal jatuh tempo tersebut kepada pihak kedua untuk melunasinya dengan ditambah denda tiap hari sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Penentuan tentang jumlah denda yang harus dibayar debitur perhari, bilamana debitur terlambat melakukan pembayaran sangat bertentangan dengan iktikad baik dengan melaksanakan perjanjian sebagaimana ditentukan dalam pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa “Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik”.

5. Klausul “Asuransi”
Pada umumnya setiap perjanjian beli sewa mencantumkan syarat “asuransi” yaitu ketentuan mengenai kewajiban mengasuransikan barang yang menjadi objek perjanjian.
Asuransi ini diwajibkan oleh pihak kreditur, mengingat bahwa sejak penandatanganan kontrak resiko telah beralih ke tangan pembeli (debitur). Sedangkan resiko yang dibebankan kepada pembeli (debitur) terutama terhadap kendaraan bermotor cukup tinggi atau berat.
Oleh karena itu, untuk mengurangi resiko yang tinggi, yang juga akan merugikan penjual, apabila angsuran belum dilunasi, pembeli wajib mengasuransikan kendaraan yang menjadi objek perjanjian, sehingga apabila terjadi sesuatu risiko tersebut dialihkan kepada pihak perusahaan asuransi.
Pasal 6 perjanjian yang dibuat oleh Bank Universal :
“Selama perjanjian ini berlaku, peminjam dengan biaya sendiri wajib mengasuransikan kendaraan bermotor/mobil yang dijaminkan dengan Bankers Clause dan klausul minimal yang harus dipenuhi/ditutup untuk kerugian total loss dan polis asuransi tersebut wajib diserahkan pada Bank untuk dipergunakan dimana perlu”.

Perusahaan Utama Jaya abadi mengatur tentang klausul asuransi ini sebagai berikut :
“Perjanjian kendaraan bermotor wajib diasuransikan oleh pihak kedua dan perusahaan asuransi yang akan ditunjuk oleh pihak pertama, biaya daripada asuransi tersebut menjadi beban pihak kedua”.

Sedangkan Kharisma Setia Utama mencantumkan klausul asuransi sebagai berikut :
“Pembeli wajib mengasuransikan kendaraan tersebut dengan kondisi yang disetujui bersama dan premi asuransi menjadi beban pembeli”.

Dengan melihat bentuk perjanjian di atas hampir semua resiko serta beban asuransi diserahkan kepada pembeli maka seharusnya sifat perjanjian beli sewa tersebut adalah perjanjian jual beli bukan sewa menyewa.
Melihat kondisi persyaratan kewajiban asuransi perlu penulis tambahkan dalam menghadapi pelimpahan atau pergeseran tanggung jawab kreditur kepada debitur yang berhubungan dengan pembayaran premi. Dalam hal ini debitur selalu mengalihkan hak-haknya (dari asuransi) kepada kreditur, kreditur sering menutup asuransi atas nama kreditur tetapi atas tanggungan debitur (biaya dan premi). Banyak kreditur mengatur perusahaan asuransi tertentu yang ditunjuk untuk itu. Dengan demikian penunjukkan perusahaan asuransi juga merupakan hak kreditur meskipun yang membayar debitur/pembeli.
Dalam hal pengasuransian ternyata Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No.2 Tahun 1992. Dalam pasal 6 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa asuransi menganut prinsip “Kebebasan memilih” perusahaan asuransi (free choice). Pembeli/debitur harus bebas menentukan asuransi yang dipilihnya.

Pasal 6 Undang-Undang No.2 Tahun 1992 menyebutkan :
a. penutupan asuransi atas proyek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung, kecuali bagi program asuransi sosial.
b. Penutupan objek asuransi sebagaimana dimaksud dalam asuransi harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi di dalam negeri.
c. Peraturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatur dengan peraturan pemerintah itu.
Dengan berpedoman pasal isi pasal tersebut di atas maka penunjukkan suatu perusahaan oleh pihak kreditur yang harus dituruti debitur adalah menyalahi ketentuan undang-undang, hal itu merupakan pemakasaan kehendak. Klausul tersebut berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang intinya bahwa perjanjian tidak dapat melanggar ketentuan maupun undang-undang dan dengan demikian klausul seperti ini dapat dikatakan batal demi hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, menurut penulis bahwa syarat tentang penunjukkan perusahaan asuransi seperti tersebut di atas adalah batal demi hukum, karena bertentangan dan melanggar undang-undang.

6. Klausul “Pengambilan Kembali (Inlossing recht)”
Bilamana pihak debitur wan prestasi karena keterlambatan pembayaran angsuran, maka berlakulah syarat verval clasule. Dengan demikian barang ditarik kembali oleh kreditur. Namun demikian debitur masih diberikan kesempatan oleh kreditur untuk mengambil kembali barang objek perjanjian dalam jangka waktu sebagaimana yang diperjanjikan dengan membayar seluruh tunggakan angsuran yang belum dibayar ditambah denda. Di dalam praktek hak “pengambilan kembali” ini disebut “hak penebusan”.
Dalam praktek tidak semua perjanjian beli sewa memuat hak bagi debitur untuk memperoleh kembali barang yang telah ditarik kreditur, karena debitur tidak dapat membayar angsuran. Perusahaan yang mencantumkan klausul ini contohnya : Perusahaan Pelangi Mobilindo, mencantumkan dalam pasal 8 perjanjian.
“Jika pihak pertama mengambil kembali kendaraan tersebut atas kekuatan pasal 7 akta ini, maka pihak kedua dalam waktu 10 (sepuluh) hari sesudah pengambilan itu, masih berhak menebus kembali kendaraan itu dengan membayar sisa kekurangan harganya, dengan ketentuan bahwa hal ini hanya mungkin terjadi jika batal atau putusnya perjanjian ini disebabkan karena lalainya pihak kedua dalam pembayaran angsuran saja”.

PT. Capella Dinamik Nusantara mencantumkan perjanjian sebagai berikut :
“Apabila sepeda motor yang termaksud dalam pasal 1, surat perjanjian telah ditahan atau ditarik kembali oleh pemilik dan penyewa karena salah satu sebab yang termaktub dalam ayat 2 tersebut diatas, pemilik masih memberikan tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penarikan sepeda motor termasuk pada penyewa untuk menyelesaikan pembayaran seluruh uang sewa (baik yang telah tertunggak maupun yang belum jatuh tempo) berikut denda administrasi dan membayar biaya penarikan sebesar Rp.50.000,00 (limapuluh ribu rupiah) kepada pemilik”.

Perusahaan Sakura mencantumkan perjanjian sebagai berikut :
“Jika sekiranya pihak kedua hendak mengambil kembali barang-barang tersebut yang telah ditarik oleh pihak pertama seperti termaksud dalam pasal VI diatas, maka pihak kedua harus membayar lunas seluruh angsuran yang tertunggak dan juga yang belum terbayar seperti disebutkan di dalam pasal II diatas serta membayar semua biaya yang dikeluarkan pihak pertama sehubungan dengan penarikan barang tersebut”.

Jika kita membandingkan klausul tersebut di Belanda, ternyata klausul pengambilan kembali (In Lossing Recht) telah mendapatkan pengaturan dalam Undang-Undang. Di Belanda seperti yang tercantum dalam pasal 1576 V. NBW yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Indien wegens niet betaling van verschenen termijnen de in huurkoop afgleverde zaak is terugenoment zonder voorafgaande rechterlijke tusscen comst kan de koopre gedurende veertien dagen na de terugneming de zaak in lossen door betaling van de verschenen termijnen ende verschuldigde rente, booten costen.

Terjemahan bebas dari Sri Gambir adalah sebagai berikut :
Dalam hal pembeli tidak membayar angsuran dalam beli sewa, pembeli dapat mengambil kembali barang yang telah diambil dari penjual, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dengan membayar seluruh uang tunggakan dan denda.
Pada hakikatnya, dengan dicantumkannya syarat hak pengambilan kembali ini merupakan perlindungan bagi pembeli meskipun ada wanprestasi yaitu pembeli tidak melakukan pembayaran angsuran namun masih diberi hak untuk menebus kembali, dalam hal barang sudah ditarik dari tangan pembeli oleh pihak penjual.

7. Klausul “Kuasa dengan Hak Substitusi atau Kuasa Mutlak Yang Tidak Dapat Dicabut kembali”
Klausul ini merupakan syarat yang umumnya dicantumkan di dalam suatu perjanjian beli sewa. Dalam perjanjian beli sewa, pemberian kuasa tersebut dilakukan oleh debitur kepada kreditur dengan ketentuan bahwa kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian beli sewa itu sendiri.
Pencantuman klausul kuasa khusus atau mutlak tersebut merupakan usaha preventif dari kreditur atau pengamanan bagi dirinya apabila terjadi wanprestasi atau hal-hal yang merugikan dari tindakan kreditur yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan sebagai berikut:
“Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.

Ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tersebut menunjukkan bahwa sifat pemberian kuasa tidak lain dari mewakilkan atau perwakilan (vertegen woordiginj) pemberian kuasa sebagai wakil, yang dibuat melalui persetujuan selalu dibuat kuasa atau volmacht.
Pada dasarnya kuasa atau volmacht inilah yang menjadi tujuan dari persetujuan pemberi kuasa tersebut. Dengan kekuasaan atau volmacht dari pemberian kuasa tersebut, maka penerima kuasa menjadi berwenang melakukan tindakan atau perbuatan hukum untuk kepentingan dan atas nama pemberi kuasa.
Klausul tentang kuasa ini dapat kita lihat dalam beberapa perjanjian beli sewa yaitu :
Dalam hal klausul yang dibuat oleh PT. Prabu Mata pada pasal IX menyebutkan :
“Dalam hal perjanjian ini batal demi hukum seperti diterangkan dalam pasal VII di atas, maka pihak kedua harus dengan segera menyerahkan kembali kepada pihak kesatu, mobil yang disewabelikan dengan perjanjian ini, pihak kesatu dengan ini diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali oleh pihak kedua untuk mengambil atau suruh mengambil mobil tersebut tanpa proses pengadilan (Hakim) atau dengan perantaraan juru sita. Selain daripada itu, maka uang yang telah diterima oleh pihak kesatu dari pihak kedua berdasarkan perjanjian ini, pihak kedua tidak berhak memintanya kembali oleh karena ini telah menjadi milik pihak kesatu.”

Pada perjanjian yang dibuat oleh PT. Hamparanion Hasil Optimal dalam pasal V ayat 2 menyebutkan “Berhubung buku pemilik kendaraan bermotor sudah tertulis nama penyewa, maka penyewa dengan ini memberi kuasa pada pemilik untuk menjual, menyerahkan sepeda motor tersebut dengan harga dan syarat-syarat yang disetujui oleh yang menerima kuasa, serta menentukan pembayaran dan lain-lain.”
Pada perjanjian yang dibuat oleh PT. Suara Mas Permai pada pasal 7 menyebutkan :
“Sehubungan dengan pasal 6, maka pihak kedua memberi kuasa mutlak, kuasa mana merupakan bagian terpenting dalam perjanjian ini dan tanpa kuasa mana perjanjian ini tidak akan dibuat, dan selanjutnya lewat perjanjian sewa beli ini dinyatakan batal tanpa diperlukan penyelesaian lewat Pengadilan Negeri dan berarti kedua belah pihak menyatakan melepaskan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “.

Sementara itu pada perjanjian yang dibuat oleh PT. Capella Medan dalam pasal 12 menyebutkan :
“Pemberi hak dan surat kuasa khusus tersendiri oleh pihak penyewa kepada pihak pertama atau kepada orang yang ditunjuk oleh pihak penyewa merupakan bagian terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian sewa beli karena tidak adanya kuasa-kuasa tersebut, perjanjian ini tidak diperbuat dan sebab itu kuasa-kuasa itu tidak akan dicabut kembali atau tidak akan batal atau dapat dibatalkan dengan alasan-alasan yang ditetapkan oleh undang-undang bagi berakhirnya surat kuasa.”
Pasal 1813 KUHPerdata mengatur tentang berakhirnya pemberian kuasa menyebutkan :
“Pemberian kuasa berakhir dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa, dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa, dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa, dengan perkawinannya si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.”

Bilamana kita berpedoman atas isi pasal 1813 KUHPerdata bahwa pemberian kuasa berakhir dengan ditariknya kembali kuasa si kuasa, jika kita hubungkan dengan klausul pemberian kuasa dalam perjanjian beli sewa yang tidak dapat dicabut kembali, maka jelas klausul tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang.
Undang-undang sebesarnya telah melindungi akan hak-hak pribadi dari para pihak, terutama hak-hak pemberi kuasa bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1813 KUHPerdata, ia berwenang untuk mengakhiri perjanjian pemberian kuasa yang diberikan kepada penerima kuasa.
Kemudian pasal 1814 KUHPerdata menyebutkan bahwa, pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya.”

Klausul pemberian kuasa yang ada dalam perjanjian beli sewa jika dihubungkan dengan pasal 1814 KUHPerdata, maka jelas ini merupakan penyimpangan, disamping itu adanya kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum dari penerima kuasa misalnya dengan melampaui batas-batas kuasa yang diberikan kepadanya maka dalam keadaan demikian pun pemberi kuasa tidak dapat berbuat apa-apa.
Dengan klausul pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut kembali menempatkan posisi dan status pembeli (debitur) yang lemah karena adanya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu dalam perjanjian beli sewa ditemukan klausul pemberian kuasa dengan hak substitusi antara lain :
Pada perjanjian yang dibuat oleh PT. Anaran Mobil dalam pasal V menyebutkan:
“Pihak kedua dengan ini memberikan kuasa dengan substitusi kepada pihak kesatu, untuk menjual, menandatangani kwitansi dan mempergunakan uang hasil penjualan mobil tersebut untuk pelunasan hutang sewa pihak kedua yang tersisa apabila pihak kedua berhenti membayar sesuai dengan ketentuan pasal IV ayat 2 dan ayat 3 tersebut di atas.”

Klausul kuasa mutlak yang tidak dapat dicabut kembali dikaitkan dengan pasal-pasal tersebut di atas diantaranya :
Gajah Mas Perkasa pasal XI :
“Pihak kesatu atau wakilnya berhak untuk setiap saat memasuki tempat pihak kedua dimana mobil tersebut disimpan atau berada untuk melihat dan memeriksa keadaan mobil tersebut dan lain-lainnya, apabila ada persoalan yang perlu dikemukakan, pihak kedua sudah selayaknya membicarakan langsung pada pimpinan pihak kesatu untuk diminta keputusannya dan membicarakan di luar ketentuan tersebut tidak dapat diterima sebagai alasan pihak kedua.

Dalam klausul yang dimuat dalam perjanjian pada ketentuan pasal VII menyebutkan bahwa pihak kedua mengijinkan pihak kesatu memasuki pekarangan, bangunan dan ruangan tempat tinggal pihak kedua dimana barang tersebut diletakkan, guna mengambil barang tersebut yang masih milik pihak kesatu, sedangkan pembayaran DP dan angsuran-angsuran yang telah dibayar pihak kedua kepada pihak kesatu dinyatakan sebagai sewa pemakaian selama barang-barang tersebut berada ditangan pihak kedua dan bilamana barang tersebut tidak ada, maka pihak kedua bersedia ditarik barangnya milik pihak kedua yang ada di rumahnya sebagai jaminan sampai adanya penyelesaian, maka dengan demikian perjanjian sewa beli ini batal seketika, tanpa diperlukan putusan pembatalan dari Pengadilan Negeri yang berarti kedua belah pihak menyatakan setuju melepaskan ketentuan dalam pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

8. Klausul tentang “Ketentuan-ketentuan dalam kontrak mempunyai nilai dan kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang telah berkekuatan pasti/tetap.”
Dari beberapa klausul dari perjanjian beli sewa terdapat beberapa perjanjian yang mencantumkan tentang ketentuan dalam kontrak mempunyai nilai dan kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang sudah berkekuatan tetap. Pada hakikatnya pencantuman klausul tersebut di dalam suatu perjanjian merupakan suatu hal yang sudah melanggar kewenangan para pihak.
Suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang pasti adalah merupakan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum pasti.
Di Indonesia putusan lain yang kedudukannya sama dengan putusan Pengadilan atau Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu putusan atau akta perdamaian dan putusan arbitrase. Sebagai contoh perjanjian beli sewa yang memuat klausul tersebut adalah sebagai berikut :
“Kedua belah pihak menyatakan, bahwa semua ketentuan yang ada dalam perjanjian ini mempunyai nilai dan kekuatan yang sama dengan keputusan hakim tingkat peradilan terakhir yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti/tetap.” Menurut penulis klausul seperti ini adalah batal demi hukum, karena pihak-pihak yang membuat klausul tersebut bukanlah pejabat atau orang yang diberi kewenangan untuk membuat sesuatu akta atau ketetapan yang dipersamakan dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

9. Klausul “Pelepasan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata”
Walaupun perjanjian beli sewa bukan merupakan perjanjian nominat atau Beroemde Overeenkomst, akan tetapi bukan berarti bahwa untuk perjanjian tersebut tidak terikat pada peraturan-peraturan atau pasal-pasal tentang perikatan. Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata secara khusus memberikan pengaturan tentang syarat batal dalam perjanjian timbal balik. Dalam pasal 1266 ayat 1 KUHPerdata dinyatakan bahwa syarat batal dianggap selalu ada dalam perjanjian timbal balik. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa syarat batal tersebut tidak membatalkan perjanjian dengan sendirinya tetapi harus dimintakan kepada Hakim.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, hal itu untuk memberi kemungkinan kepada Hakim menilai wanprestasi tersebut, apabila ada kesalahan penjual atau ingkar janji sebelumnya, maka pembeli dapat mengajukan tangkisan.
Dari ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut dapat disimpulkan bahwa syarat pembatalan karena wanprestasi harus melalui Hakim merupakan perlindungan bagi pembeli yang dianggap sebagai pihak yang lemah, baik ekonomi maupun kedudukan hukumnya.
Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata intinya memberikan pilihan kepada penjual untuk memaksa pembeli memenuhi persetujuan atau menuntut pembatalan dengan ganti rugi, denda dan bunga. Dalam kenyataannya sebagian dari perjanjian beli sewa penyimpangan dari 1266 dan 1267 KUHPerdata.
Perjanjian beli sewa yang memuat klausula tersebut misalnya perjanjian yang dibuat oleh PT. Hamparanorion Hasil Optimal menyebutkan sebagai berikut : ”Dalam kejadian tersebut di atas para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian ini melepaskan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
Dalam perjanjian pada PT. Pelangi Mobilindo Perkasa pasal 7 ayat 3 menyebutkan :
“Dalam hal terjadi sesuatu yang tersebut di atas para pihak sepakat melepaskan ketentuan dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab undang-undang Hukum Perdata.
Sedangkan dalam perjanjian beli sewa pada PT. Cahaya Utama Abadi pasal IV ayat 3 menyebutkan :
“Bila pihak kedua dalam ketentuan pasal ini tidak mengindahkan, maka demi hukum yang berlaku, perjanjian yang telah disepakati tidak berlaku atau dianggap batal, tanpa diperlukan menunggu keputusan hakim Pengadilan Negeri. Menurut pasal 1266 dan 1267 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihak kedua harus segera mengembalikan kendaraan bermotor tersebut kepada pihak pertama”.

Dalam hal pencantuman pelepasan pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata pada sejumlah perjanjian beli sewa menunjukkan bahwa penjual berusaha untuk melindungi diri dengan menggunakan batal demi hukum seperti beberapa klausul yang dicantumkan dalam beli sewa.
Dari klausul ini, penjual/kreditur menghendaki batalnya perjanjian, sebab atas kebatalan tersebut justru menguntungkan bagi pihak kreditur, karena Kreditur dapat menarik kembali kendaraan bermotor dari tangan debitur dan sejumlah angsuran yang telah dibayar debitur dianggap hangus.
Dengan diterapkannya pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka apabila terjadi wanprestasi pada pembeli, maka pembatalan perjanjian serta akibat-akibatnya diselesaikan melalui Hakim, guna menghindari hal-hal yang sangat merugikan pihak pembeli/debitur.
Pada kasus seperti ini tentu hakim dapat leluasa untuk meninjau isi perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang dan hak-hak para pihak sangat tidak seimbang tersebut.

Recourses;

Mariam Darus Badrulzaman, KUH.Perdata, Buku IV Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 1996

Engel Brecht, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, Internusa, Jakarta, 1984

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 156 pengikut lainnya.